Makalah Kewarganegaraan tentang Hak Asasi Manusia
Disusun Oleh Muazzin, S.H.I
Alumni Al-Hilal Sigli Tahun 2015
KATA
PENGANTAR
Segala
puji dan syukur penulis sampaikan kehadirat Allah SWT, shalawat dan salam juga
disampaikan kepada junjungan Nabi Besar Muhammad SAW. Serta sahabat dan
keluarganya, seayun langkah dan seiring bahu dalam menegakkan agama Allah. Dengan
kebaikan beliau telah membawa kita dari alam kebodohan ke alam yang berilmu
pengetahuan.
Dalam
rangka melengkapi tugas dari mata kuliah Kewarganegaraan pada Program
Studi Hukum Ekonomi Syari’ah Mu’amalah PTI AL-HILAL SIGLI dengan ini penulis
mengangkat judul “Hak Asasi Manusia”.
Dalam
penulisan makalah ini, penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan, baik dari cara penulisan, maupun isinya.
Oleh
karena itu penulis sangat mengharapkan kritikan dan saran-saran yang dapat
membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Wassalam
Penulis,
KELOMPOK 7
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................ i
DAFTAR ISI............................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang...................................................................................
1
B. Rumusan Masalah.............................................................................. 2
C. Tujuan penulisan................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Hak asasi manusia............................................................
2
B.
Sejarah
perkembangan HAM di Indonesia........................................
3
C.
Macam-macam HAM........................................................................ 7
D.
Pelaksanaan Ham
dalam Islam.......................................................... 9
BAB
III PENUTUP
A.
Kesimpulan........................................................................................ 11
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................
12
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia
yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak
kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan
instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah
sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era
reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era
reformasi dari pada era sebelum reformasi.
Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak
sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita
melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Pelanggaran Hak Asasi Manusia Terhadap Tenaga
Kerja Diluar Negri Yang Berasal Dari Daerah”.
B.
Rumusan Masalah
1.
Menjelaskan
pengertian hak asasi manusia
2.
Menjelaskan
sejarah perkembangan HAM di Indonesia
3.
Menjelaskan
macam-macam HAM
4.
Menjelaskan
pelaksanaan HAM dalam Islam
C.
Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan kami dalam menyusun makalah ini adalah disamping untuk memenuhi tugas
dalam perkuliahan juga agar kami khususnya dan semua mahasiswa pada umumnya
mampu memahami Hak asasi manusia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hak Asasi Manusia
Menurut Teaching Human
Rights yang diterbitkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), hak
asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang
tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Hak hidup, misalnya,
adalah klaim untuk memperoleh dan melakukan segala sesuatu yang dapat membuat
seseorang tetap hidup. Tanpa hak tersebut eksistensinya sebagai manusia akan
hilang.
Senada dengan pengertian HAM di atas
adalah pernyataan awal hak asasi manusia yang dikemukakan oleh John Locke.
Menurut John Locke, hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung
oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.
Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia ini
yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia.HAM adalah hak dasar yang dibawa
manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa; bukan pemberian
manusia atau lembaga kekuasaan.
Hak asasi manusia ini tertuang dalam
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU ini, hak
asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Berikut ini
pengertian HAM menurut beberapa ahli:
1.
Prof. Dr
Dardji darmodiharjo, sh, HAM adalah hak-hak dasar / pokok yang dibawa
manusia sejak lahir sebagaianugrahtuhan yang
maha esa.
2.
Laboratorium
pancasila IKIP Malang. HAM adalah hak yang melekat pada martabat manusia
sebagai insan ciptaan TuhanYang Maha Esa.
3.
Prof. Mr.
Kuntjono Purbo Pranoto. HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya
yang tidakdipisahkan hakikatnya.
4.
Menurut pendapat Jan Materson (dari
komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations
sebagaimanadikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak
yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanyamanusia mustahil dapat
hidup sebagai manusia.
5.
John Locke menyatakan bahwa HAM
adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta
sebagaihak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
B.
Sejarah
Perkembangan HAM di Indonesia
1.
