Disusun Oleh Muazzin, S.H.I
Alumni Al-Hilal Sigli Tahun 2015
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur penulis sampaikan kehadirat Allah SWT,
shalawat dan salam juga disampaikan kepada junjungan Nabi Besar Muhammad SAW.
Serta sahabat dan keluarganya, seayun langkah dan seiring bahu dalam menegakkan
agama Allah. Dengan kebaikan beliau telah membawa kita dari alam kebodohan ke
alam yang berilmu pengetahuan.
Dalam rangka melengkapi tugas dari mata kuliah Hukum Agraria
pada Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah Mu’amalah PTI AL-HILAL SIGLI dengan
ini penulis mengangkat judul “Hukum
Agraria Nasional”.
Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari kesempurnaan, baik dari cara penulisan, maupun isinya.
Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritikan dan
saran-saran yang dapat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Wassalam
Penulis,
MUAZZIN
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...................................................................................................... i
DAFTAR ISI..................................................................................................................... ii
BAB I :
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang........................................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah.......................................................................................... ......... 1
BAB II :
PEMBAHASAN
A. Upaya penyelesaian Hukum Agraria Nasional............................................... ......... 2
B. Faktor-Faktor Penting dalama Pembangunan Hukum
Agraria Nasional....... ......... 3
C. Undang-Undang Pokok Agraria Hukum Agraria
Nasional.................................... 5
D. Peraturan dan Keputusan Yang di Cabut Oleh
Undang- Undang Pokok Agraria 6
E. Asas-Asas dalam Undang-Undang Pokok Agraria....................................... ......... 6
F. Undang-Undang Pokok Agraria Didasarkan Atas
Hukum Adat.................. ......... 7
BAB III :
PENUTUP
A. Kesimpulan.................................................................................................... ......... 8
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................. ......... 9
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebelum
berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria, hukum agraria di Indonesia masih
dualistis, yaitu bahwa disamping hukum agraria adat berlaku hukum tanah
barat.Yang dimaksud hukum adat ialah adat kebiasaan yang mempunyai akibat
hukum.Hukum adat itu terdiri dari pereturan-peraturan yang tidak tertulis,
sedangkan hukum barat itu terdiri dari pereturan-peraturan yang tertulis. Dualisme itu merupakan peninggalan
dari jaman Hindia Belanda dahulu, dimana rakyat Indonesia dibagi menjadi
golongan-golongan : Golongan Eropa, Golongan Timur Asing Tionghoa, Golongan
Timur Asing bukan Tionghoa, Golongan Indonesia/Pribumi. Dan terhadap mereka
masing-masing tidak diperlakukan satu macam hukum.
Hukum agraria
di Indonesia baru mendapat perhatian yang sebenar-benarnya pada waktu
pemerintahan Inggris menggantikan pemerintah kerajaan Belanda pada tahun 1811
pada waktu Indonesia dipengaruhi oleh pikiran Raffles dengan teori domainnya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Menjelaskan tentang Upaya Penyelesayan Hukum Agraria Nasional ?
2.
Menjelsakan tentang Faktor-faktor Penting dalam Pembangunan Hukum Agraria Nasional. ?
3.
Menjelaskan tentang Undang-undang Pokok Agraria Hukum Agraria Nasional ?
4.
Menjelaskan tentang Peraturan dan Keputusan yang Dicabut oleh Undang-undang Pokok
Agraria?
5.
Menjelaskan tentang Asas – asas dalam Undang-undang Pokok Agraria ?
6.
Menejelaskan tentang Undang-undang Pokok Agraria Didasarkan Atas Hukum Adat ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Upaya Penyelesayan Hukum Agraria Nasional
Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia ( RI ) dinyatakan pada
tanggal 17 Agustus 1945 oleh soekarno dan Mohamad Hatta atas nama bangsa
indonesia sebagai tanda terbentuknya negara kesatuan RI sebagai suatu bangsa
yang merdek. Dari segi yuridis, proklamasi kemerdekaan merupakan saat tidak
berlakunya hukum kolonial dan saat mulai berlakunya hukum nasional, sedangkan
dari segi politis, peroklamasi kemerdekaan mengandung arti bahwa bangsa
indonesia terbatas dari penjajahan bangsa asing dan memiliki kedaulatan untuk
menentukan nasibnya sendiri.
