Makalah Masail Fiqhiyah tentang Penyembelihan Hewan
Disusun Oleh Muazzin, S.H.I
Alumni Al-Hilal Sigli Tahun 2015

Makalah Penyembelihan Hewan


KATA  PENGANTAR

Syukur Alhamdulillah penyusun ucapkan kehadirat  Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat-Nya kepada kita semua. Sehingga penulis dapat menyusun makalah ini yang berjudul "PENYEMBELIHAN HEWAN" tepat pada waktunya. Dan tidak lupa pula kita sanjung pujikan kepada Nabi Besar Muhamad SAW yang telah membawa kita dari alam yang gelap gulita ke alam yang terang benderang ini.
Penulis menyadari bahwa didalam pembuatan makalah ini tidak lepas dari bantuan berbagai pihak, untuk itu dalam kesempatan ini penulis menghaturkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam pembuatan makalah ini.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada para pembaca. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik dan saran dari pembaca sangat penulis harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Terima kasih yang sebesar – besarnya penulis sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaian Makalah ini. Wassalam.


Sigli, 29 November 2014
Pemakalah






DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR............................................................................................             i
DAFTAR ISI............................................................................................................             ii

BAB I        PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang...................................................................................            1
B.    Rumusan Masalah..............................................................................             1

BAB II       PEMBAHASAN
A.    Syarat hewan yang akan di sembelih.................................................            2
B.     Syarat orang yang akan menyembelih...............................................             2
C.     Syarat alat untuk menyembelih..........................................................             5
D.    Adap dalam penyembelihan hewan...................................................             6

BAB III    ANALISIS ADAP DALAM PENYEMBELIHAN
                 Proses penyembelihan....................................................................................             10

BAB IV    PENUTUP
A.    Kesimpulan........................................................................................             11

DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................            12






BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Syariat qurban berawal dari Nabi Ibrahim a.s. ketika mendapat wahyu lewat mimpinya supaya menyembelih putranya yang bernama Ismail a.s. Perintah itu sebagai bentuk ujian dari Allah swt kepada Nabi Ibrahim a.s. Dalam suatu riwayat dijelaskan bahwa ketika belum mempunyai anak, Nabi Ibrahim a.s. pernah berkata berkaitan dengan qurban. Beliau mengatakan, ”Jangankan harta benda, anak pun kalau saya punya, saya mau menqurbankannya. Setelah mempunyai anak, perkataan itu ditagih oleh Allas swt, karena ketaqwaannya Nabi Ibrahim a.s. memenuhi permintaan Allah swt. Meskipun Ismail diganti dengan seekor Kibas. Inilah awal mulanya di Syariatkannya Qurban.
Setiap Muslim pasti menginginkan anak yang shaleh dan shalehah, berbakti kepada orang tua, agama, bangsa, dan Negara. Usaha untuk menjadikan anak shaleh dan shalehah, antara lain dengan memberii bekal, ilmu pengetahuan yang cukup. Salah satu hal yang tidak kalah penting tugas kedua orang tua kepada anak adalah memberikan nama yang baik bagi anaknya yang lahir. Nah dalam hal ini proses pemberian nama lebih dikenal dengan Aqiqah.

B.     Rumusan Masalah
Agar pembahasan kita tidak dari dari sub judul, ada baiknya pemakalah akan merumuskan masalah-masalah yang akan dibahas dalam makalah ini :
1.            Pengertian dan dasar hokum Qurban dan Aqiqah
2.            Syarat-syarat hewan untuk Qurban dan Aqiqah
3.            Tata cara penyembelihan Qurban dan Aqiqah
4.            Hikmah Qurban dan Aqiqah


BAB II
TUNTUNAN PENYEMBELEHAN HEWAN
Dalam tuntunan penyembelihan hewan–insya Allah- akan dibahas mengenai syarat penyembelihan yang dapat membuat hewan halal untuk dikonsumsi. Syarat ini terbagi menjadi tiga:  Syarat yang berkaitan dengan hewan yang akan disembelih,  Syarat yang berkaitan dengan orang yang akan menyembelih, dan  Syarat yang berkaitan dengan alat untuk menyembelih. Setelah itu kami akan mengutarakan pula adab ketika penyembelihan hewan.

