Makalah Hadits tentang Dosa-dosa Besar
Disusun Oleh Muazzin, S.H.I
Alumni Al-Hilal Sigli Tahun 2015



Dosa-dosa besar



KATA PENGANTAR


            Segala puji dan syukur penulis sampaikan kehadirat Allah SWT, shalawat dan salam juga disampaikan kepada junjungan Nabi Besar Muhammad SAW. Serta sahabat dan keluarganya, seayun langkah dan seiring bahu dalam menegakkan agama Allah. Dengan kebaikan beliau telah membawa kita dari alam kebodohan ke alam yang berilmu pengetahuan.
Dalam rangka melengkapi tugas dari mata kuliah Hadits pada Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah Mu’amalah PTI AL-HILAL SIGLI dengan ini penulis mengangkat judul Dosa-dosa Besar”.
Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, baik dari cara penulisan, maupun isinya.
Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritikan dan saran-saran yang dapat membangun demi kesempurnaan makalah ini.


Wassalam
Penulis,


KELOMPOK 5



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR............................................................................................             i
DAFTAR ISI............................................................................................................             ii

BAB I       PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang...................................................................................            1
B.    Rumusan Masalah..............................................................................             1
C.    Rumusan masalah...............................................................................             1

BAB II       PEMBAHASAN
A.    Menyekutukan tuhan.........................................................................            2
B.     Tujuh macam dosa besar ...................................................................             5

BAB III    PENUTUP
A.    Kesimpulan........................................................................................             11

DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................            12







BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT. Tidak akan luput dari masalah dan dosa. Besar kemungkinan masalah-masalah ini sebab tidak kuatnay seseorang dalam menahan hawa nafsu, terutama nafsu yang mengajak kepada kesesatan (Nafsu Lawwamah).Setiap salah ataupun dosa pasti akan menjadi tanggungan bagi si pelakunya baik di dunia maupun di akhirat kelak, karena setiap perbuatan dosa pasti akan mendapatkan balasan (siksa). Sekecil apapun perbuatan dosa pasti akan di pertanggung jawabkan terlebih lagi perbuatan yang termasuk ke dalam dosa besar. Apakah dosa itu? Dan, apa saja pulakah yang tergolong dosa-dosa besar? Berkaitan dengan hal tersebut Pada kesempatan kali ini pemakalah bermaksud memaparkan mengenai dosa-dosa besar menurut Hadist bersasarkan Rosulallah SAW.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana hadits tentang menyekutukan tuhan?
2.      Apa saja tujuh macam dosa besar?

C.    Tujuan penulisan
Adapun tujuan kami dalam menyusun makalah ini adalah agar kami dan semua mahasiswa/I mampu memahami hadits-hadits tentang dosa besar.







BAB II
PEMBAHASAN

A.    Menyekutukan Tuhan
حَدِيثُ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: سُئِلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْكَبَائِرِ، قَالَ: «الإِشْرَاكُ بِاللهِ، وَعُقُوقُ الْوالِدَيْنِ، وَقَتْلُ النَّفْسِ، وَشَهادَةُ الزّورِ». ﴿أَخْرَجَهُ البُخَارِيّ﴾
1.      Terjemahan hadits
Anas r.a berkata: ketika Nabi ditanya tentang dosa-dosa besar. Beliau menjawab: syirik (mempersekutukan Allah), durhaka terhadap kedua ayah bunda, membunuh jiwa manusia, dan saksi palsu.

2.      Penjelasan Hadits
Dalam hadits di atas diterangkan empat macam dosa besar, yakni menyekutukan Allah, durhaka kepada orang tua, membunuh jiwa manusia tanpa hak, dan menjadi saksi palsu. Di bawah ini akan dijelaskan secara singkat.

