Disusun Oleh Muazzin, S.H.I
Alumni PTI Al-hilal Sigli 2015
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur penulis sampaikan kehadirat Allah SWT,
shalawat dan salam juga disampaikan kepada junjungan Nabi Besar Muhammad SAW.
Serta sahabat dan keluarganya, seayun langkah dan seiring bahu dalam menegakkan
agama Allah. Dengan kebaikan beliau telah membawa kita dari alam kebodohan ke
alam yang berilmu pengetahuan.
Dalam rangka melengkapi tugas dari mata kuliah Hukum Agraria
pada Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah Mu’amalah PTI AL-HILAL SIGLI dengan
ini penulis mengangkat judul “Pendaftaran
Hak Atas Tanah”.
Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari kesempurnaan, baik dari cara penulisan, maupun isinya.
Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritikan dan
saran-saran yang dapat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Wassalam
Penulis,
IRWANSYAH
\
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...................................................................................................... i
DAFTAR ISI..................................................................................................................... ii
BAB I :
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang................................................................................................. 1
B. Rumusan Masalah.......................................................................................... 1
BAB II :
PEMBAHASAN
A. Pengertian pendaftaran tanah............................................................................ 2
B.
Dasar hukum
pendaftaran tanah.................................................................... 2
C.
Tujuan
pendaftaran tanah................................................................................. 3
D.
Azas-azas
pendaftaran tanah.............................................................................. 4
E.
System
pendaftaran tanah................................................................................. 4
F.
System
publikasi pendaftaran tanah................................................................. 5
G. Objek dan
pelaksanaan pendaftaran tanah........................................................ 7
BAB III :
PENUTUP
A. Kesimpulan.................................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................. 12
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tidak semua kalangan masyarakat tahu apa saja bukti
kepemilikan, lebih-lebih mendapatkan hak atas tanah dan bangunan yang sah
menurut hokum. Kepemilikan tanah yang sah harus sudah terdaftar di BPN,
sehingga setelah mengantongi bukti yang sah baru kita bisa mendapatkan nomor
setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Tujuan diadakannya Pendaftaran hak atas tanah adalah yaitu
untuk kepastian hokum dan untuk perlindungan hokum kepada pemegang hak. Lain
hal dengan pendaftaran tanah bagi tanah yang tunduk terhadap hokum adat,
misalnya tanah yasan, tanah gogolan tidak dilakukan pendaftaran tanah, kalaupun
dilakukan pendaftaran tanah tujuannya bukan untuk memberukan kepastian dan
perlindungan hokum, akan tetapi tujuannya adalah untuk menentukan siapa yang
wajib membayar pajak atas tanah dan kepada pembayar pajaknya diberikan tanda
bukti pipil, girik atau petuk.
Melihat latar belakang diatas, maka makalah ini akan
membahas tentang pendaftaran tanah menurut UU Positif yang terkait dengannya,
dan akan membahas tentang Peralihan hak atas tanah, berikut penjelasannya.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, dapat kamisimpulkan rumusan masalah sebagai
berikut ;
1. Apa yang dimaksud dengan
Pendaftaran hak atas tanah dan seluk beluk yang terkait dengannya?
2. Bagaimana hak atas tanah
dapat dialihkan, dan jenis hak atas tanah apa saja yang dapat dialihkan?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pendaftaran Tanah
Pendaftaran tanah menurut PP No. 24 tahun 1997 tentang
pendaftran tanah, adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah
secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan,pembukuan,
penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan
daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumahsusun, termasuk
pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah
ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang
membebaninya.
Dari uraian diatas, bahwa kegiatan pendaftaran tanah
memelihara data fisik dan data yuridis; yang dimaksud dengan data fisik
sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 1 PP No.24 tahun 1997 yang
menyatakan bahwa data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas
bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan
mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan diatasnya, sedangkan data yuridis
adalah keterangan mengenai status hokum bidang tanah atau satuan rusun yang
didaftar, pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang
membebaninya.
B. Dasar Hukum Pendaftaran tanah
a. UU No. 5 Tahun 1960 tentang
UUPA
Dalam UU ini, pendaftaran tanah diatur dalam pasal 19,
pasal ini menyatakan bahwa untuk menjamin kepastian hokum, oleh pemerintah
diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah RI menurut ketentuan-ketentuan
yang diatur dengan peraturan pemerintah.
