Disusun Oleh Muazzin, S.H.I
Alumni Al-Hilal Sigli Tahun 2015
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pajak
merupakan suatu iuran wajib bagi wajib pajak. Adanya pajak diharapkan akan
meningkatkan kesejahteraan hidup semua masyarakat. Pajak ini sifatnya tidak
dapat dimanfaatkan secara langsung oleh masyarakat. Pajak ini ada
bermacam-macam. Dalam hubungannya dengan adanya suatu wilayah di permukaan bumi
dan segala sesuatu yang bernilai di atasnya, dalam pelaksanaan pemungutan pajak
harus memiliki aturan yang jelas.
Peraturan
yang berkaitan dengan pajak ini diatur dalam Undang-undang No.12 tahun 1985
yang telah diubah dengan adanya undang-undang No. 12 tahun 1994. Dengan adanya
peraturan ini diharapkan adanya pemungutan pajak yang berkaitan dengan bumi dan
bangunan dapat dilakukan sesuai dengan asas-asas yang ada.
Agar
lebih memahami mengenai adanya peraturan penarikan pajak bumi dan bangunan maka
dalam dalam makalah ini akan membahas mengenai Pajak Bumi dan Bangunan secara
lebih mendalam.
B. Rumusan Masalah
Dalam makalah ini kami
akan menjelaskan tentang :
1. Apa pengertian dan Fungsi Pajak ?
2. Bagaimana pemungutan Pajak ?
3. Apa saja asas Pemungutan Pajak ?
4. Jelaskan sistem Pemungutan Pajak ?
5. Bagaimana dasar Hukum ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pajak
Menurut
definisi dari para sarjana, pengertian Pajak antara lain ;
1.
Prof. DR.
Rachmat Soemitro, S.H.
Pajak adalah Iuran rakyat
kepada kas negara (peralihan kekeyaan dari sector swasta ke sector pemerintah)
berdasarkan Undang-undang (dapat dipaksakan( dengan tidak mendapat jasa timbal
(Tegen Prestasi) yang langsung dapat ditunjuk dan digunakan untuk membiayai
pengeluaran umum (Publiekeuit Gaven).
2.
DR. P. J. A. Andriani (Guru Besar Hukum Pajak Universitas Amsterdam)
Pajak adalah Iuran kepada negara (yang
dapat dipaksakan) yang terhutang oleh wajib pajak untuk membayarnya menurut
peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang lasngsung
dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran
umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintah.
3.
Adolph Wagner (1876)
Pajak adalah Pungutan yang dapat
dipaksakan kepada masyarakat yang sebagian ditunjukkan untuk menutup
pengeluaran-pengeluaran pemerintah yang bersifat umum dan sebagian lagi untuk
menyesuaikan perubahan pembagian pendapatan masyarakat.
4.
Leroy Beaulieu (1906)
Pajak merupakan pungutan baik yang
bersifat langsung atau tidak langsung yang dipungut oleh pemerintah dari
penduduk atau barang, untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
5.
Prof. Edwin R.
A. Seligman (1910)
Pajak adalah Pungutan yang
dapat dipaksakan oleh pemerintah kepada seseorang untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran
yang timbul untuk kepentingan umum, tanpa dapat ditunjukkan adanya jasa timbal
yang dapat ditunjuk secara khusus.
6.
Deutsche Reichs
Abgaben Ordnung (R. A. O. 1919)
Pajak adalah Bantuan uang
(pungutan) secara insidental atau secara periodic yang dipungut oleh badan yang
bersifat umum (negara) untuk memperoleh pendapatan dimana terjadi suatu
Tabestand (sasaran pemajkan) yang karena Undang-undang telah menimbulkan hutang
pajak.
B. Fungsi Pajak
Pajak dalam masyarakat mempunyai 2 fungsi ;
1.
Fungsi Budgeter
atau Fungsi Finansial
Adalah Fungsi
Pajak untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya kedalam kas negara, dengan
maaksud untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.
Fungsi Budgeter adalah fungsi pajak sebagai
sumber penerimaan negara dan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara, baik
pengeluaran rutin maupun pengeluaran untuk pembangunan.
2.
Fungsi
Regulerend (fungsi mengatur)
Adalah Fungsi Pajak untuk menhatur suatu keadaan dalam masyarakat dibidang
social, ekonomi, maupun politik sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah. Pajak
merupakan suatu alat untuk mencapai tujuan tertentu yang letaknya diluar bidang
keuangan.
C.
