Disusun oleh Muazzin, S.H.I
Alumni Al-Hilal Sigli Tahun 2015
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang
sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara
langsung. Pajak juga disebut sumber penerimaan negara untuk pembiayaan
pemerintah dan pembangunan di Indonesia. Peran pajak terhadap penerimaan negara
dari tahun ke tahun semakin dominan, terutama sejak penerimaan minyak dan gas
bumi tidak mampu lagi membiayai belanja pemerintah. Semakin besarnya peranan
pajak dalam pembangunan menjadi perhatian semua pihak, karena tingginya pajak
menunjukkan kemampuan kemandirian bangsa dalam membiayai pembangunan dari
seluruh komponen bangsa. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma- hukum untuk menutup
biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai
kesejahteraan umum.Pajak merupakan sumber utama pemasukan negara yang dalam
penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Pajak. Pajak memberikan
manfaat secara tidak langsung bagi masyarakat,karena kontraprestasi yang akan
dikembalikan pada masyarakat adalah dalam bentuk pembangunan infrasruktur dan fasilitas
umum,sehingga pajak tersebut seharusnya dapat dinikmati secara merata oleh
seluruh lapisan masyarakat. Selain untuk membangun infrastruktur dan fasilitas
umum, pajak juga dipergunakan untuk membayar gaji pegawai negeri,pensiunan
pegawai negeri,bahkan subsidi yang selama ini dirasakan oleh masyarakat berasal
dari pajak yang dibayarkan. Berbagai macam subsidi yang dikeluarkan pemerintah
diantaranya subsidi BBM, listrik, Bantuan Langsung Tunai (BLT),Raskin,dan
Jamkesmas.Namun pada prakteknya subsidi ini tidak tepat sasaran. Hal ini
tantangan bagi Direktorat Jenderal Pajak sebagai institusi yang menghimpun
penerimaan negara dari pajak. DJP memiliki visi menjadi institusi pemerintah
yang menyelenggarakan sistem administrasi perpajakan modern yang efektif,
efisien,dan dapat dipercaya masyarakat dengan integritas dan profesionalisme
yang tinggi dan menghimpun pajak negara berdasarkan Undang-Undang Perpajakan
yang mampu mewujudkan kemandirian pembiayaan Anggaran Pendapatan.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dan unsur-unsur
Pajak ?
2. Bagaimana cara pembayaran dan
pelaporan Pajak ?
3. Apa syarat-syarat pembayaran dan
pelaporan Pajak ?
4. Apa saja fungsi,tujuan dan
kegunaan pembayaran dan pelaporan pajak ?
5. Berapa lama jangka waktu
pembayaran dan pelaporan Pajak ?
6. Apa sanksi yang diberikan jika
wajib pajak belum melakukan pembayaran dan pelaporan Pajak ?
7. Bagaimana jika terjadi kelebihan
Pembayaran Pajak ?
C.
Tujuan Makalah
1. Untuk mengetahui pengertian
pajak dan unsur yang didalamnya.
2. Untuk mengetahui cara pembayaran
dan pelaporan pajak.
3. Untuk mengetahui syarat dalam
pembayaran dan pelaporan pajak.
4. Untuk mengetahui fungsi dan
kegunaan pajak.
5. Untuk melihat sejauh mana batas
waktu pembayaran.
6. Untuk mengetahui sanksi yang
dikenakan dalam pembayaran dan pelaporan pajak.
7. Untuk memahami kelebihan
pembayaran pajak.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pajak
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara
berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas
jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup
biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai
kesejahteraan umum atau pajak merupakan kewajiban kenegaraan dan pengabdian
peran aktif warga negara dalam upaya pembiayaan pembangunan nasional kewajiban
perpajakan setiap warga negara diatur dalam Undang-Undang dan
Peraturan-peraturan pemerintah.
Pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah
disempurnakan terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan
tata cara perpajakan adalah “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh
orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang,
dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk
keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Dari pengertian itu
dapat disimpulkan unsur-unsur yang terdapat dalam pajak ialah:
1.
Pajak dipungut
berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksananya;
2.
Sifatnya
dapat dipaksakan, hal ini berarti bahwa pelanggaran atas iuran perpajakan dapat
dikenakan sanksi;
3.
Dalam
pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontraprestasi secara langsung
oleh pemerintah;
4.
Pajak
dipungut oleh Negara baik pemerintah pusat maupun daerah. Pajak diperuntukkan
bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih
surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment.
B.
Cara Pembayaran
dan pelaporan Pajak
Pembayaran dan pelaporan Pajak dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas
sisiem pembayaran online, dilaksanakan melalui Teller Bank Persepsi/Devisa
Persepsi online atau menggunakan fasilitas alat transaksi yang disediakan oleh
Bank Persepsi/ Devisa Persepsi online.
