Disusun Oleh Muazzin, S.H.I
Alumni Al-Hilal Sigli Tahun 2015
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur
penulis sampaikan kehadirat Allah SWT, shalawat dan salam juga disampaikan
kepada junjungan Nabi Besar Muhammad SAW. Serta sahabat dan keluarganya, seayun
langkah dan seiring bahu dalam menegakkan agama Allah. Dengan kebaikan beliau
telah membawa kita dari alam kebodohan ke alam yang berilmu pengetahuan.
Dalam rangka melengkapi tugas dari mata kuliah Hadits
pada Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah Mu’amalah PTI AL-HILAL SIGLI dengan
ini penulis mengangkat judul “Dosa-dosa
Besar”.
Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari bahwa
makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, baik dari cara penulisan, maupun
isinya.
Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritikan dan
saran-saran yang dapat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Wassalam
Penulis,
KELOMPOK 5
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................ i
DAFTAR ISI............................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang...................................................................................
1
B. Rumusan Masalah.............................................................................. 1
C. Rumusan masalah............................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Menyekutukan tuhan.........................................................................
2
B.
Tujuh macam dosa besar ................................................................... 5
BAB
III PENUTUP
A.
Kesimpulan........................................................................................ 11
DAFTAR
PUSTAKA.............................................................................................
12
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Manusia sebagai makhluk
ciptaan Allah SWT. Tidak akan luput dari masalah dan dosa. Besar kemungkinan
masalah-masalah ini sebab tidak kuatnay seseorang dalam menahan hawa nafsu,
terutama nafsu yang mengajak kepada kesesatan (Nafsu Lawwamah).Setiap salah
ataupun dosa pasti akan menjadi tanggungan bagi si pelakunya baik di dunia
maupun di akhirat kelak, karena setiap perbuatan dosa pasti akan mendapatkan
balasan (siksa). Sekecil apapun perbuatan dosa pasti akan di pertanggung
jawabkan terlebih lagi perbuatan yang termasuk ke dalam dosa besar. Apakah dosa
itu? Dan, apa saja pulakah yang tergolong dosa-dosa besar? Berkaitan dengan hal
tersebut Pada kesempatan kali ini pemakalah bermaksud memaparkan mengenai
dosa-dosa besar menurut Hadist bersasarkan Rosulallah SAW.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana hadits tentang menyekutukan tuhan?
2.
Apa saja tujuh macam dosa besar?
C.
Tujuan penulisan
Adapun tujuan kami dalam menyusun makalah ini adalah agar kami dan semua
mahasiswa/I mampu memahami hadits-hadits tentang dosa besar.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Menyekutukan Tuhan
حَدِيثُ
أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: سُئِلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ عَنِ الْكَبَائِرِ، قَالَ: «الإِشْرَاكُ بِاللهِ، وَعُقُوقُ
الْوالِدَيْنِ، وَقَتْلُ النَّفْسِ، وَشَهادَةُ الزّورِ». ﴿أَخْرَجَهُ
البُخَارِيّ﴾
1. Terjemahan
hadits
Anas r.a berkata: ketika Nabi ditanya tentang dosa-dosa
besar. Beliau menjawab: syirik (mempersekutukan Allah),
durhaka terhadap kedua ayah bunda, membunuh jiwa manusia, dan saksi palsu.
2. Penjelasan Hadits
Dalam hadits di atas
diterangkan empat macam dosa besar, yakni menyekutukan Allah, durhaka kepada
orang tua, membunuh jiwa manusia tanpa hak, dan menjadi saksi palsu. Di bawah
ini akan dijelaskan secara singkat.
a. Syirik (Mensekutukan Allah)
Syirik adalah
menyamakah selain Allah dengan Allah, Syirik ada dua macam; pertama Syirik
dalam Rububiyyah, yaitu menjadikan sekutu selain Allah yang mengatur alam
semesta. Kedua, Syirik dalam uluhiyyah. Yaitu beribadah atau berdoa kepada selain
Allah baik dalam bentuk do’a ibdadah maupun do’a masalah Syirik dalam
pembahasan ini adalah syirik besar bukan syirik kecil (riya), syirik disini
adalah mempersekutukan Allah dengan selain-Nya, yaitu memuji-muja dan menyembah
makhluk-Nya seperti pada batu besar, kayu, matahari, bulan, nabi, kyai (alim
ulama), bintang, raja dan lain-lain.