Proklamasi kemerdekaan RI mempunyai 2 arti
penting bagi penyusunan hukum agraria nasional, yaitu pertama, bagsa indonesia
memutuskan hubungannya dengan hukum agraria kolonial, dan kedua, bangsa
indonesia sekaligus menyusun hukum agraria nasional.
Pada tanggal 18 Agustus 1945 panitia persiapan kemerdekaan
indonesia (PPKI) yang dipimpin oleh soekarno mengadakan sidang, menghasilkan
keputusan antara lain ditetapkannya Undang-undang Dasar (UUD) 1945 sebagai
hukum dasar ( konstitisi ) negara RI.
UUD 1945 meletakkan dasar politik agraria
nasional yang dimuat dalam pasal 33 ayat 3, yaitu’’bumi, air, dan kekayaan alam
yang terkandung untuk sebesarnya kemakmuran rakyat’’.ketentuan ini bersifat
imperatif, yaitu mengandung pemerintakepada negara agar bumi,air,dan kekayaan
alam alam yang terkandung didalamnya, yang diletakkan dalam penguasaan negara
itu dipergunakan untuk mewujudkan kemakmuran bagi seluruh rakyat indonesia. Dengan demikian, tujuan dari penguasaan oleh negara atas bumi,air,
dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya adalah untuk mewujudkan
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat indonesia.
Upaya yang dilakukan oleh pemerintah indonesia untuk menyesuaikan
hukum agraria kolonial dengan keadaan dan kebutuhan setelah indonesia merdeka,
yaitu :
1. Mengunakan kebijaksanaan dan
tafsir baru.
2. Penghapusan hak-hak kovensi.
3. Penghapusan tanah pertikelir.
4. Perubahan peraturan persewaan
tanaah rakyat.
5. Peraturan tambahan untuk
mengawasi pemindahan hak atas tanah.
6. Peraturan dan tindakan mengenai
tanah-tanah perkebunan.
7. Kenaikan canon dan ciji.
8. Larangan dan penyelesayan
soal pemakaian tanah tanpa izin.
9. Peraturan perjanjian bagi
hasil (tanah pertanian).
10. Peralihan tugs dan wewenang.
B.
Faktor-faktor Penting dalam Pembangunan Hukum Agraria Nasional.
Menurut notonagoro, faktor-fakror yang harus diperhatikan dalam
pembangunanhukum agraria nasional, adalah faktor formal, faktor materil,faktor
ideal, faktor agraria modern, dan faktor ideologi politik
1.
Faktor formal
Keadaan hukum agraria diindonesia sebelum diundangkannya UUPA
merupakan keadaan peralihan, keadaan sementara waktu oleh karena
peraturan-peraturan yang sekarang berlaku ini berdasarkan pada
peraturan-perturan peralihannn yang terdapat dalan pasal 142 undang-undang dasar
sementaraa (UUDS) 1950, pasal 192 konstitusi Republik indonesia serikat (KRIS)
dan pasal 2 aturan peralihan UUD 1945 , yang semuanya itu bersama-sama
menentukan dalam garis besarnya bahwa peraturan-peraturan hkum yang berlaku
pada zaman hindia belanda memegang kekuasaan, masih berlaku untuk sementara.
2.
Faktor material
Hukum agraria kolonial mempunyai sifat dualisme hukum. Dualisme
hukum ini dapat meliputi hukum, subjek maupun objek. Menurut hukumnya, yaitu
disuatu pihak berlaku hukum agraria barat yang diatur dalam KUH perdata maupun
agrarische wet, di pihak lain berlaku hukum agraria adat yang diatur dalam
hukum adat tentang tanah masing – masing. Menurt subjeknya, hukum agraria barat
berlaku bagi orang – orang yang tunduk pada hukum barat, dipihak lain hukum
agraria adat berlaku bagi orang – orang yang tunduk pada hukum adat.
Menurut objeknya, di satu pihak ada hak-hak
atas tanah yang diperuntukan bagi orang-orang yang tunduk hukum barat, di pihak
lain ada hak-hak ats tanah yang diperuntukkan bagi orang – orang yang tunduk
pada hukum adat. Adanya sifat
dualisme hukum ini membawa konsekuensi, baik dari sistem hukum maupun segi hak
dan kewajiban bagi subjek hukumnya. Sifat dualisme hukum ini menimbulkan
persoalan dan kesulitan yang tidak dapat dibiarkan terus-menerus.
3.