a.       Syirik (Mensekutukan Allah)
Syirik adalah menyamakah selain Allah dengan Allah, Syirik ada dua macam; pertama Syirik dalam Rububiyyah, yaitu menjadikan sekutu selain Allah yang mengatur alam semesta. Kedua, Syirik dalam uluhiyyah. Yaitu beribadah atau berdoa kepada selain Allah baik dalam bentuk do’a ibdadah maupun do’a masalah Syirik dalam pembahasan ini adalah syirik besar bukan syirik kecil (riya), syirik disini adalah mempersekutukan Allah dengan selain-Nya, yaitu memuji-muja dan menyembah makhluk-Nya seperti pada batu besar, kayu, matahari, bulan, nabi, kyai (alim ulama), bintang, raja dan lain-lain.
Syirik dikategorikan sebagai dosa paling besar yang tidak akan diampuni oleh Allah SWT. Allah SWT berfirman:
 ¨bÎ) ©!$# Ÿw ãÏÿøótƒ br& x8uŽô³ç ¾ÏmÎ/ ãÏÿøótƒur $tB tbrߊ y7Ï9ºsŒ `yJÏ9 âä!$t±o 4 `tBur õ8ÎŽô³ç «!$$Î/ Ïs)sù #uŽtIøù$# $¸JøOÎ) $¸JŠÏàtã ÇÍÑÈ  
Artinya : “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, Maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa: 48)
Syirik adalah mempersekutukan Allah dengan selain-Nya yang merupakan dosa besar yang tidak akan diampuni oleh Allah SWT. Perbuatan lain yang termasuk juga dosa besar adalah durhaka terhadap ayah bunda, membunuh jiwa manusia, dan menjadi saksi palsu. Rasulullah juga memperingatkan agar kita jangan sampai terperosok ke dalam tujuh macam perbuatan dosa yang menghancurkan, terutama perbuatan menduakan Allah. Sebab, syirik adalah dosa yang paling besar, dan perbuatan syirik ibarat menghina Allah Maha Pencipta dan Maha Pengatur seluruh alam ini. Apabila seseorang menjadikan Tuhan selain Allah, berarti ia menganggap Allah itu lemah, yang sudah barang tentu merupakan perbuatan kurang ajar terhadap kekuasaan Allah Yang Maha Agung.

b.      Durhaka Terhadap Kedua Orang Tua
Orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya berarti telah melakukan dan ia akan mendapat hukuman berat di hari kiamat nanti. Bahkan, ketika hidup di dunia pun, ia akan mendapat azab-Nya. Allah SWT mewajibkan setiap anak untuk berbakti kepada ibu-bapaknya. Bagaimana pun keberadaan seseorang di muka bumi tidak terlepas dari peran ibu dan bapaknya. Ibunya yang telah mengandung dan bapaknya yang telah bersusah payah mencari rezeki, tanpa mengenal lelah untuk membiayai anaknya. Allah berfirman:
$uZøŠ¢¹urur z`»|¡SM}$# Ïm÷ƒyÏ9ºuqÎ/ çm÷Fn=uHxq ¼çmBé& $·Z÷dur 4n?tã 9`÷dur ¼çmè=»|ÁÏùur Îû Èû÷ütB%tæ Èbr& öà6ô©$# Í< y7÷ƒyÏ9ºuqÎ9ur ¥n<Î) 玍ÅÁyJø9$# ÇÊÍÈ  
Artinya : Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. (QS. Lukman ayat 14)
Yang dimaksud dengan berbuat baik kepada ibu bapak dalah berbakdi, menghiasi dan berbuat lembut kepada keduanya, sedangkan yang dengan membentak mereka adalah berbicara secara kasar dikala keduanya memasuki usia senja.
Seyognyanya kita selalu mengasihi mereka sebagaimana mereka telah mengurus kita. Apapun mereka tetap lebih baik bagaimana mungkin bisa sama, keduanya telah menanggung derita kita demi mengharapkan kehidupan kita. Perkataan yang mulia adalah perkataan yang lembut lagi santun. Allah SWT sangat murka terhadap orang yang menyakiti orang tuanya sendiri dan mengharamkannya untuk masuk surga meskipun ia sangat rajin beribadah. Sebagaimana kisah seorang sahabat yang mengalami kesulitan untuk meninggal dunia karena ibunya murka kepadanya dan setelah ibunya memaafkan dosa anaknya setelah Rasulullah saw berkata kepadanya bahwa anaknya akan dibakar, sahabat tersebut meninggal dengan mudah. Lebih jauh dalam hadits dinyatakan bahwa terhadap yang menyakiti orang tuanya sendiri, oleh Allah tidak akan mengakhirkan untuk menyiksanya.
Rasulullah SAW bersabda: Artinya : “Semua dosa itu azabnya ditunda oleh Allah SWT sampai hari kiamat, kecuali orang yang durhaka kepada orang tuanya. Sesungguhnya Allah akan mempercepat azab kepadanya; dan Allah akan menambah umur seorang hamba jika ia berbuat baik kepada ibu bapaknya, bahkan Allah akan menambah kebaikan kepada siapa saja yang berbuat baik kepada ibu bapaknya serta memberi nafkah kepada mereka, jika diperlukan.” (HR. Ibnu Majah).