Syirik dikategorikan
sebagai dosa paling besar yang tidak akan diampuni oleh Allah SWT. Allah SWT
berfirman:
¨bÎ) ©!$# w ãÏÿøót br& x8uô³ç ¾ÏmÎ/ ãÏÿøótur $tB tbrß y7Ï9ºs `yJÏ9 âä!$t±o 4 `tBur õ8Îô³ç «!$$Î/ Ïs)sù #utIøù$# $¸JøOÎ) $¸JÏàtã ÇÍÑÈ
Artinya : “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia
mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.
Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, Maka sungguh ia telah berbuat dosa yang
besar.” (QS. An-Nisa: 48)
Syirik adalah
mempersekutukan Allah dengan selain-Nya yang merupakan dosa besar yang tidak
akan diampuni oleh Allah SWT. Perbuatan lain yang termasuk juga dosa besar
adalah durhaka terhadap ayah bunda, membunuh jiwa manusia, dan menjadi saksi
palsu. Rasulullah juga memperingatkan agar kita jangan sampai terperosok ke
dalam tujuh macam perbuatan dosa yang menghancurkan, terutama perbuatan
menduakan Allah. Sebab, syirik adalah dosa yang paling besar, dan perbuatan
syirik ibarat menghina Allah Maha Pencipta dan Maha Pengatur seluruh alam ini.
Apabila seseorang menjadikan Tuhan selain Allah, berarti ia menganggap Allah
itu lemah, yang sudah barang tentu merupakan perbuatan kurang ajar terhadap
kekuasaan Allah Yang Maha Agung.
b. Durhaka Terhadap Kedua Orang Tua
Orang yang durhaka
kepada kedua orang tuanya berarti telah melakukan dan ia akan mendapat hukuman
berat di hari kiamat nanti. Bahkan, ketika hidup di dunia pun, ia akan mendapat
azab-Nya. Allah SWT mewajibkan setiap anak untuk berbakti kepada ibu-bapaknya.
Bagaimana pun keberadaan seseorang di muka bumi tidak terlepas dari peran ibu
dan bapaknya. Ibunya yang telah mengandung dan bapaknya yang telah bersusah
payah mencari rezeki, tanpa mengenal lelah untuk membiayai
anaknya. Allah berfirman:
$uZø¢¹urur z`»|¡SM}$# Ïm÷yÏ9ºuqÎ/ çm÷Fn=uHxq ¼çmBé& $·Z÷dur 4n?tã 9`÷dur ¼çmè=»|ÁÏùur Îû Èû÷ütB%tæ Èbr& öà6ô©$# Í< y7÷yÏ9ºuqÎ9ur ¥n<Î) çÅÁyJø9$# ÇÊÍÈ
Artinya : Dan
Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya;
ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan
menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu
bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. (QS. Lukman ayat 14)
Yang dimaksud dengan
berbuat baik kepada ibu bapak dalah berbakdi, menghiasi dan berbuat lembut
kepada keduanya, sedangkan yang dengan membentak mereka adalah berbicara secara
kasar dikala keduanya memasuki usia senja.
