Disusun Oleh Muazzin, S.H.I
Alumni Al-Hilal Sigli Tahun 2015
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur penulis sampaikan kehadirat Allah SWT,
shalawat dan salam juga disampaikan kepada junjungan Nabi Besar Muhammad SAW.
Serta sahabat dan keluarganya, seayun langkah dan seiring bahu dalam menegakkan
agama Allah. Dengan kebaikan beliau telah membawa kita dari alam kebodohan ke
alam yang berilmu pengetahuan.
Dalam rangka melengkapi tugas dari mata kuliah Hukum Agraria
pada Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah Mu’amalah PTI AL-HILAL SIGLI dengan
ini penulis mengangkat judul “Hukum Tanah”.
Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari kesempurnaan, baik dari cara penulisan, maupun isinya.
Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritikan dan
saran-saran yang dapat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Wassalam
Penulis,
MAULIDIA
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...................................................................................................... i
DAFTAR ISI..................................................................................................................... ii
BAB I :
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang........................................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah.......................................................................................... ......... 1
C. Tujuan
penulisan...................................................................................................... 2
BAB II :
PEMBAHASAN
A. Pengertian
tanah dan hukum tanah................................................................ ......... 3
B. Landasan hukum tanah.................................................................................. ......... 5
C. Sifat dan ruang
lingkup hukum tanah..................................................................... 6
BAB III :
PENUTUP
A. Kesimpulan.................................................................................................... ......... 9
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................. ......... 10
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tanah merupakan kebutuhan hidup manusia yang sangat
mendasar.Manusia hidup serta melakukan aktivitas di atas tanah sehingga setiap
saat manusia selalu berhubungan dengan tanah dapat dikatakan hampir semua
kegiatan hidup manusia baik secara langsung maupun tidak langsung selalu
memerlukan tanah. Pun pada saat manusia meninggal dunia masih memerlukan tanah
untuk penguburannya Begitu pentingnya tanah bagi kehidupan manusia, maka setiap
orang akan selalu berusaha memiliki dan menguasainya. Dengan adanya hal
tersebut maka dapat menimbulkan suatu sengketa tanah di dalam
masvarakat.Sengketa tersebut timbul akibat adanya perjanjian antara 2 pihak
atau lebih yang salah 1 pihak melakukan wanprestasi.
Tanah mempunyai peranan yang besar dalam dinamika
pembangunan, maka didalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3 disebutkan
bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat .Ketentuan
mengenai tanah juga dapat kita lihat dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang biasa
kita sebut dengan UUPA.
Mencuatnya kasus-kasus sengketa tanah di Indonesia beberapa
waktu terakhir seakan kembali menegaskan kenyataan bahwa selama 62 tahun
Indonesia merdeka, negara masih belum bisa memberikan jaminan hak atas tanah
kepada rakyatnya. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok
Agraria (UU PA) baru sebatas menandai dimulainya era baru kepemilikan tanah
yang awalnya bersifat komunal berkembang menjadi kepemilikan individual.
Terkait dengan banyak mencuatnya kasus sengketa tanah ini,
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto mengatakan, bahwa terdapat
sedikitnya terdapat 2.810 kasus sengketa tanah skala nasional. Kasus sengketa
tanah yang berjumlah 2.810 kasus itu tersebar di seluruh indonesia dalam skala
besar. Yang bersekala kecil, jumlahnya lebih besar lagi.
B. Rumusan Masalah
1. Pengertian tanah dan hukum
tanah/ Agraria ?
2. Azaz-azaz dan landasan hukum
tanah ?
3. Sifat dan ruang lingkup
pengaturan hukum tanah ?
4. Hukum agraria dalam tata
hukum indonesia ?
C. Tujuan Penulisan
1. Menjelaskan pengertian tanah
dan hukum tanah.
2. Mendeskripsikan
Mengidentifikasikan azaz-azaz dan landasan hukum tanah.
3. Mengidentifikasikan sifat
dan ruang lingkup pengaturan hukum tanah.
4. Menjelaskan hukum agraria
dalam tata hukum indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Tanah dan Hukum tanah / Agraria
Istilah tanah (agraria) berasal dari beberapa bahasa, dalam
bahasas latin agre berarti tanah atau sebidang tanah .agrarius berarti
persawahan, perladangan, pertanian. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia
agraria berarti urusan pertanahan atau tanah pertanian juga urusan pemilikan
tanah, dalam bahasa inggris agrarian selalu diartikan tanah dan dihubungkan
usaha pertanian, sedang dalam UUPA mempunyai arti sangat luas yaitu meliputi
bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam
yang terkandung didalamnya.
