Disusun Oleh Muazzin, S.H.I
Alumni AL-Hilal Sigli Tahun 2015
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur
penulis sampaikan kehadirat Allah SWT, shalawat dan salam juga disampaikan
kepada junjungan Nabi Besar Muhammad SAW. Serta sahabat dan keluarganya, seayun
langkah dan seiring bahu dalam menegakkan agama Allah. Dengan kebaikan beliau
telah membawa kita dari alam kebodohan ke alam yang berilmu pengetahuan.
Dalam rangka melengkapi tugas dari mata kuliah Ilmu
Hukum pada Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah Mu’amalah PTI AL-HILAL SIGLI
dengan ini penulis mengangkat judul “Bukan
Perbuatan Hukum”.
Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari bahwa
makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, baik dari cara penulisan, maupun
isinya.
Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritikan dan
saran-saran yang dapat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Wassalam
Penulis,
KELOMPOK 10
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................ i
DAFTAR ISI............................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang...................................................................................
1
B. Rumusan Masalah.............................................................................. 1
C. Tujuan penulisan................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Perbuatan hokum yang dilarang oleh hukum..................................... 2
B.
Perbuatan yang dilarang oleh hukum.................................................
5
BAB
III PENUTUP
A.
Kesimpulan........................................................................................ 8
DAFTAR
PUSTAKA.............................................................................................
9
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam pergaulan hidup
manusia, tiap hari manusia selalu melakukan aktifitas baik untuk memenuhi kepentingannya maupun hanya untuk
berinteraksi dengan sesamanya. Aktifitas tersebut mungkin perbuatan yang
disengaja atau perbuatan yang tidak sengaja. Segala perbuatan yang dilakukan
manusia secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak kewajiban-kewajiban dinamakan perbuatan
hukum. Misalnya membuat surat wasiat, membuat persetujuan-persetuan dan
semacamnya. Dengan kata lain bahwa Perbuatan Hukum adalah setiap perbuatan
subyek hukum (manusia atau badan hukum) yang akibatnya diatur oleh hukum,
karena akibat itu bisa dianggap sebagai kehendak dari yang melakukan hukum.
B. Rumusan Masalah
1. Menjelaskan perbuatan hukum yang dilarang oleh hokum
2. Menjelaskan perbuatan yang dilarang oleh hokum
C. Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan kami dalam menyusun makalah ini adalah agar kami dan semua mahasiswa/I
mampu memahami tentang bukan perbuatan hokum.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Perbuatan Hukum yang Dilarang Oleh Hukum
Perbuatan ini menjadi akibat hukum yang tak tergantung pada kehendak.
Contoh:
1. Zaakwaarneming, ialah tindakan mengurus kepentingan orang lain tanpa diminta oleh orang
itu untuk kepentingannya. Misalnya: A sakit, sehingga tidak dapat mengurus
kepentingannya. Tanpa diminta oleh A, B mengurus kepentingan A. B wajib
meneruskan mengurus itu sampai A sembuh dan dapat mengurus kepentingannya
kembali.
Hal ini sesuai dengan pasal 1354 KUH Perdata, “Jika
seorang dengan sukarela, dengan tidak mendapat perintah untuk itu, mewakili
urusan orang lain dengan atau tanpa pengetahuan orang lain, maka ia secara
diam-diam mengikat dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan
tersebut, sampai orang yang diwakili kepentingannya dapat mengerjakan segala
sesuatu yang termasuk urusan tersebut.
Ia memikul segala kewajiban yang harus dipikulnya, seandainya iua dikuasakan
dengan suatu pemberian kuasa yang dinyatakan dengan tegas.
Zaakwaarneming merupakan suatu perbuatan hukum berupa
pengurusan pihak orang lain yang dilakukan secara suka rela tanpa adanya
perintah/kuasa baik dengan ataupun tanpa sepengetahuan pihak yang diurusi
kepentingannya sampai selesai dan dapat dipertanggungjawabkan.
