Makalah Kewarganegaraan tentang Hak Asasi Manusia
Disusun Oleh Muazzin, S.H.I
Alumni Al-Hilal Sigli Tahun 2015

Hak Asasi Manusia


KATA PENGANTAR

            Segala puji dan syukur penulis sampaikan kehadirat Allah SWT, shalawat dan salam juga disampaikan kepada junjungan Nabi Besar Muhammad SAW. Serta sahabat dan keluarganya, seayun langkah dan seiring bahu dalam menegakkan agama Allah. Dengan kebaikan beliau telah membawa kita dari alam kebodohan ke alam yang berilmu pengetahuan.
Dalam rangka melengkapi tugas dari mata kuliah Kewarganegaraan pada Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah Mu’amalah PTI AL-HILAL SIGLI dengan ini penulis mengangkat judul Hak Asasi Manusia”.
Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, baik dari cara penulisan, maupun isinya.
Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritikan dan saran-saran yang dapat membangun demi kesempurnaan makalah ini.


Wassalam
Penulis,


KELOMPOK 7


DAFTAR ISI




KATA PENGANTAR............................................................................................             i
DAFTAR ISI............................................................................................................             ii

BAB I       PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang...................................................................................            1
B.    Rumusan Masalah..............................................................................             2
C.    Tujuan penulisan................................................................................             2

BAB II       PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hak asasi manusia............................................................            2
B.     Sejarah perkembangan HAM di Indonesia........................................            3
C.     Macam-macam HAM........................................................................             7
D.    Pelaksanaan Ham dalam Islam..........................................................             9

BAB III    PENUTUP
A.    Kesimpulan........................................................................................             11

DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................            12





BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
           Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi.
              Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Pelanggaran Hak Asasi Manusia Terhadap Tenaga Kerja Diluar Negri Yang Berasal Dari  Daerah”.

B.     Rumusan Masalah
1.      Menjelaskan pengertian hak asasi manusia
2.      Menjelaskan sejarah perkembangan HAM di Indonesia
3.      Menjelaskan macam-macam HAM
4.      Menjelaskan pelaksanaan HAM dalam Islam

C.    Tujuan Penulisan
            Adapun tujuan kami dalam menyusun makalah ini adalah disamping untuk memenuhi tugas dalam perkuliahan juga agar kami khususnya dan semua mahasiswa pada umumnya mampu memahami Hak asasi manusia.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Hak Asasi Manusia
             Menurut Teaching Human Rights yang diterbitkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Hak hidup, misalnya, adalah klaim untuk memperoleh dan melakukan segala sesuatu yang dapat membuat seseorang tetap hidup. Tanpa hak tersebut eksistensinya sebagai manusia akan hilang.
            Senada dengan pengertian HAM di atas adalah pernyataan awal hak asasi manusia yang dikemukakan oleh John Locke. Menurut John Locke, hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.  Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia ini yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia.HAM adalah hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa; bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.
             Hak asasi manusia ini tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.  Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Berikut ini pengertian HAM menurut beberapa ahli:
1.      Prof. Dr Dardji darmodiharjo, sh, HAM adalah hak-hak dasar / pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagaianugrahtuhan yang maha esa.
2.      Laboratorium pancasila IKIP Malang. HAM adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan TuhanYang Maha Esa.
3.      Prof. Mr. Kuntjono Purbo Pranoto. HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidakdipisahkan hakikatnya.
4.      Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimanadikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanyamanusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
5.      John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagaihak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).