Tanah sangat vital peranannya bagi semua kehidupan di bumi
karena tanah mendukung kehidupan tumbuhan dengan menyediakan hara dan air sekaligus sebagai penopang akar. Struktur tanah yang berongga-rongga juga menjadi tempat yang baik
bagi akar untuk bernafas dan tumbuh. Tanah juga menjadi habitat hidup berbagai mikroorganisme. Bagi sebagian besar hewan darat, tanah menjadi lahan untuk hidup dan
bergerak.
Hukum agraria dalam arti
sempit yaitu merupakan bagian dari hukum agrarian dalam arti luas yaitu
hukum tanah atau hukum tentang tanah yang mengatur mengenai permukan atau kulit
bumi saja atau pertanian
Hukum agraria dalam arti
luas ialah keseluruhan kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis
yang mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang
angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.Hukum agraria
memberi lebih banyak keleluasaan untuk mencakup pula di dalamnya berbagai hal
yang mempunyai hubungan pula dengannya, tetapi tidak melulu mengenai tanah.
Definisi hukum agraria menurut para ahli :
·
Mr. Boedi
Harsono ,Ialah kaidah-kaidah hukum baik
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai bumi, air dan dalam
batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung
didalamnya.
·
Drs. E. Utrecht
SH, Hukum agraria menguji hubungan hukum
istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat administrasi yang
bertugas mengurus soal-soal tentang agraria, melakukan tugas mereka.
·
Bachsan Mustafa
SH, Hukum agrarian adalah himpunan peraturan
yang mengatur bagaimana seharusnya para pejabat pemerintah menjalankan tugas
dibidang keagrariaan
·
Subekti menjelaskan bahwa “Agraria adalah urusan tanah
dan segala apa yang ada di dalamnya dan di atasnya, seperti telah diatur dalam
Undang-undang Pokok Agraria.
·
Menurut Lemaire, hukum agraria sebagai suatu kelompok hukum yang
bulat meliputi bagian hukum privat maupun bagian hukum tata negara dan hukum
administrasi negara.
·
S.J. Fockema
Andreae merumuskan Agrarische Recht
sebagai keseluruhan peraturan-peraturan hukum mengenai usaha dan tanah
pertanian, tersebar dalam berbagai bidang hukum (hukum perdata, hukum
pemerintahan) yang disajikan sebagai satu kesatuan untuk keperluan studi
tertentu.
B. Azaz-azaz Hukum Agraria
1. Asas nasionalisme
Yaitu suatu asas yang
menyatakan bahwa hanya warga Negara Indonesia saja yang mempunyai hak milik
atas tanah atau yang boleh mempunyai hubungan dengan bumi dan ruang angkasa
dengan tidak membedakan antara laki-laki dengan wanita serta sesama warga
Negara baik asli maupun keturunan.
2. Asas dikuasai oleh Negara
Yaitu bahwa bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan
alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkat tertinggi dikuasai oleh Negara
sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat (pasal 2 ayat 1 UUPA).
3.
Asas hukum adat yang disaneer
Yaitu bahwa hukum adat yang
dipakai sebagai dasar hukum agrarian adalah hukum adat yang sudah dibersihkan
dari segi-segi negatifnya
4. Asas fungsi social
Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa penggunaan tanah
tidak boleh bertentangan dengan hak-hak orang lain dan kepentingan umum,
kesusilaan serta keagamaan(pasal 6 UUPA)
5. Asas kebangsaan atau (
demokrasi )
Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa setiap WNI
baik asli maupun keturunan berhak memilik hak atas tanah.
6. Asas non diskriminasi (
tanpa pembedaan )
Yaitu asas yang melandasi hukum
Agraria (UUPA).UUPA tidak membedakan antar sesame WNI baik asli maupun
keturunanasing jadi asas ini tidak membedakan-bedakan keturunan-keturunan anak
artinya bahwa setiap WNI berhak memilik hak atas tanah.
7.
Asa gotong royong
Yaitu asas yang melandasi hukum Agraria (UUPA).UUPA tidak
membedakan antar sesame WNI baik asli maupun keturunanasing jadi asas ini tidak
membedakan-bedakan keturunan-keturunan anak artinya bahwa setiap WNI berhak
memilik hak atas tanah.Bahwa segala usaha bersama dalam lapangan
agrarian didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka kepentingan nasional,
dalam bentuk koperasi atau dalam bentuk-bentuk gotong royong lainnya, Negara
dapat bersama-sama dengan pihak lain menyelenggarakan usaha bersama dalam
lapangan agraria (pasal 12 UUPA)
8. Asas unifikasi
Hukum agraria disatukan
dalam satu UU yang diberlakukan bagi seluruh WNI, ini berarti hanya satu hukum
agraria yang berlaku bagi seluruh WNI yaitu UUPA.
