Contoh Makalah Hukum Pajak tentang "Pembayaran dan Pelaporan Pajak"
Disusun oleh Muazzin, S.H.I
Alumni Al-Hilal Sigli Tahun 2015







BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
            Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang  sehingga dapat dipaksakan  dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak juga disebut sumber penerimaan negara untuk pembiayaan pemerintah dan pembangunan di Indonesia. Peran pajak terhadap penerimaan negara dari tahun ke tahun semakin dominan, terutama sejak penerimaan minyak dan gas bumi tidak mampu lagi membiayai belanja pemerintah. Semakin besarnya peranan pajak dalam pembangunan menjadi perhatian semua pihak, karena tingginya pajak menunjukkan kemampuan kemandirian bangsa dalam membiayai pembangunan dari seluruh komponen bangsa. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma- hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.Pajak merupakan sumber utama pemasukan negara yang dalam penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Pajak. Pajak memberikan manfaat secara tidak langsung bagi masyarakat,karena kontraprestasi yang akan dikembalikan pada masyarakat adalah dalam bentuk pembangunan infrasruktur dan fasilitas umum,sehingga pajak tersebut seharusnya dapat dinikmati secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat. Selain untuk membangun infrastruktur dan fasilitas umum, pajak juga dipergunakan untuk membayar gaji pegawai negeri,pensiunan pegawai negeri,bahkan subsidi yang selama ini dirasakan oleh masyarakat berasal dari pajak yang dibayarkan. Berbagai macam subsidi yang dikeluarkan pemerintah diantaranya  subsidi BBM, listrik, Bantuan Langsung Tunai (BLT),Raskin,dan Jamkesmas.Namun pada prakteknya subsidi ini tidak tepat sasaran. Hal ini tantangan bagi Direktorat Jenderal Pajak sebagai institusi yang menghimpun penerimaan negara dari pajak. DJP memiliki visi menjadi institusi pemerintah yang menyelenggarakan sistem administrasi perpajakan modern yang efektif, efisien,dan dapat dipercaya masyarakat dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi dan menghimpun pajak negara berdasarkan Undang-Undang Perpajakan yang mampu mewujudkan kemandirian pembiayaan Anggaran Pendapatan.

B.     Rumusan Masalah
1.   Apa pengertian dan unsur-unsur Pajak ?
2.   Bagaimana cara pembayaran dan pelaporan Pajak ?
3.   Apa syarat-syarat pembayaran dan pelaporan Pajak ?
4.   Apa saja fungsi,tujuan dan kegunaan pembayaran dan pelaporan pajak ?
5.   Berapa lama jangka waktu pembayaran dan pelaporan Pajak ?
6.   Apa sanksi yang diberikan jika wajib pajak belum melakukan pembayaran dan pelaporan Pajak ?
7.   Bagaimana jika terjadi kelebihan Pembayaran Pajak ?

C.    Tujuan Makalah
1.   Untuk mengetahui pengertian pajak dan unsur yang didalamnya.
2.   Untuk mengetahui cara pembayaran dan pelaporan pajak.
3.   Untuk mengetahui syarat dalam pembayaran dan pelaporan pajak.
4.   Untuk mengetahui fungsi dan kegunaan pajak.
5.   Untuk melihat sejauh mana batas waktu pembayaran.
6.   Untuk mengetahui sanksi yang dikenakan dalam pembayaran dan pelaporan pajak.
7.   Untuk memahami kelebihan pembayaran pajak.





BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pajak
            Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum atau pajak merupakan kewajiban kenegaraan dan pengabdian peran aktif warga negara dalam upaya pembiayaan pembangunan nasional kewajiban perpajakan setiap warga negara diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan-peraturan pemerintah.
            Pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Dari pengertian itu dapat disimpulkan unsur-unsur yang terdapat dalam pajak ialah:
1.      Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksananya;
2.       Sifatnya dapat dipaksakan, hal ini berarti bahwa pelanggaran atas iuran perpajakan dapat dikenakan sanksi;
3.      Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontraprestasi secara langsung oleh pemerintah;
4.       Pajak dipungut oleh Negara baik pemerintah pusat maupun daerah. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment.
B.     Cara Pembayaran dan pelaporan Pajak
            Pembayaran dan pelaporan Pajak dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas sisiem pembayaran online, dilaksanakan melalui Teller Bank Persepsi/Devisa Persepsi online atau menggunakan fasilitas alat transaksi yang disediakan oleh Bank Persepsi/ Devisa Persepsi online.
Cara pembayaran Melalui Teller Bank:
1.      Wajib Pajak (WP) mendatangi teller Bank dengan membawa:
Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah diisi secara lengkap dan benar atau data yang lengkap dan benar tentang :
  • Nomor Pokok Wajib Pajak.
  • Kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP) sesuai dengan jenis pajak yang akan dibayar, sebagaimana diatur dalam Buku Petunjuk Pengisian SSP.
  • Kode Jenis Setoran (KJS) sesuai dengan jenis setoran pajak yang akan dibayar, sebagaimana diatur dalam Buku Petunjuk Pengisian SSP (pada kolom pertama tabel MAP yang bersangkutan).
  • Nomor ketetapan sebagaimana tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, atau STP yang akan dibayar ( hanya diisi apabila pembayaran dilakukan untuk melunasi SKPKB, SKPKBT, atau STP).
  • Masa Pajak, yang menunjukkan periode kewajiban pajak yang akan dibayar, misalnya masa Agustus tahun 2002 diisi dengan 08-2002. Apabila membayar PPh Pasal 29 tahunan, setelah kode jenis setoran diisi dengan 200 maka bulan dalam masa pajak akan terisi 00 sehingga WP hanya tinggal mengisi empat digit tahun pajak.
2.      WP menyampaikan SSP yang telah diisi secara lengkap dan benar atau Data yang lengkap dan benar serta alat pembayaran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a dan b diatas kepada Teller Bank Persepsi/Devisa Persepsi Online.
3.      WP menjawab kebenaran identitas WP tentang Nama WP dan Alamat WP.
4.      WP menerima Kembali SSP yang telah disahkan dengan tanda tangan petugas teller dan cap Bank serta diberi Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP) dan atau Nomor Transaksi Bank (NTB), dan atau SSP yang dicetak oleh Bank yang telah diberi NTPP dan atau NTB dari Teller.
5.      WP memeriksa kebenaran SSP yang diterima dari Teller.
6.      WP melaporkan SSP ke KPP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cara Pembayaran Pajak Menggunakan Fasilitas Alat Transaksi Bank (misalnya ATM dan Internet Banking) :
1.      WP mendatangi alat transaksi bank dengan membawa data yang lengkap dan benar tentang:
  1. Nomor Pokok Wajib Pajak.
  2. Kode Mata Anggaran Penerimaan sesuai dengan jenis pajak yang akan dibayar, sebagaimana diatur dalam Buku Petunjuk Pengisian SSP (pada keterangan diatas setiap tabel).
  3. Kode Jenis Setoran sesuai dengan jenis setoran pajak yang dibayar, sebagaimana diatur dalam Buku Petunjuk Pengisian SSP (pada kolom pertama tabel MAP yang bersangkutan)
  4. Nomor ketetapan sebagaimana tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, atau STP yang akan dibayar (hanya diisi apabila pembayaran digunakan untuk melunasi SKPKB, SKPKBT, atau STP).
  5. Masa Pajak, yang menunjukkan periode kewajiban pajak yang akan dibayar, misalnya masa Agustus tahun 2002 diisi dengan 08-2002. Apabila membayar PPh Pasal 29 tahunan, setelah kode jenis setoran diisi dengan 200 maka bulan dalam masa pajak akan terisi 00 sehingga WP hanya tinggal mengisi empat digit tahun pajak.
2.      WP membuka menu Pembayaran Pajak.
3.      WP mengisi elemen dalam tampilan dengan data sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatas secara tepat, lengkap dan benar.
4.      WP meneliti Identitas WP yang terdiri dari nama dan Alamat WP yang muncul pada tampilan. Apabila Identitas WP yang terdiri dari nama dan Alamat WP pada tampilan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, maka proses berikutnya harus dibatalkan dan kembali kepada menu sebelumnya untuk mengulang pemasukan data yang diperlukan.
5.      WP mengisi elemen data lainnya yang diperlukan dalam tampilan berikutnya secara tepat.
6.      WP mengambil SSP hasil keluaran fasilitas alat transaksi Bank.
7.      WP memeriksa kebenaran SSP yang diperoleh.
8.      WP melaporkan SSP ke KPP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

