Disusun Oleh Muazzin, S.H.I
Alumni Al-Hilal Sigli Tahun 2015
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pajak
merupakan suatu iuran wajib bagi wajib pajak. Adanya pajak diharapkan akan
meningkatkan kesejahteraan hidup semua masyarakat. Pajak ini sifatnya tidak
dapat dimanfaatkan secara langsung oleh masyarakat. Pajak ini ada
bermacam-macam. Dalam hubungannya dengan adanya suatu wilayah di permukaan bumi
dan segala sesuatu yang bernilai di atasnya, dalam pelaksanaan pemungutan pajak
harus memiliki aturan yang jelas.
Peraturan
yang berkaitan dengan pajak ini diatur dalam Undang-undang No.12 tahun 1985
yang telah diubah dengan adanya undang-undang No. 12 tahun 1994. Dengan adanya
peraturan ini diharapkan adanya pemungutan pajak yang berkaitan dengan bumi dan
bangunan dapat dilakukan sesuai dengan asas-asas yang ada.
Agar
lebih memahami mengenai adanya peraturan penarikan pajak bumi dan bangunan maka
dalam dalam makalah ini akan membahas mengenai Pajak Bumi dan Bangunan secara
lebih mendalam.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan?
2. Bagaimana Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)?
3.
Bagaimana Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak?
4.
Apa pengertian SPT, SSP, SKP, SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, Dan STP?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Ketentuan
Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Undang-undang tentang
ketentuan umum dan tata cara perpajakan dilandasi filsafah pancasila dan
undang-undang dasar 1945, yang didalamnya tertuang ketentuan yang menjunjung
tinggi hak warga Negara dan menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban
kenegaraan.
Dasar hukum
ketentuan umum dan tata cara
perpajakan adalah undang-undang NO. 6 tahun 1983 sebagai mana telah diubah
terakhir dengan undang-undang NO. 28 tahun 2007
Pada umumnya
tahun pajak sama dengan tahun takwim atau tahun calendar. Akan tetapi wajib pajak dapat
menggunakan tahun pajak tidak sama dengan tahun takwim dengan syarat konsisten
selama 12 bulan, dan melapor kepada kantor pelayanan pajak pratama setempat.
Cara menentukan suatu tahun pajak adalah dapat dilihat dalam foto copiannya
halaman 22.
B.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
1.
Pengertian
Nomor pokok
wajib pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib wajib pajak sebagai sarana
dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri
atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
2.
Fungsi
NPWP
Fungsi NPWP
adalah:
a.
Sebagai tanda
pengenal diri atau identitas wajib pajak.
b.
Untuk menjaga
ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
3.
Pencantuman
NPWP
Dalam hal
berhubungan dengan dokumen perpajakan, wajib pajak diwajibkan mencantumkan
nomor pokok wajib pajak yang dimilikinya.
4.
Pendaftaran
NPWP
Semua wajib
pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan subjektif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan system self
assessment. Persyaratan subjektif
adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam
undang-undang pajak penghasilan 1984 dan perubahannya. Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang
menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan
pemotongan/ pemunguttan sessuai dengan ketentuan undang-undang pajak
penghasilan 1984 dan perubahannya.
Tempat
pendaftaran dilakukan pada kantor direktorat jendral pajak yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal dan kantor derektoral jendral pajak yang
wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan, bagi wajib pajak
orang pribadi pengusaha tertentu. kewajiban mendaftarkan diri tersebut belaku
pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secarah terpisah karena hidup
terpisah berdasarkan keputusan hukum berdasarkan perjanjian pemisahan
penghasilan dan harta. Wanita kawin juga dapat melaksanakan hak dan memenuhi
kewajiban perpajakannya terpisah dari
hak dan kewajiban perpajakan suaminya.
Kewajiban untuk
mendaftarkan diri untuk memproleh NPWP dibatasi jangka waktunya,karena hal ini
berkaitan dengan saat pajak terutang dan kewajiban mengenakan pajak terutang,
jangka waktu pendaftarannya NPWP adalah:
a.
Bagi wajib
pajak orang pribadi yang menjalankan uasaha yang menjalankan bebas dan wajib pajak
badan, wajib mendaftarkan diri paling lambat satu bulan setelah saat usaha
mulai dijalankan.
b.
Wajib pajak
orang pribadi yang tidak menjalankan suatu usaha atau tidak melakukan pekerjaan
bebas apabila jumlah penghasilannya sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan
telah melebihi penghasilan tidak kena pajak, wajib mendaftarkan diri paling
lambat pada akhir bulan berikutnya.
c.
Terhadap wajib
pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP akan dikenakan sangsi
perpajakan.
5.
Sanksi
Setiap orang yang
dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan nomor pokok wajib pajak,
atau menyalah gunakan tanpa hak NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugiaan pada
pendapatan Negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan
paling lam 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang
tidak atau kurang dibayar paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak
atau kurang dibayar.