Seyognyanya kita selalu
mengasihi mereka sebagaimana mereka telah mengurus kita. Apapun mereka tetap
lebih baik bagaimana mungkin bisa sama, keduanya telah menanggung derita kita
demi mengharapkan kehidupan kita. Perkataan yang mulia adalah perkataan yang
lembut lagi santun. Allah SWT sangat murka terhadap orang yang menyakiti orang
tuanya sendiri dan mengharamkannya untuk masuk surga meskipun ia sangat rajin
beribadah. Sebagaimana kisah seorang sahabat yang mengalami kesulitan untuk
meninggal dunia karena ibunya murka kepadanya dan setelah ibunya memaafkan dosa
anaknya setelah Rasulullah saw berkata kepadanya bahwa anaknya akan dibakar,
sahabat tersebut meninggal dengan mudah. Lebih jauh dalam hadits dinyatakan
bahwa terhadap yang menyakiti orang tuanya sendiri, oleh Allah tidak akan mengakhirkan
untuk menyiksanya.
Rasulullah SAW
bersabda: Artinya : “Semua dosa itu azabnya ditunda oleh Allah SWT sampai hari
kiamat, kecuali orang yang durhaka kepada orang tuanya. Sesungguhnya Allah akan
mempercepat azab kepadanya; dan Allah akan menambah umur seorang hamba jika ia
berbuat baik kepada ibu bapaknya, bahkan Allah akan menambah kebaikan kepada
siapa saja yang berbuat baik kepada ibu bapaknya serta memberi nafkah kepada
mereka, jika diperlukan.” (HR. Ibnu Majah).
c. Membunuh Jiwa Manusia
Maksud membunuh dalam
pembahasan ini adalah membunuh jiwa yang diharamkan tanpa hak dengan sengaja
(Q.S. 25: 68 -70). Orang yang berbuat seperti itu akan dimasukkan ke neraka
jahanam dan kekal didalamnya. Sebagaimana firman Allah
`tBur ö@çFø)t $YYÏB÷sãB #YÏdJyètGB ¼çnät!#tyfsù ÞO¨Yygy_ #V$Î#»yz $pkÏù |=ÅÒxîur ª!$# Ïmøn=tã ¼çmuZyès9ur £tãr&ur ¼çms9 $¹/#xtã $VJÏàtã ÇÒÌÈ
Artinya :“Dan Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja
Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya,
dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya. (QS. An-Nisa: 93)
Dalam hadist lain,
dinyatakan bahwa membunuh jiwa tanpa hak, meneybabkan pelakunya pada kekufuran
: Janganlah kamu menjadikan kafir sepeninggalku dengan cara kamu membunuh sebagian
yang lain. (HR. Bukhari).
d. Kesaksian Palsu
Maksud dari kesaksian
palsu adalah orang yang berdusta ketika diminta oleh hakim untuk menerangkan
suatu keadaan yang ia ketahui sehubungan dengan pengadilan terhadap seseorang.
Kesaksian dalam suatu
pengadilan sangat penting karena sangat membantu hakim dalam memutuskan perkara
sehingga keputusannya adil dan hak-hak orang lain tidak terampas atau
teraniaya. Dengan demikian, orang yang bersaksi palsu sesungguhnya telah
merusak hak orang lain untuk mendapat keadilan. Orang yang bersaksi palsu
diancam dengan siksaan pedih. Oleh karena itu, diharuskan untuk menjauhinya,
sebagaimana firman-Nya:
(#qç6Ï^tFô_$$sù [ô_Íh9$# z`ÏB Ç`»rO÷rF{$# (#qç6Ï^tFô_$#ur ^öqs% Ír9$# ÇÌÉÈ
Artinya : … Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan
dusta. (QS. Al-hajj ayat 30)
B.
Tujuh Macam Dosa Besar
حَدِيثُ
أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ، قَالَ: «اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ» قَالُوا: يَا رَسُولَ
اللهِ وَما هُنَّ؟ قَالَ: «الشِّرْكُ بِاللهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ
الَّتي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ
الْيَتِيمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ
الْمُؤْمِناتِ الْغافِلَاتِ». ﴿أَخْرَجَهُ البُخَارِيّ﴾
1.
