Makalah Ilmu Hukum tentang Pembagian Hukum
Disusun Oleh Muazzin, S.H.I
Alumni Al-Hilal Sigli Tahun 2015
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur
penulis sampaikan kehadirat Allah SWT, shalawat dan salam juga disampaikan
kepada junjungan Nabi Besar Muhammad SAW. Serta sahabat dan keluarganya, seayun
langkah dan seiring bahu dalam menegakkan agama Allah. Dengan kebaikan beliau
telah membawa kita dari alam kebodohan ke alam yang berilmu pengetahuan.
Dalam rangka melengkapi tugas dari mata kuliah Ilmu
Hukum pada Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah Mu’amalah PTI AL-HILAL SIGLI
dengan ini penulis mengangkat judul “Macam-macam
Sumber Hukum”.
Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari bahwa
makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, baik dari cara penulisan, maupun
isinya.
Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritikan dan
saran-saran yang dapat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Wassalam
Penulis,
KELOMPOK 6
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................ i
DAFTAR ISI............................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang...................................................................................
1
B. Rumusan Masalah.............................................................................. 1
C. Tujuan penulisan................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Hukum-hukum menurut sumber........................................................
2
B.
Hukum-hukum menurut bentuk.........................................................
5
C.
Hukum-hukum
menurut tempat berlaku............................................ 6
D.
Hukum-hukum
menurut waktu berlaku............................................. 8
BAB
III PENUTUP
A.
Kesimpulan........................................................................................ 10
DAFTAR
PUSTAKA.............................................................................................
11
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pembelajaran
mengenai ilnu hukum sangatlah luas maka perlu adanya pengolongan serta
sekte-sekte pembagian hukum agar mudah dalam mempeljarinya , dari
sini kami mencoba mengulas tentang itu semua , mulai dari pembagian
hukum berdasarjan bentuknya sampai dengan hukum menurut
sifat-sifatnya.
Dalam
makalah ini ada pengolongan hukum yang pertama adalah hukum
berdasarkan bentuknya ada dua yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertuli,
kemudian hukum berdasarkan waktu berlakunya ada dua hukum positf
dan hukum ius konstituendum, serta pengolongan hukum berdasrkan wilayah
berlakunya meliputi hukun nasional dan hukum internasional.
B.
Rumusan Masalah
1. Menjelaskan tentang hukum menurut sumber
2. Menjelaskan hukum menurut bentuk
3. Menjelaskan hukum menurut tempat berlaku
4. Menjelaskan hukum menurut waktu berlaku
1. Menjelaskan tentang hukum menurut sumber
2. Menjelaskan hukum menurut bentuk
3. Menjelaskan hukum menurut tempat berlaku
4. Menjelaskan hukum menurut waktu berlaku
C.
Tujuan penulisan
Adapun
tujuan kami dalam menyusun makalah ini adalah disamping untuk memenuhi tugas
dalam perkuliahan juga agar kami khususnya dan semua mahasiswa pada umumnya
mampu memahami macam-macam pembagian hukum.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hukum-hukum Menurut Sumber
Ø Hukum undang-undang, yaitu hukum
yang tercantum dalam peraturan perundangan yang ditujukan bagi warga di dalam
suatu negara dan bentuknya tertulis
Legislasi atau Undang-undang adalah hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif atau unsur pemerintahan yang lainnya. Sebelum disahkan, undang-undang disebut
sebagai rancangan Undang-Undang. Undang-undang berfungsi untuk digunakan sebagai otoritas,
untuk mengatur, untuk menganjurkan, untuk menyediakan (dana), untuk menghukum,
untuk memberikan, untuk mendeklarasikan, atau untuk membatasi sesuatu.
Suatu undang-undang biasanya diusulkan oleh anggota badan
legislatif (misalnya anggota DPR), eksekutif (misalnya presiden), dan selanjutnya dibahas di antara anggota legislatif.
Undang-undang sering kali diamandemen (diubah) sebelum akhirnya disahkan atau
mungkin juga ditolak.
