Disusun Oleh Muazzin, S.H.I
Alumni Al-Hilal Sigli Tahun 2015
konsumsi agregat dan investasi
Di
S
U
S
U
N
Oleh :
Kelompok 3
1. hidayat arsala
2. m.syaukani
3. m.fahri
4. m.daniel
KATA
PENGANTAR
Segala
puji dan syukur penulis sampaikan kehadirat Allah SWT, shalawat dan salam juga
disampaikan kepada junjungan Nabi Besar Muhammad SAW. Serta sahabat dan
keluarganya, seayun langkah dan seiring bahu dalam menegakkan agama Allah. Dengan
kebaikan beliau telah membawa kita dari alam kebodohan ke alam yang berilmu
pengetahuan.
Dalam
rangka melengkapi tugas perkuliahan pada Program Studi Ekonomi Syari’ah IAI
AL-AZIZIYAH dengan ini penulis mengangkat judul “ Konsumsi Agregat dan
Investasi “
Dalam
penulisan makalah ini, penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan, baik dari cara penulisan, maupun isinya.
Oleh
karena itu penulis sangat mengharapkan kritikan dan saran-saran yang dapat
membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Wassalam
Penulis,
KELOMPOK
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................ i
DAFTAR ISI............................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang...................................................................................
1
B. Rumusan Masalah.............................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Konsumsi
Agregat ............................................................................ 2
B.
Hubungan
konsumsi agregat islam terhadap perekonomian ............. 6
C.
Investasi
............................................................................................ 8
BAB
III PENUTUP
A.
Kesimpulan........................................................................................
15
B.
Saran ................................................................................................. 15
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................
16
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Di dalam perkembangan dunia yang sangat pesat juga bisa saja
menjadi kemunduran bagai umat islam, bagaimana tidak dunia sekarang sudah di
kendalikan oleh dunia barat dari semua segi, salah satunya di bidang ekonomi
yang mana ekonomi islam sangat kalah dalam penerapanyya kepada masyarakat, maka
dari itu di perlukan agregat konsumsi yang mana setiap individu, perusahan
melakukn agregat dalam pengkonsumsian pangannya. Dengan demikian dari hasil
konsumsi itu bisa di fungsikan kepada masyarakat dan akan berdmpak positif
sehingga terciptanya kemakmuran ekonomi di tengah-tengah masyarakat begitu pula
dengan sistem hal investasi yang mana pemodal-pemodal besar melakukan investasi
kepada masyarakat ekonomi menegah ke bawah sehingga akan terjadi kemakmuran
pula karena pada hakikatnya ekonomi islam mencari fallah.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana pengertian konsumsi agregat dan apa saja pembagiannya?
2.
Bagaimana hubungan konsumsi agragat terhadap perekonomian?
3.
Bagaimana penjelasan investasi dalam islam serta
apa saja pembagiannya?
C.
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan kami dalam
meyusun makalah ini adalah agar semua mahasiswa/i mampu memahami tentang
konsumsi agregat dan penulisan makalah ini juga bermaksud untuk memenuhi tugas
dalam perkuliahan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Konsumsi Agregat
Setiap hari manusia membuat sejumlah keputusan mengenai bagaimana
mengalokasikan sumber dana untuk memenuhi kebutuhan. Dalam menentukan pilihan,
kita harus menyeimbangkan antara kebutuhan, preferensi dan ketersediaan sumber
daya. Keputusan untuk memilih aloksi inilah yang melahirkan permintaan. Dalam
ekonomi konvensional, konsumen diasumsikan selalu bertujuan untuk memperoleh
kepuasan tertinggi dalam kegiatan konsumsinya sesuai dengan anggaran yang ada.
Perilaku konsumsi individu berbeda beda, perbedaan tersebut disebabkan adanya
perbedaan pendapat dan latar belakang.
