Makalah Konsumsi Agregat dan Investasi
Disusun Oleh Muazzin, S.H.I
Alumni Al-Hilal Sigli Tahun 2015


Konsumsi Agregat dan Investasi


konsumsi agregat dan investasi
Di
S
U
S
U
N
Oleh :
Kelompok 3
1.  hidayat arsala
2.  m.syaukani
3.  m.fahri
4.  m.daniel








INSTITUTE AGAMA ISLAM
AL-AZIZIYAH SAMALANGA
TAHUN AKADEMIK 2016


KATA PENGANTAR
            Segala puji dan syukur penulis sampaikan kehadirat Allah SWT, shalawat dan salam juga disampaikan kepada junjungan Nabi Besar Muhammad SAW. Serta sahabat dan keluarganya, seayun langkah dan seiring bahu dalam menegakkan agama Allah. Dengan kebaikan beliau telah membawa kita dari alam kebodohan ke alam yang berilmu pengetahuan.
Dalam rangka melengkapi tugas perkuliahan pada Program Studi Ekonomi Syari’ah IAI AL-AZIZIYAH dengan ini penulis mengangkat judul Konsumsi Agregat dan Investasi “
Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, baik dari cara penulisan, maupun isinya.
Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritikan dan saran-saran yang dapat membangun demi kesempurnaan makalah ini.

Wassalam
Penulis,

KELOMPOK


DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR............................................................................................    i
DAFTAR ISI............................................................................................................    ii

BAB I       PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang...................................................................................   1
B.    Rumusan Masalah..............................................................................    1

BAB II       PEMBAHASAN
A.    Konsumsi Agregat ............................................................................    2
B.     Hubungan konsumsi agregat islam terhadap perekonomian .............    6
C.     Investasi ............................................................................................    8

BAB III    PENUTUP
A.    Kesimpulan........................................................................................ 15
B.     Saran .................................................................................................  15

DAFTAR PUSTAKA............................................................................................. 16





BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
            Di dalam perkembangan dunia yang sangat pesat juga bisa saja menjadi kemunduran bagai umat islam, bagaimana tidak dunia sekarang sudah di kendalikan oleh dunia barat dari semua segi, salah satunya di bidang ekonomi yang mana ekonomi islam sangat kalah dalam penerapanyya kepada masyarakat, maka dari itu di perlukan agregat konsumsi yang mana setiap individu, perusahan melakukn agregat dalam pengkonsumsian pangannya. Dengan demikian dari hasil konsumsi itu bisa di fungsikan kepada masyarakat dan akan berdmpak positif sehingga terciptanya kemakmuran ekonomi di tengah-tengah masyarakat begitu pula dengan sistem hal investasi yang mana pemodal-pemodal besar melakukan investasi kepada masyarakat ekonomi menegah ke bawah sehingga akan terjadi kemakmuran pula karena pada hakikatnya ekonomi islam mencari fallah.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pengertian konsumsi agregat dan apa saja pembagiannya?
2.      Bagaimana hubungan konsumsi agragat terhadap perekonomian?
3.      Bagaimana penjelasan investasi dalam islam serta apa saja pembagiannya?

C.    Tujuan Penulisan
Adapun tujuan kami dalam meyusun makalah ini adalah agar semua mahasiswa/i mampu memahami tentang konsumsi agregat dan penulisan makalah ini juga bermaksud untuk memenuhi tugas dalam perkuliahan.