Selanjutnya, dalam pasal 23 UUPA di tentukan hak milik,
demikian juga setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak-hak lain
harus didaftarkan menurut ketentuan yang dimaksud dalam pasal 19 UUPA
pendaftaran tersebut merupakan alat pembuktian yang kuat menegenai hapusnya hak
milik serta sahnya peralihan dan pembebanan hak tersebut. Pada pasal 32 juga
mengatur pendaftaran hak guna usaha, dan pasal 38 UUPA juga mengatur
pendaftaran hak guna bangunan.
b. Peraturan Pemerintah No. 24
Tahun 1997
Peraturan ini merupakan peraturan pelaksana dari pasal 19
UUPA tentang endaftaran tanah dan sebagai pengganti peraturan pemerintah No. 10
tahun 1961. Dalam PP No. 24 tahun 1997 diatur hal-hal sebagai berikut :
1.
Asas dan tujuan pendaftaran tanah
2.
Penyelenggara dan pelaksana pendaftaran tanah
3.
Obyek pendaftaran tanah
4.
Satuan wilayah tata usaha pendaftaran tanah
5.
Pelaksana pendaftaran tanah untuk pertama kali
6.
Pengumpulan dan pengolahan data fisik
7.
Pembuktian hak dan pembukuannya
8.
Penerbitan sertifikat
9.
Penyajian data fisik dan data yuridis
10.
Penyimpanan daftar fisik dan dokumen
11.
Pendaftaran peralihan dan pembebanan hak
12.
Penerbitan sertifikat pengganti
13.
Biaya pendafatarn tanah
14.
Sanksi hukum
C. Tujuan Pendaftran Tanah
Tujuan pendaftaran tanah sebagaimana yang diatur dalam
pasal 3 PP No. 24 tahun 1997, yakni sebagaimana berikut;
a. Untuk memberikan kepastian
hukun dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, suatu
rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan
dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan;
Untuk itu kepada para pemegang hak diberikan sertifikat
sebagai surat tanda buktinya. Inilah yang merupakan tujuan utama pendaftaran
tanah yang menyelenggarakannya diperintahklan oleh pasal 19 UUPA. Maka
memperoleh sertifikat bukan sekedar fasilitas, melainkan merupakan hak pemegang
hak atas tanah yang dijamin oleh undang-undang.
b. Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingantermasukPemerintah
agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam
mengadakan perbuatan hukum
mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah
susun yang sudah terdaftar;
Untuk penyajian data tersebut diselenggarakan oleh kantor
pertanahan kabupaten atau kota tata usaha pendaftaran tanah dalam apa yang
dikenal sebagai daftar umum, yang terdiri atas peta pendaftaran, daftar tanah,
surat ukur, buku tanah dan daftar nama. Para pihak berkepentingan, terutama
calon pembeli dan kreditor sebelum melakukan suatu perbuatan hokum mengenai
suatu bidang tanah atau satuan rusun tertentu perlu dan karenanya mereka berhak
mengetahui data yang tersimpan dalam daftar-daftar di kantor pertanahan
tersebut. Maka data tersebut bersifat terbuka untuk umum. Ini sesuai dengan
asas pendaftaran yang terbuka sebagimana yang dinyatakan dalam pasal 2 PP
No. 24 tahun 1997. Karena terbuka untuk umum, maka daftra-daftar dan peta-peta
tersebut disebut daftar umum, tidak dignakannya hak tersebut menjadi tanggung
jawab sendiri, dan bagi PPAT hal ini merupakan suatu kewajiban sebelum membuat
akta.
D. Asas-asas Pendaftaran Tanah
Asas peyelenggaraan pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud
dengan pasal 2 PP No. 24 tahun 1997 yang mengatur tentang Pendaftaran
Tanah, pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan asas sederhana, aman,
mutakhir dan terbuka. Asas sederhana mengandung pengertian bahwa
ketentuan-ketentuan pokok maupun prosedur mengenai pendaftaran tanah dibuat
dengan mudah agar dapat dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan, terutama
bagi pemegang hak atas tanah.
Asas aman menunjukkan bahwa pendaftaran tanah perlu
diselenggarakan secara teliti dan cermat sehingga hasilnya dapat member jaminan
kepastian hukum sesuai dengan maksud pendaftaran tanahnya sendiri.