Berbeda dengan ekonomi islam, konsumsi islam selalu berpedoman pada
ajaran islam yang lebih mempertimbangkan mashlahah daripada kepuasan atau
utilitas.. Pencapaian maslahah merupakan tujuan dari syariat islam yang harus
menjadi tujuan dari konsumsi. [1]
Konsumsi agregat berpengaruh
terhadap perekonomian suatu Negara. Apabila konsumsi secara agregat dalam suatu
Negara tinggi maka akan meningkatkan permintaan barang dan jasa. Dampak dari
meningkatnya permintaan barang dan jasa diantaranya mengurangi pengangguran
namun inflasi akan tinggi, pendapatan nasional akan naik dan neraca pembayaran
akan dalam kondisi surplus. Dan sebaliknya, apabila konsumsi secara agregat
rendah maka permintaan barang dan jasa akan menurun dan dampak bagi
perekonomian adalah pengangguran meningkat dan inflasi rendah, pendapatan
nasional rendah dan neraca pembayaran dalam keadaan deficit.[2]
- Kedudukan Iman Dalam Konsumsi
Bagi
seorang muslim, konsumsi tidak dapat dipisahkan dari keimanan. Tolak ukur
keimanan menjadi sangat penting karena keimanan memberikan cara pandang dunia
yang cenderung memengaruhi kepribadian manusia, baik dalam bentuk perilaku,
gaya hidup, selera, maupun sikap terhadap sesama manusia. Keimanan sangat
berpengaruh terhadap sifat, kuantitas, dan kualitas konsumsi baik dalam bentuk
kepuasan material maupun spiritual. Dengan adanya keimanan, seorang individu
akan berhati-hati dalam mengonsumsi pendapatannya. Misalnya,
seorang pekerja berpendapatan 3 juta sebulan. Total konsumsi pokoknya selama
sebulan adalah 1,5 juta. Sisa pendapatannya bisa saja ia manfaatkan untuk
memenuhi kebutuhan tersiernya. Tetapi karena faktor keimanan, ia lebih memilih
untuk melakukan amal saleh, baik itu untuk zakat maupun sedekah.
Dalam
al-Qur’an surat al-Baqarah ayat
168-169 disebutkan bahwa: “Hai sekalian
manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan
janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena setan itu adalah musuh yang
nyata bagi kamu. Sesungguhnya setan hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji,
dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.”[3]
Batasan
konsumsi di atas tidak hanya berlaku bagi makanan dan minuman, tetapi juga
mencakup jenis-jenis komoditi lainnya. Quraish Shihab menjelaskan dalam Tafsir al-Misbah, komoditi yang haram itu ada
dua, yaitu haram karena zatnya dan haram karena sesuatu yang bukan dari zatnya.
Haram karena zatnya, seperti babi dan darah. Haram karena sesuatu yang bukan
dari zatnya, seperti makanan yang tidak diizinkan oleh pemiliknya untuk dimakan
dan berdampak negatif.
- Kedudukan Syariah Dalam Konsumsi
Seorang
muslim selalu ingin meningkatkan mashlahah
yang diperolehnya. Keyakinan bahwa ada kehidupan dan pembalasan yang adil di akhirat
serta informasi yang berasal dari Allah adalah sempurna akan memiliki pengaruh
yang signifikan terhadap kegiatan konsumsi. Mashlahah
terdiri dari manfaat dan berkah, seorang konsumen akan merasa manfaat suatu
kegiatan konsumsi ketika mendapatakan pemenuhan kebutuhan fisik atau psikis. Di
sisi lain, berkah akan diperolehnya ketika mengonsumsi barang dan jasa yang
dihalalkan oleh syariat islam. Mengonsumsi yang halal saja merupakan kepatuhan
kepada Allah karenannya mendapat pahala. Pahala ini yang kemudian dirasa
sebagai berkah dari barang dan jasa yang dikonsumsi. Sebaliknya, seorang muslim
tidak akan mengonsumsi barang dan jasa yang haram karena tidak mendatangkan
berkah, justru menimbulkan dosa yang pada akhirnya akan berujung pada siksa
Allah.
Menurut
Abdul Mannan, dalam melakukan konsumsi terdapat lima prinsip dasar, yaitu :[4]
a.
Prinsip keadilan
Artinya, sesuatu yang dikonsumsi itu didapatkan secara halal dan
tidak bertentangan dengan hukum.
b.