Zaakwaarneming secara singkat adalah diartikan sebagai
pengurusan pihak orang lain atau perwakilan sukarela. Dapat dikatakan
zaakwaarneming apabila perbuatan tersebut dilakukan secara suka rela, tanpa ada
perintah dari pihak yang kepentingannya diurusi artinya perbuatan tersebut bisa
dilakukan dengan ataupun tanpa sepengetahuan dari pihak yang diurusi
kepentingannya tersebut. Namun perlu diingat bahwa pihak yang mengurusi
kepentingan tersebut wajib untuk menyelesaikan kepentingan tersebut.
Tanpa perintah maksudnya adalah tidak perlu ada
persetujuan terlebih dahulu. Persetujuan ini dapat dilakukan cukup dengan
membiarkan pihak lain mengurusi kepentigannya. Pihak yang diwakili
kepentingannya tersebut haruslah orang ynag cakap dalam hukum, karena apababila
tidak cakap, maka lebih tepat disebut perwalian. Dari penjabaran ini dapat
ditarik unsure-unsur dari zaakwaarneming :
a. Merupakan perbuatan hukum untuk mengurusi kepentingan orang lain
b. Dilakukan secara sukarela
c. Dilakukan tanpa adanya perintah dari pihak yang kepentingannya diurus
d. Dilakukan dengan/tanpa sepengetahuan dari pihak yang diurus kepentingannya
e.
Pihak yang melakukan
pengurusan (gestor) dengan dilakukannya pengurusan, wajib untuk menyelesaikan
pengurusan tersebut hingga selesai atau hingga pihak yang diurus kepentinganya
tersebut (dominus) dapat mengerjakan sendiri kepentingannya .
2. Onverschultigde
betaling, ialah orang yang membayar utang kepada orang lain,
karena ia mengira mempunyai utang yang sebenarnya tidak. Untuk ini diatur oleh
pasal 1359 KUH Perdata, yang berbunyi: “Tiap-tiap pembayaran memperkirakan
adanya suatu utang. Apa yang telah dibayarkan dengan tidak diwajibkan, dapat
dituntut kembali”.
Terhadap perkiraan-perkiraan bebas, yang secara
sukarela telah dipenuhi, tak dapat dilakukan penuntutan kembali.
Pembayaran tidak terutang atau dalam
bahasa Belandanya onverschuldigde
betaling terjadi bilamana seorang melakukan pembayaran
kepada pihak lain tanpa adanya hutang. Pembayaran yang dimaksud adalah setiap
pemenuhan prestasi. Contoh dalam kehidupan sehari-hari dapat saya deskripsikan
sebagai berikut :
A seorang mahasiswa memiliki hutang
kepada B. Suatu hari utang tersebut telah dibayar lunas oleh A. Namun karena A
orangnya pelupa maka bebearpa hari kemudian ia membayar lagi kepada B. B
menerima saja pembayaran yang kedua itu. Anggap saja sebagi sejeki. Nah,
pembayaran utang yang kedua itu merupakan pembayaran tidak terutang.
Contoh kasus lain adalah Sukijo
membeli sepeda motor dan sudah dibayar lunas dan akan diantar dealer pada sore
hari. Lalu pihak dealer mengirim motor itu dan menurunkan di kampung sebelah
yang kebetulan ada juga yang berwarna sukijo. Petugas dealer meminta
tandatangan tanda terima dari pak sukijo dari kampung sebelah untuk kemudian
langsung pergi. Sukijo kampung sebelah menerima saja hal itu. dia menganggapnya
sebagai rejeki. nah Sukijo yang sebenarnya membeli motor protes kepada dealer
karena motornya blum juga sampai. Pihak dealer lalu menyadari
kesalahan itu dan berniat meminta kembali motor yang telah diberikan kepada
sukojo kampung sebelah kepada sukijo pembeli motor. Namun permintaan itu
ditolak oleh sukijo kampung sebelah dengan alsan sudah terjadi pemberian.
