Contoh Makalah Hukum Pajak tentang "Sistem Pemungutan Pajak"
Disusun Oleh Muazzin, S.H.I
Alumni Al-Hilal Sigli Tahun 2015


Sistem Pemungutan Pajak



BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Pajak merupakan suatu iuran wajib bagi wajib pajak. Adanya pajak diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan hidup semua masyarakat. Pajak ini sifatnya tidak dapat dimanfaatkan secara langsung oleh masyarakat. Pajak ini ada bermacam-macam. Dalam hubungannya dengan adanya suatu wilayah di permukaan bumi dan segala sesuatu yang bernilai di atasnya, dalam pelaksanaan pemungutan pajak harus memiliki aturan yang jelas.
Peraturan yang berkaitan dengan pajak ini diatur dalam Undang-undang No.12 tahun 1985 yang telah diubah dengan adanya undang-undang No. 12 tahun 1994. Dengan adanya peraturan ini diharapkan adanya pemungutan pajak yang berkaitan dengan bumi dan bangunan dapat dilakukan sesuai dengan asas-asas yang ada.
Agar lebih memahami mengenai adanya peraturan penarikan pajak bumi dan bangunan maka dalam dalam makalah ini akan membahas mengenai Pajak Bumi dan Bangunan secara lebih mendalam.
B.     Rumusan Masalah
Dalam makalah ini kami akan menjelaskan tentang :
1.      Apa pengertian dan Fungsi Pajak ?
2.      Bagaimana pemungutan Pajak ?
3.      Apa saja asas Pemungutan Pajak ?
4.      Jelaskan sistem Pemungutan Pajak ?
5.      Bagaimana dasar Hukum ?


BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Pajak
Menurut definisi dari para sarjana, pengertian Pajak antara lain ;
1.      Prof. DR. Rachmat Soemitro, S.H.
Pajak adalah Iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekeyaan dari sector swasta ke sector pemerintah) berdasarkan Undang-undang (dapat dipaksakan( dengan tidak mendapat jasa timbal (Tegen Prestasi) yang langsung dapat ditunjuk dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum (Publiekeuit Gaven).

2.      DR. P. J. A. Andriani (Guru Besar Hukum Pajak Universitas Amsterdam)
Pajak adalah Iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh wajib pajak untuk membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang lasngsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintah.

3.      Adolph Wagner (1876)
Pajak adalah Pungutan yang dapat dipaksakan kepada masyarakat yang sebagian ditunjukkan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran pemerintah yang bersifat umum dan sebagian lagi untuk menyesuaikan perubahan pembagian pendapatan masyarakat.

4.      Leroy Beaulieu (1906)
Pajak merupakan pungutan baik yang bersifat langsung atau tidak langsung yang dipungut oleh pemerintah dari penduduk atau barang, untuk membiayai pengeluaran pemerintah.

5.      Prof. Edwin R. A. Seligman (1910)
Pajak adalah Pungutan yang dapat dipaksakan oleh pemerintah kepada seseorang untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang timbul untuk kepentingan umum, tanpa dapat ditunjukkan adanya jasa timbal yang dapat ditunjuk secara khusus.

6.      Deutsche Reichs Abgaben Ordnung (R. A. O. 1919)
Pajak adalah Bantuan uang (pungutan) secara insidental atau secara periodic yang dipungut oleh badan yang bersifat umum (negara) untuk memperoleh pendapatan dimana terjadi suatu Tabestand (sasaran pemajkan) yang karena Undang-undang telah menimbulkan hutang pajak.

B.     Fungsi Pajak
Pajak dalam masyarakat mempunyai 2 fungsi ;
1.      Fungsi Budgeter atau Fungsi Finansial
Adalah Fungsi Pajak untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya kedalam kas negara, dengan maaksud untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.
Fungsi Budgeter adalah fungsi pajak sebagai sumber penerimaan negara dan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara, baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran untuk pembangunan.
2.      Fungsi Regulerend (fungsi mengatur)
Adalah Fungsi Pajak untuk menhatur suatu keadaan dalam masyarakat dibidang social, ekonomi, maupun politik sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah. Pajak merupakan suatu alat untuk mencapai tujuan tertentu yang letaknya diluar bidang keuangan.