Asas terjangkau mengandung arti pendaftaran tanah tersebut
dapat dijangkau oleh pihak-pihak yang memerlukan, khususnya dengan
memperhatikan kebutuhan dan kemampuan golongan ekonomi lemah.
Asas mutakhir adalah pendaftaran tanah dilakukan secara
terus menerus dan berkesinambungan sehingga data yang tersimpan di kantor
pertanahan selalu sesuai dengan keadaan sebenarnya di lapangan dan masyarakat
dapat memperoleh keterangan mengenai data yang benar setiap saat.
E. Sistem Pendaftaran Tanah
Dalam hukum pertanahan
dikenal dua sistem pendaftaran tanah, yaitu
a. Registration of Titles.
Registration of titles merupakan sistem pendaftaran hak.
Dalamregistration of titles, setiap pencatatan hak harus dibuktikan
dengan suatu akta, tetapi dalam penyelenggaraan pendaftaran bukan aktanya yang
didaftar , melainkan haknya yang diciptakan.
b. Registration of Deeds
Regristration
of deeds adalah sistem pendaftaran
akta. Dalam system ini, akta merupakan data yuridis dan karenanya akta itulah
yang didaftar Pejabat Pendaftaran Tanah (PPT). Pejabat Pendaftar Tanah bersifat
pasif dan tidak melakukan pengujian atas kebenaran data yang disebut dalam akta
yang didaftar.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah, sistem pendaftaran tanah yang digunakan adalah system
pendaftaran hak. Dalam sistem pendaftaran hak, orang yang tercatat dalam buku
tanah merupakan pemegang hak atas tanah tersebut sampai dapat dibuktikan
sebaliknya.
Sistem pendaftaran hak dapat diketahui dari adanya buku
tanah sebagai dokumen yang memuat data yuridis dan data fisik yang dihimpun dan
disajikan serta diterbitkannya sertifikat sebagai surat tanda bukti hak yang
didaftar. Pembukuan dalam buku tanah serta pencatatannya pada surat ukur
tersebut merupakan bukti bahwa hak yang bersangkutan beserta pemegang haknya
dan bidang tanahnya yang diuraikan dalam surat ukur secara hokum telah didaftar.
F. Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah.
Terdapat 2 (dua) sistem publikasi pendaftaran tanah yang
dianut dalam hukum agraria, yaitu sistem publikasi positif dan sistem publikasi
negatif.
1. Sistem Publikasi Positif.
Pada sistem ini hal-hal yang tercantum di dalam buku
pendaftaran tanah dan surat-surat bukti hak yang dikeluarkan merupakan alat
pembuktian yang mutlak. Pihak ketiga yang beritikad baik yang bertindak atas
dasar bukti-bukti tersebut mendapat perlindungan mutlak biarpun kemudian
ternyata bahwa keterangan-keterangan yang tercantum di dalamnya tidak benar dan
pihak yang dirugikan mendapat kompensasi dalam bentuk lain.
Fungsi pendaftaran tanah dalam sistem ini adalah untuk
memberikan jaminan secara sempurna bahwa orang yang namanya terdaftar dalam
buku tanah sudah tidak dapat dibantah lagi sekalipun orang tersebut bukan
pemilik yang sesungguhnya.
Berdasarkan hal tersebut pihak ketiga (yang beritikad baik)
yang bertindak atas dasar bukti tersebut mendapatkan jaminan walaupun kemudian
ternyata bahwa keterangan yang tercantum dalam surat tersebut adalah tidak
benar.
Keuntungan dari penggunaan sistem publikasi positif adalah
sertifikat merupakan alat pembuktian yang mutlak. Disamping itu adanya jaminan
orang yang namanya terdaftar dalam buku tanah tidak dapat dibantah lagi
Sedangkan kelemahan sistem pendaftaran tanah dalam publikasi positif adalah :
a. Memakan waktu yang lama
karena adanya peran aktif dari pejabat balik nama tanah;
b. Pemilik sesungguhnya yang
berhak atas tanah dapat kehilangan haknya oleh karena kepastian dari buku tanah
itu sendiri;
c. Wewenang pengadilan
diletakkan dalam wewenang administratif
2. Sistem Publikasi Negatif
Dalam sistem publikasi negatif surat-surat tanda bukti hak
itu berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat, berarti bahwa
keteranganketerangan yang tercantum di dalamnya mempunyai kekuatan hukum dan
harus diterima oleh hakim sebagai keterangan yang benar, selama dan sepanjang
tidak ada alat pembuktian sebaliknya.
