Makalah Produk dan Mekanisme Pengelolaan dana Asuransi Syariah
Disusun Oleh Muazzin S.H.I
Alumni Al-Hilal Sigli Tahun 2015

Produk dan Mekanisme Pengelolaan dana Asuransi Syariah


KATA PENGANTAR
            Segala puji dan syukur penulis sampaikan kehadirat Allah SWT, shalawat dan salam juga disampaikan kepada junjungan Nabi Besar Muhammad SAW. Serta sahabat dan keluarganya, seayun langkah dan seiring bahu dalam menegakkan agama Allah. Dengan kebaikan beliau telah membawa kita dari alam kebodohan ke alam yang berilmu pengetahuan.
Dalam rangka melengkapi tugas dari mata kuliah Asuransi Syariah pada Program Studi Ekonomi Syari’ah IAI AL-AZIZIYAH dengan ini penulis mengangkat judul Produk dan Mekanisme Pengelolaan Dana Asuransi Syariah“
Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, baik dari cara penulisan, maupun isinya.
Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritikan dan saran-saran yang dapat membangun demi kesempurnaan makalah ini.

Wassalam
Penulis,

KELOMPOK 6


DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR............................................................................................    i
DAFTAR ISI............................................................................................................    ii

BAB I       PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang...................................................................................   1
B.    Rumusan Masalah..............................................................................    1
C.    Tujuan Penulisan ...............................................................................    1

BAB II       PEMBAHASAN
A.    Pengertian asuransi syariah ...............................................................    2
B.     Produk-produk asuransi syariah ........................................................    3
C.     Mekanisme pengelolaan dana pada asuransi syariah ........................    8

BAB III    PENUTUP
A.    Kesimpulan........................................................................................ 11

DAFTAR PUSTAKA............................................................................................. 12





BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Kita sebagai manusia tak seorangpun mengetahui tentang apa yang akan terjadi di masa datang secara sempurna walaupun menggunakan berbagai alat analisis. Hal ini disebabkan karena di masa datang penuh dengan ketidakpastian. Jadi wajar jika terjadinya sesuatu di masa datang hanya dapat direkayasa semata.
Resiko di masa datang dapat terjadi terhadap kehidupan seseorang misalnya kematian, sakit atau dipecat dari pekerjaan. Dalam bisnis yang dihadapi dapat berupa resiko kebakaran, kerusakan atau kehilangan. Setiap resiko yang akan dihadapi harus ditanggulangi, sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi. Maka diperlukan perusahaan yang mau menanggung resiko tersebut yaitu perusahaan asuransi. Di bidang bisnis inilah asuransi semakin berkembang, terutama dalam hal perlindungan terhadap barang-barang perdagangannya. Namun, perkembangan ini tidak sejalan dengan kesesuaian praktik asuransi terhadap syariah. Meskipun demikian, dengan banyaknya kajian terhadap praktik perekonomian dalam perspektif hukum Islam, asuransi mulai diselaraskan dengan ketentuan-ketentuan syariah. Oleh karena itu, muncullah Asuransi Syariah. 
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pengertian asuransi syariah?
2.      Apa saja produk-produk asuransi syariah?
3.      Bagaimana mekanisme Pengelolaan Dana Pada Asuransi Syariah?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian asuransi syariah
2.      Untuk mengetahui produk-produk asuransi syariah
3.      Untuk mengetahui mekanisme Pengelolaan Dana Pada Asuransi Syariah