Cara pembayaran
Melalui Teller Bank:
1.
Wajib Pajak
(WP) mendatangi teller Bank dengan membawa:
Surat Setoran
Pajak (SSP) yang telah diisi secara lengkap dan benar atau data yang lengkap
dan benar tentang :
- Nomor Pokok Wajib Pajak.
- Kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP) sesuai
dengan jenis pajak yang akan dibayar, sebagaimana diatur dalam Buku
Petunjuk Pengisian SSP.
- Kode Jenis Setoran (KJS) sesuai dengan
jenis setoran pajak yang akan dibayar, sebagaimana diatur dalam Buku
Petunjuk Pengisian SSP (pada kolom pertama tabel MAP yang bersangkutan).
- Nomor ketetapan sebagaimana tercantum
dalam SKPKB, SKPKBT, atau STP yang akan dibayar ( hanya diisi apabila
pembayaran dilakukan untuk melunasi SKPKB, SKPKBT, atau STP).
- Masa Pajak, yang menunjukkan periode
kewajiban pajak yang akan dibayar, misalnya masa Agustus tahun 2002 diisi
dengan 08-2002. Apabila membayar PPh Pasal 29 tahunan, setelah kode jenis
setoran diisi dengan 200 maka bulan dalam masa pajak akan terisi 00
sehingga WP hanya tinggal mengisi empat digit tahun pajak.
2.
WP menyampaikan
SSP yang telah diisi secara lengkap dan benar atau Data yang lengkap dan benar
serta alat pembayaran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a dan b diatas
kepada Teller Bank Persepsi/Devisa Persepsi Online.
3.
WP menjawab
kebenaran identitas WP tentang Nama WP dan Alamat WP.
4.
WP menerima
Kembali SSP yang telah disahkan dengan tanda tangan petugas teller dan cap Bank
serta diberi Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP) dan atau Nomor Transaksi
Bank (NTB), dan atau SSP yang dicetak oleh Bank yang telah diberi NTPP dan atau
NTB dari Teller.
5.
WP memeriksa
kebenaran SSP yang diterima dari Teller.
6.
WP melaporkan
SSP ke KPP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cara Pembayaran
Pajak Menggunakan Fasilitas Alat Transaksi Bank (misalnya ATM dan Internet
Banking) :
1.
WP mendatangi
alat transaksi bank dengan membawa data yang lengkap dan benar tentang:
- Nomor Pokok Wajib Pajak.
- Kode Mata Anggaran Penerimaan sesuai
dengan jenis pajak yang akan dibayar, sebagaimana diatur dalam Buku
Petunjuk Pengisian SSP (pada keterangan diatas setiap tabel).
- Kode Jenis Setoran sesuai dengan jenis
setoran pajak yang dibayar, sebagaimana diatur dalam Buku Petunjuk
Pengisian SSP (pada kolom pertama tabel MAP yang bersangkutan)
- Nomor ketetapan sebagaimana tercantum
dalam SKPKB, SKPKBT, atau STP yang akan dibayar (hanya diisi apabila
pembayaran digunakan untuk melunasi SKPKB, SKPKBT, atau STP).
- Masa Pajak, yang menunjukkan periode
kewajiban pajak yang akan dibayar, misalnya masa Agustus tahun 2002 diisi
dengan 08-2002. Apabila membayar PPh Pasal 29 tahunan, setelah kode jenis
setoran diisi dengan 200 maka bulan dalam masa pajak akan terisi 00
sehingga WP hanya tinggal mengisi empat digit tahun pajak.
2.
WP membuka menu
Pembayaran Pajak.
3.
WP mengisi
elemen dalam tampilan dengan data sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatas
secara tepat, lengkap dan benar.
4.
WP meneliti
Identitas WP yang terdiri dari nama dan Alamat WP yang muncul pada tampilan.
Apabila Identitas WP yang terdiri dari nama dan Alamat WP pada tampilan tidak
sesuai dengan keadaan sebenarnya, maka proses berikutnya harus dibatalkan dan
kembali kepada menu sebelumnya untuk mengulang pemasukan data yang diperlukan.
5.
WP mengisi
elemen data lainnya yang diperlukan dalam tampilan berikutnya secara tepat.
6.
WP mengambil
SSP hasil keluaran fasilitas alat transaksi Bank.
7.
WP memeriksa
kebenaran SSP yang diperoleh.
8.
WP melaporkan
SSP ke KPP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
C.
Syarat-syarat
dalam Pembayaran dan pelaporan Pajak
Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu
tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka
pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan
berbagai masalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:
Pemungutan
pajak harus adil
Seperti
halnya produk hukum pajak pun
mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil
dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya. Contohnya:
1.
Dengan mengatur
hak dan kewajiban para wajib pajak.