Jika keterangan dari pendaftaran tanahnya benar, diadakan
perubahan dan pembetulan yang sepenuhnya. Ciri pokok sistem ini adalah bahwa
pendaftaran tidak menjamin sebagai pemilik hak atas tanah dan oleh karenanya
nama yang terdaftar dalam buku tanah dapat dibantah sekalipun ia beritikad
baik.
Menurut Boedi Harsono “seseorang yang merasa lebih berhak
atas tanah dapat membantah kebenaran surat tanda bukti hak dengan perantara
pengadilan, mana yang dianggap benar” Apa yang diungkapkan Boedi Harsono
tersebut menurut pendapat penulis sekaligus merupakan keuntungan penggunaan
sistem publikasi negatif, yaitu masih terbukanya kesempatan bagi pemilik
sesungguhnya melakukan sanggahan. Sedangkan yang menjadi kelemahan penggunaan
sistem pendaftaran tanah negatif ini adalah :
·
Terjadinya tumpang tindih sertifikat hak atas tanah karena adanya peran
pasif pejabat balik nama tanah;
·
Mekanisme kerja dalam proses penerbitan sertifikat hak tanah menjadi
sedemikian rupa sehingga kurang dimengerti oleh orang awam
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961, yang
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah, cara pendaftaran hak yang digunakan adalah pendaftaran negatif, yaitu
pembukuan sesuatu hak dalam daftar buku tanah atas nama seseorang tidak
mengakibatkan orang yang sebenarnya berhak atas tanah itu kehilangan haknya,
melainkan yang bersangkutan masih dapat menggugat haknya kepada orang yang
terdaftar dalam buku tanah.
Mengenai sistem publikasi pendaftaran tanah yang dipakai ,
Boedi Harsono, mengatakan bahwa sistem pendaftaran tanah yang dianut di
Indonesia bukan sistem negatif murni, tetapi sistem negatif yang mengandung
unsur positif. Sistem negatif yang mengandung unsur positif terlihat karena
akan dihasilkannya surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat
pembuktian yang kuat. Hal ini seperti dinyatakan dalam Pasal 19 Ayat (2) huruf
c, Pasal 23 Ayat (2), Pasal 32 Ayat (2) serta Pasal 38 Ayat (2) UUPA. Unsur
positifnya karena di sini Kantor Pertanahan bersikap aktif, sebelum menerbitkan
sertifikat Hak Atas Tanah dengan melakukan :
·
Pengumuman;
·
Dalam penetapan batas tanah memakai asas contradictoir delimitatie;
·
Sistem pendaftaran yang dipakai adalah pendaftaran hak.
Mariam Darus Badrulzaman melihatnya sebagai stelsel
campuran, yaitu stelsel negatif yang tampak dari pemberian perlindungan kepada
pemilik yang sebenarnya yang kemudian disempurnakan dengan stelsel positif
berupa campur tangan pemerintah untuk meneliti kebenaran riwayat peralihan hak.
Sedangkan A.P. Parlindungan menyatakan bahwa PP 24 Tahun
1997 menganut stelsel negatif yang terbatas (5 tahun). Hal demikian tampak dari
adanya kemungkinan hakim membatalkan sertifikat jika orang yang mengajukan
perkara hak atas sesuatu tanah tersebut diyakini lebih berhak. Lebih lanjut, ia
menyatakan bahwa sistem negatif yang dianut mempunyai aspek positif, karena
bergerak dari adanya suatu publikasi yang memancing orang yang lebih berhak
untuk menyanggahnya sehingga objektivitas dari hak ini akan mengarah kepada
kesempurnaan.
G. Objek dan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah.
Sebagaimana diatur dalam
Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997, ada enam bidang tanah yang
dapat dijadikan sebagai objek pendaftaran tanah. Keenam objek pendaftaran tanah
tersebut adalah sebagai berikut :
1)
Bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik, hak guna usaha, hak
guna bangunan dan hak pakai;
2)
Tanah hak pengelolaan;
3)
Tanah wakaf;
4)
Hak milik atas satuan rumah susun;
5)
Hak tanggungan;
6)
Tanah negara.