A.    Syarat Hewan Yang Akan Disembelih
Yaitu hewan tersebut masih dalam keadaan hidup ketika penyembelihan, bukan dalam keadaan bangkai (sudah mati). Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ
Artinya : “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai.” (QS. Al Baqarah: 173)

B.     Syarat Orang Yang Akan Menyembelih
Pertama: Berakal, baik laki-laki maupun perempuan, sudah baligh atau belum baligh asalkan sudah tamyiz. Sehingga dari sini, tidak sah penyembelihan yang dilakukan oleh orang gila dan anak kecil yang belum tamyiz. Begitu pula orang yang mabuk, sembelihannya juga tidak sah.
Kedua: Yang menyembelih adalah seorang muslim atau ahli kitab (Yahudi atau Nashrani). Oleh karena itu, tidak halal hasil sembelihan dari seorang penyembah berhala dan orang Majusi sebagaimana hal ini telah disepakati oleh para ulama. Karena selain muslim dan ahli kitab tidak murni mengucapkan nama Allah ketika menyembelih.
Sedangkan ahlul kitab masih dihalalkan sembelihan mereka karena Allah Ta’ala berfirman,
وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ
Artinya : “Makanan (sembelihan) ahlul kitab (Yahudi dan Nashrani) itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka.” (QS. Al Ma-idah: 5).
Makna makanan ahlul kitab di sini adalah sembelihan mereka, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, Abu Umamah, Mujahid, Sa’id bin Jubair, ‘Ikrimah, ‘Atho’, Al Hasan Al Bashri, Makhul, Ibrahim An Nakho’i, As Sudi, dan Maqotil bin Hayyan.
Namun yang mesti diperhatikan di sini, sembelihan ahul kitab bisa halal selama diketahui kalau mereka tidak menyebut nama selain Allah. Jika diketahui mereka menyebut nama selain Allah ketika menyembelih, semisal mereka menyembelih atas nama Isa Al Masih, ‘Udzair atau berhala, maka pada saat ini sembelihan mereka menjadi tidak halal berdasarkan firman Allah Ta’ala,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ
Artinya : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al Ma-idah: 3)
Ketiga: Menyebut nama Allah ketika menyembelih. Jika sengaja tidak menyebut nama Allah padahal ia tidak bisu dan mampu mengucapkan-, maka hasil sembelihannya tidak boleh dimakan menurut pendapat mayoritas ulama. Sedangkan bagi yang lupa untuk menyebutnya atau dalam keadaan bisu, maka hasil sembelihannya boleh dimakan. Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
Artinya : “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al An’am: 121)
Begitu juga hal ini berdasarkan hadits Rofi’ bin Khodij, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ ، فَكُلُوهُ
Artinya : “Segala sesuatu yang dapat mengalirkan darah dan disebut nama Allah ketika menyembelihnya, silakan kalian makan.”
Inilah yang dipersyaratkan oleh mayoritas ulama yaitu dalam penyembelihan hewan harus ada tasmiyah (penyebutan nama Allah atau basmalah). Sedangkan Imam Asy Syafi’i dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad menyatakan bahwa hukumtasmiyah adalah sunnah (dianjurkan). Mereka beralasan dengan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,
أَنَّ قَوْمًا قَالُوا لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَا بِاللَّحْمِ لاَ نَدْرِى أَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لاَ فَقَالَ « سَمُّوا عَلَيْهِ أَنْتُمْ وَكُلُوهُ » . قَالَتْ وَكَانُوا حَدِيثِى عَهْدٍ بِالْكُفْرِ .
Ada sebuah kaum berkata pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ada sekelompok orang yang mendatangi kami dengan hasil sembelihan. Kami tidak tahu apakah itu disebut nama Allah ataukah tidak. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Kalian hendaklah menyebut nama Allah dan makanlah daging tersebut.” ’Aisyah berkata bahwa mereka sebenarnya baru saja masuk Islam.
Namun pendapat mayoritas ulama yang menyaratkan wajib tasmiyah (basmalah) itulah yang lebih kuat dan lebih hati-hati. Sedangkan dalil yang disebutkan oleh Imam Asy Syafi’i adalah untuk sembelihan yang masih diragukan disebut nama Allah ataukah tidak. Maka untuk sembelihan semacam ini, sebelum dimakan, hendaklah disebut nama Allah terlebih dahulu.
Keempat: Tidak disembelih atas nama selain Allah. Maksudnya di sini adalah mengagungkan selain Allah baik dengan mengeraskan suara atau tidak. Maka hasil sembelihan seperti ini diharamkan berdasarkan kesepakatan ulama. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ
Artinya : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al Ma-idah: 3)

