Makalah Kewarganegaraan tentang Wawasan Nusantara
Disusun Oleh Muazzin, S.H.I
Alumni Al-Hilal Sigli Tahun 2015
KATA
PENGANTAR
Segala
puji dan syukur penulis sampaikan kehadirat Allah SWT, shalawat dan salam juga
disampaikan kepada junjungan Nabi Besar Muhammad SAW. Serta sahabat dan
keluarganya, seayun langkah dan seiring bahu dalam menegakkan agama Allah. Dengan
kebaikan beliau telah membawa kita dari alam kebodohan ke alam yang berilmu
pengetahuan.
Dalam
rangka melengkapi tugas dari mata kuliah Kewarganegaraan pada Program
Studi Hukum Ekonomi Syari’ah Mu’amalah PTI AL-HILAL SIGLI dengan ini penulis
mengangkat judul “Wawasan Nusantara”.
Dalam
penulisan makalah ini, penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan, baik dari cara penulisan, maupun isinya.
Oleh
karena itu penulis sangat mengharapkan kritikan dan saran-saran yang dapat
membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Wassalam
Penulis,
KELOMPOK 5
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pengaruh
geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia
kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.Indonesia terdiri atas
ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama,
dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang
berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang
besar mengenai berbagai macam ragam budaya. Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah
yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan
negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa
Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat
tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan
untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
Sangat menarik
dan begitu pentingnya pembahasan tentang wawasan nusantara inilah yang membuat penulis tertarik untuk mengulas
sedikit tentang“Wawasan Nusantara”.
B.
Rumusan Masalah
1.
Menjelaskan
pengertian wawasan nusantara
2.
Menjelaskan
wawasan nusantara sebagai wawsan nasional Indonesia
3.
Menjelaskan
hakikat dan azas wawasan nusantara
4.
Menjelaskan
kedudukan, fungsi dan tujuan wawasan nusantara
5.
Menjelaskan
bentuk wawasan nusantara
6.
Menjelaskan
implementasai wawasan nusantara
7.
Menjelaskan
penerapan wawasan nusantara
8.
Menjelaskan
keberhasilan implementasi wawasan nusantara
C.
Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan kami dalam menyusun makalah ini adalah disamping untuk memenuhi tugas
dalam perkuliahan juga agar kami khususnya dan semua mahasiswa pada umumnya
mampu memahami wawasan nusantara.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk
geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan
nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk
mencapai tujuan nasional.
Istilah
wawasan berasal dari kata “wawas” yang berarti pandangan, tinjauan, atau
penglihatan indrawi. Akar kata ini membentuk kata “mawas” yang berarti
memandang, meninjau, atau melihat, atau cara melihat. Kata wawasan berarti
pandangan, tinjauan, penglihatan atau tanggap inderawi, sedangkan istilah
nusantara dipergunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan
gugusan pulau-pulau indonesia yang terletak di antara samudera pasifik dan
samudera Indonesia serta di antara benua Asia dan benua Australia.
Wawasan
nusantara sebagai geopolitik dan landasan visional bangsa Indonesia pada
hakikatnya merupakan perwujudan ideologi pancasila. Wawasan nusantara
mengarahkan visi bangsa Indonesia untuk mewujudkan kesatuan dan keserasian
dalam berbagai bidang kehidupan nasional seperti bidang ideologi, politik,
ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
B.
Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia
Sebagai bangsa
majemuk yang telah menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau
menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi,
sosbud maupun hankamnya, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa
serta kesatuan wilayah. Untuk itu pembinaan dan penyelenggaraan tata kehidupan
bangsa dan negara Indonesia disusun atas dasar hubungan timbal balik antara
falsafah, cita-cita dan tujuan nasional, serta kondisi sosial budaya dan
pengalaman sejarah yang menumbuhkan kesadaran tentang kemajemukan dan
kebhinekaannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional.
Gagasan untuk menjamin persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan tersebut merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan
lingkungannya, yang dikenal dengan istilah Wawasan Kebangsaan atau Wawasan
Nasional Indonesia dan diberi nama Wawasan Nusantara, disingkat “Wasantara”.
Dari pengertian-pengertian seperti di atas, pengertian yang digunakan sebagai
acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara ialah Wawasan Nusantara sebagai
geopolitik Indonesia, yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri
dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati
kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan
nasional.
1.
Landasan Ideal : Pancasila
Pancasila
telah diakui sebagai ideologi dan dasar negara yang terumuskan dalam pembukaan
UUD 1945. Pada hakikatnya, Pancasila mencerminkan nilai keseimbangan,
keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan
kearifan dalam membina kehhidupan nasional. Pancasila merupakan sumber motivasi
bagi perjuangan seluruh bangsa Indonesia dalam tekadnya untuk menata kehidupan
di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia secara berdaulat dan mandiri.
Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar negara mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat para penyelenggara negara, para pimpinan
pemerintahan, dan seluruh rakyat Indonesia.
2.
Landasan Konstitusional : UUD 1945
Bangsa
Indonesia menyadari bahwa bumi, air, dan dirgantara di atasnya serta kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, bangsa Indonesia bertekad
mendayagunakan segenap kekayaan alam, sumber daya, serta seluruh potensi
nasionalnya berdasarkan kebijaksanaan yang terpadu, seimbang, serasi, dan
selaras untuk mewujudkan kesejahteraan dan keamanan segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah dengan tetap memperhatikan kepentingan daerah penghasil secara
proporsional dalam keadilan.
Dengan demikian,
UUD 1945 seharusnya dan sewajarnya menjadi landasan konstitusional dari Wawasan
Nusantara yang merupakan cara pandang bangsa Indonesia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
C.
Hakikat dan Asas Wawasan Nusantara
Hakikat
Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang
selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal
tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berpikir,
bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan
negara Indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara
harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa
menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan, dan
orang per orang.
Asas Wawasan
Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus
dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya
komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap
kesepakatan bersama. Harus disadari bahwa jika asas wawasan nusantara
diabaikan, komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan
bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan negara
Indonesia. Asas Wawasan Nusantara terdiri dari: kepentingan yang sama, tujuan
yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, dan kesetiaan terhadap
ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan.
D.
Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara
Kedudukan
(status) wawasan nusantara adalah posisi, cara pandang, dan perilaku bangsa
Indonesia mengenai dirinya yang kaya akan berbagai suku bangsa, agama, bahasa,
dan kondisi lingkungan geografis yang berwujud negara kepulauan, berdasarkan
pancasila dan UUD 1945. Secara hierarki, posisi atau status wawasan nusantara
menempati urutan ketiga setelah UUD 1945. Urutan sistem kehidupan nasional
Indonesia adalah:
1.
Pancasila sebagai filsafat, ideologi bangsa, dan dasar
negara.
2.
UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
3.
Wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia.
4.
Petahanan nasional sebagai geostrategi bangsa dan negara
Indonesia.
5.
Politik dan strategi nasional sebagai kebijaksanaan dasar
nasional dalam pembangunan nasional.
Fungsi wawasan nusantara menjadi pedoman, motivasi, dorongan serta rambu
dalammenentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan danperbuatanbagi
penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagiseluruh rakyat
indonesia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Mewujudkan
nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan bangsa Indonesia yang
mengutamakan kepentingan nasional. Nasionalisme yang tinggi demi tercapainya
tujuan nasional merupakan pancaran dari makin meningkatnya rasa, paham dan semangat
kebangsaan dalam jiwa kita sebagai hasil pemahaman dan penghayatan wawasan
nusantara.
Tujuan wawasan
nusantara terdiri dari dua, yaitu:
1.
Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945,
dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan
keadilan sosial”.
2.
Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek
kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan
bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta
kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian
dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
E.
Bentuk Wawasan Nusantara
Gambaran dari
isi Deklarasi Djuanda :
·
Wawasan nusantara sebagai landasan konsepsi ketahanan
nasional.
Mempunyai arti
bahwa wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan
keamanan, dan kewilayahan.
·
Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan.
Berarti bahwa
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri serta lingkungannya
selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara mencakup:
1.
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan
politik.
2.
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan
ekonomi.
3.
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan
sosial dan ekonomi.
4.
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan
sosial dan politik.
·
Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan
negara.
Berarti
pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu
kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
·
Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan.
Wilayah nasional perlu ditentukan batasannya, agar tidak
terjadi sengketa dengan negara tetangga.
F.
Implementasi Wawasan Nusantara
Implementasi
wawasan nusantara bertujuan untuk menerapkan wawasan nusantara dalam kehidupan
sehari-hari yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta
pertahanan nasional.
1)
Implementasi dalam Kehidupan Politik.
Ada beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
Pelaksanaan
kehidupan politik yang diatur dalam undang – undang, seperti UU Partai Politik,
UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang
tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Contohnya
seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus
menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan
persatuan dan kesatuan bangsa.
Pelaksanaan
kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum
yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama
bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk
hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan
daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara
nasional.
Mengembagkan
sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku,
agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
Memperkuat
komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk
menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
Meningkatkan
peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik
ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau
kosong.
