Perihal : Gugatan Pembatalan Nikah                                                              Sigli, 19 Desember 2014

KepadaYth.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Sigli
Di –
SIGLI
                               

      Assalamu'alaikum wr. wb.

      Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama               : Muhammad, S.H.I bin Ibrahim
Umur               : 49 tahun
Agama             : Islam
Pendidikan      : S1
Pekerjaan        : PNS
Alamat            : Gampong Tijue, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie
                        sebagai Pemohon;

      Dengan hormat, Pemohon mengajukan permohonan pembatalan nikah berlawanan dengan:
1.      Nama       : Karamullah, S.Pd bin Saifuddin
Umur         : 49 tahun,
Agama       : Islam
Pekerjaan   : PNS
Alamat      : Dahulu di Gampong Keulibeut Dayah Tanoh Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie, sekarang tinggal di Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Paya Bujok, Kabupaten Langsa
                        sebagai Termohon I;

2.      Nama         : Zulaikha binti M.Isa
Umur         : 44 tahun,
Agama       : Islam
Pekerjaan   : Wiraswasta
Alamat      : Dahulu di Gampong Tijue  Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie, sekarang tinggal di Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Paya Bujok, Kabupaten Langsa
                        sebagai Termohon II;
     
Adapun alasan/dalil - dalil permohonan Pemohon sebagai berikut :
1.      Bahwa pada tanggal 22 April 2009, Termohon I dan Termohon II melangsungkan pernikahan yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie (Kutipan Akta Nikah Nomor : 57/28/IV/2009 tanggal 22 April 2009);
2.      Bahwa Pemohon adalah Suami dari Termohon II yang telah menikah pada tanggal 3 Febuari 2001 dan tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 45/ 23/ II/ 2001,
3.      Bahwa antara Pemohon dan Termohon II tidak pernah terjadi perceraian dan menjatuhkan talak terhadap Termohon II, sampai sekarang Pemohon dan Termohon II masih sah sebagai suami isteri,
4.      Bahwa setelah menikah, Termohon I dan Termohon II bertempat tinggal di Gampong Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Paya Bujok, Kabupaten Langsa,
5.      Bahwa perkawinan Termohon I dan Termohon II tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku serta dilaksanakan tidak sesuai dengan ajaran agama Islam yakni tidak dilakukan dengan wali nikah yang sah, dan banyak data yang disampaikan Termohon II penuh dengan pemalsuan, seperti status Termohon II ditulis perawan, padahal Termohon II status yang sebenarnya adalah Isteri Pemohon;
6.      Bahwa oleh karena perkawinan Termohon I dan Termohon II dilakukan bertentangan dengan syariat agama Islam dan peraturan perundang-undangan tentang perkawinan, maka Pemohon sebagai suami Termohon IImengajukan permohonan agar perkawinan Termohon I dan Termohon II tersebut dibatalkan, dan Kutipan Akta Nikah Termohon I dan Termohon II dinyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum.

      Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Pemohon mohon agar Ketua Mahkamah Syar’iyah Sigli segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :

PRIMAIR :
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan, membatalkan perkawinan antara Termohon I (Muhammad, S.H.I bin Ibrahim) dan Temohon II (Zulaikha binti M.Isa) yang dilangsungkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie pada tanggal 22 April 2009;
  3. Menyatakan Akta Nikah dan Kutipan Akta Nikah nomor: 57/28/IV/2009 tidak berkekuatan hukum;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;


SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

      Demikian atas terkabulnya permohonan ini, pemohon menyampaikan terima kasih. Wassalamu'alaikum wr. Wb.


                                                                                                 Hormat Pemohon,

                                                                                                           

Muhammad S.H.I bin Ibrahim

0 komentar:

Post a Comment

 
Top