Sigli,
05 Desember 2014
Perihal
: Gugatan hak asuh anak
Kepada Yth.
Ketua
Mahkamah Syar’iyah Sigli
Di
–
Sigli
Dengan hormat, saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Maidah Binti Ahmad
Dengan hormat, saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Maidah Binti Ahmad
Pendidikan : SMA
Pekerjaan : Wiraswata
Agama :
Islam
Alamat
:
Di reubeeRt/Rw: 02/01, kelurahan Reubee, kecamatan Delima
Selanjutnya
disebut : Penggugat.
Dalam hal ini telah memilih tempat kedudukan
hukum di kantor kuasanya :
1.
Ratna suraiya ,
S Hi.
2. Ana
Maria , S Hi.
Pengecara beralamat praktek di Jl. Perdagangan
No. 129 Rt/Rw : 03/IVSigli,
Berdasarkan surat
kuasan khusus dengan hak “ Substitusi” tertanggal 20 maret 2008 terlampir,
untuk dan atas nama penggugat tersebut diatas, menyusun, dan menandatangani
serta mengajukan gugatan hak asuh anak:
Nama :
Adi Bin Ahmad
Pekerjaa :
wiraswasta
Alamat : terakhir di Jl. Pabrik kulit gang 3
no 11 A, Reubee
Agama :
Islam
Selanjutnya
disebut sebagai
tergugat.
Adapun alasan
selengkapnya adalah sebagaimana tercantum dalam Posita dibawah ini:
1.
Bahwa antara
penggugat dan tergugat telah melangsungkan perceraian pada tanggal 12 Februari
2001 dihadapan pengadilan Mahkamah Syar’iyah Sigli dan dicatat dalm register
N0. 819/WNI/2001(P.I)
2.
Bahwa persoalan
mulai timbul ketika tergugat dirasa tidak mampu untuk mengasuh dan menjaga anak dengan baik.
3.
Bahwa tergugat
tidak melaksanakan kewajiban untuk memberikan nafkah pada sang anak.
4.
Bahwa tergugat
kurang memberi kasih sayang dan perhatian pada sang anak.
5.
Bahwa tergugat
tidak bias mendidik anak dengan baik dan benar.
6.
Bahwa sering
terjadi tindak kekerasan pada sang anak
7.
Bahwa perilaku
tergugat ketika melihat anak sakit tidak pernah diurusi (tidak mau mengurus).
8.
Tergugat lalai
dalam menjalankan kewajiban sebagai pengasuh anak (orang tua).
9.
Bahwa tergugat
pernah berusaha mengusir paksa sang anak dari rumah tampa alasan. Diketahui tergugat memaksa anak
untuk bekerja padahal belom cukup umur.
10. Bahwa
selama penceraian tergugat tidak mau memberi kesempatan untuk menjenguk/
mengunjungi sang anak.
Berdasarkan pada alasan-alasan
tersebut diatas, penggugat mohon kepada pengadilan Mahkamah Syar’iyah Sigli berkenan
memutuskan :
PRIMAIR
:
1.
Mengabulkan
gugatan penggugat sepenuhnya.
2.
Menyatakan Hak
asuh anak
3.
Memerintahkan
Panitera pengadilan Mahkamah Syar’iyah Sigli atau pejabat yang ditunjuk
mengirimkan satu helai salinan putusan atas Hak Asuh Anak sehingga mempunyai
kekuatan hukum tetap tampa materai kepada pengawas pencatatan pada kantor
catatan sipil kota Sigli.
4.
Menetapkan Uang
nafkah untuk anak sebesar Rp : 600.000,- per-bulan sejak bulan April 2008
sampai adanya putusan tetap dari Pengadilan.
5.
Membebankan
biaya perkara kepada tergugat.
SUBSIDAIR
:
Atau Agar Pengadilan
Agama Mahkamah Syar’iyah Sigli memberikan keputusan yang se Adil - adilnya.
Sigli, 05 Desember 2014
Hormat kami, Kuasa
hukum
Ratna Suraiya S Hi Ana Mariah S Hi
0 komentar:
Post a Comment