Makalah Kewarganegaraan tentang Geopolitik
Disusun Oleh Muazzin, S.H.I
Alumni Al-Hilal Sigli Tahun 2015
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Negara bagaikan suatu organisme. Ia tidak bisa hidup
sendiri. Keberlangsungan hidupnya ikut dipengaruhi oleh negara-negara lain,
terutama Negara-negara tetangga atau negara yang berada dalam satu kawasan
dengannya. Untuk itulah diperlukan satu sistem perpolitikan yang mengatur
hubungan antar negara-negara yang letaknya berdekatan diatas permukaan bumi
ini. Sistem politik tersebut dinamakan Geopolitik yang mutlak dimiliki dan
diterapkan oleh setiap Negara di sekitanya tak terkecuali Indonesia. Indonesia
pun harus memiliki sistem Geopolitik yang cocok diterapkan dengan kondisi
kepulauannya yang unik dan letak geografis negara Indonesia diatas permukaan
planet bumi.
Geopolitik Indonesia tiada lain adalah wawasan nusantara.
Wawasan nusantara tidak mengandung unsur-unsur kekerasan, cara pandang bangsa
Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang
dilandasi pancasila dan UUD 1945 yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang
merdeka, berdaulat, dan bermartabat serta menjiwai tata hidup dan tindak
kebijaksanaanya dalam mencapai tujuan nasional. Wawasan nusantara juga sering
dimaknai sebagai cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bertindak,
berfikir dan bertingkah laku bagi bangsa Indonesia sebagai hasil interaksi
proses psikologis.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Menjelaskan pengertian geopolitik
2.
Menjelaskan wawasan nusantara sebagai landasan geopolitik
3.
Menjelaskan Perkembangan Geopolitik
Pra, Masa, dan Pasca Perang Dunia II
C.
Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan kami dalam menyusun makalah ini adalah
disamping untuk memenuhi tugas dalam perkuliahan juga agar kami khususnya dan
semua mahasiswa pada umumnya mampu memahami tentang geopolitik.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Geopolitik ( Wawasan Nusantara )
Geopolitik berasal dari kata”geo” atau bumi dan politik berarti
kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif
kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
Beberapa pendapat dari pakar-pakar Geopolitik antara lain sebagai berikut:
1. Pandangan Ajaran Frederich Ratze
Pada abad ke-19 Frederich Ratzel merumuskan untuk pertama kalinya Ilmu
Bumi Politik sebagai hasil penelitiannyayang ilmiah dan universal.Pokok-pokok
ajaran Frederich Ratzel adalah:
1. Dalam hal-hal tertentu pertumbuhan Negara dapat dianalogikan dengan
pertumbuhan organism yang memerlukan ruang lingkup, melalui proses lahir,
tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup, menyusut dan mati.
2.
Negara identik dengan suatu
ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas
potensi ruang tersebut,makin besar kemungkinan kelompok politik itu tumbuh.
3.
Suatu bangsa dalam
mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.Hanya
bangsa yang unggul saja yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4.
Semakin tinggi budaya suatu
bangsa, semakin besar kebutuhannya akan sumber daya alam. Apabila wilayah hidup
tidak mendukung bangsa tersebut akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam
diluar wilayahnya (ekspansi).
5.
Hal ini melegitimasikan
hukum ekspansi yaitu perkembangan atau dinamika budaya dalam bentuk
gagasan,kegiatan(ekonomi,perdagangan, perindustrian) harus diimbangi oleh
pemekaran wilayah,batas-batas suatu Negara pada hakikatnya bersifat sementara.
Apabila ruang hidup Negara sudah tidak dapat memenuhi keperluan, ruang itu
dapat diperluas dengan mengubah batas-batas Negara baik secara damai maupun
melalui jalan kekerasan atau perang.
Ilmu bumi politik berdasarkan ajaran Ratzel tersebut justru menimbulkan
dua aliran, dimana yang satu berfokus pada kekuatan di darat, sementara yang
lainnya berfokus pada kekuatan di laut. Ratzel melihat adanya persaingan antara
kedua aliran itu,sehingga ia mengemukakan pemikiran yang baru,yaitu dasar-dasar
suprastruktur geopolitik kekuatan total/ menyeluruh suatu negara harus mampu
mewadahi pertumbuhan kondisi dan kedudukan geografinya. Pemikiran Ratzel
menyatakan bahwa ada kaitan antara struktur atau kekuatan politik serta
geografi dan tuntutan perkembangan atau pertumbuhan Negara yang dianalogikan
dengan organisme.
2. Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen
Kjellen melanjutkan ajaran Ratzel tentang teori organisme. Kjellen
menegaskan bahwa Negara adalah suatu organisme yang dianggap sebagai “prinsip
dasar”. Pokok ajaran Kjellen adalah :
1. Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup yang memiliki
intelektual. Negara di mungkinkan untuk memperoleh ruang yang cukup luas agar
kemampuan dan kekuatan rakyatnya dapat berkembang secara bebas.
2.
Negara merupakan suatu
system politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang geopolitik, ekonomi
politik, demo politik, sosial politik dan politik memerintah.
3.
Negara tidak harus
bergantung pada sumber pembekalan luar. Ia harus mampu berswasembada serta
memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan
nasionalnya: ke dalam, untuk memperoleh batas-batas Negara yang lebih baik.
Sementara itu, kekuasaan imperium kontinental dapat mengontrol kekuatan di laut.
3. Pandangan Ajaran Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer berkembang di Jerman ketika Negara ini berada
di bawah kekuasaan Adolf Hitler. Pandangan ini juga dikembangkan di Jepang
dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme.
Pokok-pokok teori Haushofer pada dasarnya menganut ajaran Kjellen,yaitu:
a. Kekuasaan imperium daratan yang kompak akan dapat mengajar kekuasaan
imperium maritim untuk menguasai pengawasan di laut.
b.
Beberapa Negara besar di
dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa,Afrika, Asia Barat (Jerman dan
Italia) serta Jepang di Asia Timur Raya.
c.
Rumusan ajaran Haushofer
lainnya adalah sebagai berikut: Geopolitik adalah doktrin Negara yang
menitikberatkan soal-soal strategi perbatasan. Ruang hidup bangsa dan tekanan-tekanan
kekuasaan dan social yang rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam di
dunia. Pokok-pokok teori Karl Haushofer pada dasarnya menganut teori Rudolf
Kjellen dan bersifat ekspansif.
4. Pandangan Ajaran Sir Halford Mackinder
Teori ahli geopolitik ini pada dasarnya menganut “konsep kekuatan” dan
mencetuskan wawasan benua, yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan
barang siapa dapat menguasai “Daerah Jantung” yaitu Eurasia (Eropa dan Asia) ia
akan dapat menguasai “Pulau Dunia” yaitu Eropa, Asia, dan Afrika. Selanjutnya
barang siapa dapat menguasai pulau dunia akhirnya dapat menguasai dunia.
5. Pandangan Ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan
Kedua ahli ini mempunyai gagasan “Wawasan Bahari” yaitu kekuatan di
lautan. Ajarannya mengatakan bahwa barang siapa menguasai lautan akan menguasai
“perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “Kekayaan Dunia”
sehingga pada akhirnya menguasai dunia.
6. Pandangan Ajaran W.Mitchel, A.Saversky, Giulio Douhet, dan
John Frederik Charles Fuller.
Keempat ahli geopolitik ini berpendapat bahwa kekuatan di udara justru
yang paling menentukan. Mereka melahirkan teori “Wawasan Dirgantara” yaitu
konsep kekuatan di udara. Kekuatan di udara hendaknya mempunyai daya yang dapat
diandalkan untuk menangkis ancaman dan melumpuhkan kekuatan lawan dengan
menghancurkannya dikandangnya sendiri agar lawan tidak mampu lagi menyerang.
7. Ajaran Nicholas J. Spykman
Ajaran ini menghasilkan teori yang dinamakan teori Daerah Batas
(rimland) yaitu teori wawasan kombinasi yang menggabungkan kekuatan darat, laut
dan udara. Dalam pelaksanaanya, teori ini disesuaikan dengan keperluan dan
kondisi suatu negara.
B.
Wawasan
Nusantara Sebagai Landasan Geopilitik
Ditinjau dari tataran pemikiran/ konsepsi yang berlaku di Indonesia
wawasan nusantara adalah geopolitik Indonesia yang merupakan pra-syarat bagi
terwujudnya cita-cita nasional yang tertuang dalam UUD 1945 dan Pancasila.