Setiap orang
yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau
menggunakan tanpa nomor hak nomor pokok wajib dalam rangka melakukan permohonan
restitusi atau melakukan kompensisasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 2 tahun dan denda
paling sedikit 2 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan pengkreditan yang
dilakukan dan paling banyak 4 kali jumlah restitusi yang dimohonkan.
6.
Penghapusan
NPWP
Penghapusan
nomor pokok wajib pajak dilakukan oleh direktur jendral pajak apabila:
a.
Diajukan
permohonan nomor pokok wajib pajak oleh wajib pajak dan ahli warisannya apabila
wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
b.
Wajib pajak
badan dilikuidasi karna penghentian dan penggabungan usaha.
c.
Wanita yang
sebelumnya telah memiliki nomor pokok wajib pajak dan menikah tanpa membuat
perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dalam hal suami dari wanita tersebut
telah terdaftar wajib pajak.
d.
Wajib pajak
bentuk usaha tetap menghentikan usahanya di Indonesia.
e.
Dianggap perlu
oleh direktur jendral pajak untuk menghapuskan nomor pokok wajib pajak dari
wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
7.
Format
NPWP
NPWP terdiri
dari 5 digit, yaitu 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit
berikutnya merupakan kode administrasi pajak.
Formatnya
adalah sbb: XX. XXX. XXX.
X- XXX. XXX
Catatan:
a.
Wajib pajak
yang tidak diwajibkan mendaftarkan diri apabila memerlukan NPWP dapat
mendaftarkan diri dan kepadanya akan dibrikan NPWP.
b.
Setiap wajib
pajak hanya mempunyai satu NPWP untuk semua jenis pajak.
c.
Untuk perusahan
perseorangan, NPWP atas nama pemiliknya.
d.
Untuk badan
misalnya PT. yang baru berdiri sebaiknya tetap mempunyai NPWP karena apabila
rugi dapat dikompensasi dengan tahun berikutnya
e.
Warisan yang
belum terbagi dalam kedudukannya sebagai subjek pajak menggunakan nomor pokok
wajib pajak dari wajib pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut.
C.
Pengusaha Kena Pajak ( PKP )
Pengusaha
adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam bentuk usaha
menghasilkan barang, mengimpor barang, mengespor barang, melakukan usaha
perdagangan dll.
Pengusaha kena
pajak adalah (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak
dan penyerahan jasa kena pajak yang
dikenai pajak berdasarkan undang-undang pajak pertanbahan nilai 1984 dan
perubahannya.
Pengusaha kecil
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang pajak pertanbahan nilai 1984 yaitu:
a.
Memilih sebagai
usaha kena pajak
b.
Tidak memilih
sebagai usaha kena pajak tetapi sampai dengan suatu bulan dalam suatu tahun
buku jumlah peredaran bruto atas penyerahan barang kena pajak telah melampaui
batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil.
1.
Fungsi
Pengukuhan PKP
a.
Sebagai
identitas PKP yang bersangkutan.
b.
Melaksanakan
hak dan kewajiban dibidang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas
barang mewah.
c.
Pengawasan
administrasi perpajakan.
2.
Tempat
pengukuhan PKP
Bagi wajib
pajak sebagai mana yang memenuhi syarat sebagai PKP wajib melaporkan usahanya
kekantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha
wajib pajak atau kekantor pelayanan pajak tersebut sesuai dengan peraturan
perundang-undangan perpajakan. Dalam hal tempat tinggal berada dalam 2 wilayah
tempat kerja kantor pelayanan pajak, direktur jendral pajak dapat menempatkan
kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar.
3.
Pencabutan
pengukuhan PKP
Pencabutan
pengukuhan pengusaha kena pajak dapat dilakukan dalam hal:
a.
Pengusaha kena
pajak pindah alamat kewllayah kerja kantor pelayanan pajak lain.
b.
Sudah tidak
memenuhi persyaratan sebagai pengusaha kena pajak termassuk pengusaha kena
pajak yang jumlah peredaran atau penerimaan bruto untuk suatu tahun buku tidak
melebihi batas jumlah peredaran atau penerimaan bruto untuk pengusaha kecil
(600.000.000,-setahun)
Atas permohonan wajib
pajak untuk melakukan pencabutan pengukuhan pengusah kena pajak, dirktur
jendral pajak setelah melakukan pemerikasaan harus memberikan keputusan dalam
jangka waktu 6 bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Apabila
jamgka waktu
Tersebut telah lewat,
Direktur jendral pajak tidak member suatu keputusan, maka permohonan pencabutan
pengukuhan pengusaha kena pajak di anggap dikabulkan dan surat keputusan
mengenai pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak harus diterbitkan dalam
jangka waktu paling lama satu bulan setelah jangka waktu 6 bulan berakhir.