Faktor ideal
Dari faktor ideal (tujuh negara),sudah tentu
tujuan hukum agraria tidak cocok dengan tujuan negara indonesia yang tercantum
dalam alinea IV pembukaan UUD dan tujuan penguasaan bumi,air dan kekayaan alam
yang terkandung didalamnya , seperti yang tercantum dalam pasal 33 ayat 3 UUD
1945.
4.
Faktor agraria modern
Faktor-faktor agraria modern terletak dalam lapangan – lapangan:
a.
Lapangan sosial
b.
Lapangan ekonomi
c.
Lapangan etika.
d.
Lapangan idiil fundamental
Faktor-faktor diatas yang mendorong agar dibuat hukum agraria
nasional.
5.
Faktor ideologi politik
Indonesia
sebagi bangsa dan negara mempunyai keterkaitan hidup dengan negara-negara lain.
Indonesia tidak dapat mempunyai kedudukan tersendiri terlepas dari keadaan dan
hubungan dengan negara-negara lain. Dalam
menyusun hukum agraria nasional boleh mengadopsi hukum agraria lain sepanjang
tidak bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945. UUD 1945 dijadikan faktor
dasar dalam pembangunan hukum agraria nasional.
C.
Undang-undang Pokok Agraria Hukum Agraria Nasional.
UUPA merupakan pelaksanaan pasal 33 ayat (3)
UU 1945 sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 2 ayat (1) UUPA, yaitu ats
dasar ketentuan dalam pasal 33 pasal ayat (3) undang-undang dasar dan hal-hal
sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air, dan ruang angkasa termasuk
kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkat tertinggi dikuasai
oleh negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 merupakan landsan
konstitusional bagi pembentukan politik dan hukum agraria nasional, yang berisi
perintah kepada negara agar bumi, air, dan kekayaan alamyang terkandung
didalamnya yang diletakan dalam penguasaan negara itu digunakan untuk
mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat indonesia.
UUPA mempunyai dua subtansi dari segi
berlakunya, yaitu pertama,tidak memberlakukan lagi atau mencabut hukum agraria
kolonoial, dan kedua membangun hukum agraria nasional. Menurut boedi harsono, dengan berlakunya UUPA, maka terjadilah
perubahan yang fundamental pada hukum agraria diindonesia, terutama hukum
dibidang pertanahan. Perubahan yang fundamental ini mengenai struktur perangkat
hukum, konsepsi yang mendasari maupun isinya.
UUPA merupakan undang-undang yang melakukan pembaruan agraria
karena didalamnya memuat program yang dikenal dengan panca program agraria
reform indonesia, yang meliputi :
a.
Pembaruan hukum agraria melalui unifikasi hukum yang berkonsepsi
nasional dan pemberian jaminan kepastian hukum.
b.
Penghapusan hak-hak asing dan konsesi-konsesi kolonial ats tanah.
c.
Mengakhiri penghisapan feodal secara berangsur-angsur.
d.
Perombakan pemilikkan dan penguasaan ats tanah serta
hubungan-hubungan hukum yang berhubungan dengan pengusahaan tanah mewujudkan
pemerataan kemakmuran dan keadilan, yang kemudian dikenal sebagai program
landreform.
e.
Perencanaan persediaan dan peruntukan bumi,air, dan kekayaan alam
yang terkandung didalamnya serta penggunaanya secara terncana, sesuai dengan
daya dukung dan kemampuannya.
D.
Peraturan dan Keputusan yang Dicabut oleh Undang-undang Pokok
Agraria
Dalam pembentukan UUPA disertai dengan pencabutan terhadap
peraturan dan keputusan yang dibuat pada masa pemerintahan hindia belanda
sebagaimana yang tersebut dalam dictum memutuskan UUPA dibawah perkataan
‘’dengan mencabut’’ adapun peraturan yang dicabut oleh UUPA yaitu :
1. Agrarishe wet
stb. 1870 no.55 sebagai yang termuat dalam pasal 51 IS stb. 1925 no.447.
2. Peraturan-peraturan
tentang domein verklaring baik yang bersifat umum maupun khusus, yaitu:
3. Domein
verklaring tersebut dalam pasal 1 Agrarische besluit stb.1870 No.118.
4. Algemene domein
verklaring tersebut dalam stb.1875 No. 119a.
5. Domein
verklaring untuk sumatera tersebut dalam pasal 1 dari stb.1874 No 94f.