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Asuransi Syariah
Sebelum kita melangkah pada pembahasan inti yaitu produk dan mekanisme kerja asuransi syariah, ada baiknya kita paparkan terlebih dahulu mengenai pengertian asuransi syariah itu sendiri. Kata asuransi berasal dari bahasa Inggris, insurance yang menurut Echols dan Shadilly memaknai dengan asuransi dan jaminan.[1]
Menurut Muhammad Muslehuddin, asuransi adalah persiapan yang dibuat oleh sekelompok orang yang masing-masing menghadapi kerugian kecil sebagai sesuatu yang tidak dapat diduga. Apabila kerugian itu menimpa salah seorang dari mereka yang menjadi anggota perkumpulan tersebut, maka kerugian tersebut akan ditanggung bersama.[2]
Dalam Kitab Undang-Undang Dagang (KUHD) pasal 246 dijelaskan bahwa yang dimaksud asuransi atau pertanggungan adalah timbal balik, dengan mana seorang penanggung mengikat diri kepada seorang penanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya, kerena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya, kerena suatu peristiwa tak tertentu.
Asuransi dalam bahasa Arab disebut At-ta’min yang berasal dari kata amanah yang berarti memberikan perlindungan, ketenangan, rasa aman serta bebas dari rasa sakit. Istilah menta’minkan sesuatu berarti seseorang memberikan uang cicilan agar ia atau orang yang ditunjuk menjadi ahli warisnya mendapatkan ganti rugi atas hartanya yang hilang.
Dalam Ensiklopedi Hukum Islam disebutkan bahwa asuransi (at-ta’min) adalah “transaksi perjanjian antara dua belah pihak; pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat”.
Menurut Fatwa Dewan Asuransi Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum Asuransi Syariah bagian pertama menyebutkan pengertian Asuransi Syariah (ta’min, takaful, atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah.
Dalam pengelolaan dan penanggungan risiko, asuransi syariah tidak memperbolehkan adanya gharar (ketidakpastian atau spekulasi) dan maisir (perjudian). Dalam investasi atau manajemen dana tidak diperkenankan adanya riba (bunga). Ketiga larangan ini, gharar, maisir, dan riba adalah area yang harus dihindari dalam praktek asuransi syariah, dan menjadi pembeda utama dengan asuransi konvensional.[3]

B.     Produk-Produk Asuransi Syariah
1.      Produk–produk Asuransi Jiwa (life insurance)
Ada beberapa contoh produk– produk life insurance dari salah satu asuransi syariah yaitu PT Asuransi Takaful Keluarga, sebagai pionir asuransi syariah di Indonesia. Antara lain:


a.      Produk–produk individu yang ada unsur tabungan (saving)
Produk–produk individu ada unsur tabungan (saving) artinya suatu produk yang diperuntukan untuk perorangan dan dibuat secara khusus, dimana di dalamnya selain mengandung tabarru’ juga terdapat unsur tabungan.
Setiap peserta wajib membayar sejumlah uang secara teratur kepada perusahaan. Besar premi yang akan dibayarkan tergantung kepada kemampuan peserta. Akan tetapi, perusahaan menetapkan jumlah minimum premi yang dapat dibayarkan. Setiap premi yang dibayar oleh peserta akan dipisah oleh perusahaan asuransi dalam dua rekening yang berbeda, yaitu:
1)       Rekening Tabungan, yaitu kumpulan dana yang merupakan milik peserta, yang dibayarkan bila:
a)      Perjanjian berakhir
b)      Peserta mengundurkan diri
c)      Peserta meninggal dunia
2)        Rekening Tabarru’, yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh  peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan saling tolong menolong dan saling membantu, yang dibayarkan bila:
a)      Peserta meninggla dunia
b)      Perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana)
b.      Produk–produk individu (non saving)[4]
Produk–produk individu tanpa tabungan (non saving) artinya produk-produk syariah yang sifatnya individu dan di dalam struktur produknya tidak terdapat unsur tabungan atau semuanya bersifat tabarru’  dana tolong menolong. Setiap premi yang dibayar oleh peserta akan dimasukkan ke dalam rekening Tabarru’, yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan saling tolong menolong dan saling membantu, dan dibayarkan bila:

1)      Peserta meninggla dunia
2)      Perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana)
c.       Produk-produk Kumpulan
Adalah produk yang didesain dalam jumlah peserta relative banyak dan dalam struktur produknya ada yang mengandung unsur tabungan (saving) dan ada yang tidak mengandung unsur tabungan. Produk– produk kumpulan yang tidak mengandung unsur tabungan diakhir masa kontrak tidak ada bagi hasil atau pengambilan nilai tunai, karena semuanya bersifat tabarru’, antara lain:
1)      Takaful Kecelakaan Diri Kumpulan; bentuk kumpulan yang ditujukkan untuk perusahaan, organisasi/perkumpulan yang bermaksud menyediakan santunan kepada karyawan/anggota apabila mengalami musibah karena kecelakaan dalam masa perjanjian.
2)      Takaful Kecelakaan Siswa; bentuk kumpulan yang ditujukkan kepada sekolah/perguruan tinggi/lembaga pendidikan nonformal yang  bermaksud menyediakan santunan kepada siswa/mahasiswa/pesertanya apabila mengalami musibah karena kecelakaan yang mengakibatkan cacat tetap total maupul sebagian atau meninggal.
3)      Takaful Wisata dan Perjalanan; program yang diperuntukkan bagi biro perjalanan dan wisata/travel yang berkeinginan memberikan perlindungan kepada pesertanya apabila mengalami musibah karena kecelakaan yang mengakibatkan cacat tetap total, sebagian atau meninggal selama wisata maupun perjalanan  dalam dan luar negeri.
4)      Takaful Pembiayaan; bentuk perlindungan kumpulan yang beberapa jaminan pelunasan utang apabila yang bersangkutan ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian.
5)      Takaful Majelis Taklim; bentuk perlindungan bagi majelis taklim yang bermaksud menyediakan santunan untuk ahli waris jamaah apabila  yang bersangkutan ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian.
6)      Takaful Al-Khairat; bentuk perlindungan kumpulan yang diperuntukkan bagi perusahaan pemerintah/swasta, organisasi yang berbadan hukum/usaha yang bermaksud menyediakan santunan meninggal untuk ahli waris bila peserta/karyawan mengalami musibah meninggal.
7)      Takaful Medicare; program asuransi kesehatan yang memberikan jaminan penggantian biaya pengobatan dan operasi peserta yang disebabkan oleh penyakit maupun kecelakaan. Dengan mengikuti program Full Medicare, maka diharapkan rasa aman dan terlindung dari hal–hal yang tidak terduga.
8)      Takaful Al-Khairat + Tabungan Haji (Takaful Iuran Haji); program bagi para karyawan yang bermaksud menunaikan ibadah haji dengan pendanaan melalui iuran bersama dan keberangkatannya secara bergilir.
9)      Takaful Perjalanan Haji dan Umrah; program ini diperuntukkan bagi jamaah haji dan umrah yang bermaksud menyediakan santunan untuk ahli waris jamaah bila peserta meninggal sewaktu menjalankan ibadah haji atau umrah.
2.      Produk–produk Asuransi Kerugian (general insurance)
a.       Produk–produk Simple Risk
Produk–produk Simple Risk adalah jenis–jenis produk asuransi umum atau kerugian yang berdasarkan syariah, yang tingkat resiko dan perhitungan secara teknis dalam prosuk–produknya relative sederhana (simpe) dan resiko standar tanpa perluasan jaminan. Umumnya jumlah penutupan masih dalam batas Own Retention (OR) perusahaan, sehingga survei resiko tidak mutlak diperlukan, antara lain:
1)      Takaful Kebakaran (Fire Insurance); memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan sebagai akibat terjadinya kebakaran yang disebabkan percikan api, sambaran petir, ledakan dan kejatuhan pesawat terbang berikut resiko yang ditimbulkannya. Dan juga dapat diperluas dengan tambahan jaminan polis yang lebih luas sesuai dengan kebutuhan.
2)      Takaful Kendaraan Bermontor (Motor Vehicle Insurance); memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan atas kendaraan yang dipertanggungkan akibat terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan secara sebagian (partial loss) maupun secara keseluruhan (total loss), tindak pencurian, tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga, pemogokan umum, kerusuhan, kecelakaan diri pengemudi dan kecelakaan diri penumpang.
3)      Takaful Kecelakaan Diri (Personal Accident Insurance); jaminan kecelakaan yang bisa berakibatkan meninggal dunia akibat kecelakaan, cacat tetap seluruhnya akibat kecelakaan, cacat sebagian akibat kecelakaan dan penggantian biaya dokter, biaya pengobatan rumah sakit akibat kecelakaan.
4)      Takaful Aneka (General Accident Insurance); memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan sebagai akibat resiko–resiko yang tidak dapat ditutup pada polis–polis Takaful yang telah ada.
b.      Produk–produk Mega Risk
Produk Mega Risk adalah produk–produk kerugian yang berdasarkan syariah, dimana tingkat resikonya sangat tinggi (high risk), sehingga umumnya melebihi kapasitas reasuransi perusahaan dan dalam struktur perhitungan teknisnya cukup rumit (complicated), antara lain:
1)      Takaful Kebakaran (industrial risk); menjamin objek–objek dengan tingkat resio tinggi seperti : pabrik, pengilangan, pergudangan, dan juga memberikan kebebasan peserta takafaul untuk menggunakan polis yang sesuai dengan kebutuhan penjaminan seperti property and pecuniary insurance (assurance harta benda dan kepentingan keuangan).
2)      Takaful Rekayasa (Engineering insurance); memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan sebagai akibat yang berkaitan dengan pekerjaan pembangunan beserta alat–alat berat, pemasangan konstruksi baja/mesin dan akibat beroperasinya mesin produksi serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
3)      Takaful Pengangkutan (Cargo Insurance); memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan pada barang–barang atau pengiriman uang sebagai akibat alat pengangkutnya mengalami musibah atau kecelakaan selama dalam perjalanan melaui laut, udara atau darat.
4)      Takaful Surety Bond (construction contract bond); memberikan perlindungan terhadap kerugian yang terjadi pada pemilik proyek atau pemberian fasilitas terhadap pelaksanaan kontrak atau penerima fasilitas dalam menjalankan kontrak.
5)      Takaful Rangka Kapal (Marine Hull Insurance); memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan pada rangka kapal dan mesin kapal akibat kecelakaan dan berbagai bahaya lainnya yang dialami.
6)      Takaful Eenergi (Oil and Gas Insurance); memberikan perlindungan terhadap kerugian akibat kecelakaan dan berbagai bahaya lainnya yang dialami dalam pekerjaan pengeboran minyak dan gas di darat maupun lepas pantai.
7)      Takaful Tanggung Gugat (Liability Insurance); memberikan jaminan atas kerugian peserta dari kemungkinan tuntunan ganti rugi pihak lain yang disebabkan oleh keberadaan harta peserta atau aktivitas bisnis peserta atau profesi peserta.[5]