C.    Syarat Alat Untuk Menyembelih
Ada dua syarat yang mesti dipenuhi yaitu:
Pertama: Menggunakan alat pemotong, baik dari besi atau selainnya, baik tajam atau tumpul asalkan bisa memotong. Karena maksud dari menyembelih adalah memotong urat leher, kerongkongan, saluran pernafasan dan saluran darah.
Kedua: Tidak menggunakan tulang dan kuku. Dalilnya adalah hadits Rofi’ bin Khodij,
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ ، فَكُلُوهُ ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفُرَ ، وَسَأُحَدِّثُكُمْ عَنْ ذَلِكَ ، أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ
Artinya : “Segala sesuatu yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah ketika menyembelihnya, silakan kalian makan, asalkan yang digunakan bukanlah gigi dan kuku. Aku akan memberitahukan pada kalian mengapa hal ini dilarang. Adapun gigi, ia termasuk tulang. Sedangkan kuku adalah alat penyembelihan yang dipakai penduduk Habasyah (sekarang bernama Ethiopia).” 

D.    Adab Dalam Penyembelihan Hewan
Pertama: Berbuat Ihsan (Berbuat Baik Terhadap Hewan). Dari Syadad bin Aus, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
Artinya : “Sesungguhnya Allah memerintahkan agar berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih.”