C.    Pemungutan Pajak
Berkenaan mengenai pengenaan pajak, pajak mempunyai falsafah. Falasafah pajak ini lebih lanjut lagi berdasarkan falsafah negara yaitu pancasila. Pasal 23 UUD 1945, merupakan dasar hukum pemungutan pajak yang berbunyi “segala pajak pajak untuk kegunaan kas negara berdasarkan undang-undang” walaupun pasal 23 (2) UUD 1945, merupakan dasar hukum pemungutan pajak, namun pada dasarnya dalam ketentuan ini tersirat Falsafah Pajak. Pajak harus berdasar undang-undang karena dapat diibaratkan pajak adalah menyayat daging diri kita sendiri. Pajak tidak memerikan imbalan yang secara langsung dapat dinikmati, atau dapat dikatakan pajak tidak memberikan imbalan.
            Selain memiliki dasar falsafah dalam pengenaan pajak terdapat asas-asas menurut Falsafah Hukum  yaitu asas-asas keadilan, untuk memberikan dasar menyatakan keadilannya, terdapat teori-teori pajak yang dapat diterapkan dalam pemungutan pajak dalam masyarakat, dan juga terdapat sistem pemungutan pajak.

D.    Teori Pemungutan Pajak
Dalam Pemungutan Pajak terdapat 5 Teori, yaitu :    
1.      Teori asuransi: Pajak dianggap sama dengan premi yang harus dibayar rakyat karena negara yang mempunyai tugas menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dan lingkungan di seluruh wilayah negara.
2.      Teori Kepentingan: Teori kepentingan hanya memperhatikan pembagian beban pajak yang harus dipungut pemerintah kepada rakyat yang disesuaikan dengan kepentingan masing-masing dalam tugas-tugas pemerintah yang bermanfaat baginya termasuk perlindungan atas jiwa beserta harta bendanya.
3.   Teori Daya Pikul: Pajak harus dibayar menurut daya pikul atau kemampuan seseorang.

4.      Teori Bakti: teori yang berdasar atas paham organisasi negara yang mengajarkan bahwa negara negara sebagai organisasi mempunyai tugas untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Dengan organisasi dan tindakan negara seperti itu, di satu sisi negara mempunyai hak untuk memungut pajak.

5.      Teori Gaya Beli: penyelenggaraan kepentingan rakyat dapat dapat dianggap sebagai dasar keadilan pemungutan pajak, bukan kepentingan individu dan juga bukan kepentingan negara melainkan kepentingan masyarakat yang meliputi keduanya.

E.     Asas Pemungutan Pajak
Pemungutan Pajak mempunyai beberapa asas, yaitu :
1.             Asas Domisisli: Asas ini didasarkan pada domisili atau tempat tinggal wajib pajak di suatu negara. Negara tempat tinggal seseorang berhak mengenakan pajak terhadap seseorang tersebut tanpa melihat darimana sumber penghasilan atau pendapatanya diperoleh dan tanpa melohat kebangsaan atau kewarga negarann wajib pajak tersebut.
2.             Asas Sumber: Dalam asas ini pemungutan didasarkan pada adanya sumber pendapatan alam suatu negara. Negara menjadi tempat sumber pendapatan tersebut  berhak memungut pajak tanpa memperhatikan domisili dan kewarganegaraan wajib pajak.
3.             Asas Kebangsaan: Pada asas inivpemungutan pajak didasarkan pada kebangsaan seseorang. Yang berhak memungut pajak seseorang adalah negara yang menjadi kebangsaan orang tersebut.

F.     Sistem Pemungutan Pajak
1.      Official Assessment Sistem
Adalah suatu sistempemungutan yang  ystem wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak dan menagihnya. Dalam  ystem ini kedudukan fiskus (aparat pajak) sangat dominan. Sistem ini juga memiliki beberapa kekurangan yang pertama adalah kurang mendidik atau kurang mendewasakan wajiib pajak dan juga memungkinkan timbulnya kesewenang-wenangan dari pihak fiskus. Ciri-ciri dari  ystem official assessment adalah sebagai berikut :
a.       Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada fiskus.
b.      Wajib pajak (pembayar) bersifat pasif.
c.       Hutang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.
2.      Self Assessment Sistem
Adalah suatu  ystem pemungutan pajak yang  ystem wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar.
Ciri-ciri dari  ystem self assessment adalah sebagai berikut :
a.       Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri.
b.      Wajib pajak aktif mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
c.       Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawai.
3.      Withholding Sistem
Adalah suatu  ystem pemungutan pajak yang  ystem wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus ataupun wajib pajak) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Ciri-ciri dari  ystem ini adalah bahwa wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga, yakni pihak selain fiskus dan wajib pajak.

