Contoh makalah "Hukum Agraria" tentang "Hukum Agraria Nasional"
Disusun Oleh Muazzin, S.H.I
Alumni Al-Hilal Sigli Tahun 2015




KATA PENGANTAR

Segala puji dan syukur penulis sampaikan kehadirat Allah SWT, shalawat dan salam juga disampaikan kepada junjungan Nabi Besar Muhammad SAW. Serta sahabat dan keluarganya, seayun langkah dan seiring bahu dalam menegakkan agama Allah. Dengan kebaikan beliau telah membawa kita dari alam kebodohan ke alam yang berilmu pengetahuan.
Dalam rangka melengkapi tugas dari mata kuliah Hukum Agraria pada Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah Mu’amalah PTI AL-HILAL SIGLI dengan ini penulis mengangkat judul Hukum Agraria Nasional”.
Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, baik dari cara penulisan, maupun isinya.
Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritikan dan saran-saran yang dapat membangun demi kesempurnaan makalah ini.


Wassalam
Penulis,


MUAZZIN






DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR...................................................................................................... i
DAFTAR ISI..................................................................................................................... ii
BAB I             : PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang........................................................................................................ 1
B.     Rumusan Masalah.......................................................................................... ......... 1
BAB II            : PEMBAHASAN
A.    Upaya penyelesaian Hukum Agraria Nasional............................................... ......... 2
B.     Faktor-Faktor Penting dalama Pembangunan Hukum Agraria Nasional....... ......... 3
C.     Undang-Undang Pokok Agraria Hukum Agraria Nasional.................................... 5
D.    Peraturan dan Keputusan Yang di Cabut Oleh Undang- Undang Pokok Agraria  6
E.     Asas-Asas dalam Undang-Undang Pokok Agraria....................................... ......... 6
F.      Undang-Undang Pokok Agraria Didasarkan Atas Hukum Adat.................. ......... 7
BAB III          : PENUTUP
A.    Kesimpulan.................................................................................................... ......... 8
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................. ......... 9




BAB I
PENDAHULUAN



A.    Latar Belakang
Sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria, hukum agraria di Indonesia masih dualistis, yaitu bahwa disamping hukum agraria adat berlaku hukum tanah barat.Yang dimaksud hukum adat ialah adat kebiasaan yang mempunyai akibat hukum.Hukum adat itu terdiri dari pereturan-peraturan yang tidak tertulis, sedangkan hukum barat itu terdiri dari pereturan-peraturan yang tertulis. Dualisme itu merupakan peninggalan dari jaman Hindia Belanda dahulu, dimana rakyat Indonesia dibagi menjadi golongan-golongan : Golongan Eropa, Golongan Timur Asing Tionghoa, Golongan Timur Asing bukan Tionghoa, Golongan Indonesia/Pribumi. Dan terhadap mereka masing-masing tidak diperlakukan satu macam hukum.
Hukum agraria di Indonesia baru mendapat perhatian yang sebenar-benarnya pada waktu pemerintahan Inggris menggantikan pemerintah kerajaan Belanda pada tahun 1811 pada waktu Indonesia dipengaruhi oleh pikiran Raffles dengan teori domainnya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Menjelaskan tentang Upaya Penyelesayan Hukum Agraria Nasional ?
2.      Menjelsakan tentang Faktor-faktor Penting dalam Pembangunan Hukum Agraria Nasional. ?
3.      Menjelaskan tentang Undang-undang Pokok Agraria Hukum Agraria Nasional ?     
4.      Menjelaskan tentang Peraturan dan Keputusan yang Dicabut oleh Undang-undang Pokok Agraria?
5.      Menjelaskan tentang Asas – asas dalam Undang-undang Pokok Agraria ?
6.      Menejelaskan tentang Undang-undang Pokok Agraria Didasarkan Atas Hukum Adat ?