9.
Asas pemisahan horizontal (horizontale scheidings beginsel)
Yaitu
suatu asas yang memisahkan antara pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda
atau bangunan-bangunan yang ada diatasnya. Asas ini merupakan kebalikan dari
asas vertical (verticale scheidings beginsel ) atau asas perlekatan
yaitu suatu asas yang menyatakan segala apa yang melekat pada suatu benda atau
yang merupakan satu tubuh dengan kebendaan itu dianggap menjadi satu dengan
benda iu artnya dala sas ini tidak ada pemisahan antara pemilikan hak atas
tanah dengan benda-benda atau bangunan-bangunan yang ada diatasnya.
C. Landasan Hukum Tanah/Agraria
Landasan Hukum Agraria ialah ketentuan Pasal 33 ayat (3)
UUD 45 merupakan sumber hukum materiil dalam pembinaan hukum agraria nasional. Hubungan
Pasal 33 (3) UUD 45 dengan UUPA:
1. Dimuat dalam Konsideran
UUPA, Pasal 33 (3) dijadikan dasar hukum bagi pembentukan UUPA dan merupakan
sumber hukum (materiil) bagi pengaturannya.
“bahwa hukum agraria tersebut harus
pula merupakan pelaksanaan dari pada Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959,
ketentuan dalam pasal 33 Undang-undang Dasar dan Manifesto Politik Republik
Indonesia, sebagai yang ditegaskan dalam pidato Presiden tanggal 17 Agustus
1960, yang mewajibkan Negara untuk mengatur pemilikan tanah dan memimpin
penggunaannya, hingga semua tanah diseluruh wilayah kedaulatan bangsa
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik secara perseorangan
maupun secara gotong-royong”
2.
Dalam penjelasan UUPA angka 1
“hukum agraria nasional harus mewujudkan penjelmaan dari
pada azas kerokhanian, Negara dan cita-cita Bangsa, yaitu Ketuhanan Yang Maha
Esa, Perikemanusiaan, Kebangsaan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial serta
khususnya harus merupakan pelaksanaan dari pada ketentuan dalam pasal 33
Undang-undang Dasar dan Garis-garis besar dari pada haluan Negara….”
Pengaturan keagrariaan atau pertanahan dalam UUPA yaitu
untuk mengatur pemilikan dan memimpin penggunaannya, harus merupakan perwujudan
dan pengamalan dasar negara pancasila dan merupakan pelaksanaan dari UUD 45
dan GBHN.Bahwa UUPA harus meletakkan dasar bagi hukum agraria
nasional yang akan dapat membawa kemakmuran, kebahagiaan, keadilan serta
kepastian hukum bagi bangsa dan negara.
D. Sifat dan Ruang Lingkup Pengaturan Hukum Tanah
Politik hukum pertanahan pada jaman HB dengan asas Domein
dan Agrarische Wet ditujukan untuk kepentingan Pemerintah Jajahan dan Kaula
Negara tertentu yang mendapat prioritas dan fasilitas dalam bidang penguasaan
dan penggunaan tanah sedangkan golongan bumi putra kurang mendapatkan perhatian
dan perlindungan.
Menurut Agrarische Wet pemerintah HB bertindak sama
kedudukannya dengan orang, tampak adanya campur tangan pemerintah dalam masalah
agraria pada umunya, sedangkan setelah Indonesia merdeka pemerintah bertindak
selaku penguasa.
Hukum agraria Negara RI bertujuan untuk mencapai
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat untuk menuju masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan UUD 45 (Pasal 33 ayat 3). UU No. 5 Tahun 1960
mengatur:
1. Hubungan antara bangsa
Indonesia dengan BARA+K (bumi, air, ruang udara dan kekayaanalam yang
terkandung di dalamnya) yang terkandung di dalamnya.
2.
Hubungan hukum antara negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh
rakyat Indonesiadengan BARA+K yang terkandung di dalamnya.
Atas dasar hak menguasai
tersebut maka negara dapat:
1. Menentukan bermaca-macam hak
atas tanah.