Konfigurasi Indonesia adalah unik dengan ciri-ciri demografi,anthropologi,
meteorology dan latar belakang sejarah yang memberi peluang munculnya
desintegrasi bangsa. Tidaklah mengherankan apabila para pendiri Republik sejak
dini telah meletakkan dasar-dasar geopolitik Indonesia yaitu melalui ikrar
sumpah pemuda, dimana amanatnya adalah satu nusa,yang berarti keutuhan ruang
nusantara;satu bangsa yang merupakan landasan kebangsaan Indonesia; satu bahasa
yang merupakan faktor pemersatu seluruh ruang nusantara bersama isinya.
Kebangsaan Indonesia terdiri dari 3 unsur geopolitik yaitu:
1. Rasa Kebangsaan
2.
Paham Kebangsaan
3.
Semangat Kebangsaan
Ketiga-tiganya menyatu secara utuh menjadi jiwa bangsa Indonesia dan
sekaligus pendorong tercapainya cita-cita proklamasi. Rasa kebangsaan adalah
suplimasi dari sumpah pemuda dan menyatukan tekad menjadi bangsa yang
kuat,dihormati dan disegani diantara bangsa-bangsa di dunia ini. Paham
kebangsaan yang merupakan pengertian yang mendalam tentang apa dan bagaimana
bangsa itu serta bagaimana mewujudkan masa depannya. Ia merupakan intisari dari
visi warga bangsa tentang kemana bangsa ini harus di bawa ke masa depan dalam
suasana lingkungan yang semakin menantang.
Secara formal paham kebangsaan dapt dibina melalui proses pendidikan
dan pengajaran dalam bentuk materi ajaran misalnya wawasan nusantara, ketahanan
nasional, doktrin dan strategi pembangunan nasional,sejarah dan budaya bangsa.
Untuk itu para perancang materi pengajaran harus benar-benar memiliki visi dan
pengetahuan tentang kebangsaan serta kaitannya dengan kepentigan geopolitik.
Semangat kebangsaan atau nasionalisme merupakan produk akhir dari sinergi rasa
kebangsaan dengan paham kebangsaan. Banyak pakar yang berpendapat bahwa
konsepsi tentang rasa kebangsaan tau wawasan kebangsaan secara keseluruhan sudah
usang dan ketinggalan zaman.
Dengan demikian bahwa geopolitik hanya akan efektif apabila dilandasi
oleh wawasan kebangsaan yang mantap, karena tanpa itu ia tidak lebih hanya
permainan politik semata, sebab wawasan kebangsaan akan membuat ikrar satu
bangsa terwujud dan bangsa yang satu dapat mewujudkan satu nusa dengan berbekal
landasan satu bahasa. Oleh karena adanya amanat yang demikian itulah, maka
wawasan nusantara secara ilmiah dirumuskan dalam bentuk konsepsi tentang
kesatuan yang meliputi:
1. Kesatuan Politik
Kesatuan politik disadari pentingnya dari adanya kebutuhan untuk
mewujudkan pulau-pulau di wilayah nusantara menjadi satu entity yang utuh
sebagai tanah air. Ini berarti bahwa tidak ada lagi laut bebas diantara
pulau-pulau tersebut, sehingga laut diantara pulau-pulau itu berubah dari
pemisah menjadi pemersatu tanah air nusantara.
2. Kesatuan Ekonomi
Kegiatan ekonomi memerlukan ruang gerak dan ini dapat disediakan
melalui proses demokratisasi. Akan tetapi demokrasi tidaklah berarti berbuat
sesuai aturannya sendiri-sendiri akan tetapi perlu taat pada koridor yang telah
disepakati bersama. Setelah kegiatan ekonomi diberikan ruang gerak yang cukup
maka perlu dijaga kesatuaanya diseluruh wilayah negara, antara lain berlakunya
satu mata uang tunggal yaitu rupiah. Pada saat krisis ekonomi memuncak dan
nilai tukar rupiah sangat labil, maka mencairlah kesatuan ekonomi karena untuk
sementara para pelaku ekonomi bertransaksi dengan dollar AS.
3. Kesatuan Sosial Budaya.
Bangsa Indonesia sesungguhnya mewujudkan atas dasar kesepakatan bukan
atas dasar sejarah atau geografi. Dalam BPUPKI terjadi perdebatan antara para
tokoh pendiri Republik ini tentang apa itu bangsa Indonesia dan apa itu wilayah
Negara Indonesia.