Undang-undang dipandang sebagai salah satu dari tiga fungsi
utama pemerintahan yang berasal dari doktrin pemisahan kekuasaan. Kelompok yang memiliki kekuasaan formal untuk membuat
legislasi disebut sebagai legislator (pembuat undang-undang), sedangkan badan yudikatif pemerintah memiliki kekuasaan formal untuk menafsirkan
legislasi, dan badan eksekutif pemerintahan hanya dapat bertindak dalam batas-batas
kekuasaan yang telah ditetapkan oleh hukum perundang-undangan.
Ø Hukum kebiasaan(Adat), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan
kebiasaan(adat) yang terdapat pada daerah-daerah tertentu dan bentuknya tidak tertulis
Supaya hukum kebiasaan ditaati ada 2 syarat yaitu :
1.
Suatu perbuatan yang tetap dilakukan orang.
2.
Keyakinan bahwa perbuatan itu harus dilakukan karena telah
merupakan kewajiban.
Kekurangan
Hukum kebiasaan :
1.
Tidak tertulis
layaknya undang-undang sehingga sangat sulit untuk merumuskan dan menggantinya.
2.
Tidak adanya
kepastian hukum sehingga kadangkala malah menyulitkan karena kebiasaan di satu
daerah dengan daerah lainnya berbeda.Dengan kata lain hukum kebiasaan memiliki
sifat yang beraneka raga.
Persamaan
antara Undang- Undang dan Hukum Kebiasaan adalah :
·
Kedua-duanya
merupakan penegasan pandangan hukum yang terdapat dalam masyarakat.
·
Kedua-duanya
perumusan kesadaran hukum suatu bangsa.
Sedangkan
Perbedaan antara Undang-Undang dan Hukum Kebiasaan adalah :
·
Undang –Undang
merupakan keputusan pemerintah yang dibebankan kepada subyek hukum. Sedangkan
Hukum kebiasaan merupakan peraturan yang muncul dari pergaulan di dalam
masyarakat.
·
Undang-Undang
lebih menjamin adanya kepastian hukum. Sedangkan hukum kebiasaan seringkali
dijadikan sebagai pelengkap dari undang-undang..
Ø
Hukum Traktat, yaitu hukum
yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian yang telah
disetujui oleh negara-negara yang mengikuti perjanjian(traktat)
Traktat
atau perjanjian yang secara prosedural harus disampaikan pada DPR sebelum
diratifikasi adalah perjanjian yang mengandung materi sebagai berikut:
1.
Soal-soal
politik atau persoalan yang dapat mempengaruhi haluan politik luar negeri:
perjanjian perbatasan wilayah (traktat bilateral Indonesia-Papua Nugini
mengenai batas wilayah) , perjanjian persahabatan.
2.
Ikatan yang
mempengaruhi haluan politik luar negeri seperti perjanjian ekonomi dan teknis
pinjaman uang.
3.
Persoalan yang
menurut sistem perundang-undangan harus diatur dengan Undang-Undang:
kewarganegaraan dan soal kehakiman.
4.
Adapun
perjanjian yang lazim disebut agreement adalah perjanjian yang mengandung
materi lain cukup disampaikan pada DPR sebatas untuk diketahui setelah
diratifikasi oleh Presiden
Ketika sebuah perjanjian
telah diratifikasi maka berlakulah apa yang dinamakan “pakta Servada” artinya
perjanjian mengikat para pihak yang mengadakan perjanjian. Persoalannya apakah
traktat itu secara langsung mengikat seluruh warga negara? Pendapat pertama,
traktat tidak dapat secara langsung mengikat penduduk di suatu wilayah negara.
Agar traktat dapat mengikat seluruh warga negara maka traktat harus terlebih
dahulu dituangkan dalam hukum nasional. Pendapat yang dikemukakan Laband dan
Telders (ahli Hukum Belanda) ini dinamakan teori inkorporasi. Adapun pendapat
kedua, traktat mengikat secara langsung penduduk di wilayah negara yang
meratifikasi suatu perjanjian. Pendapat ini dianut oleh van Volenhoven, Hamaker
dan dianut oleh Kerajaan Belanda pada tahun 1906. Teori ini mengakui “Primat
hukum antarnegara” yaitu mengakui hukum antarnegara lebih tinggi derajatnya
dari hukum Nasional.
Proses
Pembuatan traktat:
1.
Perundingan isi
perjanjian oleh para utusan pihak-pihak yang bersangkutan, hasil perundingan
ini dinamakan konsep traktat (sluitings-oorkonde). Sidang perundingan biasanya
melalui forum konferensi, kongres, muktamar, atu sidang-sidang lainnya.