BAB II
PEMBAHASAN

A.    Konsumsi Agregat
            Setiap hari manusia membuat sejumlah keputusan mengenai bagaimana mengalokasikan sumber dana untuk memenuhi kebutuhan. Dalam menentukan pilihan, kita harus menyeimbangkan antara kebutuhan, preferensi dan ketersediaan sumber daya. Keputusan untuk memilih aloksi inilah yang melahirkan permintaan. Dalam ekonomi konvensional, konsumen diasumsikan selalu bertujuan untuk memperoleh kepuasan tertinggi dalam kegiatan konsumsinya sesuai dengan anggaran yang ada. Perilaku konsumsi individu berbeda beda, perbedaan tersebut disebabkan adanya perbedaan pendapat dan latar belakang.  Berbeda dengan ekonomi islam, konsumsi islam selalu berpedoman pada ajaran islam yang lebih mempertimbangkan mashlahah daripada kepuasan atau utilitas.. Pencapaian maslahah merupakan tujuan dari syariat islam yang harus menjadi tujuan dari konsumsi. [1]
            Konsumsi agregat berpengaruh terhadap perekonomian suatu Negara. Apabila konsumsi secara agregat dalam suatu Negara tinggi maka akan meningkatkan permintaan barang dan jasa. Dampak dari meningkatnya permintaan barang dan jasa diantaranya mengurangi pengangguran namun inflasi akan tinggi, pendapatan nasional akan naik dan neraca pembayaran akan dalam kondisi surplus. Dan sebaliknya, apabila konsumsi secara agregat rendah maka permintaan barang dan jasa akan menurun dan dampak bagi perekonomian adalah pengangguran meningkat dan inflasi rendah, pendapatan nasional rendah dan neraca pembayaran dalam keadaan deficit.[2]