Apabila yang menjadi objek pendaftaran adalah tanah negara,
pendaftaran hak atas tanhanya dilakukan dengan cara membukukan bidang tanah
yang merupakan tanah negara dalam daftar tanah.
Proses penyelenggaraan pendaftaran tanah berfungsi sebagai
peradilan pertanahan sehingga dalam tahapan penyelenggaraan pendaftaran
tersebut terdapat proses ajudikasi, yaitu suatu proses yang menetapkan status
hokum bidang tanah, pihak yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah tersebut
dan hubungan hukumnya.
Dalam rangka memberikan kepastian hukum atas hak dan batas
tanah tersebut, pasal 19 UUPA menugaskan pemerintah untuk menyelenggarakan
pendaftaran tanah yang sangat penting artinya untuk mendapat ketenangan dan
kepastian hukum bagi masyarakat yang mempunyai hak atas tanah.
Pendaftaran tanah pertama kali yang meliputi kegiatan
pengukuran dan pemetaan, pembukuan tanah, ajudikasi, pembukuan hak atas tanah
dan penerbitan sertifikat memerlukan biaya yang relatif tinggi, sehingga untuk
percepatan kegiatan tersebut Pemerintah mendapat pinjaman dari Bank Dunia.
Seiring dengan reformasi di bidang agraria, maka proses
pendaftaran hak atas tanah tersebut juga berubah. Menurut Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997, pelaksanaan pendaftaran hak atas tanah, meliputi kegiatan
pendaftaran tanah untuk pertama kali (initial registration) dan
pemeliharaan data tanah (maintenance). Pendaftaran tanah untuk pertama
kali dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran
tanah secara sporadik.
Pendaftaran tanah secara sistematik merupakan kegiatan
pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang
meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau
bagian wilayah suatu desa/ kelurahan. Pendaftaran ini dilaksanakan atas
prakarsa pemerintah berdasarkan pada suatu rencana kerja jangka panjang dan
tahunan serta dilaksanakan di wilayah-wilayah yang ditetapkan oleh Menteri
Negara Agraria/ Kepala BPN.
Pendaftaran tanah secara sporadik merupakan pendaftaran
tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah
dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/ kelurahan secara individual atau
masal. Pendaftaran tanah secara sporadik dilaksanakan atas permintaan pihak
yang berkepentingan, yaitu pihak yang berhak atas objek pendaftaran tanah yang
bersangkutan atau kuasanya.
Ada kesamaan antara sistem pendaftaran secara sistematik
dan pendaftaran secara sporadik, yaitu keduanya merupakan pendaftaran yang
dilakukan untuk pertama kali. Adapun rangkaian kegiatan dari pendaftaran tanah
yang dilakukan untuk pertama kali tersebut meliputi :
a. Pengumpulan dan pengolahan
data fisik dan data yuridis;
b. Pembuktian hak dan
pembukuannya;
c. Penerbitan sertifikat;
d. Penyajian data fisik dan
data yuridis;
e. Penyimpanan daftar umum dan
dokumen.
Kegiatan pengumpulan dan pengolahan data fisik meliputi
kegiatan pengukuran dan pemetaan, yang menyangkut: pembuatan peta dasar
pendaftaran tanahnya, penetapan batas bidang-bidang tanah, pengukuran dan
pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran tanah, pembuatan
daftar tanah, serta pembuatan surat ukur.
Pengukuran dan pemetaan dilaksanakan bidang demi bidang
dengan satuan wilayah desa/kelurahan. Sebelum dilaksanakan pengukuran,
batas-batas tanah harus dipasang tanda batas dan ditetapkan batas-batasnya
melalui asas kontradiksi delimitasi (dihadiri dan disetujui oleh pemilik tanah
yang letaknya berbatasan langsung) dengan bidang tanah dimaksud.
Setiap bidang tanah yang diukur harus dibuatkan gambar
ukurnya. Gambar ukur ini berisi antara lain: gambar batas tanah, bangunan, dan
objek lain hasil pengukuran lapangan berikut angka-angka ukurnya. Selain itu,
dituangkan pula informasi mengenai letak tanah serta tanda tangan persetujuan
pemilik tanah yang letaknya berbatasan langsung.