Contoh kasus diatas mungkin
jarnag terjadi di Indonesia. entah bentuk yang sering terjadi seperti apa namun
itu penting untuk diatur. Pembayaran tidak terutang diatur pada pasal 1359
KUHPerdata.
Seorang yang membayar tanpa adanya
hutang berhak menuntut kembali apa yang telah dibayarkan dan yang menerima
tanpa hak tersebut berkewajiban untuk mengembalikan. Penuntutan
pengembalian pembayaran tidak terutang tidak harus didasarkan pada adanya
kekeliruan oran yang sadar membayar tanpa adanya utang, tetap berhak menuntut
kembali.
Pasal 1362 KUHPerdata mengatur bahwa
barang siapa dengan itikad buruk menerima suatu pembayaran tanpa hak, harus
mengembalikan hasil dan bunganya. orang tersebut juga harus mengganti kerugian
jika nila barnag-barangnya menjadi berkurang. Jika barangnya musnah di luar
kesalahannya, ia harus menganti barangnya beserta biaya, kerugian dan bunga,
kecuali jika ia dapat membuktikan bahwa barangnya tetap akan musnah sekalipun
berada pada orang yang berhak.
B. Perbuatan yang Dilarang Oleh Hukum
Perbuatan yang dilarang
oleh hukum atau perbuatan melawan hukum yang lazimnya disebut “onrechtmatige
daad” adalah sesuatu perbuatan yang menimbulkan kerugian kepada orang lain dan mewajibkan sipelaku/pembuat
yang bersalah untuk mengganti kerugian yang ditimbulkannya (KUHPerdata pasal
1365). Perbuatan melawan hukum tersebut diatur dalam pasal 1365-1380 KUH
Perdata.
Perbuatan tersebut
dikatakan melawan hukum, apabila perbuatan itu bertentangan dengan hukum pada
umumnya. Yang dimaksud dengan hukum bukan hanya berupa undang-undang saja,
melainkan termasuk juga hukum tak tertulis, yang harus ditaati oleh masyarakat.
Kerugian maksudnya
adalah kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh
perbuatan melawan hukum tersebut antara lain: kerugian-kerugian dan
perbuatan-perbuatan itu harus ada hubungannya secara langsung, kerugian itu
ditimbulkan karena kesalahan pembuat/pelaku.
Sedangkan yang dimaksud
dengan kesalahan ialah apabila pada pelaku ada kesengajaan atau kealpaan
(kelalaian).Contohnya; Kasus pada tahun 1910 seorang nona menempati kamar atas
di suatu rumah bertingkat di kota Kutphendid Nederland. Di kamar bawahnya ada
suatu gudang milik seorang pengusaha. Di musim dingin dan udara sangat dingin
telah memecahkan pipa air di gudang, sehingga air membanjiri gudang tersebut.
Berkenaan dengan kejadian tersebut, pengusaha meminta kepada gadis tadi untuk
menutur kran air, tetapi sigadis itu menolaknya. Karena kran-kran yang berada
di kamar merupakan satu-satunya jalan untuk mengatasi banjir yang diakibatkan
pecahnya kran tersebut, sedang gadis tadi tidak mau menutup krannya,
barang-barang yang ada di gudang pengusaha tersebut basah dan rusak. Atas
kerugian tersebut pengusaha tersebut mengadukan hal tersebut kepada hakim.
Dalam kasus tersebut,
keputusan hakim menyatakan bahwa si gadis tidak diwajibkan mengganti kerugian.
Hakim berpendapat, si gadis tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
Dari kasus keputusan
ini berarti hakim menafsirkan KUH Perdata pasal 1365 secara sempit lainhalnya contoh
dalam kasus Cohen yang menafsirkan pasal 1365 secara luas yakni perbuatan
melawan hukum itu tidak hanya terdiri atas suatu perbuatan, tetapi juga dapat
dalam hal tidak berbuat sesuatu.