Terjemahan Hadits
Abu Hurairah berkata, bahwa
Nabi SAW bersabda, tinggalkanlah tujuh dosa yang dapat membinasakan. Sahabat
bertanya, apakah itu ya Rasulullah? Jawab Nabi, Syirik (mempersekutukan) Allah,
berbuat sihir (tenung), membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali yang hak,
memakan harta Riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari perang jihad pada saat berjuang. Dan
menuduh wanita mukminat yang baik-baik (berkeluarga) dengan tuduhan zina.
2.
Penjelasan Singkat
Dari
ketujuh dosa di atas, bagaian yang telah dibahas adalah tentang syirik dan
membunuh tanpa hak. Dengan demikian, bagian yang akan dibahas di bawah ini
adalah sisanya, yaitu kelima jenis dosa besar.
a. Berbuat sihir (tenung)
Sihir yang
dimaksud dalam bahasan ini adalah tata cara yang bertujuan merusak rumah tangga
orang lain atau mengahncurkan orang lain dengan jalan meminta bantuan kepada
setan. Hal ini termasuk perbuatan terlarang dari dosa besar. Sebagaimana Firman Allah SWT:
(#qãèt7¨?$#ur $tB (#qè=÷Gs? ßûüÏÜ»u¤±9$# 4n?tã Å7ù=ãB z`»yJøn=ß ( $tBur txÿ2 ß`»yJøn=ß £`Å3»s9ur úüÏÜ»u¤±9$# (#rãxÿx. tbqßJÏk=yèã }¨$¨Y9$# tósÅb¡9$# !$tBur tAÌRé& n?tã Èû÷üx6n=yJø9$# @Î/$t6Î/ |Nrã»yd Vrã»tBur 4 $tBur Èb$yJÏk=yèã ô`ÏB >tnr& 4Ó®Lym Iwqà)t $yJ¯RÎ) ß`øtwU ×poY÷GÏù xsù öàÿõ3s? ( tbqßJ¯=yètGusù $yJßg÷YÏB $tB cqè%Ìhxÿã ¾ÏmÎ/ tû÷üt/ ÏäöyJø9$# ¾ÏmÅ_÷ryur 4 $tBur Nèd tûïÍh!$ÒÎ/ ¾ÏmÎ/ ô`ÏB >ymr& wÎ) ÈbøÎ*Î/ «!$# 4 tbqçH©>yètGtur $tB öNèdàÒt wur öNßgãèxÿZt 4 ôs)s9ur (#qßJÎ=tã Ç`yJs9 çm1utIô©$# $tB ¼çms9 Îû ÍotÅzFy$# ïÆÏB 9,»n=yz 4 [ø©Î6s9ur $tB (#÷rtx© ÿ¾ÏmÎ/ öNßg|¡àÿRr& 4 öqs9 (#qçR$2 cqßJn=ôèt ÇÊÉËÈ
Artinya : Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa
kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir),
padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan
lah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan
apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan
Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum
mengatakan: "Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu jangnalah
kamu kafir". Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang
dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan
isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya
kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu
yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi,
sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab
Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat
jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka
mengetahui.
Menurut hadis
yang diriwayatkan secara marfu oleh Ibnu Masud, perbuatan yang termasuk sihir
adalah memohon kekuatan pada alam; mempercayai bahwa benda-benda tertentu dapat
menolak dari gangguan pada diri; serta memalingkan hati perempuan supaya
menyukainya.
b. Memakan harta riba
Riba menurut
bahsa adalah tambahan, sedangkan mengenai definisi riba menurt syara, para
ulama berbeda pendapat. Akan tetapi, secara umum riba diartikan sebagai
utang-piutang atau pinjam-meminjam uang atau barang yang disertai dengan
tambahan bunga. Agama islam dengan tegas melarang umatnya memakan riba. Sebagaimana
firman Allah:
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#qè=à2ù's? (##qt/Ìh9$# $Zÿ»yèôÊr& Zpxÿyè»ÒB ( (#qà)¨?$#ur ©!$# öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÌÉÈ
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan
berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat
keberuntungan.