c.       Membunuh Jiwa Manusia
Maksud membunuh dalam pembahasan ini adalah membunuh jiwa yang diharamkan tanpa hak dengan sengaja (Q.S. 25: 68 -70). Orang yang berbuat seperti itu akan dimasukkan ke neraka jahanam dan kekal didalamnya. Sebagaimana firman Allah
`tBur ö@çFø)tƒ $YYÏB÷sãB #YÏdJyètGB ¼çnät!#tyfsù ÞO¨Yygy_ #V$Î#»yz $pkŽÏù |=ÅÒxîur ª!$# Ïmøn=tã ¼çmuZyès9ur £tãr&ur ¼çms9 $¹/#xtã $VJŠÏàtã ÇÒÌÈ  
Artinya :“Dan Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya. (QS. An-Nisa: 93)
Dalam hadist lain, dinyatakan bahwa membunuh jiwa tanpa hak, meneybabkan pelakunya pada kekufuran : Janganlah kamu menjadikan kafir sepeninggalku dengan cara kamu membunuh sebagian yang lain. (HR. Bukhari).
  
d.      Kesaksian Palsu
Maksud dari kesaksian palsu adalah orang yang berdusta ketika diminta oleh hakim untuk menerangkan suatu keadaan yang ia ketahui sehubungan dengan pengadilan terhadap seseorang.
Kesaksian dalam suatu pengadilan sangat penting karena sangat membantu hakim dalam memutuskan perkara sehingga keputusannya adil dan hak-hak orang lain tidak terampas atau teraniaya. Dengan demikian, orang yang bersaksi palsu sesungguhnya telah merusak hak orang lain untuk mendapat keadilan. Orang yang bersaksi palsu diancam dengan siksaan pedih. Oleh karena itu, diharuskan untuk menjauhinya, sebagaimana firman-Nya:
(#qç6Ï^tFô_$$sù š[ô_Íh9$# z`ÏB Ç`»rO÷rF{$# (#qç6Ï^tFô_$#ur š^öqs% Ír9$# ÇÌÉÈ  
Artinya : … Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta. (QS. Al-hajj ayat 30)