Dalam KUH Perdata
ditentukan pula bahwa setiap orang tidak hanya bertanggung-jawab atas kerugian
yang disebabkan karena perbuatannya sendiri namun dapat juga terhadap kerugian
yang disebabkan oleh perbuatan-perbuatan orang yang ditanggungnya, atau karena
barang-barang yang berada di bawah pengawasannya antara lain:
·
Orang tua bertanggung
jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan karena perbuatan anaknya yang belum
cukup umur yang berdiam bersama mereka.
·
Seorang majikan
bertanggung-jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh bawahannya dalam
melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang ditugaskan kepada mereka.
·
Guru sekolah
bertanggung-jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan karena perbuatan-perbuatan
murid selama berada dalam pengawasannya.
Kerugian-kerugian yang dapat ditimbulkan dapat berupa
kerugian harta benda, menurunnya kesehatan atau tenaga kerja .Misalnya: Seorang
supir bekerja pada suatu perusahaan pengangkutan. Pada suatu ketika sopir
tersebut menimbulkan kecelakaan karena
kurang berhati-hatinya si supir. Seorang laki-laki mendapat luka-luka sehingga terpaksa
di rawat di rumah sakit. Perusahaan pengangkutan tersebut dapat dituntut untuk
membayar ganti kerugian dari biaya perawatan, harga obat, honor dokter dan
pengurangan penghasilan sebagai akibat dari kecelakaan tersebut. Seandainya si
korban meninggal dunia, maka isteri, anak-anak, orang tua yang selama itu
menjadi tanggungannya (almarhum korban) berhak menuntut ganti kerugian yang
jumlahnya ditentukan menurut kedudukan dan kekayaan masing-masing pihak dan
menurut keadaannya (KUH Perdata pasal 1370).
Selain yang tersebut di atas Kitab Undang-undang Hukum
Perdata (KUHP) pasal 1372 juga memungkinkan pengajuan suatu tuntutan perdata
dalam hal penghinaan yakni menuntut ganti kerugian dan kerugian untuk
mengembalikan nama baik dan kehormatan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Perbuatan Hukum yang Dilarang Oleh Hukum
1.
Zaakwaarneming, ialah tindakan
mengurus kepentingan orang lain tanpa diminta oleh orang itu untuk
kepentingannya. Misalnya: A sakit, sehingga tidak dapat mengurus
kepentingannya. Tanpa diminta oleh A, B mengurus kepentingan A. B wajib
meneruskan mengurus itu sampai A sembuh dan dapat mengurus kepentingannya
kembali.
2.
Onverschultigde betaling, ialah orang yang
membayar utang kepada orang lain, karena ia mengira mempunyai utang yang
sebenarnya tidak. Untuk ini diatur oleh pasal 1359 KUH Perdata, yang berbunyi:
“Tiap-tiap pembayaran memperkirakan adanya suatu utang. Apa yang telah
dibayarkan dengan tidak diwajibkan, dapat dituntut kembali”.
Perbuatan yang dilarang oleh hukum atau perbuatan melawan
hukum yang lazimnya disebut “onrechtmatige daad” adalah sesuatu perbuatan yang
menimbulkan kerugian kepada orang lain
dan mewajibkan sipelaku/pembuat yang bersalah untuk mengganti kerugian yang
ditimbulkannya (KUHPerdata pasal 1365). Perbuatan melawan hukum tersebut diatur
dalam pasal 1365-1380 KUH Perdata.
DAFTAR PUSTAKA
Syarifin, Pipin, SH., Pengantar
Ilmu Hukum, CV Pustaka Setia, Bandung, 1999. Cetakan Pertama, hlm 75
Drs. C.S.T. Kansil. 1983. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum
Indonesia. Jakarta: PN Balai Pustaka
Mahfiana, Layyin. 2005. Ilmu Hukum. Ponorogo: Stain Press
L.J. Van Apeldoorn. 2001. Pengantar Ilmu Hukum.
Jakarta: PT Pradya Paramita
0 komentar:
Post a Comment