  1. Kedudukan Iman Dalam Konsumsi
Bagi seorang muslim, konsumsi tidak dapat dipisahkan dari keimanan. Tolak ukur keimanan menjadi sangat penting karena keimanan memberikan cara pandang dunia yang cenderung memengaruhi kepribadian manusia, baik dalam bentuk perilaku, gaya hidup, selera, maupun sikap terhadap sesama manusia. Keimanan sangat berpengaruh terhadap sifat, kuantitas, dan kualitas konsumsi baik dalam bentuk kepuasan material maupun spiritual. Dengan adanya keimanan, seorang individu akan berhati-hati dalam mengonsumsi pendapatannya. Misalnya, seorang pekerja berpendapatan 3 juta sebulan. Total konsumsi pokoknya selama sebulan adalah 1,5 juta. Sisa pendapatannya bisa saja ia manfaatkan untuk memenuhi kebutuhan tersiernya. Tetapi karena faktor keimanan, ia lebih memilih untuk melakukan amal saleh, baik itu untuk zakat maupun sedekah.
Dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 168-169 disebutkan bahwa: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena setan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu. Sesungguhnya setan hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.”[3]
Batasan konsumsi di atas tidak hanya berlaku bagi makanan dan minuman, tetapi juga mencakup jenis-jenis komoditi lainnya. Quraish Shihab menjelaskan dalam Tafsir al-Misbah, komoditi yang haram itu ada dua, yaitu haram karena zatnya dan haram karena sesuatu yang bukan dari zatnya. Haram karena zatnya, seperti babi dan darah. Haram karena sesuatu yang bukan dari zatnya, seperti makanan yang tidak diizinkan oleh pemiliknya untuk dimakan dan berdampak negatif.
  1. Kedudukan Syariah Dalam Konsumsi
Seorang muslim selalu ingin meningkatkan mashlahah yang diperolehnya. Keyakinan bahwa ada kehidupan dan pembalasan yang adil di akhirat serta informasi yang berasal dari Allah adalah sempurna akan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kegiatan konsumsi. Mashlahah terdiri dari manfaat dan berkah, seorang konsumen akan merasa manfaat suatu kegiatan konsumsi ketika mendapatakan pemenuhan kebutuhan fisik atau psikis. Di sisi lain, berkah akan diperolehnya ketika mengonsumsi barang dan jasa yang dihalalkan oleh syariat islam. Mengonsumsi yang halal saja merupakan kepatuhan kepada Allah karenannya mendapat pahala. Pahala ini yang kemudian dirasa sebagai berkah dari barang dan jasa yang dikonsumsi. Sebaliknya, seorang muslim tidak akan mengonsumsi barang dan jasa yang haram karena tidak mendatangkan berkah, justru menimbulkan dosa yang pada akhirnya akan berujung pada siksa Allah.
Menurut Abdul Mannan, dalam melakukan konsumsi terdapat lima prinsip dasar, yaitu :[4]
a.       Prinsip keadilan
Artinya, sesuatu yang dikonsumsi itu didapatkan secara halal dan tidak bertentangan dengan hukum.
b.      Prinsip kebersihan
Dalam al-Qur’an maupun Sunnah disebutkan bahwa makanan itu harus baik atau cocok untuk dikonsumsi, tidak kotor, ataupun menjijikkan sehingga merusak selera.
c.       Prinsip kesederhanaan
Artinya, dalam mengonsumsi sesuatu tidak berlebih-lebihan. Hal ini dijelaskan antara lain dalam Q.S. al-A’raaf ayat 31. Sikap berlebih-lebihan (israf) sangat dibenci oleh Allah dan merupakan pangkal dari berbagai kerusakan di muka bumi. Sikap berlebih-lebihan ini mengandung makna melebihi dari kebutuhan yang wajar dan cenderung memperturutkan hawa nafsu atau sebaliknya terlampau kikir sehingga justru menyiksa diri sendiri.
Islam menghendaki suatu kuantitas dan kualitas konsumsi yang wajar bagi kebutuhan manusia sehingga tercipta pola konsumsi yang efesien dan efektif secara individual maupun sosial.
d.      Prinsip kemurahan hati
Dengan mentaati ajaran Islam maka tidak ada bahaya atau dosa ketika mengkonsumsi benda-benda ekonomi yang halal yang disediakan Allah karena kemurahanNya. Selama konsumsi ini merupakan upaya pemenuhan kebutuhan yang membawa kemanfaatan bagi kehidupan dan peran manusia untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah maka Allah telah memberikan anugrahNya bagi manusia.
e.       Prinsip moralitas
Pada akhirnya konsumsi seorang muslim secara keseluruhan harus dibingkai oleh moralitas yang dikandung dalam Islam sehingga tidak semata – mata memenuhi segala kebutuhan. Harta diberikan Allah SWT kepada manusia bukan untuk disimpan , ditimbun atau sekedar dihitung-hitung tetapi digunakan bagi kemaslahatan manusia sendiri serta sarana beribadah kepada Allah. Konsekuensinya, penimbunan harta dilarang keras oleh Islam dan memanfaatkannya adalah diwajibkan.
  1. Konsumsi Golongan Muzakki Dan Mustahiq
Secara makro Islam, perekonomian terdiri dari dua karakteristik yang berbeda, yaitu muzakki dan mustahiq. Muzakki adalah golongan pembayar zakat. Sedangkan, mustahiq adalah golongan penerima zakat. Mustahiq dibagi menjadi dua yaitu mustahiq fakir dan mustahiq miskin. Antara muzakki dan mustahiq mempunyai model konsumsi yang berbeda. [5]
a.       Bagi muzakki, final spendingnya adalah Cz (total konsumsi muzakki) dikurangi Zy (zakat pendapatan), In (infak), Sh (Shadaqah), dan Wf (Wakaf). Persamaannya dapat ditulis FS = Cz – (Zy + In + Sh + Wf).
b.      Bagi mustahiq miskin, final spendingnya adalah Y (pendapatan) yang diperoleh namun kebutuhannya belum tercukupi dan untuk memenuhi kebutuhannya harus dipenuhi dengan Z (zakat yang diterima) dari muzakki. Persamaannya FS =Y + Z.
c.      Bagi Mustahiq Fakir, final spendingnya adalah Z (zakat yang diterima). Karena tidak memiliki pendapatan sehingga konsumsinya adalah zakat dari muzakki. Persamaannya FS = Z. Maka zakat yang diterima oleh mustahiq menentukan tingkat konsumsinya. Sedangkan bagi muzakki, zakat akan mengurangi final spending-nya.
Tetapi hal itu dirasa tidak memberatkan karena faktor keimanan para muzakki tersebut di mana perilaku konsumsi mereka sangat dipengaruhi.  Motif utama konsumsi mereka tidak hanya memenuhi kebutuhan primer, sekunder, tersier, tetapi juga kebutuhan untuk beramal shaleh.

