Makalah Kewarganegaraan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara
Disusun Oleh Muazzin, S.H.I
Alumni Al-Hilal Sigli Tahun 2015
KATA
PENGANTAR
Segala
puji dan syukur penulis sampaikan kehadirat Allah SWT, shalawat dan salam juga
disampaikan kepada junjungan Nabi Besar Muhammad SAW. Serta sahabat dan
keluarganya, seayun langkah dan seiring bahu dalam menegakkan agama Allah. Dengan
kebaikan beliau telah membawa kita dari alam kebodohan ke alam yang berilmu
pengetahuan.
Dalam
rangka melengkapi tugas dari mata kuliah Kewarganegaraan pada Program
Studi Hukum Ekonomi Syari’ah Mu’amalah PTI AL-HILAL SIGLI dengan ini penulis
mengangkat judul “Hak dan Kewajiban
Warga Negara”.
Dalam
penulisan makalah ini, penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan, baik dari cara penulisan, maupun isinya.
Oleh
karena itu penulis sangat mengharapkan kritikan dan saran-saran yang dapat
membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Wassalam
Penulis,
KELOMPOK 4
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................ i
DAFTAR ISI............................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang...................................................................................
1
B. Rumusan Masalah.............................................................................. 1
C. Tujuan penulisan................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Hak, Kewajiban, dan Warga Negara .............................. 2
B.
Hak,
kewajiban Negara / pemerintah................................................. 5
C.
Asas
kewarganegaraan....................................................................... 7
BAB
III PENUTUP
A.
Kesimpulan........................................................................................ 10
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................
11
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain,
sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang. Hak merupakan segala
sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota
warga negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan
suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai
anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan
pelaksanaan kewajiban tersebut. Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang
dalam praktik kehidupan, maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan
menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara.
Dewasa ini sering terlihat ketimpangan antara hak dan kewajiban,
terutama dalam bidang lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak bagi
setiap warga negara. Lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak
merupakan hal yang perlu diperhatikan . Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan
bahwa “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan “ . Secara garis besar dapat dijelaskan bahwa pekerjaan
dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hak untuk setiap warga negara
sebagai salah satu tanda adanya perikemanusiaan
B.
Rumusan Masalah
1.
Menjelaskan Pengertian Hak, Kewajiban, dan Warga Negara
2.
Menjelaskan Hak, kewajiban Negara / pemerintah
3.
Menjelaskan asas kewarganegaraan
C.
Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan kami dalam menyusun makalah ini adalah
disamping untuk memenuhi tugas dalam perkuliahan juga agar kami khususnya dan
semua mahasiswa pada umumnya mampu memahami hak dan kewajiban warga negara.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Hak, Kewajiban, dan Warga Negara
Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh
individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan. Hak
pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas
kewajiban. Contoh
Hak Warga Negara Indonesia ;
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan
hukum.
2.
Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata
hukum dan di dalam pemerintahan.
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan
menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan
pengajaran.
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara
kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan
berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai
undang-undang yang berlaku.
Kewajiban adalah segala
sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk dilaksanakan
oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas
untuk didapat . Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan /
kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara
guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban
tersebut . Contoh
Kewajiban Warga Negara Indonesia ;
a. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan
serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan
musuh.
b. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi
yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
c. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung
tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan
dengan sebaik-baiknya.
d. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh
terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
e. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan
untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang
lebih baik
Kewajiban warga negara berdasarkan UUD
1945 :
a. Membayar pajak.
b.
Membela pertahanan dan
keamanan.
c.
Menghormati hak asasi.
d.
Menjunjung hukum dan
pemerintahan.
e.
Ikut serta membela negara.
f.
Tunduk pada pembatasan yang
ditetapkan oleh UU.
g. Wajib mengikuti
pendidikan dasar.
Berikut adalah isi dari pasal yang menyatakan HAK dan
KEWAJIBAN warga Negara dalam UUD 1945 ;
·
Pasal
26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat –syarat
mengenai kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.
·
Pasal
27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan
pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
·
Pasal
28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-undang.
·
Pasal
30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan
negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU.
Warga Negara adalah penduduk
yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui
Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka
yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan
negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok
(domisili) dalam wilayah negara itu.
Pengertian warga
negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah sebuah penduduk
sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan
sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari
negara itu. Sedangkan menurut Dr. A.S. Hikam (2000), adalah anggota dari sebuah
komunitas yang membentuk itu sendiri.
Beberapa
pengertian tentang warganegara juga diatur oleh UUD 1945, pasal 26 menyatakan :
“ warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan
undang-undang sebagai warga negara”.