6. Domein
verklaring untuk karesidenan manado tersebut dalam pasal 1 dari stb.1877 No 55.
7. Domein
verklaring untuk residentie zuder en Osterafdeling van borneo tersebut dalam
pasal 1 dari stb.1888. No.58.
8. Koninklijk
besluit (keputusan raja) tanggal 16 april 1872 No 29 (stb 1872 No. 29 (
stb.1872 No,117) dan peraturan pelaksanaannya.
9. Buku II
KUHperdata indonesia sepanjan yang mengenai bumi, air srta kekayaan alam yang
terkandung didalam nya,kecuali ketentuan-ketentuan tentang Hypotheek yang masih
berlaku pada mulai berlakunya UUPA.
E.
Asas – asas dalam Undang-undang Pokok Agraria
Dalam UUPA dimuat 8 asas dari hukum agraria nasional. Asas – asas
ini kerena sebagai dasar dengan sendirinya harus menjiwai pelaksanaan dari UUPA
dan segenap peraturan pelaksanaannya. Delapan asas tersebut, adalah sebagai
berikut
1.
Asas kenasionalan
2.
Asas pada tingkat tertinggi,bumi,air, dan kekayaan alam tyang
terkandung didalamnya dikuasai oleh negara
3.
Asas mengutamakan kepentingan nasional dan negara yang berdasarkan
atas persatuan bangsa dari pada kepentingan perseorangan atau golongan.
4.
Asas semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
5.
Asas hanya negara indonesia yang mempunyai hak milik atas tanah.
6.
Asas persamaan bagi setiap warga negara indonesia.
7.
Asas tanah pertanian harus dikerjakan atau diusahakan secara aktif
oleh pemiliknya sendiri dan mencegah cara-cara yang bersifat pemerasan.
8.
Asas tata guna tanah/pengunaan tanah secara berencana.
F.
Undang-undang Pokok Agraria Didasarkan Atas Hukum Adat.
Dengan
dicabutnya peraturan dan keputusan agraria kolonial, mak tercapailah unifikasi
hukum agraria yang berlaku diindonesia, yang sesuai dengan keperebadian dan
persatuan bangsa indonesia.
Dalam
rangka mewujudkan unifikasi hukum tersebut, hukum adat tentang tanah dijadikan
dasar pembentukan hukum agraria nasional. Hukum adat dijadikan dasar
dikarenakan hukum tesebut dianut oleh sebagian besar rakyat indonesia, sehingga
hukum adat tentang tanah mempunyai kedudukan yang istimewa dalam pembentukan
hukum agraria nasional.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan
Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia ( RI ) dinyatakan pada tanggal 17
Agustus 1945 oleh soekarno dan Mohamad Hatta atas nama bangsa indonesia sebagai
tanda terbentuknya negara kesatuan RI sebagai suatu bangsa yang merdeka. Dari
segi yuridis, proklamasi kemerdekaan merupakan saat tidak berlakunya hukum
kolonial dan saat mulai berlakunya hukum nasional, sedangkan dari segi politis,
peroklamasi kemerdekaan mengandung arti bahwa bangsa indonesia terbatas dari
penjajahan bangsa asing dan memiliki kedaulatan untuk menentukan nasibnya
sendiri.
Faktor-fakror yang harus diperhatikan dalam pembangunan hukum
agraria nasional, adalah faktor formal, faktor materil,faktor ideal, faktor
agraria modern, dan faktor ideologi politik. Upaya pemerintah indonesia untuk
membentukhukum agraria nasional yang akan mengantikan hukum agraria kolonial ,
yang sesuai dengan pancasila dan UUD1945 sudah dimulai pada tahun 1948 dengan
membentuk kepentingan yang diberi tugas menyusun undang-undang agraria.
Dan
tujuan UUPA Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional,yang
akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagian, dan keadialn bagi
negara dan rakyat, terytama rakyat tani dalam rangka masyarakat yang adil dan
makmur.
DAFTAR PUSTAKA
Notonagoro, politik
hukum dan pembangunan agrarian di Indonesia, Bina Aksara,
jarkarta,1984.
Soeprapto, Undang-undang
pokok Agraria dalam peraktek, Universitas Indonesia perss, jarkarta 1986.
Muchsin, konflik
sumber daya agraria dan upaya penegakan hukumnya,makalah, seminar
pertahanan nasional 2002,pembaruan agraria STPN, yogyakarta 2002
0 komentar:
Post a Comment