B.     Hubungan Konsumsi Agregat Islam terhadap Perekonomian
Hubungan konsumsi agregat islam terhadap perekonomian suatu Negara adalah Muzakki memberi zakat kepada mustahiq, akan mempengaruhi jumlah yang dikonsumsi oleh mustahiq sehingga daya belinya akan semakin meningkat menjadikan permintaan yang meningkat akan barang dan jasa. Dari meningkatnya jumlah permintaan dalam suatu perekonomian akan berdampak terhadap perekonomian itu sendiri. Diantaranya adalah :
1.         Pengangguran dan inflasi
Dari sisi perusahaan, meningkatnya jumlah permintaan barang dan jasa dalam suatu perekonomian akan memicu perusahaan-perusahaan untuk menambah produk yang mereka produksi. Untuk menambah produk yang diproduksi tentunya memerlukan tenaga kerja yang lebih. Perusahaan akan menambah jumlah tenaga kerjanya maka akan mengurangi pengangguran. Namun, dari sisi harga, meningkatnya jumlah permintaan barang dan jasa dalam suatu perekonomian akan berdampak terhadap naiknya harga-harga barang dan jasa yang di sebut dengan inflasi. Contohnya pada saat mendekati hari-hari besar, permintaan akan daging pada hari-hari biasa harganaya relative stabil atau normal, namun saat mendekati hari Raya Idul Fitri harga daging akan naik dari hagra di hari-hari biasa.
Pengangguran dan inflasi memiliki hubungan yang negative. Apabila  inflasi tinggi maka pengangguran akan randah dan apabila inflasi rendah maka pengangguran tinggi. Hal ini sesuai denga kurva Philips.
Kurva phiplis dikemukakan oleh A. W. Philips yang menjelaskan hubungan tingkat inflasi dan pengangguran untuk jangka pendek. Dari gambar kurva di atas, tingkat inflasi dan pengangguran memiliki hubungan yang negative. Artinya jika tingkat inflasi tinggi maka tingkat pengangguran akan rendah dan jika tingkat inflasi rendah maka tingkat pengangguran akan tinggi. Dalam jangka pendek, saat terjadi inflasi diikuti kemampuan masyarakat contohnya terjadi inflasi namun tingkat upah naik, daya beli masyarakat akan naik pula sehingga meningkatnya jumlah permintaan barang dan jasa dalam akan memicu perusahaan-perusahaan untuk menambah produk yang mereka produksi. Untuk menambah produk yang diproduksi tentunya memerlukan tenaga kerja yang lebih. Perusahaan akan menambah jumlah tenaga kerjanya maka akan mengurangi pengangguran.
2.         Pendapatan Nasional
Secara umum, pendapatan nasional adalah nilai barang dan jasa yang dihasilkan atau diproduksi oleh suatu perekonomian Negara dalam satu tahun. Salah satu factor yang mempengaruhi tinggi rendahnya pendapatan nasional adalah konsumsi agregat, namun dalam hal ini konsumsi agregat secara islam. Muzakki memberi zakat kepada mustahiq, akan mempengaruhi jumlah yang dikonsumsi oleh mustahiq sehingga daya belinya akan semakin meningkat menjadikan permintaan yang meningkat akan barang dan jasa. Dengan penghitungan pendapatan nasional dengan cara pendapatan, peningkatan permintaan suatu barang dan jasa akan meningkatkan pendapatan dan keuntungan perusahaan, dan pendapatan dari para pekerja berupa upah dan gaji. Hal tersebut akan meningkatkan pendapatan nasional dalam suatu Negara. Dan sebaliknya apabila permintaan menurun akan menurunkan pendapatan nasional dalam suatu Negara.


3.         Neraca pembayaran
Neraca pembayaran merupakan catatan dari semua transaksi ekonomi internasional yang meliputi perdagangan, keuangan dan moneter penduduk dalam negeri dengan penduduk luar negeri selama periode waktu tertentu, biasanya satu tahun atau dikatakan sebagai laporan penerimaan dan pembayaran dalam suatu Negara. Neraca pembayaran digunakan untuk mendapatkan factor-faktor yang mempengaruhi ekspor dan impor suatu Negara. Beberapa factor yang mempengaruhi adalah kurs, pendapatan luar negeri, pendapatan dalam negeri, harga relative dan pendapatan.
Konsmsi agregat secara islam mempengaruhi neraca pembayaran suatu Negara, dimana saat muzakki membayar zakat kepada mustahiq, mustahiq akan meningkatkan daya beli dan akan meningkatkan permintaan barang dan jasa. Dari meningkatnya permintaan, jumlah yang dikonsumsi masyarakat meningkat juga akan meningkatkan pajak yang masuk dalam transaksi penerimaan neraca pembayaran. Maka penerimaan akan lebih besar dari pembayaran dalam neraca pembayaran. Hal ini menyatakan bahwa neraca pembayaran suatu Negara dalam keadaan surplus. Dan sebaliknya apabila pembayaran lebih besar dari penerimaan maka menyatakan bahwa neraca pembayaran suatu Negara dalam keadaan yang defisit.