Di antara bentuk berbuat ihsan adalah tidak menampakkan pisau atau menajamkan pisau di hadapan hewan yang akan disembelih. Dari Ibnu ’Abbas radhiyallaahu ’anhuma, ia berkata,
أَتُرِيْدُ أَنْ تَمِيْتَهَا مَوْتَات هَلاَ حَدَدْتَ شَفْرَتَكَ قَبْلَ أَنْ تَضْجَعَهَا
Artinya : ”Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengamati seseorang yang meletakkan kakinya di atas pipi (sisi) kambing dalam keadaan ia mengasah pisaunya, sedangkan kambing itu memandang kepadanya. Lantas Nabi berkata, “Apakah sebelum ini kamu hendak mematikannya dengan beberapa kali kematian?! Hendaklah pisaumu sudah diasah sebelum engkau membaringkannya.”
Kedua: Membaringkan Hewan Di Sisi Sebelah Kiri, Memegang Pisau Dengan Tangan Kanan Dan Menahan Kepala Hewan Ketika Menyembelih. Membaringkan hewan termasuk perlakuan terbaik pada hewan dan disepakati oleh para ulama. Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِى سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِى سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِى سَوَادٍ فَأُتِىَ بِهِ لِيُضَحِّىَ بِهِ فَقَالَ لَهَا « يَا عَائِشَةُ هَلُمِّى الْمُدْيَةَ ».ثُمَّ قَالَ « اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ ». فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ « بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ». ثُمَّ ضَحَّى بِهِ.
Artinya : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam meminta diambilkan seekor kambing kibasy. Beliau berjalan dan berdiri serta melepas pandangannya di tengah orang banyak. Kemudian beliau dibawakan seekor kambing kibasy untuk beliau buat penyembelihan hewan. Beliau berkata kepada ‘Aisyah, “Wahai ‘Aisyah, bawakan kepadaku pisau”. Beliau melanjutkan, “Asahlah pisau itu dengan batu”. ‘Aisyah pun mengasahnya. Lalu beliau membaringkan kambing itu, kemudian beliau bersiap menyembelihnya, lalu mengucapkan, “Bismillah. Ya Allah, terimalah penyembelihan hewan ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad”. Kemudian beliau menyembelihnya.
An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Hadits ini menunjukkan dianjurkannya membaringkan kambing ketika akan disembelih dan tidak boleh disembelih dalam keadaan kambing berdiri atau berlutut, tetapi yang tepat adalah dalam keadaan berbaring. Cara seperti ini adalah perlakuan terbaik bagi kambing tersebut. Hadits-hadits yang ada pun menuntunkan demikian. Juga hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Juga berdasarkan kesepakatan ulama dan yang sering dipraktekan kaum muslimin bahwa hewan yang akan disembelih dibaringkan di sisi kirinya. Cara ini lebih mudah bagi orang yang akan menyembelih dalam mengambil pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala hewan dengan tangan kiri.”[9]
Ketiga: Meletakkan Kaki Di Sisi Leher Hewan. Anas berkata,
ضَحَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ ، فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا يُسَمِّى وَيُكَبِّرُ ، فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ .
Artinya : “Nabi shallallaahu ’alaihi wa sallam berpenyembelihan hewan dengan dua ekor kambing kibasy putih. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher dua kambing itu. Lalu beliau membaca basmalah dan takbir, kemudian beliau menyembelih keduanya.”
Ibnu Hajar memberi keterangan, “Dianjurkan meletakkan kaki di sisi kanan hewan penyembelihan hewan. Para ulama telah sepakat bahwa membaringkan hewan tadi adalah pada sisi kirinya. Lalu kaki si penyembelih diletakkan di sisi kanan agar mudah untuk  menyembelih dan mudah mengambil pisau dengan tangan kanan. Begitu pula seperti ini akan semakin mudah memegang kepala hewan tadi dengan tangan kiri.”
Keempat: Menghadapkan Hewan Ke Arah Kiblat. Dari Nafi’,
أَنَّ اِبْنَ عُمَرَ كَانَ يَكْرَهُ أَنْ يَأْكُلَ ذَبِيْحَةَ ذَبْحِهِ لِغَيْرِ القِبْلَةِ.
Artinya : “Sesungguhnya Ibnu Umar tidak suka memakan daging hewan yang disembelih dengan tidak menghadap kiblat.” Syaikh Abu Malik menjelaskan bahwa menghadapkan hewan ke arah kiblat bukanlah syarat dalam penyembelihan. Jika memang hal ini adalah syarat, tentu Allah akan menjelaskannya. Namun hal ini hanyalah mustahab (dianjurkan).
Kelima dan Keenam: Mengucapkan Tasmiyah (Basmalah) Dan Takbir. Ketika akan menyembelih disyari’atkan membaca “Bismillaahi wallaahu akbar“, sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik di atas. Untuk bacaan bismillah (tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim) hukumnya wajib sebagaimana telah dijelaskan di muka. Adapun bacaan takbir – Allahu akbar – para ulama sepakat kalau hukum membaca takbir ketika menyembelih ini adalah sunnah dan bukan wajib.