Persetujuan batas tanah oleh pemilik tanah yang berbatasan
langsung memang diperlukan untuk memenuhi asas kontradiktor delimitasi serta
untuk menghindari persengketaan di kemudian hari. Gambar ukur ini harus dapat
digunakan untuk rekonstruksi atau pengembalian batas apabila diperlukan di
kemudian hari.
Bidang-bidang tanah yang sudah diukur serta dipetakan dalam
peta pendaftaran, dibuatkan surat ukur untuk keperluan pendaftaran haknya, baik
melalui konversi atau penegasan konversi bekas hak milik adat maupun melalui
permohonan hak atas tanah negara.
Pembuktian tanah Hak Milik adat dilakukan melalui alat-alat
bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan
saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya dianggap
cukup oleh pejabat yang berwenang.
Dalam hal tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat
pembuktian tersebut, pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan
penguasaan fisik selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut
dengan syarat:
a. Penguasaan tersebut
dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka serta diperkuat oleh kesaksian
yang dapat dipercaya;
b. Penguasaan tersebut tidak
dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang
bersangkutan atau pihak lain.
Dalam rangka menilai kebenaran alat bukti tersebut
dilakukan pengumpulan dan penelitian data fisik dan data yuridis atas tanah
yang bersangkutan.
Data fisik dan data yuridis tersebut kemudian diumumkan di
kantor desa/kelurahan, kantor kecamatan, kantor ajudikasi, kantor pertanahan,
dan tempat-tempat lain yang dianggap perlu selama 60 (enam puluh) hari untuk
permohonan rutin (sporadik) dan 30 (tiga puluh) hari untuk pendaftaran melalui
proyek ajudikasi (sistematik).
Apabila melewati waktu pengumuman tidak terdapat keberatan
atau gugatan dari pihak mana pun, pembukuan hak dapat dilakukan dan sertifikat
hak atas tanah dapat diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional. Sedangkan kegiatan pemeliharaan data tanah (maintenance)adalah
kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam
peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah dan
sertifikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian, sebagai akibat
dari beralihnya, dibebaninya atau berubahnya nama pemegang hak yang telah
didaftar, hapusnya atau diperpanjangnya jangka waktu yang sudah berakhir,
pemacahan, pemisahan dan penggabungan bidang tanah yang haknya sudah didaftar.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari uraian yang telah kami
paparkan tersebut samapai selesai, dapat kami simpulkan point penting berikut :
- Pendaftaran hak atas tanah merupakan masalah yang sangat urgen, karena hingga saat ini hak-hak atas tanah yang disetujui oleh pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional saja yang bisa mendapatkan bukti kepemilikan yang sah berupa sertifikat tanah. Inilah maksud daripada tujuan pendaftaran tanah itu sendiri sebagai untuk memberikan kepastian hokum, dan sertifikat juga merupakan alat bukti kepemilikan hak atas tanah yang otentik tak terbantahkan.
- Peralihan hak atas tanah, sebagaimana yang dikutip oleh Erene Eka Sihombing adalah beralihnya atau berpindahnya hak kepemilikan sebidang tanah atau beberapa bidang tanah dari pemilk semula kepada pemilik yang baru karena sesuatu atau perbuatan hukum tertentu. Perbuatan hukum pemindahan hak bertujuan untyuk memindahkan hak atas tanah kepada pihak lain untuk selama-lamanya. Peralihan hak atas tanah bisa terjadi karena pewarisan tanpa wasiat dan perbuatan hukum pemindahan hak.
DAFTAR PUSTAKA
A.P. Parlindungan, Konversi
Hak-Hak Atas Tanah, (Bandung: Mandar Maju) 1990
Ali Achmad Chomzah, Hukum Agraria, Pertanahn
Indonesia, Jilid 2, (Jakarta, Prestasi Pustaka), 2004
Bahtiar Efendi, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan
Peraturan Pelaksanaannya, (Bandung : Alumni), 2005
CST. Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum
Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka) 1986
Djoko Prakoso dan Budiman Adi Purwanto, Eksistensi
Prona Sebagai Pelaksanaan Mekanisme Fungsi Agraria, (Jakarta, Ghalia Indonesia)
1985
Irene Eka Sihombing, Segi-segi Hukum Tanah Nasional
dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan, (Jakarta: Universitas Trisakti),
2005, cet I
0 komentar:
Post a Comment