Kesatuan sosial budaya sesungguhnya merupakan sublimasi dari rasa paham
dan semangat kebangsaan. Tanpa memandang suku, ras, dan agama serta asal
keturunan, perasaan perasaan satu dimungkinkan untuk dibentuk asal sama-sama
mengacu pada wawasan kebangsaan Indonesia sebagaimana isi dan makna sumpah
pemuda.
4. Kesatuan Hankam.
Makna utama dari kesatuan hukum adalah bahwa masalah bidang hankam, khususnya
keamanan dan pembelaan negara adalah tanggung jawab bersama. Atas dasar itulah
sistem Hankamrata memiliki 3 ciri utama yaitu:
a. Orientasinya pada rakyat, karena memang diperuntukkan terciptanya rasa
aman dan keamanan rakyat.
b.
Pelibatannya secara semesta,
yang maknanya adalah bahwa setiap warga dan setiap fasilitas dapat dilibatkan
di dalam upaya Hankam
c.
Digelarnya di wilayah
nusantara secara kewilayahan, yang maknanya tiap unit wilayah harus di upayakan
agar dapat menggalang ketahanan masing-masing.
Secara geopolitik kesatuan hankam bermakna bahwa di dalam negeri hanya
ada TNI dan Polri sebagai satuan pengamanan bersenjata yang berarti tidak
diperbolehkan ada satuan bersenjata di luat itu. Karena itulah maka pemilikan
senjata api dilarang kecuali mendapat azin dari Polri untuk digunakan bagi
kepentingan khusus. Pegawai pemerintah dengan tugas khusus juga dipersenjatai
sebagai sarana self defense mengingat bidang tugasnya yang membawa konsekuensi
keamanan bagi dirinya.
C.
Perkembangan Geopolitik Pra, Masa, dan Pasca Perang Dunia
II
Pada saat Perang Dingin, atau dinamakan dengan cold war geopolitics. Era ini
ditandai dengan kontes penyebaran pengaruh dan kontrol terhadap negara-negara
lain serta sumber daya strategis antara Amerika Serikat dan Uni Sovyet. Kontes
antar keduanya yang lebih dikenal dengan kontes ideologi ini menyebabkan sistem
dunia menjadi bipolar. Geopolitik pada masa ini digunakan untuk menjelaskan
fenomena sistem dunia yang bipolar tersebut dan bagaimana kedua negara besar
tersebut menyebarkan pengaruhnya satu sama lain. Runtuhnya tembok Berlin dan
jatuhnya Uni Sovyet menandai berakhirnya kontes ideologi antar kedua negara
tersebut. Hal tersebut menyisakan Amerika Serikat menjadi pemenang tunggal
dalam kontes tersebut. Tak salah kemudian jika Fukuyama menyatakan berkhirnya
Perang Dingin merupakan The
End of History yaitu era ketika kontes ideologi
liberalisme dan komunisme berakhir dan menyisakan liberalisme sebagai ideologi
yang lebih baik.
Berakhirnya Perang Dingin tak hanya menyisakan
liberalisme sebagai ideologi tunggal, namun juga mengubah tatanan dunia yang
semua bipolar menjadi multipolar. Hal ini dibuktikan dengan munculnya
kekuatan-kekuatan baru seperti Jepang, Cina, dan Uni Eropa yang nantinya
diprediksi akan mampu mengimbangi kekuatan Amerika Serikat. Tidak hanya itu,
pada tahun 1990an saat Perang Dingin berakhir terjadi Perang Teluk yang
melibatkan Irak dan koalisi internasional yang dipimpin oleh Amerika Serikat.