Periode sebelum
kemerdekaan
Pemikiran HAM
dalam periode sebelum kemerdekaan dapat dijumpai dalam sejarah kemunculan
organisasi pergerakan nasional, seperti Boedi Oetomo (1908), Serikat Islam
(1911), Indische Partij (1912), Partai Komunis Indonesia (1920), Perhimpunan
Indonesia (1925), dan Partai Nasional Indonesia (1927). Lahirnya organisasi
pergerakan nasional itu tidak bisa dilepaskan dari sejarah pelanggaran HAM yang
dilakukan oleh penguasa colonial, penjajahan, dan pemerasan hak-hak masyarakat
terjajah. Puncak perdebatan HAM dilontarkan oleh para tokoh pergerakan nasional
seperti, Soekarno, Agus Salim, Mohammad Natsir, Mohammad Yamin, K.H. Mas
Mansyur, K.H. Wachid Hasyim, Mr. Maramis, terjadi dalam siding-sidang BPUPKI.
Dalam sidang BPUPKI tersebut para tokoh nasional berdebat dan berunding
merumuskan dasar-dasar ketatanegaraan dan kelengkapan Negara yang menjamin hak
dan kewajiban Negara dan warga Negara dalam Negara yang hendak diproklamirkan.
Dalam sejarah
pemikiran HAM di Indonesia, Boedi Oetomo mewakili organisasi pergerakan
nasional mula-mula yang menyuarakan kesadaran berserikat dan mengeluarkan
pendapat melalui petisi-petisi yang ditujukan pada pemerintah colonial maupun
lewat tulisan di surat kabar. Inti dari perjuangan Boedi Oetomo adalah
perjuangan akan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui
organisasi massa dan konsep perwakilan rakyat.
Diskursus HAM
terjadi pula dikalangan tokoh pergerakan Serikat Islam seperti Tjokro Aminoto,
H. Samanhudi, Agus Salim.Mereka menyuarakan pentingnya usaha-usaha untuk
memperoleh kehidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan diskriminasi
rasial yang dilakukan pemerintah colonial.Berbeda dengan pemikiran HAM di
kalangan tokoh nasionalis sekuler, para tokoh SI mendasari perjuangan
pergerakannya pada prinsip-prinsip HAM dalam ajaran Islam.
2.
Periode setelah
kemerdekaan
a.
Periode
1945-1950
Sepanjang periode ini, wacana HAM bisa
dicirikan pada:
Bidang sipil dan politik:
a)
UUD 1945 (Pembukaan, pasal 26-30, penjelasan
pasal 24 dan 25)
b)
Maklumat Pemerintah 1 November 1945
c)
Maklumat Pemerintah 3 November 1945
d)
Maklumat pemerintah 14 November 1945
e)
KRIS, khususnya bab V, pasal 7-33
f)
KUHP pasal 99
Bidang ekonomi, social, dan budaya:
a)
UUD 1945 (Pasal 27, 31, 33, 34, penjelasan
pasal 31-32)
b)
KRIS pasal 36-40
b.
Periode
1950-1959
Menurut catatan
Bagir Manan, masa gemilang sejarah HAM Indonesia pada masa ini tercermin pada
lima indicator HAM:
a)
Munculnya partai-partai politik dengan beragam
ideology
b)
Adanya kebebasan pers
c)
Pelaksanaan pemilihan umum secara aman, bebas,
dan demokratis
d)
Control parlemen atas eksekutif
e)
Perdebatan HAM secara bebas dan demokratis
c.
Periode
1959-1966
Periode ini
merupakan masa berakhirnya Demokrasi Liberal, digantikan oleh system demokrasi
terpimpin yang terpusat pada kekuasaan Presiden Soekarno.Melalui system
demokrasi terpimpin kekuasaan terpusat di tangan presiden.Presiden tidak dapat
dikontrol oleh parlemen, sebaliknya parlemen dikendalikan oleh
presiden.Kekuasaan presiden bersifat absolut, bahkan dinobatkan sebagai
Presiden RI seumur hidup.Akibat langsung dari model pemerintahan yang sngat
individual ini adalah pemasungan hak-hak asasi warga Negara.Semua pandangan
politik masyarakat diarahkan harus sejalan dengan kebijakan pemerintah yang
otoriter. Dalam dunia seni misalnya, atas nama revolusi pemerintahan Presiden Soekarno
menjadi lembaga kebudayaan rakyat yang berafilasi kepada PKI sebagai
satu-satunya lembaga seni yang diakui. Sebaliknya lembaga selain Lekra dianggap
anti pemerintah atau kontra-revolusi.
d.
