Makalah Ilmu Hukum tentang Hubungan Hukum
Disusun Oleh Muazzin, S.H.I
Alumni Al-Hilal Sigli Tahun 2015

Makalah  Hubungan Hukum



PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Hukum dan kekuasaan merupakan dua hal yang berbeda namun saling mempengaruhi satu sama lain. Hukum adalah suatu sistem aturan-aturan tentang perilaku manusia. Sehingga hukum tidak merujuk pada satu aturan tunggal, tapi bisa disebut sebagai kesatuan aturan yang membentuk sebuah sistem. Sedangkan kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi perilaku seseorang atau kelompok lain, sesuai dengan keinginan perilaku. Bisa dibayangkan dampak apabila hukum dan kekuasaan saling berpengaruh. Di satu sisi kekuasaan tanpa ada sistem aturan maka akan terjadi kompetisi seperti halnya yang terjadi di alam.Siapa yang kuat, maka dialah yang menang dan berhak melakukan apapun kepada siapa saja. Sedangkan hukum tanpa ada kekuasaan di belakangnya, maka hukum tersebut akan “mandul” dan tidak bisa diterima dengan baik oleh masyarakat. Hal ini karena masyarakat tidak memiliki ikatan kewajiban dengan si pengeluar kebijakan. Sehingga masyarakat berhak melakukan hal-hal yang di luar hukum yang telah dibuat dan di sisi lain pihak yang mengeluarkan hukum tidak bisa melakukan paksaan ke masyarakat untuk mematuhi hukum.
Dari dasar pemikiran diatas maka bisa disimpulkan bahwa antara hukum dan kekuasaan saling berhubungan dalam bentuk saling berpengaruh satu sama lain. Kekuasaan perlu sebuah “kemasan” yang bisa memperebutkan dan mempertahankan kekuasaan yaitu politik. Yang menjadi permasalahan adalah mana yang menjadi hal yang mempengaruhi atau yang dipengaruhi. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa tidak bisa satu hal saja yang mempengaruhi hal yang dipengaruhi. Antara hukum dan kekuasaan saling berpengaruh satu sama lain atau bisa disebut saling melengkapi. Sehingga di satu sisi hukum yang dipengaruhi oleh kekuasaan begitu sebaliknya.Namun tetap tidak dapat dipungkiri bahwa proporsi dari kekuasaan dalam mempengaruhi hukum lebih berperan atau menyentuh ke ranah substansial dalam artian hukum dijadikan “kendaraan” untuk melegalkan kebijakan-kebijakan dari yang berkuasa. Sedangkan hukum dalam mempengaruhi kekuasaan hanya menyentuh ke ranah-ranah formil yang berarti hanya mengatur bagaimana cara membagi dan menyelenggarakan kekuasaan seperti yang ada dalam konstitusi.
B.     Rumusan Masalah
1.      Jelaskan pengertian hubungan hokum
2.      Bagaimana unsur-unsur hubungan hokum
3.      Bagaimana syarat-syarat dapat hubungan hokum

C.    Tujuan penulisan
Adapun tujuan kami dalam menyusun makalah ini adalah agar kami dan semua mahasiswa mampu memahami tentang hubungan hukum.
  