2.
Persetujuan
masing-masing parlemen bagi negara yang memerlukan persetujuan dari parlemen.
3.
Ratifikasi atau
pengesahan oleh kepala negara, Raja, Presiden, atau Perdana Menteri dan
diundangkan dalam lembaran negara.
4.
Pertukaran
piagam antar pihak yang mengadakan perjanjian, atau jika itu perjanjian
multilateral piagam diarsip oleh salah satu negara berdasarkan kesepakatan atau
diarsip di markas besar PBB.
Ø Hukum Jurispudensi, yaitu hukum
yang terbentuk karena keputusan hakim.
Yurisprudensi lahir karena adanya peraturan
perundang-undangan yang kurang atau tidak jelas pengertiannya, sehingga
menyulitkan hakim dalam memutuskan suatu perkara. Yurisprudensi paling terkenal,
yang kerap dijadikan contoh adalah yurisprudensi mengenai pencurian arus
listrik. Dalam membuat yurisprudensi, biasanya seorang hakim akan
melaksanakan berbagai macam penafsiran, misalnya:
a.
Penafsiran
secara gramatikal (tata bahasa), yaitu penafsiran berdasarkan arti kata.
b.
Penafsiran
secara historis, yaitu penafsiran berdasarkan sejarah terbentuknya
undang-undang.
c.
Penafsiran
sistematis, yaitu penafsiran dengan cara menghubungkan pasal-pasal yang terdapat
dalam undang-undang.
d.
Penafsiran
teleologis, yaitu penafsiran dengan jalan mempelajari hakekat tujuan undang
undang yang disesuaikan dengan perkembangan zaman.
e.
Penafsiran
otentik, yaitu penafsiran yang dilakukan oleh si pembentuk undang-undang itu
sendiri.
B.
Hukum-hukum
Menurut Bentuk
1.
Hukum tertulis
Hukum tertulis adalah hukum yang telah ditulis dan di cantumkan dalam peraturan
perundang-undangan Negara baik yang dikodifikasi ataupun yang tidak
dikodifikasi.
Contoh hukum Tertulis : hukum perdata tertulis
dalam KUH Perdata, hukum pidana dituliskan dalam KUHPidana.
Hukum tertulis yang dikodifikasikan maksudnya yaitu hukum
tata Negara yang sudah dubukukan pada lembaran Negara dan sudah diumumkan/ di
undangkan. Jika hukum tersebut dikodifikasikan maka kelebihannya yaitu adanya
kepastian hukum, adanya kekuasaan hukum dan adanya penyederhanaan hukum.
Sedangkan Kekurangannya yaitu bergeraknya hukum menjadi lambat tidak mampu
dengan cepat mengikuti hal-hal yang terus bergerak maju. Untuk Hukum yang tidak
dikodifikasi sebaliknya.
Contoh hukum tertulis yang dikodifikasikan yaitu KUHP (Kitab
Undang-undang Hukum Pidana). Contoh hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan
yaitu PP (Peraturan Pemerintah), UU (Undang-Undang), Kepres (Keputusan
Presiden).
Hukum tertulis juga bisa diartikan sebagai sebuah ketentuan
atau kaidah tentang aturan yang dituangkan dalam bentuk formal yang tersusun
secara sistematis. Hukum yang dapat menjadi pedoman dan peringatan kepada
masyarakat secara langsung.
2.
Hukum tidak tertulis
Hukum sebagai sebuah aturan memiliki berbagai
sumber. Menurut Kansil sumber hukum ada 4 yaitu:
1.
Undang-undang
2.
Kebiasaan
3.
Yurisprudensi
4.
Ilmu
pengetahuan
Menurut Kansil hukum tak tertulis merupakan
hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun
berlakunya ditaati seperti perundang-undangan. Melihat definisi tersebut hukum
data diketegorikan sebagai hukum tak tertulis. Karena hukum adat tidak mengenal
kodifikasi terhadap aturan hukum. Hukum yang tak tertulis dapat terbentuk dari
pola-pola tingkah laku (kebiasaan) masyarakat.
Di dalam melakukan inventarisasi hukum , yang
perlu kita pahami adalah terdapat tiga konsep pokok mengenai hukum, yaitu :
a.