4.
Sanksi
Setiap orang
yang dengan sengaja tidak melaporkan usahanya untuk di kukuhkan sebagai
prngusaha kena pajak atau menyalah gunakan tanpa hak pengukuhan pengusaha kena
pajak, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara dipidana dengan
pidana penjjara palinng singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda
paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang di bayar dan paling banyak
4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang di bayar.
Setiap orang
yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalah gunakan atau
mmenggunakan tanpa hak pengukuhan pengusaha kena pajak dalam rangka mengajukan
permohonan restitusi atau ,melakukan konpensasi pajak atau
pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana pencara paling singkat 6 bulan dan
paling lama 2 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah restitusi dan di
mohonkan atau di konpensasi pengkreditan yang dilakukan dan paling bbanyak 4
kali jumlah restitusi yang
konpensasikan.
D.
SPT, SSP, SKP, SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, Dan STP
1.
SPT
(Surat
Pemberitahuan)
Surat pemberitahuan
(SPT) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan atau
pembayaran pajak , objek pajak atau bukan objek pajak, atau harta dan kewajiban
sesuai dengan ketentuuan peraturan perundang- undangan perpajakan.
Fungsi SPT
Fungsi SPT bagi wajib pajak , pajak penghasilan adalah
sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan penghitungan jumlah
pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
a.
Pembayaran atau
pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri melalui pemotongan atau
pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak.
b.
Penghasilan
yang merupakan objek pajak atau bukan objek pajak .
c.
Harta dan
kewajiban
d.
Pembayaran dari
pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa
pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2.
SSP (Surat Setoran Pajak) dan Pembayaran Pajak
Surat setoran
pajak afdalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan
dengan menggunakan formulir atau telah digunakan dengan cara lain ke kas Negara
melalui tempat pembayaran yang ditunjukan oleh mentri keuangan.
Fungsi SSP
SSP berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh
pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatkan
vadilasi.
3.
SKP (Surat Ketetapan Pajak)
Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapangn
yang meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang
bayar tambahan, surat ketetapan pajak nihil atau surat ketetapan pajak lebih
bayar.
4.
SKPKB (Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar)
SKPKB adalah
surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit
pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi
dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
5.
SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan)
SKPKBT adalah
surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah
ditetapkan.
Fungsi SKPKBT
a.
Koreksi atas
jumlah yang terutang menurut SPT-nya
b.
Sarana untuk
mengenakan sanksi
c.
Alat untuk
menagih pajak
6.
SKPLB (Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar)
SKPLB adalah
surat ketetapan pajak yang menemukan
jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar
dari pada pajak yang terutang atau
seharusya tidak terutang.
Fungsi SKPLB
Fungsi dari SKPLB
adalah sebagai alat atau untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak.
7.
SKPN (Surat Ketetapan
Pajak Nihil)
SKPN adalah
surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besar dengan
jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau
pajak tidak terutang dan tidak ada
kredit pajak.
Penerbitan SKPN
SKPN diterbitkan apabila setelah dilakukan pemeriksaan jumlah kredit pajak
atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang.
8.
STP (Surat Tagihan
Pajak)
STP adalah
surat untuk melakukan tagihan pajak atau sanksi administrasi berupa bunga atau
denda.
Fungsi STP
a.
Sebagai koreksi
atas jumlah pajak yang terutang menurut STP wajib pajak.
b.
Sarana
mengenakan sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
c.
Alat untuk
menagih pajak.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas maka kita dapat
menyimpulkan bahwa dalam perpajakan mempunyai ketentuan-ketentuan dan tata cara
perpajakan. Ketika kita membayar pajak mempunyai ketentuan-ketentuan tersendiri
yaitu berdasarkan kelender atau tahun takwim. Akan tetapi
wajib pajak dapat menggunakan tahun pajak tidak sama dengan tahun takwim dengan
syarat konsisten selama 12 bulan, dan melapor kepada kantor pelayanan pajak
pratama setempat. Cara menentukan suatu tahun pajak adalah dapat dilihat dalam
foto copiannya halaman 22.
Pengusaha
adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam bentuk usaha
menghasilkan barang, mengimpor barang, mengespor barang, melakukan usaha
perdagangan dll.
Pengusaha kena
pajak adalah (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak
dan penyerahan jasa kena pajak yang
dikenai pajak berdasarkan undang-undang pajak pertanbahan nilai 1984 dan
perubahannya.
DAFTAR PUSTAKA
H. Bohari, SH., M.S., Pengantar
Hukum Pajak, Jakarta : P.T. Raja Grafindo Persada, 2002.
Drs. C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu
Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, 1989.
Prof. H. A. M. Effendy, SH.,
Pengantar Tata Hukum Indonesia, Semarang : 1994.
0 komentar:
Post a Comment