Prinsip kebersihan
Dalam al-Qur’an maupun Sunnah disebutkan bahwa makanan itu harus
baik atau cocok untuk dikonsumsi, tidak kotor, ataupun menjijikkan sehingga
merusak selera.
c.
Prinsip kesederhanaan
Artinya, dalam mengonsumsi sesuatu tidak berlebih-lebihan. Hal ini
dijelaskan antara lain dalam Q.S. al-A’raaf
ayat 31. Sikap berlebih-lebihan (israf)
sangat dibenci oleh Allah dan merupakan pangkal dari berbagai kerusakan di muka
bumi. Sikap berlebih-lebihan ini mengandung makna melebihi dari kebutuhan yang
wajar dan cenderung memperturutkan hawa nafsu atau sebaliknya terlampau kikir
sehingga justru menyiksa diri sendiri.
Islam
menghendaki suatu kuantitas dan kualitas konsumsi yang wajar bagi kebutuhan
manusia sehingga tercipta pola konsumsi yang efesien dan efektif secara
individual maupun sosial.
Dengan mentaati ajaran Islam maka tidak ada bahaya atau dosa ketika
mengkonsumsi benda-benda ekonomi yang halal yang disediakan Allah karena
kemurahanNya. Selama konsumsi ini merupakan upaya pemenuhan kebutuhan yang
membawa kemanfaatan bagi kehidupan dan peran manusia untuk meningkatkan
ketaqwaan kepada Allah maka Allah telah memberikan anugrahNya bagi manusia.
e.
Prinsip moralitas
Pada akhirnya konsumsi seorang muslim secara keseluruhan harus
dibingkai oleh moralitas yang dikandung dalam Islam sehingga tidak semata –
mata memenuhi segala kebutuhan. Harta diberikan Allah SWT kepada manusia bukan
untuk disimpan , ditimbun atau sekedar dihitung-hitung tetapi digunakan bagi
kemaslahatan manusia sendiri serta sarana beribadah kepada Allah.
Konsekuensinya, penimbunan harta dilarang keras oleh Islam dan memanfaatkannya
adalah diwajibkan.
- Konsumsi Golongan Muzakki Dan Mustahiq
Secara
makro Islam, perekonomian terdiri dari dua karakteristik yang berbeda, yaitu muzakki dan mustahiq. Muzakki adalah
golongan pembayar zakat. Sedangkan, mustahiq
adalah golongan penerima zakat. Mustahiq
dibagi menjadi dua yaitu mustahiq fakir
dan mustahiq miskin. Antara muzakki dan mustahiq mempunyai model konsumsi yang berbeda. [5]
a.
Bagi muzakki, final
spendingnya adalah Cz (total konsumsi muzakki)
dikurangi Zy (zakat pendapatan), In (infak), Sh (Shadaqah), dan Wf (Wakaf).
Persamaannya dapat ditulis FS = Cz – (Zy + In + Sh + Wf).
b.
Bagi mustahiq miskin,
final spendingnya adalah Y (pendapatan) yang diperoleh namun kebutuhannya belum
tercukupi dan untuk memenuhi kebutuhannya harus dipenuhi dengan Z (zakat yang
diterima) dari muzakki. Persamaannya
FS =Y + Z.
c.
Bagi Mustahiq Fakir,
final spendingnya adalah Z (zakat yang diterima). Karena tidak memiliki
pendapatan sehingga konsumsinya adalah zakat dari muzakki. Persamaannya FS = Z. Maka zakat yang diterima oleh mustahiq menentukan tingkat konsumsinya.
Sedangkan bagi muzakki, zakat akan mengurangi final spending-nya.
Tetapi
hal itu dirasa tidak memberatkan karena faktor keimanan para muzakki tersebut di mana perilaku
konsumsi mereka sangat dipengaruhi. Motif
utama konsumsi mereka tidak hanya memenuhi kebutuhan primer, sekunder, tersier,
tetapi juga kebutuhan untuk beramal shaleh.
B.