Pemungutan Pajak
Berkenaan mengenai pengenaan pajak, pajak mempunyai falsafah. Falasafah
pajak ini lebih lanjut lagi berdasarkan falsafah negara yaitu pancasila. Pasal
23 UUD 1945, merupakan dasar hukum pemungutan pajak yang berbunyi “segala pajak
pajak untuk kegunaan kas negara berdasarkan undang-undang” walaupun pasal 23
(2) UUD 1945, merupakan dasar hukum pemungutan pajak, namun pada dasarnya dalam
ketentuan ini tersirat Falsafah Pajak. Pajak harus berdasar undang-undang
karena dapat diibaratkan pajak adalah menyayat daging diri kita sendiri. Pajak
tidak memerikan imbalan yang secara langsung dapat dinikmati, atau dapat
dikatakan pajak tidak memberikan imbalan.
Selain memiliki dasar
falsafah dalam pengenaan pajak terdapat asas-asas menurut Falsafah Hukum yaitu asas-asas keadilan, untuk memberikan
dasar menyatakan keadilannya, terdapat teori-teori pajak yang dapat diterapkan
dalam pemungutan pajak dalam masyarakat, dan juga terdapat sistem pemungutan
pajak.
D. Teori Pemungutan Pajak
Dalam Pemungutan Pajak terdapat 5 Teori, yaitu :
1. Teori asuransi: Pajak dianggap sama dengan premi yang harus dibayar rakyat
karena negara yang mempunyai tugas menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat
dan lingkungan di seluruh wilayah negara.
2. Teori Kepentingan: Teori kepentingan hanya memperhatikan pembagian beban
pajak yang harus dipungut pemerintah kepada rakyat yang disesuaikan dengan
kepentingan masing-masing dalam tugas-tugas pemerintah yang bermanfaat baginya
termasuk perlindungan atas jiwa beserta harta bendanya.
3. Teori Daya Pikul: Pajak harus dibayar menurut daya pikul atau kemampuan
seseorang.
4. Teori Bakti: teori yang berdasar atas paham organisasi negara yang
mengajarkan bahwa negara negara sebagai organisasi mempunyai tugas untuk menyelenggarakan
kepentingan umum. Dengan organisasi dan tindakan negara seperti itu, di satu
sisi negara mempunyai hak untuk memungut pajak.
5. Teori Gaya Beli: penyelenggaraan kepentingan rakyat dapat dapat dianggap
sebagai dasar keadilan pemungutan pajak, bukan kepentingan individu dan juga
bukan kepentingan negara melainkan kepentingan masyarakat yang meliputi
keduanya.
E.
Asas Pemungutan Pajak
Pemungutan Pajak mempunyai beberapa asas, yaitu :
1.
Asas Domisisli: Asas ini
didasarkan pada domisili atau tempat tinggal wajib pajak di suatu negara.
Negara tempat tinggal seseorang berhak mengenakan pajak terhadap seseorang
tersebut tanpa melihat darimana sumber penghasilan atau pendapatanya diperoleh
dan tanpa melohat kebangsaan atau kewarga negarann wajib pajak tersebut.
2.
Asas Sumber: Dalam asas
ini pemungutan didasarkan pada adanya sumber pendapatan alam suatu negara.
Negara menjadi tempat sumber pendapatan tersebut berhak memungut pajak tanpa memperhatikan
domisili dan kewarganegaraan wajib pajak.
3.
Asas Kebangsaan: Pada asas
inivpemungutan pajak didasarkan pada kebangsaan seseorang. Yang berhak memungut
pajak seseorang adalah negara yang menjadi kebangsaan orang tersebut.
F.
Sistem Pemungutan Pajak
1. Official Assessment
Sistem
Adalah suatu sistempemungutan yang ystem
wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang
terutang oleh wajib pajak dan menagihnya. Dalam ystem ini kedudukan
fiskus (aparat pajak) sangat dominan. Sistem ini juga memiliki beberapa
kekurangan yang pertama adalah kurang mendidik atau kurang mendewasakan wajiib
pajak dan juga memungkinkan timbulnya kesewenang-wenangan dari pihak fiskus.
Ciri-ciri dari ystem official assessment adalah sebagai berikut :
a. Wewenang untuk
menentukan besarnya pajak terutang ada fiskus.
b. Wajib pajak (pembayar)
bersifat pasif.
c. Hutang pajak timbul
setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.
2. Self Assessment Sistem
Adalah suatu ystem pemungutan pajak yang
ystem wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung,
memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus
dibayar.
Ciri-ciri dari ystem self assessment adalah sebagai berikut :
a. Wewenang untuk
menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri.
b. Wajib pajak aktif mulai
dari menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
c. Fiskus tidak ikut
campur dan hanya mengawai.