C.    Investasi
Dalam berinvestasi, kegiatan mengembangkan uang untuk mendapatkan keuntungan adalah motivasi yang menjadi dorongan utama para investor. Demikian pula dalam kegiatan bisnis, semangat mendapat keuntungan setinggi-tingginya dengan biaya serendah-rendahnya sejalan dengan motivasi berinvestasi tadi. Hati-hati prinsip ini  justru dapat mendorong para pelakunya untuk cenderung eksploitatif. Akibatnya ada pihak yang mengambil keuntungan atas kerugian yang menimpa pihak lain adalah ketidakharmonisan yang dianggap makin biasa dan wajar. Syukurlah  berinvestasi mempunyai banyak pilihan dan cara. Sebagai investor, Anda tetap bisa mendapatkan keuntungan yang sejalan dengan prinsip keadilan yang harmonis tadi melalui prinsip syariah Islam.[6]
Investasi merupakan bentuk aktif dari ekonomi syariah islam, sebab setiap harta ada zakatnya. Salah satu hikmah dari zakat ini adalah mendorong untuk setiap muslim menginvestasikan hartanya. Harta yang diinvestasikan tidak akan termakan oleh zakat, kecuali keuntungannya saja. Suatu pernyataan penting Al-Ghazali sebagai ulama besar adalah keuntungan merupakan kompensasi dari kepayahan perjalanan, risiko bisnis dan ancaman keselamatan diri pengusaha. Sehingga sangat wajar seseorang memperoleh keuntungan yang merupakan kompensasi dari risiko yang ditanggungnya.
4.         Konsep Investasi Dalam Islam
Dalam ajaran Islam, bahwa kegiatan berinvestasi dapat dikategorikan sebagai kegiatan ekonomi yang sekaligus kegiatan tersebut termasuk kegiatan muamalah yaitu suatu kegiatan yang mengartur hubungan antar manusia. Sementara itu berdasarkan kaidah Fikih, bahwa hukum asal dari kegiatan muamalah itu adalah mubah (boleh) yaitu semua kegiatan dalam pola hubungan antara manusia adalah mubah (boleh) kecuali yang jelas ada larangannya (haram). Ini berarti ketika suatu kegiatan muamalah yang kegiatan tersebut baru muncul dan belum dikenal sebelumnya dalam ajaran Islam maka kegiatan tersebut dianggap dapat diterima kecuali terdapat implikasi dari Al Qur’an dan Hadist yang melarangnya secara implisit maupun eksplisit.
Berdasarkan Al-Qur’an, Hadist dan pendapat para ahli fiqh (ajaran islam), sesuatu yang dilarang atau diharamkan adalah:
a.       Haram karena bendanya (zatnya).
Pelarangan kegiatan muamalah ini disebabkan karena benda atau zat yang menjadi objek dari kegiatan tersebut berdasarkan ketentuan Al Qur’an dan Hadist telah dilarang/ diharamkan. Benda-benda tersebut, antara lain : Babi, Khamr, Bangkai binatang, Darah.Haram selain karena bendanya (zatnya).
Pengertian dari pelarangan atas kegiatan ini adalah suatu kegiatan yang objek dari kegiatan tersebut bukan merupakan benda-benda yang diharamkan karena zatnya artinya benda-benda tersebut benda-benda yang dibolehkan (dihalalkan). Akan tetapi benda tersebut menjadi diharamkan disebabkan adanya unsur : Tadlis, Taghrir/ Gharar, Riba,  Terjadinya ikhtikar dan Bay Najash.
b.      Tidak sahnya akadnya.
Seperti halnya dengan pengharaman disebabkan karena selain zatnya maka pada kegiatan ini benda yang dijadikan objeknya adalah benda yang berdasarkan zatnya dikategorikan halal (dibolehkan) tetapi benda tersebut menjadi haram disebabkan akad atau penjanjian yang menjadikan dasar atas transaksi tersebut dilarang/ diharamkan oleh ajaran Islam. Perjanjian-perjanjian tersebut, antara lain: Ta’aluq, Terjadi suatu perjanjian dimana pelaku, objek dan periodenya sama.
Rasulullah sendiri tidak setuju membiarkan sumber daya modal tidak produktif dengan mengatakan, “Berikanlah kesempatan kepada mereka yang memiliki tanah untuk memanfaatkannya dengan caranya sendiri jika hal itu tidak dilakukannya, hendaknya diberikan pada orang lain agar memanfaatkannya” (HR Muslim).
Khalifah Umar juga menekankan agar umat Islam Menggunakan modal mereka secara produktif dengan berkata, “Mereka yang mempunyai uang perlu menginvestasikannya, dan mereka yang mempunyai tanah perlu mengeluarkannya.” Hal tersebut menunjukkan bahwa Islam sangat menekankan umatnya untuk melakukan investasi.
5.         Kedudukan Iman Dalam Investasi
Syariah Islam adalah aturan dalam menjalankan kehidupan yang baik dan sem-purna, dengan memelihara hubungan sesama manusia dan alam yang semuanya dilakukan dalam kerangka menjalin hubungan baik dengan Tuhan. Dengan demikian, beriman dan beramal soleh menjadi inti dari syariah, termasuk di antaranya adalah hubungan masyarakat melalui perniagaan dan investasi.
Prinsip-prinsip Islam dalam muamalah yang hams diperhatikan oleh pelaku investasi syariah Islam (pihak terkait) adalah sebagai berikut.
1)      Tidak mencari rezeki pada hal yang haram, baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya, serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang haram.
2)      Tidak menzalimi dan tidak dizalimi.
3)      Keadilan pendistribusian kemakmuran.
4)      Transaksi dilakukan atas dasar ridha sama ridha.
5)      Tidak ada unsur riba, maysir (perjudian/spekulasi), dan gharar (ketidakjelasan/samar-samar)
Berdasarkan keterangan di atas, maka kegiatan di pasar modal mengacu pada hukum syariat yang  berlaku. Perputaran  modal pada kegiatan pasar  modal syariah  Islam tidak boleh disalurkan kepada jenis industriyang melakukan kegiatan-kegiatan yang diharamkan. Pembelian saham pabrik minuman keras, pembangunan Penginapan untuk prostitusi dan  lainnya yang bertentangan dengan syariah islam berarti diharamkan.
6.         Peran Wakaf Dalam Investasi
