Contoh Makalah "Hukum Pajak" tentang "Pajak Bumi dan Bangunan"
Disusun Oleh Muazzin, S.H.I
Alumni Al-Hilal Sigli 2015


Pajak bumi dan bangunan



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut pentingnya pengelolaan pajak tersebut menjadi prioritas bagi pemerintah. Ada berbagai jenis pajak yang dikenakan kepada masyarakat, namun dari beberapa diantaranya Pajak Bumi dan Bangunan merupakan jenis-jenis pajak sangat potensil dan strategis sebagai sumber penghasilan Negara dalam rangka membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu faktor pemasukan bagi Negara yang cukup potensil dan kontribusi terhadap pendapatan negara jika dibandingkan dengan sektor pajak lainnya sangat besar. Strategisnya Pajak Bumi dan Bangunan tersebut tidak lain karena objeknya meliputi seluruh bumi dan bangunan yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Penyediaan kebutuhan seperti jalan, taman, sarana pelayanan umum lainnya memerlukan biaya yang dipungut dari warga negara/ masyarakat yang memanfaatkan dalam bentuk pajak. Pajak mempunyai fungsi antara lain untuk:1. Penerimaan negara dalam rangka membiayai pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah2. Pemerataan pendapatan masyarakat;3. Stabilitas ekonomi (misalnya pengendalian inflasi) dan pertumbuhan ekonomi.
Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang menjadi objek pajak bumi dan bangunan adalah bumi dan/atau bangunan, sehingga hal ini tidak jauh berbeda dengan Ipeda. Yang dimaksud dengan bumi adalah permukaan dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah, perairan, pendalaman serta laut wilayah Indonesia. Sedangkan yang dimaksud dengan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan atau perairan-perairan

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana sejarah pajak bumi dan bangunan?
2.      Apa saja objek dari pajak bumi dan bangunan?
3.      Apa saja subjek pajak?
4.      Bagaimana cara pendaftaran dan pendataan objek pajak?




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sejarah Pajak Bumi dan Bangunan
            Secara umum latar belakang sejarah ke-PBB-an terbagi menjadi tiga bagian yaitu masa sebelum penjajahan, masa penjajahan, dan masa kemerdekaan. Pada masa sebelum penjajahan, pajak atas tanah telah dikenal sejak zaman kerajaan-kerajaan Hindu berkuasa di Nusantara dengan nama drwyahaji. Salah satu kerajaan besar di masa lalu, Mataram, dalam sejarah disebutkan telah menerapkan tanah pertanian sebagai objek pajak. Saat itu pajaknya dipungut berdasarkan luas tanah. Selain di Jawa, di kerajaan Aceh dikenal pula pungutan atas tanah ladang yang dikenal dengan istilah wase tanah disamping pungutan-pungutan lainnya.
            Pada masa penjajahan, dikenal adanya jenis pajak bumi yang disebut Land Rent. Jenis pajak ini diperkenalkan oleh Sir Stanford Rafles, seorang Gubernur Jenderal Inggris di Indonesia pada tahun 1811 sampai dengan tahun 1816. Land Rent dikenakan terhadap semua jenis tanah produktif dan wajib pajaknya adalah desa (kepala desa) bukan perseorangan, karena para kepala desa dianggap sebagai penyewa yang harus membayar sewa tanah. Besarnya tarif Land Rent bervariasi antara 20% hingga 50% dari hasil produksi pertanian tergantung pada jenis produksinya. Pada masa penjajahan Belanda (1816) pemungutan Land Rent tetap dipertahankan dengan mengganti namanya menjadi Landrente dan besarnya tarif juga diubah menjadi 20% dari produksi pertanian. Selanjutnya pada masa pemerintahan Jepang di Indonesia (1942-1945), nama Land Rent atau Landrente diubah menjadi Land Tax. Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, nama Land Tax atau pajak tanah disebut dengan Pajak Bumi dan pada tahun 1951 sampai dengan 1959 nama jawatan pengelola Pajak Bumi tersebut adalah Jawatan Pendaftaran Tanah Milik Indonesia (PTMI) yang mempunyai tugas mendaftar dan mengeluarkan surat pendaftaran sementara bagi tanahtanah milik yang terdaftar.
            Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 11 Prp Tahun 1959 tentang Pajak Hasil Bumi, terhadap tanah yang tunduk kepada hukum adat dipungut pajak yang dikenal sebagai Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda). Selain Ipeda, pada masa itu dipungut pula 6 (enam) pajak kekayaan dan pungutan lain atas tanah dan bangunan yang menimbulkan tumpan tindih antara satu pajak dengan pajak lainnya dan menyebabkan adanya beban pajak berganda bagi masyarakat. Dengan adanya reformasi perpajakan pertama yang dimulai pada tahun 1983, antara lain dengan penyederhanaan jumlah dan jenis pajak atas tanah dan bangunan melalui pengundangan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985, maka 7 (tujuh) jenis pajak kebendaan dan kekayaan atas tanah dan bangunan disederhanakan mejadi PBB.