2. Mengatur pengambilan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
a. Membuat perencanaan/planning
mengenai penyediaan, peruntukan dan penggunaan BARA+K yang terkandung di
dalamnya.
b. Mencabut hak-hak atas tanah
untuk keperluan kepentingan umum.
c. Menerima kembali tanah-tanah
yang:
·
Ditelantarkan.
·
dilepaskan.
·
subyek hak tidak memenuhi syarat.
Tujuan diberikannya hak
menguasai kepada negara ialah: untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat,
dalam arti kebahagiaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan
negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur. Hak negara
untuk menguasai pada hakekatnya memberi wewenang kepada negara untuk: mengatur
dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan
BARA+K.
Hubungan antara orang baik
sendiri-sendiri dan badan hukum dengan BARA+K yang terkandung
didalamnya.Yang dimaksud dengan hak atas tanah ialah: “Hak yang memberikan
wewenang untuk mempergunakan permukaan bumi atau tanah yang bersangkutan
demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang angkasa yang ada di atasnya,
sekedar diperlukan untuk keperluan yang langsung berhubungan dengan penggunaan
tanah itu, dalam batas-batas menurut UU ini dan peraturan hukum lain yang
lebih tinggi.Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
E. Hukum Agraria Dalam Tata Hukum Indonesia.
Menurut UUPADengan lahirnya UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-pokok Agraria (UUPA) yang bertujuan:
- Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional.
- Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan.
- Meletakkan dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat.
Berdasarkan tujuan pembentukan UUPA
tersebut maka seharusnyalah kaidah-kaidah hukum agraria dibicarakan oleh suatu
cabang ilmu hukum yang berdiri sendiri, yaitu cabang ilmu hukum agraria.
Menurut Prof Suhardi, bahwa untuk dapat menjadi suatu cabang ilmu harus
memenuhi persyaratan ilmiah yaitu:
· Persyaratan obyek materiil
Yaitu bumi, air, ruang
angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
·
Persyaratan obyek formal
Yaitu UUPA sebagai pedoman atau dasar dalam penyusunan hukum agraria
nasional.
Berdirinya cabang ilmu hukum
agraria kiranya menjadi sebuah tuntutan atau keharusan, karena: Persoalan
agraria mempunyai arti penting bagi bangsa dan negara agraris.
Dengan adanya
kesatuan/kebulatan, akan memudahkan bagi semua pihak untuk
mempelajarainya.Disamping masalah agraria yang mempunyai sifat religius,
masalah tanah adalah soal masyarakat bukan persoalan perseorangan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Tanah sangat vital
peranannya bagi semua kehidupan di bumi karena tanah mendukung kehidupan tumbuhan dengan menyediakan hara dan air sekaligus sebagai penopang akar. Struktur tanah yang berongga-rongga juga menjadi tempat yang baik
bagi akar untuk bernafas dan tumbuh. Tanah juga menjadi habitat hidup berbagai mikroorganisme. Bagi sebagian besar hewan darat, tanah menjadi lahan untuk hidup dan
bergerak.
Hukum agraria dalam ialah
keseluruhan kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa
serta kekayaan alam yang terkandungdidalamnya.Hukum agraria memberi lebih
banyak keleluasaan untuk mencakup pula di dalamnya berbagai hal yang mempunyai
hubungan pula dengannya, tetapi tidak melulu mengenai tanah.
Dimuat dalam Konsideran UUPA, Pasal 33 (3) dijadikan dasar
hukum bagi pembentukan UUPA dan merupakan sumber hukum (materiil) bagi
pengaturannya.“bahwa hukum agraria tersebut harus pula merupakan pelaksanaan
dari pada Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, ketentuan dalam pasal 33
Undang-undang Dasar dan Manifesto Politik Republik Indonesia, sebagai yang
ditegaskan dalam pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1960, yang mewajibkan
Negara untuk mengatur pemilikan tanah dan memimpin penggunaannya, hingga semua
tanah diseluruh wilayah kedaulatan bangsa dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat, baik secara perseorangan maupun secara gotong-royong”
DAFTAR PUSTAKA
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan
Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanny, Jilid 1 Hukum Tanah,
(Jakarta: Djambatan. 1994)
Supriadi, Hukum Agraria, (Jakarta: Sinar
Grafika, 2009)
Ali Ahmad Chomzah, Hukum Agraria (Pertanahan Di
Indonesia )Jilid 1, (Jakarta: Prestasi Pustaka, 2003)
Urip Santoso,Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah,
(Jakarta: Kencana Prenada Media Group 2008)
0 komentar:
Post a Comment