Pasal 1 UU
No. 22/1958, dan UU Np. 12/2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia, menekankan kepada peraturan yang menyatakan
bahwa warga negara RI adalah orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau
perjanjian-perjanjian dan atau peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17
Agustus 1945 sudah menjadi warga negara RI.
Warga negara dari
suatu negara merupakan pendukung dan penanggung jawab kemajuan dan kemunduran
suatu negara. Oleh karena itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga suatu
negara haruslah ditentukan oleh UU yang dibuat oleh negara tersebut. Sebelum
negara menentukan siapa yang menjadi warga negara, maka negara harus mengakui
bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di
wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali sebagaimana diatur
pasal 28 E ayat (1) UUD 1945. Pernyataan ini berarti bahwa orang-orang yang
tinggal dalam wilayah negara dapat diklasifikasikian menjadi :
a. Warga negara
Indonesia, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
b. Penduduk, yaitu
orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan
visa (surat ijin untuk memasuki suatu negara dan tinggal sementara yang
diberikan oleh pejabat suatu negara yang dituju) yang diberikan negara melalui
kantor imigrasi.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara,
digunakan 2 kriterium.
1. Kriterium kelahiran
Berdasarkan kriterium ini,
masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a. Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius
Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara
berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b. Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di
dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat
di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara
tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan
mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius
Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap
(bi-patride) atau tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride).
Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarga negaraan seseorang
digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu
stelsel aktif dan stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stelselo ini kita bedakan
dalam:
·
Hak Opsi, ialah hak untuk
memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
·
Hak Reputasi, ialah hak
untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan
Adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan
syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain
B.
Hak dan Kewajiban
Negara/ Pemerintah
Hak dan kewajiban negara adalah menggambarkan
apa yang seharusnya diterima dan dilakukan oleh negara atau pemerintah dalam
melindungi dan menjamin kelangsungan kehidupan negara serta terwujudnya
cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
1.
Hak negara atau
pemerintah adalah meliputi :
a.
Menciptakan peraturan dan UU
untuk ketertiban dan keamanan.
b. Melakukan
monopoli sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak.
c.
Memaksa warga negara taat
akan hukum yang berlaku.
2.
Kewajiban negara
berdasarkan UUD 1945 :
a.
Melindungi wilayah dan warga
negara.
b.
Memajukan kesejahteraan
umum.
c.
Mencerdaskan kehidupan
bangsa.
d. Ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
e.
Menjamin kemerdekaan
penduduk memeluk agama.
f.
Membiayai pendidikan dasar.
g.
Menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.
h. Memprioritaskan
anggaran pendidikan minimal 20 % dari anggaran belanja negara dan belanja
daerah.
i.
Memajukan pendidikan dan
kebudayaan.
j.
Mengembangkan sistem jaminan
sosial.
k. Menghormati dan
memelihara bahasa daerah sebagai kebudayaan nasional.
l.
Menguasai cabang-cabang
produksi penting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak.
m.
Menguasai bumi, air, dan
kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
n.
Memelihara fakir miskin.
o.
Mengembangkan sistem jaminan
sosial.
p. Menyediakan
fasilitas layanan kesehatan dan publik yang layak.
Pasal 27 Ayat 2 Uud
1945 Dan Hubungan Dengan Warga Negara
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “ Tiap - tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Pasal tersebut
menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk
mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat
, berbangsa , dan bernegara .
Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan
pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak .
Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan
kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan .
Pada era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan
hak tanpa diimbangi dengan kewajiban . Disisi lain , masih terdapat pula hak
yang kian tak bersambut dengan kewajiban yang telah dilakukan . Kedua hal
tersebut merupakan pemicu terjadinya ketimpangan antara hak untuk mendapatkan
pekerjaan dan penghidupan yang layak dengan kewajiban yang tak kunjung
dilaksanakan .
Tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban ,
pada umumnya disebabkan oleh adanya sifat malas dan kurangnya kemampuan dalam
suatu bidang pekerjaan . Sifat malas tersebut dapat menghambat individu sebagai
tenaga kerja untuk menjadi lebih produktif dan inovatif yang menyebabkan
tertundanya penghidupan yang layak , sedangkan kurangnya kemampuan memicu pola
pikir individu menjadi pesimistis yang menyebabkan individu tidak dapat
bergerak kearah tingkat kehidupan yang lebih layak .
Hak yang tak kunjung bersambut atas pelaksanaan kewajiban yang telah
dilakukan , pada umumnya disebabkan oleh kurangnya perhatian baik dari pihak
pemerintah maupun swasta atas upah yang tidak sesuai dengan pelaksanaan
kewajiban yang telah dilakukan .
