Makalah ini di susun oleh Muazzin, S.H.I
Alumni Al-Hilal Sigli Tahun 2015

Makalah Jual Beli dan Utang Piutang


KATA PENGANTAR

Segala puji dan syukur penulis sampaikan kehadirat Allah SWT, shalawat dan salam juga disampaikan kepada junjungan Nabi Besar Muhammad SAW. Serta sahabat dan keluarganya, seayun langkah dan seiring bahu dalam menegakkan agama Allah. Dengan kebaikan beliau telah membawa kita dari alam kebodohan ke alam yang berilmu pengetahuan.
        Dalam rangka melengkapi tugas dari mata kuliah Fiqh Muamalah pada Program Studi Ekonomi Syari’ah STAI AL-AZIZYIAH SAMALANGA dengan ini penulis mengangkat judul “JUAL BELI DAN UTANG PIUTANG”.
    Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, baik dari cara penulisan, maupun isinya. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritikan dan saran-saran yang dapat membangun demi kesempurnaan makalah ini.


                                                                                                                          Wassalam
                                                                                                                          Penulis,




                                                                                                                          HIDAYAT ARSALA


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan penulisan 1

BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian jual beli 2
B. Hukum jual beli 2
C. Jual beli yang dibolehkan 2
D. Jual beli yang dilarang 3
E. Hikmah jual beli 4
F. Ayat tentang utang piutang 4

BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan 9

DAFTAR PUSTAKA 10




BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
              Islam adalah Agama yang paling di ridhoi di sisi Allah SWT.  Nabi Muhammad  SAW sebagai utusan Allah datang untuk menyempurnakan akhlak manusia.  Dalam Islam terdapat ajaran-ajaran yang harus dipelajari dan dimengerti oleh pemeluk agama Islam seperti, haram, halal, mubah, subhat, dan lain-lain.  Kita sebagai mahluk sosial tentu saja sering berkomunikasi dengan yang lainnya.  Dalam kehidupan  makhluk sosial terdapat jual beli yang harus saling menguntungkan antara penjual dan pembeli.  Jual beli yang jujur merupakan sarana tolong menolong antar sesama manusia.  Jadi, orang yang melakukan transaksi jual beli yang jujur tidak dilihat sebagai orang yang mencari keuntungan semata, akan tetapi juga dipandang sebagai orang yang sedang membantu saudaranya.  Bagi penjual, ia sedang memenuhi kebutuhan barang yang dibutuhkan pembeli. Sedang bagi pembeli, ia sedang memenuhi kebutuhan akan keuntungan yang sedang dicari oleh penjual.
         Dalam proses jual beli yang jujur ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh penjual dan pembeli sehingga, jika proses jual beli sudah selesai tidak ada yang dirugikan.  Bagaimana pandangan Islam dalam jual beli dan apa saja dalil-dalilnya sehingga jual beli itu merupakan sesuatu yang halal bukan sesuatu yang haram atau syubhat.  Dalam makalah ini akan diuraiakan beberapa hadist yang menjelaskan tentang  jual beli. 

B. Rumusan Masalah
        1. Menjelaskan pengertian jual beli
        2. Menjelaskan hukum jual beli
        3. Menjelaskan jual beli yang dibolehkan 
        4. Menjelaskan jual beli yang dilarang
        5. Menjelaskan hikmah jual beli
        6. Menjelaskan ayat tentang utang piutang




BAB II
PEMBAHASAN


A. Pengertian jual beli
              Menjual adalah memindahkan hak milik kepada orang lain dengan harga, sedangkan membeli yaitu  menerimanya. Allah telah menjelaskan dalam kitab-Nya yang mulia demikian juga Nabi SAW dalam sunnahnya beberapa hukum mu’amalah, karena butuhnya manusia akan hal itu dank arena butuhnya manusia kepada makanan yang dengannya akan menguatkan tubuh, demikian pula butuhnya kepada pakaian, tempat tinggal, kendaraaan dan sebagainya dari berbagai kepentingan hidup serta kesempurnaanya.

B. Hukum jual beli
              Jual beli adalah perkara yang dibolehkan berdasarkan al-kitab, as-sunnah, ijma’ serta qias. Allah SWT berfirman “Dan Allah menghalalkan jual beli” ( al-baqarah ayat 275, Allah SWT juga berfirman “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari tuhanmu” (al-baqarah ayat 198).