B.     Objek PBB
Objek PBB adalah “Bumi dan atau Bangunan”:
  1. Bumi: Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah Indonesia. Contoh: sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang.
  2. Bangunan: Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan. Contoh: rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, emplasemen, pagar mewah, dermaga, taman mewah, fasilitas lain yang memberi manfaat, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai.
Objek pajak yang tidak dikenakan PBB adalah objek yang :
  1. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti mesjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi.
  2. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu.
  3. Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
  4. Digunakan oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
  5. Digunakan oleh badan dan perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

C.    Subjek Pajak
( Pasal 4 UU No. 12 Tahun 1985 danUU No.12 Tahun 1994 ) Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata:
  • mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau;
  • memperoleh manfaat atas bumi, dan atau;
  • memiliki bangunan, dan atau;
  • menguasai bangunan, dan atau;
  • memperoleh manfaat atas bangunan
Wajib Pajak adalah Subjek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak. Dalam pasal 2 UU Nomor 10 Tahun 1994 disebutkan secara jelas tentang Subyek Pajak: Subjek Pajak terdiri dari Subjek Pajak dalam negeri dan Subjek Pajak luar negeri.
Subjek Pajak dalam negeri adalah:
  • orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia;
  • orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
  • orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
  • warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;
  • badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
Subjek Pajak luar negeri adalah:
  • orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;
  • orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
  • badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia;
  • orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;
  • orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
  • badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia,yang yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
D.    Pendaftaran Dan Pendataan Objek Pajak
Pendaftaran Objek dan Subjek PBB
Orang atau Badan yang menjadi Subjek PBB harus mendaftarkan Objek Pajaknya ke Kantor Pelayanan PBB atau Kantor Penyuluhan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak objek tersebut, dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang tersedia gratis di Kantor Pelayanan PBB/Kantor Penyuluhan Pajak setempat.
Pendaftaran objek PBB dilakukan oleh subjek pajak dengan cara mengambil dan mengisi formulir SPOP secara jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani dan dikembalikan ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan atau tempat yang ditunjuk untuk pengambilan dan pengembalian SPOP dengan dilampiri bukti-bukti pendukung seperti :
  • sketsa/denah objek pajak;
  • fotokopi KTP dan NPWP;
  • fotokopi sertifikat tanah;
  • fotokopi akta jual beli;
  • atau bukti pendukung lainnya.
Formulir SPOP disediakan dan dapat diambil gratis di Kantor Pelayanan Pajak atau tempat lain yang ditunjuk atau melalui teknologi internet dengan mencetak langsung.
Cara Mendaftarkan Objek PBB
1.      Orang atau Badan yang menjadi Subjek PBB harus mendaftarkan Objek Pajaknya ke Kantor Pelayanan PBB atau Kantor Penyuluhan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak objek tersebut, dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang tersedia gratis di Kantor Pelayanan PBB/Kantor Penyuluhan Pajak setempat.