Periode
1966-1998
Diantara butir penolakan pemerintah Orde Baru terhadap konsep universal HAM
adalah:
a)
HAM adalah produk pemikiran barat yang
tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam
pancasila
b)
Bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal
HAM sebagaimana tertuang dalam rumusan UUD 1945 yang lahir lebih dulu
dibandingkan dengan Deklarasi Universal HAM
c)
Isu HAM sering kali digunakan oleh
Negara-negara barat untuk memojokkan Negara yang sedang berkembang seperti
Indonesia.
e.
Periode pasca
orde baru
Kesungguhan
pemerintahan B.J. Habibie dalam perbaikan pelaksanaan HAM ditunjukkandengan
pencanangan program HAM yang dikenal dengan istilah Rencana Aksi Nasional HAM,
pada Agustus 1998. Agenda HAM ini bersandarkan pada empat pilar, yaitu:
1) Persiapan
pengesahan perangkat Internasional di bidang HAM
2) Dimensi
informasi dan pendidikan bidang HAM
3) Penentuan skala
prioritas pelaksanaan HAM
4) Pelaksanaan isi
perangkat Internasional di bidang HAM yang telah diratifikasi melalui
perundang-undangan nasional.
Komitmen pemerintah
terhadap penegakan HAM juga ditunjukkan dengan pengesahan UU tentang HAM,
pembentukan Kantor Menteri Negara Urusan HAM yang kemudian digabung dengan
Departemen Hukum dan Perundang-undanganmenjadi Departemen Kehakiman dan HAM,
penambahan pasal-pasal khusus tentang HAM dalam Amandemen UUD 1945, penerbitan
inpres tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional, pengesahan UU
tentang pengadilan HAM. Pada tahun 2001, Indonesia juga menandatangani dua
protocol hak anak, yakni protocol yang terkait dengan larangan perdagangan,
prostitusi,dan pornografi anak. Menyusul kemudian, pada tahun yang sama
pemerintah membuat beberapa pengesahan UU di antaranya tentang perlindungan
anak, pengesahan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan penerbitan
keppres tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) HAM Indonesia tahun 2004-2009.
Perkembangan
pemikira HAM dibagi dalam 4 generasi, yaitu:
1.
Generasi pertama berpendapat bahwa
pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokuspemikiran
HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak
dan situasi perang duniaII, totaliterisme dan adanya keinginan
Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukumyang
baru.
2.
Generasi kedua pemikiran HAM tidak
saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik
danbudaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian
konsep dan cakupan hak asasimanusia. Pada masa generasi kedua,
hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi
ketidakseimbangandengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
3.
Generasi ketiga sebagai reaksi
pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan
antarahak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang
yang disebut dengan hak-hak melaksanakanpembangunan. Dalam pelaksanaannya
hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga
mengalami ketidakseimbangandimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi
dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama,sedangkan hak
lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak
rakyat lainnyayang dilanggar.
4.
Generasi keempat yang mengkritik
peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yangterfokus pada
pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek
kesejahteraanrakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak
berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhanmelainkan memenuhi
kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh
Negara-negara dikawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak
asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People
and Government.
Perkembangan pemikiran HAM dunia
bermula dari:
1.
Magna ChartaPada umumnya para pakar
di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai denganlahirnya
magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja
yang tadinya memiliki kekuasaanabsolute (raja yang menciptakan hukum,
tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya),
menjadidibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung
jawabannya dimuka hukum(MansyurEffendi,1994).
2.
The American
declarationPerkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American
Declaration of Independence yanglahir dari paham Rousseau
dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak
didalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus
dibelenggu.
3.
The French declarationSelanjutnya,
pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana
ketentuan tentanghak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of
Law yang antara lain berbunyi tidak boleh adapenangkapan tanpa alasan yang sah.
Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang
yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak
bersalah, sampai ada keputusanpengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang
menyatakan ia bersalah.
4.
The four freedomAda empat hak
kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama
danberibadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan
dari kemiskinan dalam Pengertiansetiap bangsa berusaha mencapai tingkat
kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hakkebebasan dari
ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak
satupun bangsaberada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan
terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).
C.
Macam-macam HAM
1.
Berdasarkan Ketetapan MPR No.
XVII/MPR/1998
HAM adalah hak-hak dasar yang
melekat pada diri manusia secara kodrati, universal dan abadi sebagai anugerah
Tuhan YME, meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri,
hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan
yang oleh karena itu tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun
Macam-macam HAM yang tercantum
dalam TAP MPR di atas :
a.