2.
Pajak
diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak.
3.
Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan
secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran.
Pengaturan
pajak harus berdasarkan UU
Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: “Pajak dan pungutan yang
bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang”, ada beberapa hal
yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:
1.
Pemungutan
pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin
kelancarannya.
2.
Jaminan hukum
bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum.
3.
Jaminan hukum
akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak.
Pungutan pajak
tidak mengganggu perekonomian
Pemungutan
pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik
kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan
pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan
menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil
dan menengah.
D.
Fungsi, Tujuan,
dan Manfaat Pembayaran dan Pelaporan Pajak
Fungsi
Pajak mempunyai
peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam
pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk
membiayai semua pengeluaran termasuk
pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa
fungsi, yaitu:
1.
Fungsi anggaran
(Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran Negara)
2.
Fungsi mengatur
(Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui
kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat
untuk mencapai tujuan)
3.
Fungsi stabilitas
4.
Fungsi
redistribusi pendapatan
Manfaat
Sebagaimana
halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara
juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan
sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara
sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari
belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan.
Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah
sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal
dari pajak.
Uang pajak juga
digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh
lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan
meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang
semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas
bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam
menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan. Secara singkat
pajak dimanfaatkan untuk mendanai:
·
Pembangunan
fasilitas dan infrastruktur
·
Alokasi Dana
Umum
·
Pemilihan Umum
( PEMILU)
·
Penegakan hukum
·
Subsidi pangan
dan BBM
·
Pelayanan
Kesehatan
·
Pendidikan
·
Pertahanan dan
Keamanan
·
Kelestarian
lingkungan hidup
·
Kelestarian budaya
·
Transportasi
missal
E.
Batas Waktu
Pembayaran dan Pelaporan Pajak
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010, batas waktu
penyetoran dan pelaporan pajak diatur sebagai berikut:
Penyetoran
Pajak
1.
PPh Pasal 4
ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan harus disetor paling
lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
2.
PPh Pasal 4
ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak harus disetor paling lama
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
3.
PPh Pasal 15
yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh)
bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
4.
PPh Pasal 15
yang harus dibayar sendiri harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas)
bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
5.
PPh Pasal 21
yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh)
bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Pelaporan Pajak
Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang
melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai Pemotong
atau Pemungut PPh, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (11), dan ayat
(12) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 (dua
puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
F.
Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak Kepada Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu
Wajib Pajak
yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan pengembalian
pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah :
1.
Wajib Pajak
orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
2.
Wajib
Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah
peredaran usaha yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh kurang dari
Rp1.800.000.000,00 (satu milyar delapan ratus juta rupiah) dan jumlah lebih
bayarnya kurang dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling banyak 0,5%
(setengah persen) dari jumlah peredaran usaha yang tercantum dalam SPT Tahunan
PPh tersebut;
3.
Wajib
Pajak badan dengan jumlah peredaran usaha yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh
paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan jumlah lebih bayarnya
kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); atau
4.
Pengusaha
Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
dengan jumlah penyerahan untuk suatu Masa Pajak paling banyak Rp 400.000.000,00
(empat ratus juta rupiah) dan jumlah lebih bayarnya paling banyak Rp
28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah).
Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak
yang memenuhi persyaratan tertentu, Kepala KPP melakukan penelitian atas :
1.
Kelengkapan SPT
dan lampiran-lampirannya;
2.
Kebenaran
penulisan dan penghitungan pajak;
3.
Kebenaran
pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh WP; dan
4.
Kebenaran
alamat yang tercantum dalam SPT tersebut atau dalam SPT perubahan alamat. Dan
menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara
berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas
jasa secara langsung.
Pembayaran dan pelaporan Pajak dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas
sisiem pembayaran online, dilaksanakan melalui Teller Bank Persepsi/Devisa
Persepsi online atau menggunakan fasilitas alat transaksi yang disediakan oleh
Bank Persepsi/ Devisa Persepsi online.
Agar tidak menimbulkan berbagai masalah, maka
pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:
1.
Pemungutan
pajak harus adil
2.
Pengaturan
pajak harus berdasarkan UU
3.
Pungutan pajak
tidak mengganggu perekonomian
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting
dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena
pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk
membiayai semua pengeluaran termasuk
pengeluaran pembangunan.
Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara
sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari
belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan.
Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah
sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal
dari pajak.
DAFTAR PUSTAKA
Moh.Zain
dan Kustandi Arinti, 1990, Pembaharuan perpajakan nasional, citra Aditya Bakti.
Bandung.
Santoso Broto Diharjo, 1991, Pengantar Ilmu
Hukum Pajak, Edisi Revisi, Erosco. Bandung.
0 komentar:
Post a Comment