3. Withholding Sistem
Adalah suatu ystem pemungutan pajak yang
ystem wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus ataupun wajib pajak) untuk
menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Ciri-ciri dari
ystem ini adalah bahwa wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terutang
ada pada pihak ketiga, yakni pihak selain fiskus dan wajib pajak.
G.
Sistem Tarif Pemungutan Pajak
1. Sistem Pemungutan
Proporsional
a. Sistem pemungutan
proporsional adalah pukul rata prosentase pajak yang dikenakan untuk semua
objek pajak. Contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai / PPN di mana semua harga
barang di tingkat akhir dikenakan pajak PPN adalah sama sebesar 10%. (10 – 10 –
10 – 10)
2. Sistem Pemungutan
Progresif
a. Sistem pemungutan
progresif adalah menaikkan persentase pajak yang kena dan harus dibayar sesuai
kenaikan objek pajak. Kenaikan prosentasenya sesuai dengan kenaikan objek pajak
yang kena pajak. (10 – 20 – 30 – 40)
3. Sistem Pemungutan
Regresif
a. Sistem pemungutan
regresif adalah menurunkan persentase pajak yang kena dan harus dibayar sesuai
penurunan objek pajak. Jenis pemungutan pajak ini kebalikan dari ystem
pemungutan pajak progresif. (10 – 8 – 6 – 4)
4. Sistem Pemungutan
Degresif
a. Sistem pemungutan
degresif adalah menaikkan persentase pajak yang kena dan harus dibayar sesuai
kenaikan objek pajak, namun besarnya persentase kenaikan pajak semakin menurun
dari tingkat ke tingkat. Sistem ini mirip dengan ystem progresif, namun
kenaikan prosentase akan semakin kecil walaupun prosentasenya naik. (10 – 18 –
24 – 28)
H.
Dasar Hukum
·
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
·
Undang-undang No. 10/1994
Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
Tentang Pajak Penghasilan. Pasal 4 ayat (2). “ Atas Pengasilan berupa bungan
deposito dan tabungan dan tabungan-tabungan lainya, penghasilan dari transaksi
saham dan sekuritas lainya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harat
berupa tanah dan atau tabungan serta
pengasilan tertentu lainya, pengenaan pajaknya diatur dengan peraturan
pemerintah.
·
Undang-Undang Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan.
·
Undang-undang nomor: 7
tahun 1991tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak
penghasilan
·
Undang-undang nomor 46
tahun 1994 tentang pembayaran pajak penghasilan bagi orang pribadi yang
bertolak keluar negri
·
UUD 1945 pasal23 ayat (2):
segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang
·
UU No. 6 Tahun 1983 ttg
KUP jo. UU No. 9/1994
·
UU No. 8 Tahun 1983 ttg
PPN jo. UU No. 11/1994
·
UU No. 12 Tahun 1985 ttg
PBB sbg diubah dengan UU no. 12 Tahun 1994
·
UU No. 13 Tahun 1985 ttg
Bea Materai
·
UU No. 21 Tahun 1997 ttg
BPHTP sbg diubah dengan UU No. 20 tahun 2007
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari hasil pembahasan diatas maka dapat kita simpulkan bahwa dalam
pemungutan pajak mempunyai 3 sistem, yaitu :
1. Official Assessment
Sistem
Official Assessment Sistem adalah suatu sistempemungutan yang ystem wewenang kepada pemerintah
(fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak dan
menagihnya. Dalam ystem ini kedudukan fiskus (aparat pajak) sangat
dominan. Sistem ini juga memiliki beberapa kekurangan yang pertama adalah
kurang mendidik atau kurang mendewasakan wajiib pajak dan juga memungkinkan
timbulnya kesewenang-wenangan dari pihak fiskus.
2. Self Assessment Sistem
Self Assessment Sistem adalah suatu ystem pemungutan pajak yang ystem wewenang,
kepercayaan, tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung,
memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus
dibayar.
3. Withholding Sistem
Withholding Sistem adalah suatu ystem pemungutan pajak yang ystem wewenang kepada
pihak ketiga (bukan fiskus ataupun wajib pajak) untuk menentukan besarnya pajak
yang terutang oleh wajib pajak. Ciri-ciri dari ystem ini adalah bahwa
wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga,
yakni pihak selain fiskus dan wajib pajak.
DAFTAR PUSTAKA
H. Bohari, SH., M.S., Pengantar
Hukum Pajak, Jakarta : P.T. Raja Grafindo Persada, 2002.
Drs. C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu
Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, 1989.
Prof. H. A. M. Effendy, SH.,
Pengantar Tata Hukum Indonesia, Semarang : 1994.
0 komentar:
Post a Comment