Hak untuk hidup
b.
Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
c.
Hak keadilan
d.
Hak kemerdekaan
e.
Hak atas kebebasan informasi
f.
Hak kemananan
g.
Hak kesejahteraan
h.
Kewajiban
i.
Perlindungan dan pemajuan
2.
Berdasarkan UU No. 39 Tahun
1999 tentang HAM :
HAM adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi
oleh Negara, hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia
HAM menurut UU No. 39/1999 di
atas meliputi :
a.
Hak untuk hidup
b.
Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
c.
Hak mengembangkan diri
d.
Hak keadilan
e.
Hak kemerdekaan (kebebasan pribadi)
f.
Hak rasa aman
g.
Hak kesejahteraan
h.
Hak turut serta dalam pemerintahan
i.
Hak wanita dan anak
3.
Berdasarkan UUD 1945
(amandemen) dicantumkan HAM ini pada Pasal 28A s.d28J
a.
Pasal 28A :
mempertahankan hidup dan keturunan
b.
Pasal 28B :
membentuk keluarga, keturunan dan perlindungan anak dari kekerasan dan
diskriminasi
c.
Pasal 28C :
mengembangkan dan memajukan diri, serta mendapat pendidikan dan manfaat dari
Iptek
d.
Pasal 28D :
pengakuan yang sama di hadapan hukum, hak untuk bekerja dan kesempatan yang
sama dalam pemerintahan
e.
Pasal 28E :
kebebasan beragama, meyakini kepercayaan, memilih kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal, kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat
f.
Pasal 28F :
berkomunikasi dan memperoleh informasi
g.
Pasal 28G :
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda,
serta bebas dari penyiksaan
h.
Pasal 28H :
hidup sejahtera lahir dan batin, memperoleh layanan kesehatan
i.
Pasal 28I :
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut dan bebas dari perlakuan
diskriminatif
j.
Pasal 28J :
berkewajiban menghargai hak orang dan pihak lain serta tunduk kepada pembatasan
UU
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan
HAM meliputi hal-hal berikut:
1.
Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia
(RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
2.
Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga
/ institusi hukum yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
3.
Peningkatan upaya penghormatan persamaan
terhadap setiap warga Negara ..
4.
Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang
menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
5.
Pengembangan system manajemen kelembagaan
hukum yang transparan.
6.
Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep
dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang lebih sederhana, cepat, dan
tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
D.
Pelaksanaan HAM
dalam Islam
Islam adalah agama universal yang mengajarkan keadilan bagi
semua manusia tanpa pandang bulu.Sebagai agama kemanusiaan Islam meletakkan
manusia pada posisi yang sangat mulia.Manusia digambarkan oleh Al-Qr’an sebagai
makhluk yang paling sempurna dan harus dimuliakan. Bersandar dari pandangan
kitab suci ini, perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam
islam tidak lain merupakan tuntutan dari ajaran islam yang wajib dilakukan oleh
setiap pemeluknya. Dalam Islam, sebagaimana dinyatakan oleh Abu A’la
al-Maududi, HAM adalah hak kodrati yang dianugerahkan Allah SWT.kepada setiap manusia
dan tidak dapat dicabut atau dikurangi oleh kekuasaan atau badan apa pun.
Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanen dan kekal.
Wacana HAM bukanlah sesuatu yang baru dalam sejarah
peradaban islam. Para ahli mengatakan wacana HAM dalam islam jauh lebih awal
dibandingkan dengan konsep HAM yang muncul di barat. Terdapat tiga bentuk HAM
dalam Islam.Pertama, hak dasar (hak daruri), sesuatu dianggap hak
dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara,
tetapi juga hilang eksistensinya.Bahkan hilang harkat kemanusiaanya.Contoh
sederhana hak ini diantaranya adalah hak untuk hidup, ha katas keamanan, dan
hak untuk memiliki harta benda.Kedua, hak sekunder, yakni hak-hak
yang apabila tidak dipenuhi akan berakibat pada hilangnya hak-hak dasarnya
sebagai manusia. Misalnya, jika seseorang kehilangan haknya untuk memperoleh
sandang pangan yang layak, maka akan berakibat hilangnya hak hidup. Ketiga, hak
tersier, yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder.