Hubungan Konsumsi Agregat Islam terhadap Perekonomian
Hubungan konsumsi agregat islam terhadap perekonomian suatu Negara
adalah Muzakki memberi zakat kepada mustahiq, akan mempengaruhi jumlah
yang dikonsumsi oleh mustahiq sehingga daya belinya akan semakin meningkat
menjadikan permintaan yang meningkat akan barang dan jasa. Dari meningkatnya
jumlah permintaan dalam suatu perekonomian akan berdampak terhadap perekonomian
itu sendiri. Diantaranya adalah :
1.
Pengangguran dan
inflasi
Dari sisi perusahaan, meningkatnya jumlah permintaan barang dan jasa
dalam suatu perekonomian akan memicu perusahaan-perusahaan untuk menambah
produk yang mereka produksi. Untuk menambah produk yang diproduksi tentunya
memerlukan tenaga kerja yang lebih. Perusahaan akan menambah jumlah tenaga
kerjanya maka akan mengurangi pengangguran. Namun, dari sisi harga,
meningkatnya jumlah permintaan barang dan jasa dalam suatu perekonomian akan
berdampak terhadap naiknya harga-harga barang dan jasa yang di sebut dengan
inflasi. Contohnya pada saat mendekati hari-hari besar, permintaan akan daging
pada hari-hari biasa harganaya relative stabil atau normal, namun saat
mendekati hari Raya Idul Fitri harga daging akan naik dari hagra di hari-hari biasa.
Pengangguran dan inflasi memiliki hubungan yang negative.
Apabila inflasi tinggi maka pengangguran akan randah dan apabila
inflasi rendah maka pengangguran tinggi. Hal ini sesuai denga kurva Philips.
Kurva phiplis dikemukakan oleh A. W. Philips yang menjelaskan hubungan
tingkat inflasi dan pengangguran untuk jangka pendek. Dari gambar kurva di
atas, tingkat inflasi dan pengangguran memiliki hubungan yang negative. Artinya
jika tingkat inflasi tinggi maka tingkat pengangguran akan rendah dan jika tingkat
inflasi rendah maka tingkat pengangguran akan tinggi. Dalam jangka pendek, saat
terjadi inflasi diikuti kemampuan masyarakat contohnya terjadi inflasi namun
tingkat upah naik, daya beli masyarakat akan naik pula
sehingga meningkatnya jumlah permintaan barang dan jasa dalam akan memicu
perusahaan-perusahaan untuk menambah produk yang mereka produksi. Untuk
menambah produk yang diproduksi tentunya memerlukan tenaga kerja yang lebih.
Perusahaan akan menambah jumlah tenaga kerjanya maka akan mengurangi pengangguran.
2.
Pendapatan Nasional
Secara umum, pendapatan nasional adalah nilai barang dan jasa yang
dihasilkan atau diproduksi oleh suatu perekonomian Negara dalam satu tahun.
Salah satu factor yang mempengaruhi tinggi rendahnya pendapatan nasional adalah
konsumsi agregat, namun dalam hal ini konsumsi agregat secara islam. Muzakki
memberi zakat kepada mustahiq, akan mempengaruhi jumlah yang dikonsumsi oleh
mustahiq sehingga daya belinya akan semakin meningkat menjadikan permintaan
yang meningkat akan barang dan jasa. Dengan penghitungan pendapatan nasional
dengan cara pendapatan, peningkatan permintaan suatu barang dan jasa akan
meningkatkan pendapatan dan keuntungan perusahaan, dan pendapatan dari para
pekerja berupa upah dan gaji. Hal tersebut akan meningkatkan pendapatan
nasional dalam suatu Negara. Dan sebaliknya apabila permintaan menurun akan
menurunkan pendapatan nasional dalam suatu Negara.
3.
Neraca pembayaran
Neraca pembayaran merupakan catatan dari semua transaksi ekonomi
internasional yang meliputi perdagangan, keuangan dan moneter penduduk dalam
negeri dengan penduduk luar negeri selama periode waktu tertentu, biasanya satu
tahun atau dikatakan sebagai laporan penerimaan dan pembayaran dalam suatu
Negara. Neraca pembayaran digunakan untuk mendapatkan factor-faktor yang
mempengaruhi ekspor dan impor suatu Negara. Beberapa factor yang mempengaruhi
adalah kurs, pendapatan luar negeri, pendapatan dalam negeri, harga relative
dan pendapatan.