B.     Sejarah Perkembangan HAM di Indonesia
1.      Periode sebelum kemerdekaan
              Pemikiran HAM dalam periode sebelum kemerdekaan dapat dijumpai dalam sejarah kemunculan organisasi pergerakan nasional, seperti Boedi Oetomo (1908), Serikat Islam (1911), Indische Partij (1912), Partai Komunis Indonesia (1920), Perhimpunan Indonesia (1925), dan Partai Nasional Indonesia (1927). Lahirnya organisasi pergerakan nasional itu tidak bisa dilepaskan dari sejarah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penguasa colonial, penjajahan, dan pemerasan hak-hak masyarakat terjajah. Puncak perdebatan HAM dilontarkan oleh para tokoh pergerakan nasional seperti, Soekarno, Agus Salim, Mohammad Natsir, Mohammad Yamin, K.H. Mas Mansyur, K.H. Wachid Hasyim, Mr. Maramis, terjadi dalam siding-sidang BPUPKI. Dalam sidang BPUPKI tersebut para tokoh nasional berdebat dan berunding merumuskan dasar-dasar ketatanegaraan dan kelengkapan Negara yang menjamin hak dan kewajiban Negara dan warga Negara dalam Negara yang hendak diproklamirkan.
           Dalam sejarah pemikiran HAM di Indonesia, Boedi Oetomo mewakili organisasi pergerakan nasional mula-mula yang menyuarakan kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi-petisi yang ditujukan pada pemerintah colonial maupun lewat tulisan di surat kabar. Inti dari perjuangan Boedi Oetomo adalah perjuangan akan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui organisasi massa dan konsep perwakilan rakyat.
                   Diskursus HAM terjadi pula dikalangan tokoh pergerakan Serikat Islam seperti Tjokro Aminoto, H. Samanhudi, Agus Salim.Mereka menyuarakan pentingnya usaha-usaha untuk memperoleh kehidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan diskriminasi rasial yang dilakukan pemerintah colonial.Berbeda dengan pemikiran HAM di kalangan tokoh nasionalis sekuler, para tokoh SI mendasari perjuangan pergerakannya pada prinsip-prinsip HAM dalam ajaran Islam.
2.      Periode setelah kemerdekaan
a.      Periode 1945-1950
Sepanjang periode ini, wacana HAM bisa dicirikan pada:
Bidang sipil dan politik:
a)      UUD 1945 (Pembukaan, pasal 26-30, penjelasan pasal 24 dan 25)
b)      Maklumat Pemerintah 1 November 1945
c)      Maklumat Pemerintah 3 November 1945
d)     Maklumat pemerintah 14 November 1945
e)      KRIS, khususnya bab V, pasal 7-33
f)       KUHP pasal 99
Bidang ekonomi, social, dan budaya:
a)      UUD 1945 (Pasal 27, 31, 33, 34, penjelasan pasal 31-32)
b)      KRIS pasal 36-40
b.      Periode 1950-1959
             Menurut catatan Bagir Manan, masa gemilang sejarah HAM Indonesia pada masa ini tercermin pada lima indicator HAM:
a)      Munculnya partai-partai politik dengan beragam ideology
b)      Adanya kebebasan pers
c)      Pelaksanaan pemilihan umum secara aman, bebas, dan demokratis
d)     Control parlemen atas eksekutif
e)      Perdebatan HAM secara bebas dan demokratis
c.       Periode 1959-1966
                Periode ini merupakan masa berakhirnya Demokrasi Liberal, digantikan oleh system demokrasi terpimpin yang terpusat pada kekuasaan Presiden Soekarno.Melalui system demokrasi terpimpin kekuasaan terpusat di tangan presiden.Presiden tidak dapat dikontrol oleh parlemen, sebaliknya parlemen dikendalikan oleh presiden.Kekuasaan presiden bersifat absolut, bahkan dinobatkan sebagai Presiden RI seumur hidup.Akibat langsung dari model pemerintahan yang sngat individual ini adalah pemasungan hak-hak asasi warga Negara.Semua pandangan politik masyarakat diarahkan harus sejalan dengan kebijakan pemerintah yang otoriter. Dalam dunia seni misalnya, atas nama revolusi pemerintahan Presiden Soekarno menjadi lembaga kebudayaan rakyat yang berafilasi kepada PKI sebagai satu-satunya lembaga seni yang diakui. Sebaliknya lembaga selain Lekra dianggap anti pemerintah atau kontra-revolusi.
d.      Periode 1966-1998
            Diantara butir penolakan pemerintah Orde Baru terhadap konsep universal HAM adalah:
a)      HAM  adalah produk pemikiran barat yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam pancasila
b)      Bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusan UUD 1945 yang lahir lebih dulu dibandingkan dengan Deklarasi Universal HAM
c)      Isu HAM sering kali digunakan oleh Negara-negara barat untuk memojokkan Negara yang sedang berkembang seperti Indonesia.
e.       Periode pasca orde baru
            Kesungguhan pemerintahan B.J. Habibie dalam perbaikan pelaksanaan HAM ditunjukkandengan pencanangan program HAM yang dikenal dengan istilah Rencana Aksi Nasional HAM, pada Agustus 1998. Agenda HAM ini bersandarkan pada empat pilar, yaitu:
1)      Persiapan pengesahan perangkat Internasional di bidang HAM
2)      Dimensi informasi dan pendidikan bidang HAM
3)      Penentuan skala prioritas pelaksanaan HAM
4)      Pelaksanaan isi perangkat Internasional di bidang HAM yang telah diratifikasi melalui perundang-undangan nasional.
                  Komitmen pemerintah terhadap penegakan HAM juga ditunjukkan dengan pengesahan UU tentang HAM, pembentukan Kantor Menteri Negara Urusan HAM yang kemudian digabung dengan Departemen Hukum dan Perundang-undanganmenjadi Departemen Kehakiman dan HAM, penambahan pasal-pasal khusus tentang HAM dalam Amandemen UUD 1945, penerbitan inpres tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional, pengesahan UU tentang pengadilan HAM. Pada tahun 2001, Indonesia juga menandatangani dua protocol hak anak, yakni protocol yang terkait dengan larangan perdagangan, prostitusi,dan pornografi anak. Menyusul kemudian, pada tahun yang sama pemerintah membuat beberapa pengesahan UU di antaranya tentang perlindungan anak, pengesahan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan penerbitan keppres tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) HAM Indonesia tahun 2004-2009.
Perkembangan pemikira HAM dibagi dalam 4 generasi, yaitu:
1.      Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokuspemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang duniaII, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukumyang baru.
2.      Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik danbudaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasimanusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangandengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
3.      Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antarahak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakanpembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangandimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama,sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnyayang dilanggar.
4.      Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yangterfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraanrakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhanmelainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara dikawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government.

Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
1.      Magna ChartaPada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai denganlahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaanabsolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadidibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(MansyurEffendi,1994).
2.      The American declarationPerkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yanglahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak didalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
3.      The French declarationSelanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentanghak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh adapenangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusanpengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
4.      The four freedomAda empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama danberibadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertiansetiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hakkebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsaberada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).

C.    Macam-macam HAM
1.      Berdasarkan Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal dan abadi sebagai anugerah Tuhan YME, meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan yang oleh karena itu tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun
Macam-macam HAM yang tercantum dalam TAP MPR di atas :
a.       Hak untuk hidup
b.      Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
c.       Hak keadilan
d.      Hak kemerdekaan
e.       Hak atas kebebasan informasi
f.       Hak kemananan
g.      Hak kesejahteraan
h.      Kewajiban
i.        Perlindungan dan pemajuan

2.      Berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM :
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia
HAM menurut UU No. 39/1999 di atas meliputi :
a.       Hak untuk hidup
b.       Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
c.       Hak mengembangkan diri
d.       Hak keadilan
e.       Hak kemerdekaan (kebebasan pribadi)
f.        Hak rasa aman
g.       Hak kesejahteraan
h.       Hak turut serta dalam pemerintahan
i.        Hak wanita dan anak

3.      Berdasarkan UUD 1945 (amandemen) dicantumkan HAM ini pada Pasal 28A s.d28J
a.       Pasal 28A  : mempertahankan hidup dan keturunan
b.      Pasal 28B  : membentuk keluarga, keturunan dan perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi
c.       Pasal 28C  : mengembangkan dan memajukan diri, serta mendapat pendidikan dan manfaat dari Iptek
d.      Pasal 28D  : pengakuan yang sama di hadapan hukum, hak untuk bekerja dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan
e.       Pasal 28E  : kebebasan beragama, meyakini kepercayaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal, kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat
f.       Pasal 28F   : berkomunikasi dan memperoleh informasi
g.      Pasal 28G  : perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta bebas dari penyiksaan
h.      Pasal 28H  : hidup sejahtera lahir dan batin, memperoleh layanan kesehatan
i.        Pasal 28I   : tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut dan bebas dari perlakuan diskriminatif
j.        Pasal 28J   : berkewajiban menghargai hak orang dan pihak lain serta tunduk kepada pembatasan UU
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
1.      Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
2.      Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
3.      Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara ..
4.      Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
5.      Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
6.      Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang lebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.