C.    Syarat-syarat dalam Pembayaran dan pelaporan Pajak
            Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai masalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:
Pemungutan pajak harus adil
Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya. Contohnya:
1.      Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak.
2.      Pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak.
3.      Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran.
Pengaturan pajak harus berdasarkan UU
            Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: “Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang”, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:
    1.      Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya.
    2.      Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum.
    3.      Jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak.
Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksiperdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.

D.    Fungsi, Tujuan, dan Manfaat Pembayaran dan Pelaporan Pajak
Fungsi
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
1.      Fungsi anggaran (Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara)
2.      Fungsi mengatur (Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan)
3.       Fungsi stabilitas
4.      Fungsi redistribusi pendapatan
Manfaat
Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak.
Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan. Secara singkat pajak dimanfaatkan untuk mendanai:

·         Pembangunan fasilitas dan infrastruktur
·         Alokasi Dana Umum
·         Pemilihan Umum ( PEMILU)
·         Penegakan hukum
·         Subsidi pangan dan BBM
·         Pelayanan Kesehatan
·         Pendidikan
·         Pertahanan dan Keamanan
·         Kelestarian lingkungan hidup
·         Kelestarian budaya
·         Transportasi missal

E.     Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan Pajak
            Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010, batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak diatur sebagai berikut:
Penyetoran Pajak
    1.      PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
    2.      PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
    3.      PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
    4.      PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
    5.      PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Pelaporan Pajak
Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut PPh, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (11), dan ayat (12) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
F.     Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Kepada Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu
Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah :
1.      Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
2.       Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh kurang dari Rp1.800.000.000,00 (satu milyar delapan ratus juta rupiah) dan jumlah lebih bayarnya kurang dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling banyak 0,5% (setengah persen) dari jumlah peredaran usaha yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh tersebut;
3.       Wajib Pajak badan dengan jumlah peredaran usaha yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan jumlah lebih bayarnya kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); atau
4.       Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan jumlah penyerahan untuk suatu Masa Pajak paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan jumlah lebih bayarnya paling banyak Rp 28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah).
            Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, Kepala KPP melakukan penelitian atas :
1.      Kelengkapan SPT dan lampiran-lampirannya;
2.      Kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;
3.      Kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh WP; dan
4.      Kebenaran alamat yang tercantum dalam SPT tersebut atau dalam SPT perubahan alamat. Dan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.





BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung.
            Pembayaran dan pelaporan Pajak dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas sisiem pembayaran online, dilaksanakan melalui Teller Bank Persepsi/Devisa Persepsi online atau menggunakan fasilitas alat transaksi yang disediakan oleh Bank Persepsi/ Devisa Persepsi online.
Agar tidak menimbulkan berbagai masalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:
1.      Pemungutan pajak harus adil
2.      Pengaturan pajak harus berdasarkan UU
3.      Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan.
Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak.






DAFTAR PUSTAKA
Moh.Zain dan Kustandi Arinti, 1990, Pembaharuan perpajakan nasional, citra Aditya Bakti. Bandung.
Santoso Broto Diharjo, 1991, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Edisi Revisi, Erosco. Bandung.

0 komentar:

Post a Comment

 
Top