hak asuh anak



                                                                                                            Sigli, 05 Desember 2014
Perihal : Gugatan hak asuh anak

Kepada Yth.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Sigli
Di –
Sigli

   Dengan hormat,
saya yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama
               : Maidah Binti Ahmad
Pendidikan      : SMA
Pekerjaan         : Wiraswata
Agama             : Islam
Alamat            : Di reubeeRt/Rw: 02/01, kelurahan Reubee, kecamatan Delima
Selanjutnya disebut :  Penggugat.

Dalam hal ini telah memilih tempat kedudukan hukum di kantor kuasanya :
1.      Ratna suraiya , S Hi.
2.      Ana Maria , S Hi.
Pengecara beralamat praktek di Jl. Perdagangan No. 129 Rt/Rw : 03/IVSigli,
Berdasarkan surat kuasan khusus dengan hak “ Substitusi” tertanggal 20 maret 2008 terlampir, untuk dan atas nama penggugat tersebut diatas, menyusun, dan menandatangani serta mengajukan gugatan hak asuh anak:
Nama               : Adi Bin Ahmad
Pekerjaa           : wiraswasta
Alamat            : terakhir di Jl. Pabrik kulit gang 3 no 11 A, Reubee
Agama             : Islam
Selanjutnya disebut sebagai tergugat.

Adapun alasan selengkapnya adalah sebagaimana tercantum dalam Posita dibawah ini:
1.      Bahwa antara penggugat dan tergugat telah melangsungkan perceraian pada tanggal 12 Februari 2001 dihadapan pengadilan Mahkamah Syar’iyah Sigli dan dicatat dalm register N0. 819/WNI/2001(P.I)
2.      Bahwa persoalan mulai timbul ketika tergugat dirasa tidak mampu untuk mengasuh     dan menjaga anak dengan baik.
3.      Bahwa tergugat tidak melaksanakan kewajiban untuk memberikan nafkah pada sang anak.
4.      Bahwa tergugat kurang memberi kasih sayang dan perhatian pada sang anak.
5.      Bahwa tergugat tidak bias mendidik anak dengan baik dan benar.
6.      Bahwa sering terjadi tindak kekerasan pada sang anak
7.      Bahwa perilaku tergugat ketika melihat anak sakit tidak pernah diurusi (tidak mau mengurus).
8.      Tergugat lalai dalam menjalankan kewajiban sebagai pengasuh anak (orang tua).
9.      Bahwa tergugat pernah berusaha mengusir paksa sang anak dari rumah tampa alasan. Diketahui tergugat memaksa anak untuk bekerja padahal belom cukup umur.
10.  Bahwa selama penceraian tergugat tidak mau memberi kesempatan untuk menjenguk/ mengunjungi sang anak.

Berdasarkan pada alasan-alasan tersebut diatas, penggugat mohon kepada pengadilan Mahkamah Syar’iyah Sigli berkenan memutuskan :

PRIMAIR :
1.      Mengabulkan gugatan penggugat sepenuhnya.
2.      Menyatakan Hak asuh anak
3.      Memerintahkan Panitera pengadilan Mahkamah Syar’iyah Sigli atau pejabat yang ditunjuk mengirimkan satu helai salinan putusan atas Hak Asuh Anak sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap tampa materai kepada pengawas pencatatan pada kantor catatan sipil kota Sigli.
4.      Menetapkan Uang nafkah untuk anak sebesar Rp : 600.000,- per-bulan sejak bulan April 2008 sampai adanya putusan tetap dari Pengadilan.
5.      Membebankan biaya perkara kepada tergugat.



SUBSIDAIR :
Atau Agar Pengadilan Agama Mahkamah Syar’iyah Sigli memberikan keputusan yang se Adil - adilnya.

Sigli, 05 Desember 2014
Hormat kami,                                                                                      Kuasa hukum


Ratna Suraiya S Hi
                                                                            Ana Mariah S Hi
Next
Newer Post
Previous
This is the last post.

0 komentar:

Post a Comment

 
Top