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Hubungan Hukum
Hubungan hukum (rechtsbetrekkingen) adalah hubungan antara dua subyek hukum atau lebih mengenai hak dan kewajiban di satu pihak berhadapan dengan hak dan kewajiban dipihak yang lain. Hukum mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, antara orang dengan masyarakat, antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain. Jadi hubungan hukum terdiri atas ikatan-ikatan antara individu dengan individu dan antara individu dengan masyarakat dan seterusnya.
Dengan kata lain hubungan hukum adalah hubungan yang diatur oleh hukum. Adapun hubungan yang tidak diatur oleh hukum bukan merupakan hubungan hukum. Pertunangan dan lamaran misalnya bukan merupakan hubungan hukum karena tidak diatur oleh hukum.
Hubungan hukum dapat terjadi diantara sesama subyek hukum dan antara subyek hukum dengan barang. Hubungan antara sesama subyek hukum dapat terjadi antara seseorang dengan seorang lainnya, antara seseorang dengan suatu badan hukum, dan anatara suatu badan hukum dengan badan hukum lainnya. Sedangkan hubungan antara subyek hukum dengan barang berupa hak apa yang dikuasai oleh subyek hukum itu atas barang tersebut baik barang berwujud dan barang bergerak atau tidak bergerak.
Dilihat dari sifat hubungannya , hubungan hukum dapat dibedakan antara hubungan hukum yang bersifat privat dan hubungan hukum yang bersifat publik. Dalam menetapkan hubungan hukum apakah bersifat publik atau privat yang menjadi indikator bukanlah subyek hukum yang melakukan hubungan hukum itu, melainkan hakikat hubungan itu atau hakikat transaksi yang terjadi (the nature transaction). Apabila hakikat hubungan itu bersifat privat, hubungan itu dikuasai oleh hukum privat. Apabila dalam hubungan itu timbul sengketa, siapapun yang menjadi pihak dalam sengketa itu, sengketa itu berada dalam kompetensi peradilan perdata kecuali sengketanya bersifat khusus seperti kepailitan, yang berkompeten yang mengadili adalah pengadilan khusus juga, kalau memang undang-undang negara itu menentukan demikian. Dan apabila hakikat hubungan itu bersifat publik, yang menguasai adalah hukum publik. Yang mempunyai kompetensi untuk menangani sengketa demikian adalah pengadilan dalam ruang lingkup hukum publik, apakah pengadilan administrasi, peradilan pidana, dan lain-lain.
Contoh Hubungan Hukum
Hubungan hukum berkaitan dengan perjanjian sesungguhnya lebih banyak daitur berada dalam ranah hukum privat. Secara khusus lagi diatur dalam hukum perikatan. Perikatan dan perjanjian adalah dua hal yang berbeda. Hukum perikatan memiliki makna yang lebih luas daripada perjanjian karena hukum perikatan juga mengatur suatu hubungan hukum yang tidak timbul dari perjanjian atau atas suatu persetujuan.
Hubungan Hukum dalam Perkawinan
Selain itu hubungan hukum juga dapat berkaitan dengan hukum perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kaitan hubungan hukum dengan hukum perkawinan oleh karena dalam perkawinan antara suami dan istri memiliki keterikatan secara hukum. Keterikatan secara hukum tersebut melahirkan hak dan kewajiban yang masing-masing diemban oleh pasangan suami istri.
Hubungan Hukum dalam Perusahaan
Hubungan hukum juga dapat kita jumpai dalam hubungan antara pegawai atau karyawan dengan pihak perusahaan. Hal ini dikarenakan antara pegawai atau karyawan terikat dalam suatu perikatan kerja baik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau yang diatur dalam kesepakatan kerja yang biasanya disebut dengan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) di masing-masing perusahaan. Hubungan hukum ini dalam peraturan perundang-undangan disebut dengan hubungan industrial.
Hubungan Hukum dalam Penerbitan Obligasi
Bentuk hubungan hukum lainnya dapat dilihat dalam hal penerbitan obligasi. Surat obligasi merupakan salah satu bentuk surat berharga yang biasanya digunakan oleh perusahaan sebagai salah satu instrumen untuk memperoleh atau menambah modal. Surat obligasi juga biasa disebut dengan istilah surat hutang, yakni surat hutang jangka panjang yang dengan nilai nominal dan jangka waktu tertentu. Penerbitan surat obligasi menimbulkan suatu hubunngan hukum yang diatur tersendiri dalam peraturan perundang-undangan.