Konsmsi agregat secara islam mempengaruhi neraca pembayaran suatu
Negara, dimana saat muzakki membayar zakat kepada mustahiq, mustahiq akan
meningkatkan daya beli dan akan meningkatkan permintaan barang dan jasa. Dari
meningkatnya permintaan, jumlah yang dikonsumsi masyarakat meningkat juga akan
meningkatkan pajak yang masuk dalam transaksi penerimaan neraca pembayaran.
Maka penerimaan akan lebih besar dari pembayaran dalam neraca pembayaran. Hal
ini menyatakan bahwa neraca pembayaran suatu Negara dalam keadaan surplus. Dan
sebaliknya apabila pembayaran lebih besar dari penerimaan maka menyatakan bahwa
neraca pembayaran suatu Negara dalam keadaan yang defisit.
C.
Investasi
Dalam
berinvestasi, kegiatan mengembangkan uang untuk mendapatkan keuntungan adalah
motivasi yang menjadi dorongan utama para investor. Demikian pula dalam
kegiatan bisnis, semangat mendapat keuntungan setinggi-tingginya dengan biaya
serendah-rendahnya sejalan dengan motivasi berinvestasi tadi. Hati-hati prinsip
ini justru dapat mendorong para
pelakunya untuk cenderung eksploitatif. Akibatnya ada pihak yang mengambil
keuntungan atas kerugian yang menimpa pihak lain adalah ketidakharmonisan yang
dianggap makin biasa dan wajar. Syukurlah
berinvestasi mempunyai banyak pilihan dan cara. Sebagai investor, Anda
tetap bisa mendapatkan keuntungan yang sejalan dengan prinsip keadilan yang
harmonis tadi melalui prinsip syariah Islam.[6]
Investasi
merupakan bentuk aktif dari ekonomi syariah islam, sebab setiap harta ada
zakatnya. Salah satu hikmah dari zakat ini adalah mendorong untuk setiap muslim
menginvestasikan hartanya. Harta yang diinvestasikan tidak akan termakan oleh
zakat, kecuali keuntungannya saja. Suatu pernyataan penting Al-Ghazali sebagai
ulama besar adalah keuntungan merupakan kompensasi dari kepayahan perjalanan,
risiko bisnis dan ancaman keselamatan diri pengusaha. Sehingga sangat wajar
seseorang memperoleh keuntungan yang merupakan kompensasi dari risiko yang
ditanggungnya.
4.
Konsep Investasi Dalam Islam
Dalam ajaran
Islam, bahwa kegiatan berinvestasi dapat dikategorikan sebagai kegiatan ekonomi
yang sekaligus kegiatan tersebut termasuk kegiatan muamalah yaitu suatu kegiatan yang mengartur hubungan antar
manusia. Sementara itu berdasarkan kaidah Fikih, bahwa hukum asal dari kegiatan
muamalah itu adalah mubah (boleh) yaitu semua kegiatan dalam
pola hubungan antara manusia adalah mubah
(boleh) kecuali yang jelas ada larangannya (haram). Ini berarti ketika suatu
kegiatan muamalah yang kegiatan
tersebut baru muncul dan belum dikenal sebelumnya dalam ajaran Islam maka
kegiatan tersebut dianggap dapat diterima kecuali terdapat implikasi dari Al Qur’an dan Hadist yang melarangnya
secara implisit maupun eksplisit.
Berdasarkan Al-Qur’an, Hadist dan pendapat para ahli fiqh (ajaran islam), sesuatu yang
dilarang atau diharamkan adalah:
a.
Haram karena bendanya (zatnya).
Pelarangan
kegiatan muamalah ini disebabkan karena benda atau zat yang menjadi objek dari
kegiatan tersebut berdasarkan ketentuan Al
Qur’an dan Hadist telah dilarang/ diharamkan. Benda-benda tersebut, antara
lain : Babi, Khamr, Bangkai binatang,
Darah.Haram selain karena bendanya (zatnya).