B.     Tujuh Macam Dosa Besar
حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ» قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ وَما هُنَّ؟ قَالَ: «الشِّرْكُ بِاللهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِناتِ الْغافِلَاتِ». ﴿أَخْرَجَهُ البُخَارِيّ﴾
1.      Terjemahan Hadits
Abu Hurairah berkata, bahwa Nabi SAW bersabda, tinggalkanlah tujuh dosa yang dapat membinasakan. Sahabat bertanya, apakah itu ya Rasulullah? Jawab Nabi, Syirik (mempersekutukan) Allah, berbuat sihir (tenung), membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali yang hak, memakan harta Riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri  dari perang jihad pada saat berjuang. Dan menuduh wanita mukminat yang baik-baik (berkeluarga) dengan tuduhan zina.
2.      Penjelasan Singkat
Dari ketujuh dosa di atas, bagaian yang telah dibahas adalah tentang syirik dan membunuh tanpa hak. Dengan demikian, bagian yang akan dibahas di bawah ini adalah sisanya, yaitu kelima jenis dosa besar.
a.       Berbuat sihir (tenung)
Sihir yang dimaksud dalam bahasan ini adalah tata cara yang bertujuan merusak rumah tangga orang lain atau mengahncurkan orang lain dengan jalan meminta bantuan kepada setan. Hal ini termasuk perbuatan terlarang dari dosa besar. Sebagaimana Firman Allah SWT:
(#qãèt7¨?$#ur $tB (#qè=÷Gs? ßûüÏÜ»u¤±9$# 4n?tã Å7ù=ãB z`»yJøn=ß ( $tBur txÿŸ2 ß`»yJøn=ß £`Å3»s9ur šúüÏÜ»u¤±9$# (#rãxÿx. tbqßJÏk=yèム}¨$¨Y9$# tósÅb¡9$# !$tBur tAÌRé& n?tã Èû÷üx6n=yJø9$# Ÿ@Î/$t6Î/ |Nr㍻yd šVr㍻tBur 4 $tBur Èb$yJÏk=yèムô`ÏB >tnr& 4Ó®Lym Iwqà)tƒ $yJ¯RÎ) ß`øtwU ×poY÷GÏù Ÿxsù öàÿõ3s? ( tbqßJ¯=yètGuŠsù $yJßg÷YÏB $tB šcqè%Ìhxÿム¾ÏmÎ/ tû÷üt/ ÏäöyJø9$# ¾ÏmÅ_÷ryur 4 $tBur Nèd tûïÍh!$ŸÒÎ/ ¾ÏmÎ/ ô`ÏB >ymr& žwÎ) ÈbøŒÎ*Î/ «!$# 4 tbqçH©>yètGtƒur $tB öNèdàÒtƒ Ÿwur öNßgãèxÿZtƒ 4 ôs)s9ur (#qßJÎ=tã Ç`yJs9 çm1uŽtIô©$# $tB ¼çms9 Îû ÍotÅzFy$# ïÆÏB 9,»n=yz 4 š[ø©Î6s9ur $tB (#÷rtx© ÿ¾ÏmÎ/ öNßg|¡àÿRr& 4 öqs9 (#qçR$Ÿ2 šcqßJn=ôètƒ ÇÊÉËÈ  
Artinya : Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: "Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu jangnalah kamu kafir". Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui.
Menurut hadis yang diriwayatkan secara marfu oleh Ibnu Masud, perbuatan yang termasuk sihir adalah memohon kekuatan pada alam; mempercayai bahwa benda-benda tertentu dapat menolak dari gangguan pada diri; serta memalingkan hati perempuan supaya menyukainya.
b.      Memakan harta riba
Riba menurut bahsa adalah tambahan, sedangkan mengenai definisi riba menurt syara, para ulama berbeda pendapat. Akan tetapi, secara umum riba diartikan sebagai utang-piutang atau pinjam-meminjam uang atau barang yang disertai dengan tambahan bunga. Agama islam dengan tegas melarang umatnya memakan riba. Sebagaimana firman Allah:
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#qè=à2ù's? (##qt/Ìh9$# $Zÿ»yèôÊr& Zpxÿy軟ÒB ( (#qà)¨?$#ur ©!$# öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÌÉÈ  
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.
Hal itu, antara lain, karena riba merugikan dan mencekik pihak yang berhutang. Ia diharuskan membayar dengan bunga yang berlipat. Seandainya terlambat membayar dengan bunga yang berlipat, seandainya terlambat membayar, bunganya pun akan terus berlipat. Perbuatan seperti itu telah banyak dilakukan pada zaman jahiliyyah, dan para ulama menyebutkan istilah riba nasi’ah. Adapun bentuk riba lainnya adalah riba fadhal, yakni menukar barang dengan barang sejenis, namun salah satunya lebih banyak atau lebih sedikit daripada yang lainnya.
Banyak yang beranggapan bahwa riba itu seperti jual beli, yakni sama-sama untuk menceri keuntungan. Hal ini tidaklah berat karena jual beli adalah halal, sedangkan riba diharamkan syara.
Ketika di dunia pun, orang yang berlaku riba walaupun kelihatan memiliki harta berlimpah, hatinya tidak akan tentram. Dengan kata lain mereka memiliki harta banyak tetapi tidak berkah sehingga serakah dan tidak pernah merasa puas dengan apa yang didapatkannya.
c.       Memakan harta anak yatim
Anak yatim adalah anak yang ditinggal mati ayahnya ketika ia masih kecil atau dengan kata lain ditinggal mati oleh orang yang menanggung nafkahnya. Dengan demikian, anak kecil yang ditinggal mati oleh ibunya tidak dikatakan yatim. Ini karena dalam Islam, penanggung jawab untuk mencari nafkah adalah ayah. Sebutan yang lazim dikalangan masyarakat bagi anak kecil yang ditinggal mati oleh kedua orang tuanya adalah yatim piatu.
Memakan harta anak yatim dilarang apabila dilakukan secara zalim,
seperti FirmanNya :
¨bÎ) tûïÏ%©!$# tbqè=à2ù'tƒ tAºuqøBr& 4yJ»tGuŠø9$# $¸Jù=àß $yJ¯RÎ) tbqè=à2ù'tƒ Îû öNÎgÏRqäÜç/ #Y$tR ( šcöqn=óÁuyur #ZŽÏèy ÇÊÉÈ  
Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). (QS. An-nisa ayat 10)
Dengan demikian, apabila dilakukan dengan cara yang patut (baik), orang yang memelihara naka yatim tidak boleh mengambil sedikit harta anak tersebut (Q.S. 6:152), yaitu mengambil sebatas biaya pemeliharaannya. Itu pun kalau si anak sudah beranjak dewasa. Akan tetapi, apabila mampu, sebaiknya ia tidak mengambil harta yatim tersebut.” (Q.S 4:6)
Islam sangat memperhatikan nasib anak yatim. Allah SWT akan memberikan pahala yang besar kepada siapa saja yang memelihara anak yatim. Nabi akan berada di sisi orang yang memelihara anak yatim dan jarak antara beliau dengannya bagaikan antara dua jari. Selain itu, Allah pun akan mencukupkan orang yang memelihara anak yatim, dan menjanjikan pahala surga, sebagaimana sabda Rasullah SAW., “Barang siapa yang menanggung makan dan minum (memelihara) anak yatim dari orang Islam, Allah SWT. Akan mencukupkan dia dan mengharuskan masuk surga, kecuali ia melakukan dosa yang tak terampunkan.” (H.R. Turmudzi).
d.      Melarikan diri dari perang (jihad)
Islam mewajibkan umatnya untuk memelihara, menjaga, mempertahankan, dan membela agamanya. Jika Islam diserang dan diperangi musuh, umat Islam diwajibkan berperang.
Islam melarang umatnya untuk berpaling atau melarikan diri dari meda perang, sebagaimana firman-Nya:
`tBur öNÎgÏj9uqム7Í´tBöqtƒ ÿ¼çntç/ߊ žwÎ) $]ùÌhystGãB @A$tGÉ)Ïj9 ÷rr& #¸ÉiystGãB 4n<Î) 7pt¤Ïù ôs)sù uä!$t/ 5=ŸÒtóÎ/ šÆÏiB «!$# çm1urù'tBur ãN¨Yygy_ ( š[ø©Î/ur 玍ÅÁpRùQ$# ÇÊÏÈ  
Artinya : Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (sisat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya. (QS. Al-anfal ayat 16).
Orang yang lari dari perang (jihad) telah menipu dirinya sendiri dan telah berkhianat kepada Allah SWT. Dan ia dianggap tidak lagi meyakini kemahakuasaan Allah SWT. Yang senantiasa menolong setiap hamba-Nya yang sedang berjuang menegakan agama Allah SWT.
Oleh karena itu, meninggalkan medan jihad tanpa alasan yang dapat diterima akal termasuk dosa besar dan pelakunya akan mendapat azab Allah SWT.
e.       Menuduh wanita mukminat yang baik-baik (berkeluarga) dengan tuduhan zina.
Perempuan baik-baik dalam Islam ialah seorang mukminat yang senantiasa taat kepada Allah SWT. Dan menjaga kehormatannya dari perbuatan keji (zina).
Apabila wanita seperti itu dituduh zina tanpa disertai syarat-syarat yang telah ditetapkan syara’, seperti mendatangkan empat saksi dan menyaksikan dengan kepala sendiri, maka penuduhnyawajib didera delapan puluh kali dan kesaksiannya tidak boleh diterima selama-lamanya. Allah SWT berfirman:
tûïÏ%©!$#ur tbqãBötƒ ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO óOs9 (#qè?ù'tƒ Ïpyèt/ör'Î/ uä!#ypkà­ óOèdrßÎ=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO Zot$ù#y_ Ÿwur (#qè=t7ø)s? öNçlm; ¸oy»pky­ #Yt/r& 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÍÈ  