Pasca Perang Teluk ini menurut Presiden Amerika Serikat George W. Bush disebut
sebagai eranew
world order. Era new
world order ini yang juga merupakan era berakhirnya
abad ke-20 tak lagi diwarnai konflik-konflik perebutan wilayah atau pengaruh
antar superpowers. Selain
karena era new
world order ini hanya menyisakan Amerika Serikat
sebagai the
only superpowers, menurut Samuel P. Huntington dalam
thesisnya yang terkenal yaitu “The
Clash of Civilizations”, konflik-konflik
masa depan tidak lagi merupakan konflik ideologi atau konflik ekonomi melainkan
konflik antar peradaban. Lebih lanjut Huntington menyatakan bahwa “Nation states will remain the most powerful
actors in world affairs, but the principal conflicts of global politics will
occur between nations and groups of different civilization”
Geopolitik terkadang dipahami sebagai suatu
ilmu yang mempelajari keterkaitan antara kondisi geografis suatu negara dan
perumusan kebijakan luar negerinya, berdasarkan definisi ini dapat dikatakan
bahwa kajian geopolitik sudah lagi tak relevan mengingat sekarang ini banyak
bermunculan aktor-aktor non-negara atau non-state
actor dan
juga isu-isu yang berkembang tak lagi menyangkut high-politics saja
melainkan juga low-politics. Tetapi kalau geopolitik dipahami
sebagai suatu ilmu yang berhubungan dengan pandangan komprehensif mengenai peta
politik dunia, dapat dikatakan bahwa kajian geopolitik masih relevan. Kalau
dalam era abad ke-19 geopolitik cenderung dipahami sebagai imperial knowledge hal itu
dikarenakan adanya kesadaran bahwa dunia yang ditempati oleh negara-negara pada
waktu itu merupakan closed
political space seperti yang dinyatakan oleh MacKinder.
Kemudian di era Perang Dingin geopolitik
digunakan untuk menjelaskan kontes ideologi antara dua superpowers (Amerika
Serikat dan Uni Sovyet) karena pada waktu itu Perang Dingin diwarnai oleh
perebutan pengaruh antar keduanya, sehingga dibutuhkan semacam geostrategi
untuk dapat memenangkan kontes tersebut. Dan di era new world order ketika
negara tak lagi menjadi aktor utama dalam hubungan internasional karena banyak
bermunculannya non-state
actors seperti
MNC,NGO, dll dan isu-isu yang dibahas juga mulai bergeser dari isu-isu high-politics kelow-politics menyebabkan
fokus kajian geopolitik ini senantiasa berubah. Seperti yang dinyatakan
Tuathail bahwa “Geopolitics is best understood in its
historical and discursive context of use”. Yang
perlu ditekankan di sini adalah geopolitik menyangkut tentang bagaimana konteks
keruangan (spatial) mempengaruhi perilaku negara-negara di
dunia untuk bertarung dalam politik internasional.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Geopolitik berasal dari kata”geo” atau bumi dan politik berarti
kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif
kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
Ditinjau dari tataran pemikiran/ konsepsi yang berlaku di Indonesia
wawasan nusantara adalah geopolitik Indonesia yang merupakan pra-syarat bagi
terwujudnya cita-cita nasional yang tertuang dalam UUD 1945 dan Pancasila.
Konfigurasi Indonesia adalah unik dengan ciri-ciri demografi,anthropologi,
meteorology dan latar belakang sejarah yang memberi peluang munculnya
desintegrasi bangsa. Tidaklah mengherankan apabila para pendiri Republik sejak
dini telah meletakkan dasar-dasar geopolitik Indonesia yaitu melalui ikrar
sumpah pemuda, dimana amanatnya adalah satu nusa,yang berarti keutuhan ruang
nusantara;satu bangsa yang merupakan landasan kebangsaan Indonesia; satu bahasa
yang merupakan faktor pemersatu seluruh ruang nusantara bersama isinya.
DAFTAR PUSTAKA
Harun,Djaenuddin,dkk. 2008. Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional
Rifdan,dkk. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan.
Makassar: Ikatan dosen pendidikan Kewarganegaraan.
Soemiarno,S. 2006. Geopolitik Indonesia. Jayapura:
disampaikan pada pelatihan nasional Dosen MPK PKN di Perguruan Tinggi,
Jayapura.
Prof. DR. H.
Kaelan, M.S. dan Drs. H. Ahmad Zubaidi, M. Si. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan
utuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta : Penerbit Paradigma Yogyakarta.
Ermanaya, Suradinata. 2001. Geopolitik dan Geostrategi Dalam Mewujudkan
Integritas Negara Kesatuan Indonesia. Jakarta: Lemhanas.
Mangindaan, Robert. 2012. Fondasi Geopolitik Negara Kepulauan.
Jakarta Pusat . Vol.
5, No. 16.
Undang-Undang Otonomi Daerah: UU No. 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah.
0 komentar:
Post a Comment