Hal itu, antara
lain, karena riba merugikan dan mencekik pihak yang berhutang. Ia diharuskan
membayar dengan bunga yang berlipat. Seandainya terlambat membayar dengan bunga
yang berlipat, seandainya terlambat membayar, bunganya pun akan terus berlipat.
Perbuatan seperti itu telah banyak dilakukan pada zaman jahiliyyah, dan para
ulama menyebutkan istilah riba nasi’ah. Adapun bentuk riba lainnya adalah riba
fadhal, yakni menukar barang dengan barang sejenis, namun salah satunya lebih
banyak atau lebih sedikit daripada yang lainnya.
Banyak yang
beranggapan bahwa riba itu seperti jual beli, yakni sama-sama untuk menceri
keuntungan. Hal ini tidaklah berat karena jual beli adalah halal, sedangkan
riba diharamkan syara.
Ketika di dunia
pun, orang yang berlaku riba walaupun kelihatan memiliki harta berlimpah,
hatinya tidak akan tentram. Dengan kata lain mereka memiliki harta banyak
tetapi tidak berkah sehingga serakah dan tidak pernah merasa puas dengan apa
yang didapatkannya.
c. Memakan harta anak yatim
Anak yatim
adalah anak yang ditinggal mati ayahnya ketika ia masih kecil atau dengan kata
lain ditinggal mati oleh orang yang menanggung nafkahnya. Dengan demikian, anak
kecil yang ditinggal mati oleh ibunya tidak dikatakan yatim. Ini karena dalam
Islam, penanggung jawab untuk mencari nafkah adalah ayah. Sebutan yang lazim
dikalangan masyarakat bagi anak kecil yang ditinggal mati oleh kedua orang
tuanya adalah yatim piatu.
Memakan harta anak yatim dilarang apabila dilakukan secara zalim, seperti FirmanNya :
Memakan harta anak yatim dilarang apabila dilakukan secara zalim, seperti FirmanNya :
¨bÎ) tûïÏ%©!$# tbqè=à2ù't tAºuqøBr& 4yJ»tGuø9$# $¸Jù=àß $yJ¯RÎ) tbqè=à2ù't Îû öNÎgÏRqäÜç/ #Y$tR ( cöqn=óÁuyur #ZÏèy ÇÊÉÈ
Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara
zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk
ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). (QS. An-nisa ayat 10)
Dengan demikian, apabila
dilakukan dengan cara yang patut (baik), orang yang memelihara naka yatim tidak
boleh mengambil sedikit harta anak tersebut (Q.S. 6:152), yaitu mengambil
sebatas biaya pemeliharaannya. Itu pun kalau si anak sudah beranjak dewasa.
Akan tetapi, apabila mampu, sebaiknya ia tidak mengambil harta yatim tersebut.”
(Q.S 4:6)
Islam sangat
memperhatikan nasib anak yatim. Allah SWT akan memberikan pahala yang besar
kepada siapa saja yang memelihara anak yatim. Nabi akan berada di sisi orang
yang memelihara anak yatim dan jarak antara beliau dengannya bagaikan antara
dua jari. Selain itu, Allah pun akan mencukupkan orang yang memelihara anak
yatim, dan menjanjikan pahala surga, sebagaimana sabda Rasullah SAW., “Barang
siapa yang menanggung makan dan minum (memelihara) anak yatim dari orang Islam,
Allah SWT. Akan mencukupkan dia dan mengharuskan masuk surga, kecuali ia
melakukan dosa yang tak terampunkan.” (H.R. Turmudzi).
d. Melarikan diri dari perang (jihad)
Islam
mewajibkan umatnya untuk memelihara, menjaga, mempertahankan, dan membela
agamanya. Jika Islam diserang dan diperangi musuh, umat Islam diwajibkan
berperang.