C. Jual beli yang dibolehkan
            Jual beli yang dibolehkan harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut:
1. Penjual, syaratnya:
        a) Baligh (dewasa)
        b) Berakal sehat
        c) Kehendak sendiri, dilakukan atas dasar suka sama suka
2. Pembeli, syaratnya:
        a) Baligh (dewasa)
        b) Berakal sehat
        c) Kehendak sendiri, dilakukan atas suka sama suka
3. Barang yang diperjual belikan, syaratnya:
        a) Suci
        b) Bermanfaat
        c) Milik sendiri (diberi kuasa untuk menjual)
        d) Jelas dan dapat diketahui kedua belah pihak
        e) Dapat dikuasai oleh penjual atau pembeli
4. Alat tukar, syaratnya:
        a) Berupa alat tukar yang syah dan masih berlaku
        b) Tidak najis/haram
        c) Diperoleh dengan jalan halal

5. Sighat ijab qobul/serah terima, syaratnya:
        a) Keadaan ijab qobul berhubung
        b) Maksud ijab qobul dapat diketahui keduanya
        c) Dengan kerelaan hati

D. Jual beli yang dilarang
1. Jual beli ketika panggilan adzan
             Jual beli tidak sah dilakukan bila telah masuk kewajiban untuk melakukan shalat jum’at. Yaitu setelah terdengar panggilan azan yang kedua, berdasarkan firman Allah ta’ala: “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari  jum’at, bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggakan jual beli”. Larangan ini menunjukkan makna pengharaman dan tidak sahnya jual beli. Demikian juga shalat fardhu lainnya, tidak boleh disibukkan dengan aktifitas jual beli ataupun yang lainnya setelah ada panggilan untuk menghadirinya.
2. Jual beli untuk kejahatan
           Demikian juga Allah melarang kita menjual sesuatu yang dapat membantu terwujudnya kemaksiatan dan dipergunakan kepada yang diharamkan Allah. Karena itu tidak boleh menjual sirup yang dijadikan untuk membuat khamar karena hal tersebut akan membantu terwujudnya permusuhan. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surat al-maidah ayat 2: “Janganlah kalian tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan”. Demikian juga tidak boleh menjual persenjataan serta peralatan perang lainnya diwaktu terjadi fitnah (peperangan) antar kaum muslimin supya tidak terjadi penyebab adanya pembunuhan.
3. Menjual budak muslim kepada kafir
                Allah melarang menjual hamba sahaya muslim kepada kafir jika dia tidak membebaskanya. Karena hal itu akan menjadikan budak tersebut hina dan rendah dihadapan orang kafir. Allah berfirman dalam surat an-nisa ayat 141: “Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman”.
4. Jual beli ‘inah
             Diantara jual beli yang juga terlarang adalah jual beli dengan cara ‘inah, yaitu menjual sebuah barang kepada seseorang dengan harga kredit, kemudian membelinya lagi dengan harga kontan, akan tetapi lebih rendah dari harga kredit. Misalnya, seseorang menjual barang seharga Rp.20.000.000,- dengan cara kredit. Kemudian (setelah dijual) dia membelinya lagi dengan harga Rp.15.000.000,- secara kontan. Adapun harga Rp.20.000.000,- tetap dalam hitungan hutang si pembeli sampai batas waktu yang ditentukan. Maka ini adalah perbuatan yang diharamkan karena termasuk bentuk tipu daya yang bisa mengantarkan kepada riba.
              Nabi SAW bersabda: “jika kalian telah berjual beli dengan cara ‘inah dan telah sibuk dengan ekor-ekor sapi (sibbuk dengan bercocok tanam), sehingga kalian meninggalkan jihad, maka Allah akan timpakkan kepada kalian kehinaan, dan (Dia) tidak akan mengangkat kehinaan dari kalian sampai kalian kebali kepada agama kalian.

E. Hikmah jual beli
               Allah mensyari’atkan jual beli sebagai penberian keluangan dan keleluasaan dari-NYA untuk hamba-hamba-NYA, yang  membawa hikmah bagi manusia diantaranya:
1. Jual beli dapat menata struktur kehidupan ekonomi masyarakat yang menghargai hak milik orang lain.
2. Penjual dan pembeli dapat memenuhi kebutuhannya atas dasar kerelaan.
3. Dapat menjauhkan diri dari memakan atau memiliki barang yang haram atau secara bathil.
4. Penjual dan pembeli sama-sama mendapat rizki Allah
5. Menumbuhkan ketentraman dan kebahagiaan.

F. Ayat-ayat tentang jual beli
        1. Surat al-baqarah ayat 275





Artinya: Orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
                  Asbabun nuzul ayat ini: Abu Ya’la mengetengahkan dalam musnadnya  dan ibnu mandah dari jalur al-kalbiy dan abu shalih dari ibnu abbas, katanya: Kami dapat berita bahwa ayat ini turun pada bani Amr bin ‘Auf dari suku tsaqif dan pada bani mughirah. Bani mughirah memberikan bunga uang kepada tsaqif. Tatkala mekkah dikuasakan Allah kepada rasul-Nya, maka ketika itu seluruh riba dihapuskan. Maka datanglah Bani Amr dan bani mughirah kepada Atab Ibnu Usaid yang ketika itu menjadi pemimpi musliman di Mekkah. Kata Mughirah: Tidakkah kami dijadikan secelaka-celaka manusia mengenai riba, karena terhadap semua manusia dihapuskan, tetapi pada kami tidak? Jawab bani Amr: Dalam perjanjian damai diantara kami sebutkan bahwa kami tetap memperoleh riba kami. Atab pun mengirim surah kepada Nabi SAW mengenai hal itu, maka turunlah ayat ini dan ayat-ayat berikutnya.