Artinya : Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. (QS. An-nuur ayat 4)
Hal itu antara lain menunjukkan kehati-hatian Islam dalam memvonis seseorang, sekaligus menunjukkan bahwa saksi berperan penting dalam menentukan nasib seorang terdakwa. Itulah sebabnya, seorang yang memberikan kesaksian palsu akan mendapat azab Allah SWT, baik di dunia maupun di akhirat.

  


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Perbuatan dosa besar adalah suatu larangan dari Allah dan Rasulullah dari penjabaran hadist diatas, dosa besar itu jumlahnya banyak diantaranya : syirik, durhaka terhadap kedua orang tua, membunuh jiwa tanpa hak, saksi palsu, sihir, menuduh mukminat berzina, memakan harta anak yatim, memakan harta riba, lari dari medan perang.
Dosa dosa tersebut merupakan dosa yang besar dan pastinya mempunyai hukuman yang berat bagi pelakunya, baik hukum di dunia maupun di akhirat kelak yang tidak dapat seorangpun yang dapat mengelak dari hukum Allah.


  
DAFTAR PUSTAKA

Al-quran dan terjemahannya
Syafe’i Rachmat, 2000, Al-Hadist, CV Pustaka Setia, Bandung.
Imam Adz-Dzahabi, Dosa-Dosa Besar, CV Pustaka Arafah, Solo.
Salim Banreisy, Tarjamah Al-Lu’lu wal Marjan, Surabaya: PT. Bina Ilmu, 2003.


0 komentar:

Post a Comment

 
Top