2.      Mendaftarkan objek tanah dan atau bangunan dengan mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).3. Mengisi SPOP dengan benar dan jelas sesuai dengan sesuai kondisi objek pajak seperti luas tanah maupun luas bangunan serta komponen utama dan pendukung bangunan serta fasilitas lainnya.4. Menyerahkan SPOP ke KPBB (Kantor Pajak Bumi dan Bangunan) / KPP Pratama tempat di mana objek pajak berada.
 Pendataan Objek dan Subjek PBB
Pendataan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak dengan menggunakan formulir SPOP dan dilakukan sekurangkurangnya untuk satu wilayah administrasi desa/kelurahan.
Pendataan dapat dilakukan dengan cara:
  1. Penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP:
Dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah yang pada umumnya belum/tidak mempunyai peta, daerah terpencil atau potensi PBB relatif kecil.
  1. Identifikasi Objek Paja
Dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah yang sudah mempunyai peta garis/ peta foto yang dapat menentukan posisi relatif OP tetapi tidak mempunyai data administrasi PBB tiga tahun terakhir secara lengkap.
  1. Verifikasi Objek Pajak
Dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah yang sudah mempunyai peta garis/peta foto yang dapat menentukan posisi relatif OP dan mempunyai data administrasi PBB tiga tahun terakhir secara lengkap.
  1. Pengukuran Bidang Objek Pajak
Dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah yang hanya mempunyai sket peta desa/kelurahan dan atau peta garis/peta foto tetapi belum dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif OP.
5.      Cara Menghitung PBB
·         Tarif PBB
( Pasal 5 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 )
Tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak adalah sebesar 0,5 % (lima persepuluh persen).
·         NJOP
Sebelum menghitung besarnya pajak bumi dan bangunan kita harus tahu dulu dasar pengenaan PBB. Dasar pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak(NJOP). NJOP ditetapkan per wilayah berdasarkan Kepusan Menteri Keuangan. Walaupun sebenarnya yang menetapkannya adalah walikota atau bupati.
Hal – hal yang diperhatikan dalam penetapan NJOP adalah:
1.      harga rata – rata yang diperbolehkan dari transaksi jual – beli yang terjadi secara wajar.
2.      perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diletahui nilai jualnya.
3.      nilai perolehan baru
4.      penentuan NJOP pengganti.
·         NJKP
Selain NJOP dalam perhitungan PBB juga perlu diketahui Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak(NJOPTKP). NJOPTKP adalah batas NJOP atas bumi dan atau bangunan yang tidak kena pajak. Fungsinya seperti pada PTKP(Penghasilan Tidak Kena Pajak) pada perhitungan pajak orang pribadi. Besar dari NJOPTKP berbeda tiap daerah kabupaten/kota, paling tinggi adalah Rp 12.000.000,- .
Hal – hal yang diperhatikan dalam penetapan NJOPTKP adalah:
1.      Setiap wajib pajak memperolah pengurangan NJOPTKP sebanyak satu kali dalam satu Tahun Pajak
2.      Apabila WP mempunyai beberapa objek pajak maka mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu Objek Pajak yang nilainya terbesar dan tidak bias digabungkan dengan Objek Pajak lainnya

Setelah tahu besar NJOP dan NJOPTKP maka kita tahu besar dari besar pengenaan PBB yaitu NJOP dikurangi dengan NJOPTKP yang hasilnya disebut dengan NJKP(Nilai Jual Kena Pajak).
Persentase NJKP adalah sebagai berikut:
1.      Objek Pajak Perkebunan adalah 40%
2.      Objek Pajak Kehutanan adalah 40%
3.      Objek Pajak Pertambangan adalah 40%
4.      Objek Pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan) adalah
5.      Apabila NJOP ≥ Rp 1.000.000.000,- adalah 40%
6.      Apabila NJOP ≤ Rp 1.000.000.000,- adalah 20%