2. Surat al-jumu’ah ayat 9 dan 10




Artinya: Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.10. apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.

Hukum-hukum yang terkandung dalam ayat ini:
a) Seruan Allah SWT kepada orang-orang yang beriman agar melakukan keseimbangan antara kewajiban dalam beribadah dan bekerja. Ketika terdengar suara adzan untuk menunaikan shalat maka segeralah menunaikannya dan ditinggalkanlah segala aktivitas keduniawian.
b) Ummat islam yang telah selesai melaksanakan ibadah shalat diperintah Allah SWT untuk berusaha dan bekerja agar memperoleh karunia-Nya. Karunia itu bias berupa harta benda, kesehatan, pengetahuan, kedamaian dan kesejahteraan.
c) Ummat islam dianjurkan senantiasa untuk ingat kepada Allah dimana saja, kapn saja dan dalam situasi yang bagaimanapun pula agar selalu zikrullah. Jika mereka dapat melakukan yang demikian itu maka merekalah yang akan memperoleh keberuntungan berupa kebahagiaan dan ketenangan hidup.

G. Ayat-ayat tentang utang piutang
        1. Surat al-baqarah ayat 282




  
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.
                Hukum-hukum yang terkandung dalam ayat ini: Ayat ini adalah ayat yang terpanjang dalam al-quran dan berbicara soal hak manusia. Yaitu memelihara hak keuangan masyarakat. Menyusuli ayat-ayat sebelumnya mengenai hukum-hukum ekonomi islam yang dimulai dengan memacu masyarakat supaya berinfaq da memberikan pinjaman dan dilanjutkan dengan mengharamkan riba, ayat ini menjelaskan cara yang benar bertransaksi supaya transaksi masyarakat terjauhkan dari kesalahan dan kezaliman dan kedua pihak tidak merugi.

2. Surat al-baqarah ayat 283



  
Artinya: Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
             Hukum-hukum yang terkandung dalam ayat ini: Dalam ayat-ayat sebelum ini, telah dikatakan bahwa islam menganjurkan agar hak-hak milik masyarakat dipelihara. Setiap jenis transaksi bukan tunai atau pembayaran hutang haruslah tercatat dan dilangsungkan di depan dua saksi supaya tidak berlaku kesalahan atau bila salah dan seorang ada yang memungkiri, tidak tercipta kesulitan. Perhatian islam terhadap persoalan ini sampai pada tahapan dimana dalam perjalanan pun, lakukanlah pesan ini dan jika kalian tidak menemukan penulis, maka kokohkanlah transaksi (jual beli) itu dengan cara mengambil sesuatu dari pihak yang berutang sebagai jaminan.
                 Penutupan ayat juga menganjurkan kepad orang-orang mukmin secra umum supaya tidak berpendek tangan dalam menjelskan hak-hak masyarakat, karena Allah mengetahui segala apa yang ada dihati kalian dan menyembunyikan kebenaran, kendati zaman zahirnya diam dan mausia tidak melakukan suatupun tindakan, sehingga merasakan berbuat dosa, namun sesungguhnya merupakan dosa yang paling besar, karena ruh manusia menjadi kotor karenanya.




BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
            Menjual adalah memindahkan hak milik kepada orang lain dengan harga, sedangkan membeli yaitu  menerimanya.
         Jual beli adalah perkara yang dibolehkan berdasarkan al-kitab, as-sunnah, ijma’ serta qias. Allah SWT berfirman “Dan Allah menghalalkan jual beli” ( al-baqarah ayat 275, Allah SWT juga berfirman “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari tuhanmu” (al-baqarah ayat 198).
            Allah mensyari’atkan jual beli sebagai penberian keluangan dan keleluasaan dari-NYA untuk hamba-hamba-NYA, yang  membawa hikmah bagi manusia diantaranya:
1. Jual beli dapat menata struktur kehidupan ekonomi masyarakat yang menghargai hak milik orang lain.
2. Penjual dan pembeli dapat memenuhi kebutuhannya atas dasar kerelaan.
3. Dapat menjauhkan diri dari memakan atau memiliki barang yang haram atau secara bathil.
4. Penjual dan pembeli sama-sama mendapat rizki Allah
5. Menumbuhkan ketentraman dan kebahagiaan.




DAFTAR PUSTAKA

AlQur’an dan Terjemahannya
Hadist Bukhari Muslim
Suhardi Kathur, Edisi Indonesia: Syarah Hadits Pilihan Bukhari Muslim, (Jakarta: Darul Falah, 2002)
Abdulllah Abu Ahmad, Umdatul Ahkam, (Jogjakarta: Media Hidayah, 2006)
Abu Amar Imron, Edisi Indonesia: Fathul Qarib, (Kudus: Menara Kudus, 1983)
Hasan Ali, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam, (Jakarta: Rajawali Press, 2004)
Ismail Yahya, Edisi Indonesia: Asbab Wurud Al-Hadist, (Jakarta: Pustaka As-Sunnah, 2009)

0 komentar:

Post a Comment

 
Top