BAB II
PEMBAHASAN

A.        Upaya Penyelesayan Hukum Agraria Nasional
Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia ( RI ) dinyatakan pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh soekarno dan Mohamad Hatta atas nama bangsa indonesia sebagai tanda terbentuknya negara kesatuan RI sebagai suatu bangsa yang merdek. Dari segi yuridis, proklamasi kemerdekaan merupakan saat tidak berlakunya hukum kolonial dan saat mulai berlakunya hukum nasional, sedangkan dari segi politis, peroklamasi kemerdekaan mengandung arti bahwa bangsa indonesia terbatas dari penjajahan bangsa asing dan memiliki kedaulatan untuk menentukan nasibnya sendiri.
Proklamasi kemerdekaan RI mempunyai 2 arti penting bagi penyusunan hukum agraria nasional, yaitu pertama, bagsa indonesia memutuskan hubungannya dengan hukum agraria kolonial, dan kedua, bangsa indonesia sekaligus menyusun hukum agraria nasional.
Pada tanggal 18 Agustus 1945 panitia persiapan kemerdekaan indonesia (PPKI) yang dipimpin oleh soekarno mengadakan sidang, menghasilkan keputusan antara lain ditetapkannya Undang-undang Dasar (UUD) 1945 sebagai hukum dasar ( konstitisi ) negara RI.
UUD 1945 meletakkan dasar politik agraria nasional yang dimuat dalam pasal 33 ayat 3, yaitu’’bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung untuk sebesarnya kemakmuran rakyat’’.ketentuan ini bersifat imperatif, yaitu mengandung pemerintakepada negara agar bumi,air,dan kekayaan alam alam yang terkandung didalamnya, yang diletakkan dalam penguasaan negara itu dipergunakan untuk mewujudkan kemakmuran bagi seluruh rakyat indonesia. Dengan demikian, tujuan dari penguasaan oleh negara atas bumi,air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya adalah untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat indonesia.
Upaya yang dilakukan oleh pemerintah indonesia untuk menyesuaikan hukum agraria kolonial dengan keadaan dan kebutuhan setelah indonesia merdeka, yaitu :
1.      Mengunakan kebijaksanaan dan tafsir baru.
2.      Penghapusan hak-hak kovensi.
3.      Penghapusan tanah pertikelir.
4.      Perubahan peraturan persewaan tanaah rakyat.
5.      Peraturan tambahan untuk mengawasi pemindahan hak atas tanah.
6.      Peraturan dan tindakan mengenai tanah-tanah perkebunan.
7.      Kenaikan canon dan ciji.
8.      Larangan dan penyelesayan soal pemakaian tanah tanpa izin.
9.      Peraturan perjanjian bagi hasil (tanah pertanian).
10.  Peralihan tugs dan wewenang.