Kemiskinan merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya banyak permasalahan yang dihadapi negara-negara di belahan dunia. Tidak meratanya distribusi pendapatan kepada semua golongan masyarakat menjadi salah satu penyebabnya. Selain itu, cepatnya laju pertumbuhan penduduk yang tidak diikuti dengan laju pertumbuhan ekonomi serta adanya kesenjangan sosial dalam masyarakat menjadi faktor penyebab kemiskinan yang dihadapi suatu negara. Adanya kesenjangan sosial dalam masyarakat menambah kompleks problematika ekonomi yang dihadapi masyarakat kelas bawah. Kesenjangan sosial inilah yang secara tidak langsung mendorong maraknya tindakan kriminal (kejahatan) dalam masyarakat.
Agama Islam menentang keras adanya kesenjangan sosial dalam masyarakat. Sebaliknya, Islam mengajarkan bahwa seluruh kegiatan ekonomi haruslah berlandaskan prinsip-prinsip islam sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu alternatif pemberdayaan umat dari segi ekonomi berupa “wakaf”. Wakaf sebagai salah satu instrumen kegiatan ekonomi umat islam mampu memacu laju pertumbuhan dan peningkatan investasi dalam iklim yang kondusif. Wakaf memilik berbagai macam bentuk, berdasarkan substansi ekonominya, wakaf dibagi menjadi dua macam:
a.       Wakaf langsung, yaitu wakaf untuk memberi pelayanan langsung kepada orang-orang yang berhak seperti masjid, sekolah dan rumah sakit.
b.      Wakaf produktif, yaitu wakaf harta yang digunakan untuk kepentingan produksi yang manfaatnya bukan kepada benda wakaf secara langsung, tetapi dari keuntungan bersih hasil pengembangan wakaf yang diberikan kepada orang-orang yang berhak sesuai dengan tujuan wakaf. 
Wakaf produktif dipandang lebih efektif karena dapat dimanfaatkan sebagai instrumen investasi dalam sektor ekonomi guna menunjang laju pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan negara serta mendorong tingkat kesejahteraan dalam masyarakat. Wakaf sangat berperan dalam pendistribusian pendapatan yang adil dalam masyarakat. Dalam Al-Qur’an ditegaskan bahwa harta tidak boleh beredar hanya pada segilintir anggota masyarakat (orang-orang kaya), pesan tersebutlah yang menjadi landasan adanya pendistribusian pendapatan yang adil di masyarakat serta meminimalisir terjadinya kesenjangan sosial.
Dalam penerapan wakaf, Indonesia dapat mencontoh Mesir. Mesir menjadi salah satu negara yang berhasil dalam pengelolaan wakaf secara optimal. Selain wakaf berfungsi sebagai penyedia sarana umum, pendidikan, sosial, juga dimanfaatkan sebagai sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat. Hal tersebut tidak lepas dari peran dan dukungan pemerintah Mesir serta adanya Badan Wakaf yang bekerja secara profesional. Telah dibentuknya Badan Wakaf Indonesia (BWI) diharapkan mampu mengoptimalkan fungsi wakaf dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat umum, tentunya tujuan tersebut dapat dengan mudah dicapai apabila mendapat dukungan dari semua pihak, baik pemerintah sebagai regulator, masyarakat sebagai investor, lembaga independen sebagai pengelola yang profesional serta pihak-pihak lain yang terkait (swasta dan perbankan).
Kesimpulannya wakaf sebagai salah satu instrumen investasi mampu dimanfaatkan sebagai penyedia sarana dan prasarana umum, sosial serta pemberdayaan ekonomi umat. Dengan adanya pengelolaan wakaf yang profesional diharapkan dapat meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi serta pemerataan distribusi pendapatan yang ada dalam masyarakat. Landasan hukum wakaf dalam Al-Qur’an terdapat dalam QS. Al-Imran 92 dan QS. Al-Baqarah 261. Pengelolaan wakaf secara profesional tentunya perlu mendapat dukungan dari berbagai kalangan (pemerintah, masyarakat, pihak swasta, serta pihak-pihak lain yang terkait) guna mempercepat pencapaian tujuan dan peningkatan peran wakaf secara optimal.[7]
7.         Pasar Projek Usaha Dan Pasar Uang Investasi
Studi kelayakan usaha atau analisis proyek bisnis adalah penelitian tentang layak atau tidaknya suatu bisnis dilaksanakan. Studi ini pada dasarnya membahas berbagai konsep dasar yang berkaitan dengan keputusan dan proses pemilihan proyek bisnis agar mampu memberikan manfaat ekonomis dan sosial sepanjang waktu. Dalam studi ini pertimbangan ekonomis dan teknis sangat penting karena akan dijadikan dasar implementasi kegiattan usaha.
Hasil studi kelayakan usaha pada prinsipnya bisa digunakan antara lain untuk:
a.       Merintis usaha baru, misalnya membuka toko, membangun pabrik, mendirikan perusahaan jasa, membuka usaha dagang, dan lain sebagainya.
b.      Mengembangkan usaha yang sudah ada, misalnya untuk menambah kapasitas pabrik, memperluas skala usaha, mengganti peralatan atau mesin, menambah mesin baru, memperluas cakupan usaha dan sebagainya.
c.       Memilih jenis usaha atau investasi atau proyek yang paling mengutungkan, misalnya pilihan usaha dagang, pilihan usaha barang atau jasa, pabrikasi atau perakitan, proyek A atau proyek B, dan lain sebagainya.
Pasar uang (bahasa Inggris: money market) merupakan pertemuan dalam suatu pasar yang abstrak untuk memperoleh demand dan supply dana jangka pendek. Dalam pasar uang, valuta asing diperlukan untuk membayar kegiatan ekspor impor dan utang luar negeri. Pasar uang juga bisa diartikan sebagai suatu tempat pertemuan abstrak dimana para pemilik dana jangka pendek dapat menawarkan kepada calon pemakai yang membutuhkannya, baik secara langsung maupun melalui perantara. Sedangkan yang dimaksud dengan dana jangka pendek adalah dana-dana yang dihimpun dari perusahaan maupun perorangan dengan batasan waktu dari satu hari sampai satu tahun, yang dapat diperjual-belikan didalam pasar uang.





BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari pembahasan-pembahasan makalah ini, dapat disimpukan bahwa konsumsi agregat islam terdiri dari dua karakteristik yang berbeda, yaitu muzakki dan mustahiq. Muzakki adalah golongan pembayar zakat. Sedangkan, mustahiq adalah golongan penerima zakat. Mustahiq dibagi menjadi dua yaitu mustahiq fakir dan mustahiq miskin. Antara muzakki dan mustahiq mempunyai model konsumsi yang berbeda. Konsumsi agregat berpengaruh terhadap perekonomian suatu Negara. Apabila konsumsi secara agregat dalam suatu Negara tinggi maka akan meningkatkan permintaan barang dan jasa. Dampak dari meningkatnya permintaan barang dan jasa diantaranya mengurangi pengangguran namun inflasi akan tinggi, pendapatan nasional akan naik dan neraca pembayaran akan dalam kondisi surplus. Dan sebaliknya, apabila konsumsi secara agregat rendah maka permintaan barang dan jasa akan menurun dan dampak bagi perekonomian adalah pengangguran meningkat dan inflasi rendah, pendapatan nasional rendah dan neraca pembayaran dalam keadaan deficit.
Aspek ekonomi yang diatur dalam islam sering disebut ekonomi syariah. Ekonomi syariah merupakan merupakan ekonomi yang berdasarkan pada al quran dan hadist. Manajemen investasi syariah juga didasarkan pada al quran dan hadist. Di dalam Manajemen investasi syariah telah diatur bagaimana berinvestasi di pasar modal syariah.