D.    Pelaksanaan HAM dalam Islam
              Islam adalah agama universal yang mengajarkan keadilan bagi semua manusia tanpa pandang bulu.Sebagai agama kemanusiaan Islam meletakkan manusia pada posisi yang sangat mulia.Manusia digambarkan oleh Al-Qr’an sebagai makhluk yang paling sempurna dan harus dimuliakan. Bersandar dari pandangan kitab suci ini, perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam islam tidak lain merupakan tuntutan dari ajaran islam yang wajib dilakukan oleh setiap pemeluknya. Dalam Islam, sebagaimana dinyatakan oleh Abu A’la al-Maududi, HAM adalah hak kodrati yang dianugerahkan Allah SWT.kepada setiap manusia dan tidak  dapat dicabut atau dikurangi oleh kekuasaan atau badan apa pun. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanen dan kekal.
              Wacana HAM bukanlah sesuatu yang baru dalam sejarah peradaban islam. Para ahli mengatakan wacana HAM dalam islam jauh lebih awal dibandingkan dengan konsep HAM yang muncul di barat. Terdapat tiga bentuk HAM dalam Islam.Pertama, hak dasar (hak daruri), sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga hilang eksistensinya.Bahkan hilang harkat kemanusiaanya.Contoh sederhana hak ini diantaranya adalah hak untuk hidup, ha katas keamanan, dan hak untuk memiliki harta benda.Kedua, hak sekunder, yakni hak-hak yang apabila tidak dipenuhi akan berakibat pada hilangnya hak-hak dasarnya sebagai manusia. Misalnya, jika seseorang kehilangan haknya untuk memperoleh sandang pangan yang layak, maka akan berakibat hilangnya hak hidup. Ketiga, hak tersier, yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder.
              Konsep islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama Islam , Al-Qur’an dan hadits. Sedangkan implementasi HAM dapat dirujuk pada praktik kehidupan sehari-hari Nabi Muhammad SAW., yang dikenal dengan sebutan sunnah (tradisi) Nabi Muhammad. Tonggak sejarah peradaban islam sebagai agama HAM adalah lahirnya deklarasi Nabi Muhammad di Madinah yang biasa dikenal dengan Piagam Madinah.
                  Terdapat 2 prinsip pokok HAM dalam Piagam Madinah.Pertama,semua pemeluk Islam adalah satu umat walaupun mereka berbeda suku bangsa.Kedua, hubungan antar komunitas muslim dengan nonmuslim didasarkan pada prinsip-prinsip:
1.    Berinteraksi secara baik dengan sesame tengga
2.    Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama
3.    Membela mereka yang teraniaya
4.    Saling menasehati
5.    Menghormati kebebasan beragama
                 Pandangan inklusif kemanusiaan Piagam Madinah kemudian menjadi semangat deklarasi HAM Islam di Kairo, deklarasi ini dikenal dengan nama Deklarasi Kairo yang lahir pada 5 Agustus 1990. Selain sebagai agama yang sangat menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan gender dan kebebasan berkeyakinan, islam sangat mengecam segala perbuatan manusia yang merusak ekosistem bumi atau lingkungan hidup. Bumi dan segala isinya adalah titipan Allah kepada umat manusia yang harus dipelihara kelestarian dan kemanfaatannya bagi kesejahteraan hidup manusia.Sejalan dengan pandangan ini, munculnya isu-isu tentang HAM dan lingkungan hidup.Hubungan antara HAM dengan lingkungan hidup adalah bahwa kerusakan suatu ekosistem bumu dapat mengancam kelangsungan hidup suatu kelompok masyarakat.Penggundulan hutan, kawasan dataran tinggi, dan hutan lindung yang dilindungi undang-undang di suatu kawasan dapat berakibat pada bencana alam banjir dan longsoryang sangat merugikan.
                Terkait dengan itu, tindakan merusak kelestarian lingkungan hidup merupakan bagian dari pelanggaran HAM.Sayangnya, masih banyak pihak yang kurang menyadari bahwa perusakan alam, penggundulan hutan dan industrialisasi dalam skala besar misalnya, dapat berakibat pada perubahan iklim dan cuaca dalam skala luas yang melampaui batas-batas Negara. Perubahan iklim yang disebabkan industrialisasi di Negara-negara maju, misalnya, akan sangat berpengaruh.












BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
                           Hak asasi manusia ini tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.  Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Perkembangan pemikira HAM dibagi dalam 4 generasi, yaitu:
1.       Berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik.
2.       Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik danbudaya.
3.      Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antarahak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan.
4.      Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraanrakyat.
                      Berdasarkan  Tap MPR No. XVII/MPR/1998, HAM meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan yang oleh karena itu tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun.
                         Konsep islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama Islam , Al-Qur’an dan hadits. Sedangkan implementasi HAM dapat dirujuk pada praktik kehidupan sehari-hari Nabi Muhammad SAW., yang dikenal dengan sebutan sunnah (tradisi) Nabi Muhammad. Tonggak sejarah peradaban islam sebagai agama HAM adalah lahirnya deklarasi Nabi Muhammad di Madinah yang biasa dikenal dengan Piagam Madinah.





DAFTAR PUSTAKA


Djarot, Eros & Haas, Robert. 1998. Hak-Hak Asasi Manusia dan Manusia (Human rightsand The Media). Jakarta : Yayasan Obor Indonesia.
Prof. Dr. H. Zainudin Ali, M.A. 2006. Sosiologi Hukum. Jakrta : Sinar Grafika.
Kaelan. 2004. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Paradigma.
Sadjiman, Djunaedi. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Daerah :Tanpa Nama Penerbit.
Sumarsono, dkk. 2006. Pendidikan kewarganegaraan. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.


1 komentar:

  1. Thank you very much for seeing 밤알바 information.
    Thank you very much for seeing 밤알바 information.

    ReplyDelete

 
Top