B.         Faktor-faktor Penting dalam Pembangunan Hukum Agraria Nasional.
Menurut notonagoro, faktor-fakror yang harus diperhatikan dalam pembangunanhukum agraria nasional, adalah faktor formal, faktor materil,faktor ideal, faktor agraria modern, dan faktor ideologi politik
1.            Faktor formal
Keadaan hukum agraria diindonesia sebelum diundangkannya UUPA merupakan keadaan peralihan, keadaan sementara waktu oleh karena peraturan-peraturan yang sekarang berlaku ini berdasarkan pada peraturan-perturan peralihannn yang terdapat dalan pasal 142 undang-undang dasar sementaraa (UUDS) 1950, pasal 192 konstitusi Republik indonesia serikat (KRIS) dan pasal 2 aturan peralihan UUD 1945 , yang semuanya itu bersama-sama menentukan dalam garis besarnya bahwa peraturan-peraturan hkum yang berlaku pada zaman hindia belanda memegang kekuasaan, masih berlaku untuk sementara.
2.            Faktor material
Hukum agraria kolonial mempunyai sifat dualisme hukum. Dualisme hukum ini dapat meliputi hukum, subjek maupun objek. Menurut hukumnya, yaitu disuatu pihak berlaku hukum agraria barat yang diatur dalam KUH perdata maupun agrarische wet, di pihak lain berlaku hukum agraria adat yang diatur dalam hukum adat tentang tanah masing – masing. Menurt subjeknya, hukum agraria barat berlaku bagi orang – orang yang tunduk pada hukum barat, dipihak lain hukum agraria adat berlaku bagi orang – orang yang tunduk pada hukum adat.
Menurut objeknya, di satu pihak ada hak-hak atas tanah yang diperuntukan bagi orang-orang yang tunduk hukum barat, di pihak lain ada hak-hak ats tanah yang diperuntukkan bagi orang – orang yang tunduk pada hukum adat. Adanya sifat dualisme hukum ini membawa konsekuensi, baik dari sistem hukum maupun segi hak dan kewajiban bagi subjek hukumnya. Sifat dualisme hukum ini menimbulkan persoalan dan kesulitan yang tidak dapat dibiarkan terus-menerus.
3.            Faktor ideal
Dari faktor ideal (tujuh negara),sudah tentu tujuan hukum agraria tidak cocok dengan tujuan negara indonesia yang tercantum dalam alinea IV pembukaan UUD dan tujuan penguasaan bumi,air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya , seperti yang tercantum dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
4.            Faktor agraria modern
Faktor-faktor agraria modern terletak dalam lapangan – lapangan:
a.       Lapangan sosial
b.      Lapangan ekonomi
c.       Lapangan etika.
d.      Lapangan idiil fundamental
Faktor-faktor diatas yang mendorong agar dibuat hukum agraria nasional.
5.            Faktor ideologi politik
            Indonesia sebagi bangsa dan negara mempunyai keterkaitan hidup dengan negara-negara lain. Indonesia tidak dapat mempunyai kedudukan tersendiri terlepas dari keadaan dan hubungan dengan negara-negara lain. Dalam menyusun hukum agraria nasional boleh mengadopsi hukum agraria lain sepanjang tidak bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945. UUD 1945 dijadikan faktor dasar dalam pembangunan hukum agraria nasional.
C.        Undang-undang Pokok Agraria Hukum Agraria Nasional.            
UUPA merupakan pelaksanaan pasal 33 ayat (3) UU 1945 sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 2 ayat (1) UUPA, yaitu ats dasar ketentuan dalam pasal 33 pasal ayat (3) undang-undang dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air, dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkat tertinggi dikuasai oleh negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 merupakan landsan konstitusional bagi pembentukan politik dan hukum agraria nasional, yang berisi perintah kepada negara agar bumi, air, dan kekayaan alamyang terkandung didalamnya yang diletakan dalam penguasaan negara itu digunakan untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat indonesia.
UUPA mempunyai dua subtansi dari segi berlakunya, yaitu pertama,tidak memberlakukan lagi atau mencabut hukum agraria kolonoial, dan kedua membangun hukum agraria nasional. Menurut boedi harsono, dengan berlakunya UUPA, maka terjadilah perubahan yang fundamental pada hukum agraria diindonesia, terutama hukum dibidang pertanahan. Perubahan yang fundamental ini mengenai struktur perangkat hukum, konsepsi yang mendasari maupun isinya.
UUPA merupakan undang-undang yang melakukan pembaruan agraria karena didalamnya memuat program yang dikenal dengan panca program agraria reform indonesia, yang meliputi :
a.       Pembaruan hukum agraria melalui unifikasi hukum yang berkonsepsi nasional dan pemberian jaminan kepastian hukum.
b.      Penghapusan hak-hak asing dan konsesi-konsesi kolonial ats tanah.
c.       Mengakhiri penghisapan feodal secara berangsur-angsur.
d.      Perombakan pemilikkan dan penguasaan ats tanah serta hubungan-hubungan hukum yang berhubungan dengan pengusahaan tanah mewujudkan pemerataan kemakmuran dan keadilan, yang kemudian dikenal sebagai program landreform.
e.       Perencanaan persediaan dan peruntukan bumi,air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya serta penggunaanya secara terncana, sesuai dengan daya dukung dan kemampuannya.

D.        Peraturan dan Keputusan yang Dicabut oleh Undang-undang Pokok Agraria
Dalam pembentukan UUPA disertai dengan pencabutan terhadap peraturan dan keputusan yang dibuat pada masa pemerintahan hindia belanda sebagaimana yang tersebut dalam dictum memutuskan UUPA dibawah perkataan ‘’dengan mencabut’’ adapun peraturan yang dicabut oleh UUPA yaitu :
1.    Agrarishe wet stb. 1870 no.55 sebagai yang termuat dalam pasal 51 IS stb. 1925 no.447.
2.    Peraturan-peraturan tentang domein verklaring baik yang bersifat umum maupun khusus, yaitu:
3.    Domein verklaring tersebut dalam pasal 1 Agrarische besluit stb.1870 No.118.
4.    Algemene domein verklaring tersebut dalam stb.1875 No. 119a.
5.    Domein verklaring untuk sumatera tersebut dalam pasal 1 dari stb.1874 No 94f.
6.    Domein verklaring untuk karesidenan manado tersebut dalam pasal 1 dari stb.1877 No 55.
7.    Domein verklaring untuk residentie zuder en Osterafdeling van borneo tersebut dalam pasal 1 dari stb.1888. No.58.
8.    Koninklijk besluit (keputusan raja) tanggal 16 april 1872 No 29 (stb 1872 No. 29 ( stb.1872 No,117) dan peraturan pelaksanaannya.
9.    Buku II KUHperdata indonesia sepanjan yang mengenai bumi, air srta kekayaan alam yang terkandung didalam nya,kecuali ketentuan-ketentuan tentang Hypotheek yang masih berlaku pada mulai berlakunya UUPA.