B.     Saran
            Penulis mengucapkan syukur Alhamdullilah kepada Allah SWT, sehingga makalah ini dapat terselesaikan. Kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat penulis harapkan. Penulils berharap semoga makalah “Konsumsi Agregat Islam” ini dapat menambah wawasan dan bermanfaat bagi kami maupun bagi semua pihak. Amiin



DAFTAR PUSTAKA

Sukirno, Sadono, “Makro ekonomi Teori Pengantar” Edisi 3, Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI). “Ekonomi Islam”. Jakata: Rajawali Pers, 2010.
Anonym. 2015, Pasar Uang, http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_uang diakses tanggal 1 Juni 2015.
Hasanah, Uswatun, , Wakaf Tunai Ditinjau Dari Hukum Islam, 2001.
Mochammad Nadjib,., dkk. Investasi Syariah (Implementasi Konsep Pada Kenyataan Empirik), Kreasi Wacana, 2008.




                [1] Sadono Sukirno, , “Makro ekonomi Teori Pengantar” Edisi 3, Jakarta: Rajawali Pers, 2010, hal: 45
                [2] Sadono Sukirno, , “Makro ekonomi Teori Pengantar” Edisi 3, Jakarta: Rajawali Pers, 2010, hal: 47
                [3] QS. Al-Baqarah 168-169
                [4] Sadono Sukirno, , “Makro ekonomi Teori Pengantar” Edisi 3, Jakarta: Rajawali Pers, 2010, hal 50.
                [5] Anonym. 2015, Pasar Uang, http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_uang diakses tanggal         1 Juni 2015.
                [6]  Nadjib, Mochammad., dkk. Investasi Syariah (Implementasi Konsep Pada Kenyataan Empirik), Kreasi Wacana, 2008, hal: 25.
                [7] Al-Imran 92 dan QS. Al-Baqarah 261.

0 komentar:

Post a Comment

 
Top