2)
Implementasi dalam Kehidupan Ekonomi.
Wilayah
nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa,
wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang
besar, serta memiliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu,
implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor
pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
Pembangunan
ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab
itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan
ekonomi.
Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat,
seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha
kecil.
3)
Implementasi dalam Kehidupan Sosial.
Banyak hal
yang bisa dijadikan contoh dalam implementasi dalam kehidupan sosial, salah
satu contohnya Tari pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus
dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial. Beberapa hal yang
perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
a.
Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara
masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah.
Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib
belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
b.
Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan
kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber
pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya,
pengembangan museum, dan cagar budaya.
4)
Implementasi dalam Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
Membagun TNI
Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan,
yaitu :
·
Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus
memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena
kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara
lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal
yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
·
Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah
atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat
diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara
yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
·
Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana
dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama
pulau dan wilayah terluar Indonesia.
G.
Penerapan Wawasan Nusantara
Salah satu
manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara, khususnya di bidang
wilayah, adalah diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional sehingga
terjaminlah integritas wilayah territorial Indonesia. Laut nusantara yang
semula dianggap “laut bebas” menjadi bagian integral dari wilayah
Indonesia.Pertambahan luas wilayah sebagai ruang lingkup tersebut menghasilkan
sumber daya alam yang mencakup besar untuk kesejahteraan bangsa
Indonesia.Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia
internasional terutama negara tetangga yang dinyatakan dengan persetujuan yang
dicapai.
Penerapan
wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada
berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, komunikasi dan
transportasi.
Penerapan di
bidang sosial dan budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa
Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib
sepenanggungan dengan asas pancasila.
Penerapan
wawasan nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan
kewaspadaan seluruh rakyat melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta
untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan Negara.
Dewasa ini
kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara sedang mengalami perubahan. Dan kita juga menyadari bahwa faktor
utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai
kehidupan baru yang dibawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi
globalnya. Apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta,
perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar dan alamiah.
H.
Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara perlu menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap dan
bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani permasalahan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berorientasi kepada
kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah tanah air. Wawasan Nusantara juga perlu
diimplementasikan dalam kehiduan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan
keamanan serta dalam upaya menghadapi tantangan-tantangan dewasa ini. Karena
itu, setiap warga negara Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk:
a.
Mengerti, memahami, dan menghayati hak dan kewajiban
warga negara serta hubungan warga negara dengan negara, sehingga sadar sebagai
bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan
Wawasan Nusantara.
b.
Mengerti, memahami, dan menghayati bahwa di dalam
menyelenggarakan kehidupannya negara memerlukan Konsepsi Wawasan Nusantara,
sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki Wawasan Nusantara guna
mencapai cita-cita dan tujuan nasional.
Untuk mengetuk
hati nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara, diperlukan pendekatan dengan program yang teratur, terjadwal dan
terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dari implementasi Wawasan
Nusantara. Dengan demikian Wawasan Nusantara terimplementasi dalam kehidupan
nasional guna mewujudkan Ketahanan Nasional.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Wawasan
nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya,
wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan
untuk mencapai tujuan nasional.
Hakikat
Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang
selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal
tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berpikir,
bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan
negara Indonesia.
Kedudukan
(status) wawasan nusantara adalah posisi, cara pandang, dan perilaku bangsa
Indonesia mengenai dirinya yang kaya akan berbagai suku bangsa, agama, bahasa,
dan kondisi lingkungan geografis yang berwujud negara kepulauan, berdasarkan
pancasila dan UUD 1945.
Fungsi wawasan nusantara menjadi pedoman, motivasi, dorongan serta rambu
dalammenentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan danperbuatanbagi
penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagiseluruh rakyat
indonesia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Implementasi
wawasan nusantara bertujuan untuk menerapkan wawasan nusantara dalam kehidupan
sehari-hari yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta
pertahanan nasional.
Penerapan
wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada
berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, komunikasi dan
transportasi.
Penerapan di
bidang sosial dan budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa
Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib
sepenanggungan dengan asas pancasila.
DAFTAR
PUSTAKA
Kaelan. 2004. Pendidikan Pancasila.
Yogyakarta : Paradigma.
Sadjiman, Djunaedi. 2009. Pendidikan
Kewarganegaraan. Daerah :Tanpa Nama Penerbit.
Sumarsono, dkk. 2006. Pendidikan
kewarganegaraan. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Panut
Panuju, Ida Umami ; Psikologi Remaja, PT. Tiara Wacana Yogya, Yogyakarta, 1999
terimakasih sangat membantu
ReplyDelete