C.    Mekanisme Pengelolaan Dana Pada Asuransi Syariah
Pada asuransi konvensional tidak ada pemisahan dana antara dana peserta dengan dana pemegang saham sedangkan, pada asuransi syariah untuk produk yang mengandung unsur tabungan kedua sumber dana dipisahkan secara tegas yang mana di dalam mekanismenya terdapat dua alur yaitu alur Dana Peserta Takafuli (DPT) dan alur Dana Pemegang Saham. Dana tersebut kemudian diinvestasikan oleh perusahaan dalam suatu kumpulan dana investasi. Hasil investasi dikembalikan secara proporsional ke masing-masing dua alur dana tadi, setelah dilakukan pembagian keuntungan antara peserta sebagai pemilik dana (shahibul mal) dan perusahaan sebagai pengelola (mudharib). Sementara mekanisme dana pada non saving dana kontribusi/iuran peserta yang merupakan dana tabarru’ atau dana tolong menolong terkumpul dalam Total Dana Peserta (TDP), kemudian diinvestasikan oleh perusahaan. TDP plus investasi yang dihasilkan kemudian dikurangi dengan beban asuransi (klaim, reasuransi, dan sebagainya). Keuntungan yang diperoleh dibagi antara peserta (sahibul mal) dan pengelola (mudharib).
Sistem opreasional asuransi syariah(takaful) adalah saling bertangung jawab, bantu-membantu dan saling melindungi antara para pesertanya. Perusahaan asuransi syariah diberi kepercayaan atau oleh amanah oleh peserta untuk mengelola premi, mengembangkan dengan cara yang halal, dan memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai dengan isi akta perjanjian. Keuntungan perusahaan diperoleh dari pembagian keuntungan dana peserta yang dikembangkan dengan prinsip mudharabah (sistem bagi hasil). Para peserta takaful berkedudukan sebagai pemilik modal (shohibul mal) dan perusahaantakaful berfungsi sebagai pemeganga amanah (mudharib). Keuntugan yang diperoleh dari pengembagan dana itu dibagi antara para peserta dan perusahaan sesuai dengan ketentuan (nisbah) yang telah disepakati. Mekanisme pengelolaan dana peserta (premi) terbagi menjadi dua sistem:[6]
1.      Sistem pada produk saving (ada unsur tabungan)
Setiap peserta wajib membayar sejumlah uang (premi) secara teratur kepada perusahaan. Besar premi yang dibayarkan tergantung pada keuangan peserta. Akan tetapi, perusahaan menetapkan jumlah minimum premi yang akan dibayarkan. Setiap premi yang dibayarkan oleh peserta, akan dipisahkan dalam dua rekening yang berbeda.
a.       Rekening Tabungan Peserta, yaitu ada yang merupakan milik peserta, yang dibayarkan bila:

·         Perjanjian berakhir.
·         Peserta mengundurkan diri
·         Peserta meninggal dunia.
b.      Rekening Tabarru’, yaitu kumpulan dana kebajikan yang telah diniatkan oleh peserta sebagai iuran dana kebajikan untuk tujuan saling menolong dan saling membantu, yang dibayarkan bila:
·         Peserta meninggal dunia.
·         Perjanjian telah berahir (jika ada surpls dana)
Sistem inilah sebagai implementasi dari akad takaful dan akad mudharabah, sehingga asuransi syariah dapat terhindar dari unsur gharardan maisir. Selanjutnya kumpulan dana peserta ini diinvestasikan sesuai dengan syariat islam. Tiap keuntungan dari hasil investasi, setelah dikurangi beban asuransi (klaim dan premi reasuransi), akan dibagi menurut prinsip al-mudharobah. Presentase pembagian mudharabah dibuat dalam perbandingan tetap berdasarkan perjanjian kerja sama antara perusahaan dan peserta.
2.      Sitem pada produk non saving
Setiap premi yang dibayar oleh peserta, akan dimaksukkan dalam rekening tabarru’ perusahaan. Yaitu kumpulan dana yang telah diniatkan oleh peserta sebagai iuran dan kebajikan untuk tujuan  saling menolong dan saling membantu, dan dibayarkan apabila:
·         Peserta meninggal dunia.
·         Perjanjian telah berahir (jika ada surplus dana)
Kumpulan dana peserta ini akan diinvestasikan sesuai dengan syariat islam. Keuntungan hasil investasi setelah dikurangi beban asuransi (klaim dan premi reasuransi), akan dibagi antara peserta dan perusahaan menurut prinsip al-mudharabah dalam suatu perbandingan tetap bedarkan perjanjian kerja sama antara perusahaan (takaful) dan peserta.

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan:
1.      Asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah.
2.      Produk-produk asuransi syariah meliputi:
a.       Produk asuransi jiwa yang terdiri dari produk individu yang ada unsur tabungan (saving), produk individu (non saving) dan produk-produk kumpulan.
b.      produk asuransi kerugia yang terdiri dari produk simple risk dan produk mega risk.
Mekanisme pengelolaan dana peserta (premi) terbagi menjadi dua sistem:
1.      Sistem pada produk saving (ada unsur tabungan)
2.      Sitem pada produk non saving






DAFTAR PUSTAKA

Hasan Ali, Asuransi Dalam Perspektif Hukum Islam, (Jakarta: Kencana, 2004)
Mohammad Muslehuddin, Asuransi dalam Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1997)
Muhaimin Iqbal, Asuransi Umum Syariah, (Jakarta: Gema Insani, 2006)
Muhammad Syakir Sula. Asuransi Syariah (Life and General): Konsep dan Sistem Operasional. (Jakarta: Gema Insani, 2004)



[1] Hasan Ali, Asuransi Dalam Perspektif Hukum Islam, (Jakarta: Kencana, 2004), hlm.57.
[2] Mohammad Muslehuddin, Asuransi dalam Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1997), hlm. 3.
[3] Muhaimin Iqbal, Asuransi Umum Syariah, (Jakarta: Gema Insani, 2006), Hal. 2.
[4] Hasan Ali, Op cit, hlm. 169.
[5] Muhammad Syakir Sula, Buku Panduan Pemasarna Grup Takaful, 2003, STI, hal 10 – 23.
[6] Muhammad Syakir Sula. Asuransi Syariah (Life and General): Konsep dan Sistem Operasional. (Jakarta: Gema Insani). 2004. Hal. 177.

1 komentar:

 
Top