Hukum identik
dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga atau oleh
pejabat negara yang berwenang.
b.
Hukum
dikonstruksikan sebagai pencerminan dari kehidupan masyarakat itu sendiri
(norma tidak tertulis).
c.
Hukum identik
dengan keputusan hakim (termsuk juga) keputusan-keputusan kepala adat.
Mencoba menggarisbawahi terhadap poin kedua di
atas bahwa hukum sebagai cerminan kehidupan masyarakat. Memang benar hal yang
demikian. Alngkah baiknya kita tidak menggunakan sudut pandang
legisme-positivisme yang hanya menganggap aturan hukum berasal dai
undang-undang belaka.
Senada dengan hal tersebut di atas, Soetandyo
mengkonsepsikan tiga konsepsi utama tentang hukum yaitu :
1.
Konsepsi kaum
legis-positivis, yang menyatakan bahwa hukum identik dengan norma-norma
tertulis yang dibuat serta diundangkan oleh lembaga atau pejabat negara yang
berwenang.
2.
Konsepsi yang
justru menekankan arti pentingnya norma-norma hukum tak tertulis untuk disebut
sebagai (norma) hukum. Meskipun tidak tertuliskan tetapi apabila norma-norma
ini secara de facto diikuti dan dipatuhi oleh masyarakat (rakyat) setempat,
maka norma-norma itu harus dipandang sebagai hukum.
3.
Konsepsi yang
menyatakan bahwa hukum itu identik sepenuhnya dengan keputusan-keputusan hakim.
4.
Pada dasarnya
hukum merupakan sebuah norma dan terbentuk akibat adnya aktivitas dan kegiatan
manusia.
Hukum adat
lahir dari segala kebiasaan baik. Berbeda dengan tradisi yang juga berasal dari
suatu yang kurang baik. Karena adat lahir dari kebiasaan yang baik maka hukum
adat ditaati oleh masyarakat. Bagaimanapun kesadaran masyarakat akan pemenuhan
keadilan akan terpenuhi. Jika dibandingkan dengan Undang-undang yang sangat
kaku dan cenderung manjadi belenggu bagi masyarakat.
C.
Hukum-hukum Menurut Tempat Berlaku
1.
Hukum nasional
Hukum nasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar
terdiri atas prinsip-prinsip dan
peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat dalam suatu negara, dan oleh karena itu juga
harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara
mereka satu dengan lainnya. Hukum Nasional di Indonesia merupakan campuran dari
sistem hukum hukum Eropa, hukum
Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada
hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda
karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan
Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama,
karena sebagian besar masyarakat
Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih
banyak terutama di bidang perkawinan,
kekeluargaan dan warisan.
Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat
dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di
wilayah Nusantara.
2.
Hukum internasional
Hukum internasional adalah bagian hukum yang
mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya,
Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara
namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian
ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan
perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan
multinasional dan individu.
Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa,
hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan
untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan
antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara
menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota
masyarakat bangsa-bangsa atau negara.
Hukum Internasional publik berbeda dengan Hukum
Perdata Internasional. Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaedah dan
asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau
hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang
masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Sedangkan
Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur
hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional)
yang bukan bersifat perdata.
Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur
hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara(internasional).
Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya).
3.
Hukum asing
Hukum Asing adalah hukum yang berlaku di Negara lain/ Negara asing/
diluar wilayah. Pada umumnya hukum asing itu lebih mengarah pada
proses hukum maupun aturan hukum dari suatu Negara lain. Hukum asing akan berlaku apabila
dalam suatu Negara belum terdapt ketentuan-ketentuan yang mengatur suatu hal,
maka Negara tersebut akan menggunakan/ memberlakukan hukum asing untuk
referensi. Biasanya hukum asing lebih condong kepada masalah yang sifatnya
internasional. Misalnya Hukum Internasional, Hukum Perdata Internasional dan
lain-lain. Hukum-hukum yang mengatur
badan hukum asing di Indonesia contohnya yaitu hukum bisnis.
4.
Hukum lokal
Hukum lokal adalah hukum yang berlaku di suatu daerah atau
wilayah tertentu. Hukum bentuk ini berlaku lpada tataran lokal atau daerah
dalam kondisi ini baik hukum tertulis maupun tidak tertulis bisa di
jalankan.contah hukum lokal seperti peraturan yang di keluarka pemerintah
daerah tentang pelarangan menebang hutan yang berlebihan.