Pengertian dari
pelarangan atas kegiatan ini adalah suatu kegiatan yang objek dari kegiatan
tersebut bukan merupakan benda-benda yang diharamkan karena zatnya artinya
benda-benda tersebut benda-benda yang dibolehkan (dihalalkan). Akan tetapi
benda tersebut menjadi diharamkan disebabkan adanya unsur : Tadlis, Taghrir/
Gharar, Riba, Terjadinya ikhtikar dan Bay Najash.
b.
Tidak sahnya akadnya.
Seperti halnya
dengan pengharaman disebabkan karena selain zatnya maka pada kegiatan ini benda
yang dijadikan objeknya adalah benda yang berdasarkan zatnya dikategorikan
halal (dibolehkan) tetapi benda tersebut menjadi haram disebabkan akad atau
penjanjian yang menjadikan dasar atas transaksi tersebut dilarang/ diharamkan
oleh ajaran Islam. Perjanjian-perjanjian tersebut, antara lain: Ta’aluq, Terjadi suatu perjanjian dimana
pelaku, objek dan periodenya sama.
Rasulullah
sendiri tidak setuju membiarkan sumber daya modal tidak produktif dengan
mengatakan, “Berikanlah kesempatan kepada
mereka yang memiliki tanah untuk memanfaatkannya dengan caranya sendiri jika
hal itu tidak dilakukannya, hendaknya diberikan pada orang lain agar
memanfaatkannya” (HR Muslim).
Khalifah Umar
juga menekankan agar umat Islam Menggunakan modal mereka secara produktif
dengan berkata, “Mereka yang mempunyai
uang perlu menginvestasikannya, dan mereka yang mempunyai tanah perlu
mengeluarkannya.” Hal tersebut menunjukkan bahwa Islam sangat menekankan
umatnya untuk melakukan investasi.
5.
Kedudukan Iman Dalam Investasi
Syariah Islam
adalah aturan dalam menjalankan kehidupan yang baik dan sem-purna, dengan
memelihara hubungan sesama manusia dan alam yang semuanya dilakukan dalam
kerangka menjalin hubungan baik dengan Tuhan. Dengan demikian, beriman dan
beramal soleh menjadi inti dari syariah, termasuk di antaranya adalah hubungan
masyarakat melalui perniagaan dan investasi.
Prinsip-prinsip
Islam dalam muamalah yang hams
diperhatikan oleh pelaku investasi syariah Islam (pihak terkait) adalah sebagai
berikut.
1)
Tidak mencari rezeki pada hal yang haram, baik dari segi zatnya
maupun cara mendapatkannya, serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang
haram.
2)
Tidak menzalimi dan tidak dizalimi.
3)
Keadilan pendistribusian kemakmuran.
4)
Transaksi dilakukan atas dasar ridha sama ridha.
5)
Tidak ada unsur riba, maysir
(perjudian/spekulasi), dan gharar
(ketidakjelasan/samar-samar)
Berdasarkan
keterangan di atas, maka kegiatan di pasar modal mengacu pada hukum syariat
yang berlaku. Perputaran modal pada kegiatan pasar modal syariah
Islam tidak boleh disalurkan kepada jenis industriyang melakukan
kegiatan-kegiatan yang diharamkan. Pembelian saham pabrik minuman keras,
pembangunan Penginapan untuk prostitusi dan
lainnya yang bertentangan dengan syariah islam berarti diharamkan.
6.
Peran Wakaf Dalam Investasi
Kemiskinan
merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya banyak permasalahan yang
dihadapi negara-negara di belahan dunia. Tidak meratanya distribusi pendapatan
kepada semua golongan masyarakat menjadi salah satu penyebabnya. Selain itu, cepatnya
laju pertumbuhan penduduk yang tidak diikuti dengan laju pertumbuhan ekonomi
serta adanya kesenjangan sosial dalam masyarakat menjadi faktor penyebab
kemiskinan yang dihadapi suatu negara. Adanya kesenjangan sosial dalam
masyarakat menambah kompleks problematika ekonomi yang dihadapi masyarakat
kelas bawah. Kesenjangan sosial inilah yang secara tidak langsung mendorong
maraknya tindakan kriminal (kejahatan) dalam masyarakat.