Islam melarang umatnya untuk berpaling atau melarikan diri dari meda
perang, sebagaimana firman-Nya:
`tBur
öNÎgÏj9uqã
7Í´tBöqt
ÿ¼çntç/ß
wÎ)
$]ùÌhystGãB
@A$tGÉ)Ïj9
÷rr&
#¸ÉiystGãB
4n<Î)
7pt¤Ïù
ôs)sù
uä!$t/
5=ÒtóÎ/
ÆÏiB
«!$#
çm1urù'tBur
ãN¨Yygy_
(
[ø©Î/ur
çÅÁpRùQ$#
ÇÊÏÈ
Artinya : Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali
berbelok untuk (sisat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan
yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari
Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahannam. Dan amat buruklah tempat
kembalinya. (QS. Al-anfal ayat 16).
Orang yang lari
dari perang (jihad) telah menipu dirinya sendiri dan telah berkhianat kepada
Allah SWT. Dan ia dianggap tidak lagi meyakini kemahakuasaan Allah SWT. Yang
senantiasa menolong setiap hamba-Nya yang sedang berjuang menegakan agama Allah
SWT.
Oleh karena itu, meninggalkan medan jihad tanpa alasan yang dapat diterima akal termasuk dosa besar dan pelakunya akan mendapat azab Allah SWT.
Oleh karena itu, meninggalkan medan jihad tanpa alasan yang dapat diterima akal termasuk dosa besar dan pelakunya akan mendapat azab Allah SWT.
e. Menuduh wanita mukminat yang baik-baik (berkeluarga) dengan tuduhan
zina.
Perempuan
baik-baik dalam Islam ialah seorang mukminat yang senantiasa taat kepada Allah
SWT. Dan menjaga kehormatannya dari perbuatan keji (zina).
Apabila wanita
seperti itu dituduh zina tanpa disertai syarat-syarat yang telah ditetapkan
syara’, seperti mendatangkan empat saksi dan menyaksikan dengan kepala sendiri,
maka penuduhnyawajib didera delapan puluh kali dan kesaksiannya tidak boleh
diterima selama-lamanya. Allah SWT berfirman:
tûïÏ%©!$#ur tbqãBöt ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO óOs9 (#qè?ù't Ïpyèt/ör'Î/ uä!#ypkà óOèdrßÎ=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO Zot$ù#y_ wur (#qè=t7ø)s? öNçlm; ¸oy»pky #Yt/r& 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÍÈ
Artinya : Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik
(berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah
mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian
mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. (QS. An-nuur ayat 4)
Hal itu antara
lain menunjukkan kehati-hatian Islam dalam memvonis seseorang, sekaligus
menunjukkan bahwa saksi berperan penting dalam menentukan nasib seorang
terdakwa. Itulah sebabnya, seorang yang memberikan kesaksian palsu akan
mendapat azab Allah SWT, baik di dunia maupun di akhirat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Perbuatan dosa
besar adalah suatu larangan dari Allah dan Rasulullah
dari penjabaran hadist diatas, dosa besar itu jumlahnya banyak diantaranya :
syirik, durhaka terhadap kedua orang tua, membunuh jiwa tanpa hak, saksi palsu,
sihir, menuduh mukminat berzina, memakan harta anak yatim, memakan harta riba,
lari dari medan perang.
Dosa dosa
tersebut merupakan dosa yang besar dan pastinya mempunyai hukuman yang berat
bagi pelakunya, baik hukum di dunia
maupun di akhirat kelak yang tidak dapat seorangpun yang dapat mengelak dari hukum
Allah.
DAFTAR PUSTAKA
Al-quran dan terjemahannya
Syafe’i Rachmat, 2000, Al-Hadist, CV
Pustaka Setia, Bandung.
Imam Adz-Dzahabi, Dosa-Dosa Besar,
CV Pustaka Arafah, Solo.
Salim Banreisy, Tarjamah Al-Lu’lu
wal Marjan, Surabaya: PT. Bina Ilmu, 2003.
0 komentar:
Post a Comment