G.    Sistem Tarif Pemungutan Pajak
1.      Sistem Pemungutan Proporsional
a.       Sistem pemungutan proporsional adalah pukul rata prosentase pajak yang dikenakan untuk semua objek pajak. Contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai / PPN di mana semua harga barang di tingkat akhir dikenakan pajak PPN adalah sama sebesar 10%. (10 – 10 – 10 – 10)
2.      Sistem Pemungutan Progresif
a.       Sistem pemungutan progresif adalah menaikkan persentase pajak yang kena dan harus dibayar sesuai kenaikan objek pajak. Kenaikan prosentasenya sesuai dengan kenaikan objek pajak yang kena pajak. (10 – 20 – 30 – 40)
 3.      Sistem Pemungutan Regresif
a.       Sistem pemungutan regresif adalah menurunkan persentase pajak yang kena dan harus dibayar sesuai penurunan objek pajak. Jenis pemungutan pajak ini kebalikan dari  ystem pemungutan pajak progresif. (10 – 8 – 6 – 4)
4.      Sistem Pemungutan Degresif
a.       Sistem pemungutan degresif adalah menaikkan persentase pajak yang kena dan harus dibayar sesuai kenaikan objek pajak, namun besarnya persentase kenaikan pajak semakin menurun dari tingkat ke tingkat. Sistem ini mirip dengan  ystem progresif, namun kenaikan prosentase akan semakin kecil walaupun prosentasenya naik. (10 – 18 – 24 – 28)

H.    Dasar Hukum
·                  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
·                  Undang-undang No. 10/1994 Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Pasal 4 ayat (2). “ Atas Pengasilan berupa bungan deposito dan tabungan dan tabungan-tabungan lainya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harat berupa  tanah dan atau tabungan serta pengasilan tertentu lainya, pengenaan pajaknya diatur dengan peraturan pemerintah.
·                  Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
·                  Undang-undang nomor: 7 tahun 1991tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan
·                  Undang-undang nomor 46 tahun 1994 tentang pembayaran pajak penghasilan bagi orang pribadi yang bertolak keluar negri
·                  UUD 1945 pasal23 ayat (2): segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang
·                  UU No. 6 Tahun 1983 ttg KUP jo. UU No. 9/1994
·                  UU No. 8 Tahun 1983 ttg PPN jo. UU No. 11/1994
·                  UU No. 12 Tahun 1985 ttg PBB sbg diubah dengan UU no. 12 Tahun 1994
·                  UU No. 13 Tahun 1985 ttg Bea Materai
·                  UU No. 21 Tahun 1997 ttg BPHTP sbg diubah dengan UU No. 20 tahun 2007




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari hasil pembahasan diatas maka dapat kita simpulkan bahwa dalam pemungutan pajak mempunyai 3 sistem, yaitu :
1.      Official Assessment Sistem
Official Assessment Sistem adalah suatu sistempemungutan yang  ystem wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak dan menagihnya. Dalam  ystem ini kedudukan fiskus (aparat pajak) sangat dominan. Sistem ini juga memiliki beberapa kekurangan yang pertama adalah kurang mendidik atau kurang mendewasakan wajiib pajak dan juga memungkinkan timbulnya kesewenang-wenangan dari pihak fiskus.
2.      Self Assessment Sistem
Self Assessment Sistem adalah suatu  ystem pemungutan pajak yang  ystem wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar.
3.      Withholding Sistem
Withholding Sistem adalah suatu  ystem pemungutan pajak yang  ystem wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus ataupun wajib pajak) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Ciri-ciri dari  ystem ini adalah bahwa wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga, yakni pihak selain fiskus dan wajib pajak.



DAFTAR PUSTAKA


H. Bohari, SH., M.S., Pengantar Hukum Pajak, Jakarta : P.T. Raja Grafindo Persada, 2002.
Drs. C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, 1989.
Prof. H. A. M. Effendy, SH., Pengantar Tata Hukum Indonesia, Semarang : 1994.


0 komentar:

Post a Comment

 
Top