E.         Asas – asas dalam Undang-undang Pokok Agraria
Dalam UUPA dimuat 8 asas dari hukum agraria nasional. Asas – asas ini kerena sebagai dasar dengan sendirinya harus menjiwai pelaksanaan dari UUPA dan segenap peraturan pelaksanaannya. Delapan asas tersebut, adalah sebagai berikut
1.             Asas kenasionalan
2.             Asas pada tingkat tertinggi,bumi,air, dan kekayaan alam tyang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara
3.             Asas mengutamakan kepentingan nasional dan negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa dari pada kepentingan perseorangan atau golongan.
4.             Asas semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
5.             Asas hanya negara indonesia yang mempunyai hak milik atas tanah.
6.             Asas persamaan bagi setiap warga negara indonesia.
7.             Asas tanah pertanian harus dikerjakan atau diusahakan secara aktif oleh pemiliknya sendiri dan mencegah cara-cara yang bersifat pemerasan.
8.             Asas tata guna tanah/pengunaan tanah secara berencana.

F.         Undang-undang Pokok Agraria Didasarkan Atas Hukum Adat.
            Dengan dicabutnya peraturan dan keputusan agraria kolonial, mak tercapailah unifikasi hukum agraria yang berlaku diindonesia, yang sesuai dengan keperebadian dan persatuan bangsa indonesia.
            Dalam rangka mewujudkan unifikasi hukum tersebut, hukum adat tentang tanah dijadikan dasar pembentukan hukum agraria nasional. Hukum adat dijadikan dasar dikarenakan hukum tesebut dianut oleh sebagian besar rakyat indonesia, sehingga hukum adat tentang tanah mempunyai kedudukan yang istimewa dalam pembentukan hukum agraria nasional.








BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia ( RI ) dinyatakan pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh soekarno dan Mohamad Hatta atas nama bangsa indonesia sebagai tanda terbentuknya negara kesatuan RI sebagai suatu bangsa yang merdeka. Dari segi yuridis, proklamasi kemerdekaan merupakan saat tidak berlakunya hukum kolonial dan saat mulai berlakunya hukum nasional, sedangkan dari segi politis, peroklamasi kemerdekaan mengandung arti bahwa bangsa indonesia terbatas dari penjajahan bangsa asing dan memiliki kedaulatan untuk menentukan nasibnya sendiri.
             Faktor-fakror yang harus diperhatikan dalam pembangunan hukum agraria nasional, adalah faktor formal, faktor materil,faktor ideal, faktor agraria modern, dan faktor ideologi politik. Upaya pemerintah indonesia untuk membentukhukum agraria nasional yang akan mengantikan hukum agraria kolonial , yang sesuai dengan pancasila dan UUD1945 sudah dimulai pada tahun 1948 dengan membentuk kepentingan yang diberi tugas menyusun undang-undang agraria.
            Dan tujuan UUPA Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional,yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagian, dan keadialn bagi negara dan rakyat, terytama rakyat tani dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.






DAFTAR PUSTAKA

Notonagoro, politik hukum dan pembangunan agrarian di Indonesia, Bina    Aksara, jarkarta,1984.
Soeprapto, Undang-undang pokok Agraria dalam peraktek, Universitas Indonesia perss, jarkarta 1986.
Muchsin, konflik sumber daya agraria dan upaya penegakan hukumnya,makalah, seminar pertahanan nasional 2002,pembaruan agraria STPN, yogyakarta 2002

0 komentar:

Post a Comment

 
Top