Caleue, 1 Oktober 2014
Perihal : Gugat Cerai

Kepada Yth.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Sigli
Di
      Sigli

Assalamu’alaikum wr. wb.
Dengan hormat, perkenankanlah saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Ruqayyah, SPd,I binti Syamaun, umur 31 tahun, agama Islam, pekerjaan  PNS, tempat tinggal di Desa Keutapang Kecamatan Indrajaya Kabupaten Pidie, selanjutnya disebut sebagai “Penggugat” ;
Bermaksud mengajukan gugat cerai kepada suami saya :
Kamarullah bin Kasem, umur 34 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Desa Tijue Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie, Selanjutnya disebut sebagai “Tergugat”;
Adapun alasan/dalil – dalil gugatan Penggugat sebagai berikut:
  1. Bahwa pada tanggal  21 April 2008,  Penggugat dengan  Tergugat  melangsungkan pernikahan yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan  Indrajaya  sebagaimana ternyata dalam Buku Kutipan Akta Nikah Nomor 298/31/III/2008 tanggal 22 April 2008 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan  Indrajaya;
  2. Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat mengambil tempat kediaman di desa Keutapang selama kurang lebih 3 tahun;
  3. Bahwa Selama pernikahan tersebut  Penggugat  dengan  Tergugat  telah hidup rukun sebagaimana layaknya suami istri  namun belum dikaruniai  keturunan;
  4. Bahwa keadaan rumah tangga penggugat dan tergugat tidak harmonis disebabkan sejak 2 tahun setelah pernikahan, tergugat membuat kesepakatan sepihak secara lisan yang isinya sebagai berikut :
a. Apabila nanti saya (Tergugat) kaya, apa yang kamu (penggugat) minta akan tergugat berikan.
b. Apabila sudah tidak ada kecocokan lagi silahkan cari kebahagiaan masing-masing.
c. Apabila nanti punya anak dipikirkan kemudian.

     5.  Bahwa selama pernikahan penggugat dan tergugat sering bertengkar namun rukun lagi;
     6.  Bahwa sejak bulan Desember 2011 ketika penggugat bertugas di SMP 2 Indrajaya sebagai      PNS  tergugat jarang datang menemui penggugat, kadang-kadang 3 bulan kadang-kadang 6 bulan baru datang.dan tergugat tidak pernah memberikan nafkah lahir kepada penggugat, bahkan penggugatlah yang memberikan nafkah lahir kepada tergugat;
     7.  Bahwa pada tanggal 15 Februari 2012 sekitar  jam 09:30 tergugat mengancam penggugat lewat sms yang isinya ingin membunuh penggugat apabila tidak segera mutasi ke Tijue;
     8.  Bahwa atas sikap tergugat tersebut penggugat menderita lahir batin dan penggugat tidak berkeinginan lagi untuk mempertahankan rumah tangganya dengan tergugat;
     9.  Bahwa dengan kejadian tersebut rumah tangga antara  Penggugat  dengan  Tergugat  sudah tidak dapat dibina dengan baik sehingga tujuan perkawinan untuk membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah sudah sulit dipertahankan lagi; dan karenanya agar masing-masing pihak tidak melanggar norma hukum dan norma agama maka perceraian merupakan alternative terakhir bagi  Penggugat untuk menyelesaikan permasalahan  Penggugat dengan  Tergugat;
    10.  Penggugat bersedia membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Penggugat mohon agar Ketua Mahkamah Syar’iyah Sigli segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :
PRIMAIR:
1.      Mengabulkan gugatan Penggugat;
2.      Menyatakan hubungan perkawinan antara Penggugat (Ruqayyah, SPd,I binti Syamaun ) dengan Tergugat ( Kamarullah bin Kasem) putus karena perceraian;
3.      Membebankan biaya yang timbul dari perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

SUBSIDAIR:
Dan / atau jika Hakim Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikian atas terkabulnya gugatan ini, Penggugat menyampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Hormat Penggugat,
Tertanda



Ruqayyah, SPd,I binti Syamaun

0 komentar:

Post a Comment

 
Top