·         Rumus menghitung PBB
Rumus penghitungan PBB = Tarif x NJKP
  1. Jika NJKP = 40% x (NJOP - NJOPTKP) maka besarnya PBB
    • = 0,5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP)
    • = 0,2% x (NJOP-NJOPTKP)
  2. Jika NJKP = 20% x (NJOP - NJOPTKP) maka besarnya PBB
    • = 0,5% x 20% x (NJOP-NJOPTKP)
    • = 0,1% x (NJOP-NJOPTKP)
Tahun Pajak, Saat Dan Tempat Yang Menentukan Pajak Terutang
a.       Tahun Pajak dalam PBB adalah jangka waktu satu tahun takwim (kalender) yang dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember
b.      b.   Saat yang menentukan pajak yang terutang adalah    menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari
c.       Perubahan objek pajak setelah tanggal 1 Januari, baik penambahan ataupun pengurangan tidak mempengaruhi besarnya pajak yang terutang untuk tahun yang bersangkutan
d.      Tempat pajak terutang
1.      Untuk Daerah Jakarta, di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
2.      Untuk Kotamadya Batam, di wilayah Propinsi tingkat I Riau
3.      Untuk daerah lainnya, di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II atau Kotamadya Daerah    Tingkat II
Contoh
a.       Objek pajak pada tanggal 1 Januari 2002 adalah berupa tanah dan bangunan. Pada tanggal 7 Januari 2002 bangunannya terbakar, maka pajak yang terutang tetap berdasarkan keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari 2002, yaitu keadaan sebelum bangunan tersebut terbakar.
b.      Objek pajak pada tanggal 1 januari 2003 adalah berupa sebidang tanah. Pada tanggal 10 April 2003 telah didirikan bangunan. Pajak terutang untuk tahun 2003 tetap dikenakan berdasarkan keadaan pada tanggal 1 Januari 2003.

Tarif Dan Dasar Perhitungan Pbb
1.      Dasar Pengenaan pajak adalah NJOP
2.      Tarif PBB adalah 0,5%
3.      3.   Pajak Bumi dan Bangunan terutang   = tarif PBB x NJKP
4.      NJKP = %NJKP x NJOP Untuk Perhitungan Pajak
5.      NJOP untuk perhitungan pajak =NJOP - NJOP Tidak Kena Pajak

Perhitungan Pbb Terutang
      NJOP                                                              Rp   xxxxxxxx
      NJOP Tidak Kena Pajak/NJOPTKP               Rp   xxxxxxxx -
      NJOP Untuk Perhitungan Pajak =                  Rp   xxxxxxxx
      NJKP =
      (% NJKP x NJOP untuk perhitungan pajak) Rp   xxxxxxxx
      PBB terutang = 0,5% x NJKP                        Rp   xxxxxxxx


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu faktor pemasukan bagi Negara yang cukup potensil dan kontribusi terhadap pendapatan negara jika dibandingkan dengan sektor pajak lainnya sangat besar. Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang menjadi objek pajak bumi dan bangunan adalah bumi dan/atau bangunan, sehingga hal ini tidak jauh berbeda dengan Ipeda.
Secara umum latar belakang sejarah ke-PBB-an terbagi menjadi tiga bagian yaitu masa sebelum penjajahan, masa penjajahan, dan masa kemerdekaan. Objek PBB adalah Bumi dan atau Bangunan. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata. Wajib Pajak adalah Subjek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak. Orang atau Badan yang menjadi Subjek PBB harus mendaftarkan Objek Pajaknya ke Kantor Pelayanan PBB atau Kantor Penyuluhan Pajak. Pendataan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak dengan menggunakan formulir SPOP dan dilakukan sekurangkurangnya untuk satu wilayah administrasi desa/kelurahan. Cara Menghitung PBB terdiri dari mencari NJOP dan NJKP.











           
DAFTAR PUSTAKA

Tanjung Mirna Dra.Ms.2003.Buku Ajar Perpajakan. UNP , Padang
Moh.Zain dan Kustandi Arinti, 1990, Pembaharuan perpajakan nasional, citra Aditya Bakti. Bandung.
Santoso Broto Diharjo, 1991, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Edisi Revisi, Erosco. Bandung.


0 komentar:

Post a Comment

 
Top