Konsep islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama
Islam , Al-Qur’an dan hadits. Sedangkan implementasi HAM dapat dirujuk pada
praktik kehidupan sehari-hari Nabi Muhammad SAW., yang dikenal dengan sebutan
sunnah (tradisi) Nabi Muhammad. Tonggak sejarah peradaban islam sebagai agama
HAM adalah lahirnya deklarasi Nabi Muhammad di Madinah yang biasa dikenal
dengan Piagam Madinah.
Terdapat 2 prinsip pokok HAM dalam Piagam Madinah.Pertama,semua
pemeluk Islam adalah satu umat walaupun mereka berbeda suku bangsa.Kedua, hubungan
antar komunitas muslim dengan nonmuslim didasarkan pada prinsip-prinsip:
1.
Berinteraksi secara baik dengan sesame tengga
2.
Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama
3.
Membela mereka yang teraniaya
4.
Saling menasehati
5.
Menghormati kebebasan beragama
Pandangan inklusif kemanusiaan
Piagam Madinah kemudian menjadi semangat deklarasi HAM Islam di Kairo,
deklarasi ini dikenal dengan nama Deklarasi Kairo yang lahir pada 5 Agustus
1990. Selain sebagai agama yang sangat menjunjung tinggi prinsip-prinsip
keadilan gender dan kebebasan berkeyakinan, islam sangat mengecam segala
perbuatan manusia yang merusak ekosistem bumi atau lingkungan hidup. Bumi dan
segala isinya adalah titipan Allah kepada umat manusia yang harus dipelihara
kelestarian dan kemanfaatannya bagi kesejahteraan hidup manusia.Sejalan dengan
pandangan ini, munculnya isu-isu tentang HAM dan lingkungan hidup.Hubungan
antara HAM dengan lingkungan hidup adalah bahwa kerusakan suatu ekosistem bumu
dapat mengancam kelangsungan hidup suatu kelompok masyarakat.Penggundulan
hutan, kawasan dataran tinggi, dan hutan lindung yang dilindungi undang-undang
di suatu kawasan dapat berakibat pada bencana alam banjir dan longsoryang
sangat merugikan.
Terkait dengan itu, tindakan merusak
kelestarian lingkungan hidup merupakan bagian dari pelanggaran HAM.Sayangnya,
masih banyak pihak yang kurang menyadari bahwa perusakan alam, penggundulan
hutan dan industrialisasi dalam skala besar misalnya, dapat berakibat pada
perubahan iklim dan cuaca dalam skala luas yang melampaui batas-batas Negara.
Perubahan iklim yang disebabkan industrialisasi di Negara-negara maju,
misalnya, akan sangat berpengaruh.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hak asasi manusia ini tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Perkembangan
pemikira HAM dibagi dalam 4 generasi, yaitu:
1. Berpendapat
bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik.
2. Generasi
kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak
sosial, ekonomi, politik danbudaya.
3. Generasi
ketiga menjanjikan adanya kesatuan antarahak ekonomi, sosial, budaya,
politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak
melaksanakan pembangunan.
4. Generasi
keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses
pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak
negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraanrakyat.
Berdasarkan
Tap MPR No.
XVII/MPR/1998,
HAM meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak
keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak
kesejahteraan yang oleh karena itu tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh
siapapun.
Konsep islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama
Islam , Al-Qur’an dan hadits. Sedangkan implementasi HAM dapat dirujuk pada
praktik kehidupan sehari-hari Nabi Muhammad SAW., yang dikenal dengan sebutan
sunnah (tradisi) Nabi Muhammad. Tonggak sejarah peradaban islam sebagai agama
HAM adalah lahirnya deklarasi Nabi Muhammad di Madinah yang biasa dikenal
dengan Piagam Madinah.
DAFTAR PUSTAKA
Djarot, Eros & Haas, Robert. 1998. Hak-Hak Asasi Manusia dan Manusia (Human rightsand The Media).
Jakarta : Yayasan Obor Indonesia.
Prof. Dr. H. Zainudin Ali, M.A. 2006. Sosiologi Hukum. Jakrta : Sinar Grafika.
Kaelan. 2004. Pendidikan Pancasila.
Yogyakarta : Paradigma.
Sadjiman, Djunaedi. 2009. Pendidikan
Kewarganegaraan. Daerah :Tanpa Nama Penerbit.
Sumarsono, dkk. 2006. Pendidikan
kewarganegaraan. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Thank you very much for seeing 밤알바 information.
ReplyDeleteThank you very much for seeing 밤알바 information.