BAB III
ANALISIS

PROSES PENYEMBELIHAN
            Penyembelihan dilakukan di “Trienggadeng” pada pukul 5 pagi. Hewan yang disembelih adalah kambing. Sebelum menyembelih, “Tukang Jagal” (orang yang menyembelih) mempersiapkan peralatan terlebih dahulu,seperti mengasah pisau, menyiapkan tali, alat kebersihan, dan lain-lain.
            Langkah pertama, jagal mengambil kambing di kandang. Biasanya depot ini menyembelih 2 kambing setiap harinya. Setelah diambil, kambing di bawa ke tempat penyembelihan. Kemudian kambing dibaringkan menghadap  dengan kepele di bagian selatan dan kakinya diikat dengan tali yang sudah dipersiapkan. Kambing disembelih pada bagian leher dengan pisau yang tajam sampai putus kerongkongannya,utamanya pada bagian jalan makan,  nafas, dan urat nadi.
            Langkah kedua, setelah kambing benar-benar mati, kepala kambing dipotong dan dikuliti sampai hilang kulitnya, baru setelah itu  kambing dipindahkan dengan digantung pada penampang kayu agar mudah saat mengulitinya.  Sesudahnya kambing dikuliti, bagian daging dipisahkan dari tulang-tulangnya. Kemudian perut kambing dibelah untuk mengeluarkan bagian dalam organ-organ kambing tersebut seperti kandungan, usus, lambung, dan lain. Bagian organ tersebut dicuci bersih dan direndam ke dalam air kapur selama beberapa menit. Tujuannya untuk menghilangkan bau dan pemutih alami.
            Langkah ketiga, bagian organ kambing yang direndam, diangkat sedangkan daging kambing yang telah dipisahkan dari tulangnya dipotong dadu-dadu kecil .Sembari dipotong, ada seorang lagi yang bertugas untuk menusukkan ke tusuk sate.  Biasanya satu ekor kambing bisa menghasilkan kurang lebih 1300 tusuk sate.

BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Ada beberapa kesimpulan yang dapat kita petik dalam pembahasan makalh ini, antara lain :
·         Menyembelih adalah memotong saluran nafas dan saluran makanan dari seekor binatang menurut aturan yang telah disyariatkan oleh agama, kecuali ikan dan belalang keduanya halal dimakan dengan tidak disembelih.
·         Qurban yaitu menyembelih hewan dengan tujuan untuk ibadat kepada Allah pada hari raya Adha dan hari-hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12 ,dan 13 Dzulhijjah. Dengan niat ibadah guna mendekatkan diri kepada Allah swt. Hewan yang digunakan untuk qurban adalah binatang ternak, seperti kambing, sapi, dan unta.
·         Qurban merupakan satu bentuk ibadah yang mempunyai dua dimensi, yaitu dimensi illahiyah dan dimensi social. Melaksanakan qurban berarti mentaati syariat Allah swt, yang membawa pahala baginya. Selain itu, qurban berarti memberikan kebahagian bagi orang lain, khususnya faqir miskin untuk dapat menikmati daging hewan qurban.
·         Aqiqah adalah Menyembelih hewan tertentu sehubungan dengan kelahiran anak, sesuai dengan ketentuan syara’. Sedangkan menurut pendapat lain adalah menyembelih kambing pada hari ketujuh dari kelahiran seorang bayi. Apabila bayi yang lahir itu laki-laki, aqiqahnya adalah duaekor kambing. Apabila bayi itu perempuan, aqiqahnya satu ekor kambing.


DAFTAR PUSTAKA

Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, Jakarta : Attahiriyah, cetakan ke 17, 1954.
Muhammad Cholis, dkk, Pendidikan Agama Islam, Malang : Penerbit Universitas Negeri Malang, 2010.
Al-jauziah, Ibnu Qayyim, fatwa-fatwa Rasulullah Saw., jilid II, Jakarta: Pustaka Panjimas,1990
Ali al-Mundzor, Yunus, Misykaatul masaabih, jilid IV, Semarang : CV.Asy-Syifa, 1994
Direktorat pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam, Ilmu Fiqh, Jilid I, cet, II, Jakarta: 1983


1 komentar:

  1. Assalamualaikum..kak maaf mau nanya, apakah usia hewan untuk kurban punya batasannya?
    akikah jogjanya

    ReplyDelete

 
Top