D.
Hukum-hukum Menurut Waktu Berlaku
1.
Hukum positif (Ius Constitutum)
Ius Constitutum (Hukum Positif) adalah Peraturan hukum yang berlaku pada saat ini/ sekarang
untuk masyarakat dari dalam suatu daerah tertentu. Ius Constitutum
merupakan hukum yang berlaku untuk suatu masyarakat dalam suatu tempat pada
suatu waktu tertentu. Contoh : Perda.
Objek yang diatur di dalam hukum positif/ Ius Constitutum adalah
sekaligus subjek/ pelaku. Ini berakibat penting untuk metode keilmuannya serta
kualitas hukum/ penjelasan mengenai sebab akibat hukum. Yang menjadi objek ilmu
hukum positif berbeda dengan hukum ilmu pasti/ ilmu alam. Hukum positif sebagai
sebuah perangkat kaidah untuk manusia masyarakat, ia diatur oleh metode
keilmuan Humanities/ Humaniora, bukan diatur oleh metode keilmuan ilmu
pasti-alam.
Hukum postif hukum yang mengatur perilaku manusia yang merupakanbukan benda mati tetapi makhluk hidup yang memiliki pikiran
serta kemampuan membedakan hal yang baik dan hal yang buruk (Etika). Hukum positif/ Ius Constitutum jika
di kaitkan dengan etika maka juga berhubungan dengan moral. Maksudnya bahwa
hukum positif juga memiliki hubungan yang erat dengan moral dan norma yang ada
dalam masyarakat.
2.
Hukum negative (Ius Constituendum)
Ius Constituendum adalah peraturan hukum yang diharapkan berlaku pada masa mendatang. Ius
constituendum merupakan sebuah abstraksi dari fakta bahwa sebenarnya segala
sesuatu adalah sebuah proses perkembangan, Maksudnya yaitu sebuah gejala yang
ada sekarang akan musnah di masa mendatang, Oleh sebab itu diganti maka
dilanjutkan oleh gejala yang awalnya dicita – citakan. Akan tetapi, tidak
jarang terjadi bahwa sulit ditentukannya batas–batas yang mutlak dari proses
perkembangan tersebut.
3.
Hukum asasi
Hukum Asasi (Hukum Alam) yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam
segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas
waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga
diseluruh tempat.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Menurut Sumbernya,
hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum
Undang-Undang yaitu
hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
b. Hukum
Kebiasaan (adat) yaitu
hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
c. Hukum
Traktat yaitu
hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antara
neagara (traktat).
d. Hukum
Jurisprudensi yaitu
hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
2. Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam:
a).
Hukum tertulis, hukum ini dapat pula merupakan:
yaitu segala kaidah yang menjadi patokan manusia untuk
bersikap tindak, misalnys tidak boleh membunuh, harus melunasi hutang dan lain
sebagainya
b).
Hukum tak tertulis:
Adalah hukum yang masih hidup dalam
keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya seperti suatu
peraturan perundang (disebut juga hukum kebiasaan).
3. Menurut tempat berlakunya, dapat dibagi
menjadi:
a.
Hukum nasional,
yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b.
Hukum
internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia
internasional.
c.
Hukum asing,
yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
d.
Hukum gereja,
yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja.
4. Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi
dalam:
a.
Ius constitutum
(hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat
tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b.
Ius
constituendum. Yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c.
Hukum asasi
(hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk
segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku
untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.
DAFTAR PUSTAKA
Kansil, C.S.T., 2002. Pengantar
Ilmu Hukum dan Tata hukum Indonesia. Jakarta : Balai pustaka.
Syarifin, Pipin. 1999. Pengantar
Ilmu Hukum. Bandung : CV. Pustaka Setia.
Tutik, Titik Triwulan. 2006. Pengantar
Ilmu Hukum. Jakarta : Prestasi Pustaka.
Mas, Marwan. 2004. Pengantar
Ilmu Hukum. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Sanusi, Achnad. 1977. Pengantar
Ilmu Hukum dan Tata hukum Indonesia. Bandung : Transito.
0 komentar:
Post a Comment