Hal tersebut, dapat memicu gejolak masyarakat atas terjadinya
ketimpangan akan hak dengan kewajiban. Gejolak masyarakat timbul akibat adanya
rasa ketidakpuasan terhadap ketimpangan tersebut yang menyebabkan
timbulnya berbagai demo hingga mogok
kerja . Fenomena tersebut merupakan hal yang seharusnya tidak perlu dijumpai
dalam kehidupan kewarganegaraan .
C. Asas Kewarganegaraan
Adapun untuk
menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1.
Kriterium kelahiran.
Berdasarkan
kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a.
Kriterium kelahiran menurut asas
keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang
memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang
tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b.
Kriterium kelahiran menurut asas tempat
kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh
kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun
orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip
kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu,
tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis
akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak
mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka
untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan
(di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Pelaksanaan
kedua stelselo ini kita bedakan dalam:
·
Hak Opsi : ialah hak untuk memiliki
kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
·
Hak Reputasi, ialah hak untuk menolak
kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
2.
Naturalisasi atau pewarganegaraan
Adalah suatu proses
hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai
kewarganeraan negara lain.
Di indonesia,
siapa-siapa yang menjadi warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD
1945, yaitu:
a.
Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
b.
Syarat-syarat mengenai kewarganeraan
ditetapkan dengan undang-undang.
Pelaksanaan
selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1958
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal 1-nya menyebutkan: Warga
Negara Republik Indonesia adalah:
a.
Orang-orang yang berdasarkan
perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan
yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik
Indonesia.
b.
Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai
hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara RI, dengan
pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya
hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun,
atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.
c.
Anak yang lahir dalam 300 hari setelah
ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga
negara RI.
d.
Orang yang pada waktu lahirnya ibunya
warga negara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum
kekeluargaan dengan ayahnya.
e.
Orang yang pada waktu lahirnya ibunya
warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak
diketahui kewarganegaraan ayahnya.
f.
Orang yang lahir di dalam wilayah RI
selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
g.
Seseorang yang diketemukan di dalam
wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
h.
Orang yang lahir di dalam wilayah RI,
jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama
kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
i.
Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang
pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
j.
Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI
menurut aturan undang-undang ini.
Selanjutnya di
dalam Penjelasan Umum UU No. 62 Tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan
RI diperoleh:
a.
Karena kelahiran;
b.
Karena pengangkatan;
c.
Karena dikabulkan permohonan;
d.
Karena pewarganegaraan;
e.
Karena atau sebagai akibat dari perkawinan
f.
Karena turut ayah/ibunya;
g.
Karena pernyataan.
Selanjutnya di
dalam Penjelasan Pasal 1 UU Nomor 62 Tahun ini disebutkan: b, c, d, dan e. Sudah
selayaknya keturunan warga negara RI adalah WNI. Sebagaimana telah diterangkan
di atas dalam bab I huruf a yang menentukan status anak ialah ayahnya. Apabila
tidak ada hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya atau apabila ayahnya tidak
mempunyai kewarganegaraan ataupun (selama) tidak diketahui kewarganegaraannya,
maka barulah ibunya yang menentukan status anak itu. Hubungan hukum
kekeluargaan antara ibu dan anak selalu mengadakan hukum secara yuridis. Anak
baru turut kewarganegaraan ayahnya, setelah ayah itu mengadakan hubungan hukum
kekeluargaan dan apabila hubungan hukum itu baru diadakan setelah anak itu
menjadi dewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan ayahnya. Menjalankan ius
soli supaya orang-orang yang lahir di Indonesia tidak ada yang tanpa
kewarganegaraan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hak adalah segala sesuatu
yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga
negara sejak masih berada dalam kandungan. Kewajiban adalah segala sesuatu yang
dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu
sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat . Warga
Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara
tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut
Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan
oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Hak negara atau pemerintah
adalah meliputi :
1. Menciptakan
peraturan dan UU untuk ketertiban dan keamanan.
2. Melakukan
monopoli sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak.
3. Memaksa warga
negara taat akan hukum yang berlaku.
Kewajiban negara berdasarkan
UUD 1945 :
1. Melindungi
wilayah dan warga negara.
2.
Memajukan kesejahteraan
umum.
3.
Mencerdaskan kehidupan
bangsa
4. Dsb
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan. 2004. Pendidikan
Pancasila. Yogyakarta : Paradigma.
Sadjiman, Djunaedi.
2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Daerah :Tanpa Nama Penerbit.
Sumarsono, dkk. 2006. Pendidikan
kewarganegaraan. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Sunarto, agung Hartono; Perkembangan Peserta Didik, PT.
Rineka Cipta, Jakarta, 2002
Panut Panuju, Ida Umami ; Psikologi Remaja, PT. Tiara
Wacana Yogya, Yogyakarta, 1999
Hasbullah ; Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan, PT. RajaGravindo
Persada, Jakarta, 2001
0 komentar:
Post a Comment
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.