Agama
Islam menentang keras adanya kesenjangan sosial dalam masyarakat. Sebaliknya,
Islam mengajarkan bahwa seluruh kegiatan ekonomi haruslah berlandaskan
prinsip-prinsip islam sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu alternatif pemberdayaan umat dari segi ekonomi berupa “wakaf”. Wakaf sebagai salah satu instrumen kegiatan ekonomi umat islam
mampu memacu laju pertumbuhan dan peningkatan investasi dalam iklim yang
kondusif. Wakaf memilik berbagai macam bentuk,
berdasarkan substansi ekonominya, wakaf dibagi menjadi dua macam:
a.
Wakaf langsung, yaitu wakaf untuk memberi pelayanan
langsung kepada orang-orang yang berhak seperti masjid, sekolah dan rumah
sakit.
b.
Wakaf produktif, yaitu wakaf harta yang digunakan
untuk kepentingan produksi yang manfaatnya bukan kepada benda wakaf secara
langsung, tetapi dari keuntungan bersih hasil pengembangan wakaf yang diberikan
kepada orang-orang yang berhak sesuai dengan tujuan wakaf.
Wakaf produktif
dipandang lebih efektif karena dapat dimanfaatkan sebagai instrumen investasi
dalam sektor ekonomi guna menunjang laju pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya
akan meningkatkan pendapatan negara serta mendorong tingkat kesejahteraan dalam
masyarakat. Wakaf sangat berperan dalam pendistribusian pendapatan yang adil
dalam masyarakat. Dalam Al-Qur’an ditegaskan bahwa harta tidak boleh beredar
hanya pada segilintir anggota masyarakat (orang-orang kaya), pesan tersebutlah
yang menjadi landasan adanya pendistribusian pendapatan yang adil di masyarakat
serta meminimalisir terjadinya kesenjangan sosial.
Dalam penerapan
wakaf, Indonesia dapat mencontoh Mesir. Mesir menjadi salah satu negara yang
berhasil dalam pengelolaan wakaf secara optimal. Selain wakaf berfungsi sebagai
penyedia sarana umum, pendidikan, sosial, juga dimanfaatkan sebagai sarana
pemberdayaan ekonomi masyarakat. Hal tersebut tidak lepas dari peran dan
dukungan pemerintah Mesir serta adanya Badan Wakaf yang bekerja secara
profesional. Telah dibentuknya Badan Wakaf Indonesia (BWI) diharapkan mampu
mengoptimalkan fungsi wakaf dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat
umum, tentunya tujuan tersebut dapat dengan mudah dicapai apabila mendapat
dukungan dari semua pihak, baik pemerintah sebagai regulator, masyarakat
sebagai investor, lembaga independen sebagai pengelola yang profesional serta
pihak-pihak lain yang terkait (swasta dan perbankan).
Kesimpulannya
wakaf sebagai salah satu instrumen investasi mampu dimanfaatkan sebagai
penyedia sarana dan prasarana umum, sosial serta pemberdayaan ekonomi umat.
Dengan adanya pengelolaan wakaf yang profesional diharapkan dapat meningkatkan
laju pertumbuhan ekonomi serta pemerataan distribusi pendapatan yang ada dalam
masyarakat. Landasan hukum wakaf dalam Al-Qur’an terdapat dalam QS. Al-Imran 92
dan QS. Al-Baqarah 261. Pengelolaan
wakaf secara profesional tentunya perlu mendapat dukungan dari berbagai
kalangan (pemerintah, masyarakat, pihak swasta, serta pihak-pihak lain yang
terkait) guna mempercepat pencapaian tujuan dan peningkatan peran wakaf secara
optimal.[7]
7.
Pasar Projek Usaha Dan Pasar Uang Investasi
Studi kelayakan
usaha atau analisis proyek bisnis adalah penelitian tentang layak atau tidaknya
suatu bisnis dilaksanakan. Studi ini pada dasarnya membahas berbagai konsep
dasar yang berkaitan dengan keputusan dan proses pemilihan proyek bisnis agar
mampu memberikan manfaat ekonomis dan sosial sepanjang waktu. Dalam studi ini
pertimbangan ekonomis dan teknis sangat penting karena akan dijadikan dasar
implementasi kegiattan usaha.