B.     Unsur-unsur Hubungan Hukum
Unsur-unsur hubungan hukum setidaknya ada 3 hal, yaitu adanya para pihak, obyek, dan hubungan antara pemilik hak dan pengemban kewajiban atau adanya hubungan atas obyek yang bersangkutan. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa hubungan hukum akan ada manakala adanya dasar hukum yang melandasi setiap hubungan dan timbulnya peristiwa hukum.
Jenis Hubungan Hukum
Jenis-jenis Hubungan Hukum, antara lain:
1.      Hubungan hukum yang bersegi 1. Dalam hal ini hanya satu pihak yang memiliki hak sedangkan lainnya hanya memiliki kewajiban.
2.      Hubungan hukum bersegi 2. Contohnya ialah perjanjian, dimana kedua belah pihak masing-masing memiliki hak dan kewajiban.
3.      Hubungan antara subyek hukum dengan beberpa subyek hukum lainnya. Contoh dalam hal sewa-menyewa, maka si pemilik memiliki hak terhadap beberapa pihak / subyek hukum lainnya, yang menyewa atas si pemilik
Dalam hukum adat jenis Hubungan Hukum terbedakan menjadi dua, yaitu:
1.      Hubungan sederajat (nebeinander) dan beda derajat (nacheinander.)
·         Hubungan sederajat, misal : hubungan suami-isteri, hubungan antara provinsi yang satu dengan yang lain.
·         Hubungan beda derajat, misal : hubungan orangtua dengan anak, hubungan antara pemerintah dengan rakyat.
2.      Hubungan timbal balik dan hubungan timpang.
·         Hubungan timbal balik terjadi karena para pihaknya sama-sama memiliki hak dan kewajiban.
·         Hubungan Timpang terjadi jika hanya satu pihak saja yang memiliki hak, sedangkan pihak lain yang memiliki kewajiban.
Dalam hal ini hubungan sederajat tidak selalu menimbulkan hubungan timbal balik, contoh: pinjam meminjam merupakan hubungan sederajat, tetapi timpang. Sedangkan hubungan beda derajat kadang menimbulkan hubungan timbal balik, contoh: hubungan buruh dengan majikannya.

C.    Syarat-syarat Hubungan Hukum
Hubungan hukum memerlukan syarat-syarat antara lain:
1.      Ada dasar hukumnya, yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan itu.
2.      Ada Peristiwa hukum, yaitu terjadi peristiwa hukumnya.
Misalnya: A menjual satu unit mobil kepada B. Perjanjian jual beli ini akan menimbulkan hubungan antara A dan B dan hubungan itu diatur oleh hukum (Pasal 1457 KUH Perdata). A wajib menyerahkan satu unit mobil kepada B sebaliknya B wajib membayar mobil sesuai dengan perjanjian tersebut. Apabila salah satu pihak, atau kedua-duanya telah melalaikan kewajibannya maka oleh hakim dapat dijatuhi sanksi hukum.  Hubungan antara A dan B yang diatur oleh hukum itu disebut hubungan hukum.   Jadi setiap hubungan hukum mempunyai dua segi: “bevoegdheid” (kekuasaan/kewenangan/hak) dengan lawannya  “plicht” atau kewajiban. Kewenangan yang diberikan kepada subyek hukum dinamakan “hak”. Hubungan Hukum terdiri dari:
·         Hubungan sederajat dan hubungan beda derajat
Sederajat         : suami-isteri (perdata), antar propinsi (tata negara).
Beda derajat    : orang tua-anak (perdata), penguasa-warga (tata-negara)
·         Hubungan timbal balik dan timpang bukan sepihak.
Timbal balik jika para pihak sama-sama mempunyai hak dan kewajiban, timpang bukan sepihak jika yang satu hanya hanya punya hak saja sedang yang lain punya kewajiban saja.








BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Hubungan hukum (rechtsbetrekkingen) adalah hubungan antara dua subyek hukum atau lebih mengenai hak dan kewajiban di satu pihak berhadapan dengan hak dan kewajiban dipihak yang lain. Hukum mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, antara orang dengan masyarakat, antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain. Jadi hubungan hukum terdiri atas ikatan-ikatan antara individu dengan individu dan antara individu dengan masyarakat dan seterusnya.
Unsur-unsur hubungan hukum setidaknya ada 3 hal, yaitu adanya para pihak, obyek, dan hubungan antara pemilik hak dan pengemban kewajiban atau adanya hubungan atas obyek yang bersangkutan.
Hubungan hukum memerlukan syarat-syarat antara lain:
1.      Ada dasar hukumnya, yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan itu.
2.      Ada Peristiwa hukum, yaitu terjadi peristiwa hukumnya.






DAFTAR PUSTAKA

Soleman B. Taneko. Hukum Adat: Suatu Pengantar Awal dan Prediksi Masa Mendatang, Bandung: Eresco, 1987.
Drs. C.S.T. kansil, S.H.. Pengantar ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1989.
Sefriani. 2010. Hukum Internasional. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta



0 komentar:

Post a Comment

 
Top