Hasil
studi kelayakan usaha pada prinsipnya bisa digunakan antara lain untuk:
a.
Merintis usaha baru, misalnya membuka toko, membangun pabrik,
mendirikan perusahaan jasa, membuka usaha dagang, dan lain sebagainya.
b.
Mengembangkan usaha yang sudah ada, misalnya untuk menambah
kapasitas pabrik, memperluas skala usaha, mengganti peralatan atau mesin,
menambah mesin baru, memperluas cakupan usaha dan sebagainya.
c.
Memilih jenis usaha atau investasi atau proyek yang paling
mengutungkan, misalnya pilihan usaha dagang, pilihan usaha barang atau jasa,
pabrikasi atau perakitan, proyek A atau proyek B, dan lain sebagainya.
Pasar
uang (bahasa Inggris: money market)
merupakan pertemuan dalam suatu pasar yang abstrak untuk memperoleh demand dan supply
dana jangka pendek. Dalam pasar uang, valuta asing diperlukan untuk membayar
kegiatan ekspor impor dan utang luar negeri. Pasar uang juga bisa diartikan
sebagai suatu tempat pertemuan abstrak dimana para pemilik dana jangka pendek
dapat menawarkan kepada calon pemakai yang membutuhkannya, baik secara langsung
maupun melalui perantara. Sedangkan yang dimaksud dengan dana jangka pendek
adalah dana-dana yang dihimpun dari perusahaan maupun perorangan dengan batasan
waktu dari satu hari sampai satu tahun, yang dapat diperjual-belikan didalam
pasar uang.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
pembahasan-pembahasan makalah ini, dapat disimpukan bahwa konsumsi agregat
islam terdiri dari dua karakteristik yang berbeda, yaitu muzakki dan mustahiq. Muzakki adalah golongan
pembayar zakat. Sedangkan, mustahiq adalah golongan penerima zakat. Mustahiq
dibagi menjadi dua yaitu mustahiq fakir dan mustahiq miskin. Antara muzakki dan
mustahiq mempunyai model konsumsi yang berbeda. Konsumsi agregat berpengaruh
terhadap perekonomian suatu Negara. Apabila konsumsi secara agregat dalam suatu
Negara tinggi maka akan meningkatkan permintaan barang dan jasa. Dampak dari
meningkatnya permintaan barang dan jasa diantaranya mengurangi pengangguran
namun inflasi akan tinggi, pendapatan nasional akan naik dan neraca pembayaran
akan dalam kondisi surplus. Dan sebaliknya, apabila konsumsi secara agregat
rendah maka permintaan barang dan jasa akan menurun dan dampak bagi
perekonomian adalah pengangguran meningkat dan inflasi rendah, pendapatan
nasional rendah dan neraca pembayaran dalam keadaan deficit.
Aspek
ekonomi yang diatur dalam islam sering disebut ekonomi syariah. Ekonomi syariah
merupakan merupakan ekonomi yang berdasarkan pada al quran dan hadist.
Manajemen investasi syariah juga didasarkan pada al quran dan hadist. Di dalam
Manajemen investasi syariah telah diatur bagaimana berinvestasi di pasar modal
syariah.
B.
Saran
Penulis mengucapkan syukur
Alhamdullilah kepada Allah SWT, sehingga makalah ini dapat terselesaikan.
Kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat penulis harapkan. Penulils
berharap semoga makalah “Konsumsi Agregat Islam” ini dapat menambah wawasan dan
bermanfaat bagi kami maupun bagi semua pihak. Amiin
DAFTAR PUSTAKA
Sukirno,
Sadono, “Makro ekonomi Teori Pengantar”
Edisi 3, Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Pusat
Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI). “Ekonomi Islam”. Jakata: Rajawali Pers, 2010.
Anonym. 2015, Pasar
Uang, http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_uang diakses tanggal 1
Juni 2015.
Hasanah,
Uswatun, , Wakaf Tunai Ditinjau Dari Hukum Islam, 2001.
Mochammad Nadjib,.,
dkk. Investasi Syariah (Implementasi Konsep Pada Kenyataan Empirik),
Kreasi Wacana, 2008.
0 komentar:
Post a Comment