Makalah Ilmu Hukum tentang Perbandingan Hukum
Disusun Oleh Muazzin, S.H.I
Alumni Al-Hilal Sigli Tahun 2015



KATA PENGANTAR


            Segala puji dan syukur penulis sampaikan kehadirat Allah SWT, shalawat dan salam juga disampaikan kepada junjungan Nabi Besar Muhammad SAW. Serta sahabat dan keluarganya, seayun langkah dan seiring bahu dalam menegakkan agama Allah. Dengan kebaikan beliau telah membawa kita dari alam kebodohan ke alam yang berilmu pengetahuan.
Dalam rangka melengkapi tugas dari mata kuliah Ilmu Hukum pada Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah Mu’amalah PTI AL-HILAL SIGLI dengan ini penulis mengangkat judul Perbandingan Hukum”.
Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, baik dari cara penulisan, maupun isinya.
Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritikan dan saran-saran yang dapat membangun demi kesempurnaan makalah ini.


Wassalam
Penulis,


KELOMPOK 2



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR..............................................................................................             i
DAFTAR ISI.............................................................................................................             ii

BAB I       PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang....................................................................................            1
B.     Rumusan Masalah................................................................................             1
C.    Tujuan penulisan..................................................................................             1

BAB II       PEMBAHASAN
A.     Perbandingan Hukum ..........................................................................             2
B.     Tujuan dan manfaat perbandingan hukum.............................................            5
C.     Sasaran oerbandingan hukum ..............................................................             6

BAB III    PENUTUP
A.     Kesimpulan.........................................................................................             11

DAFTAR PUSTAKA................................................................................................            12






BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Perbandingan hukum adalah lmu pengetahuan yang usianya masih relatif muda di Indonesia. Dari sejarah diketahui bahwa perbandingan hukum sejak dahulu sudah dipergunakan orang tetapi baru secara insidental. Perbandingan hukum baru berkembang secara nyata pada akhir abad ke-19 atau permulaan abad ke-20. lebih-lebih pada saat sekarang di mana negara-negara di dunia saling berinteraksi dengan Negara yang lain dan saling membutuhkan hubungan yang erat.
Perbandingan hukum menjadi lebih diperlukan karena dengan perbandingan hukum, kita dapat mengetahui jiwa serta pandangan hidup bangsa lain termasuk hukumnya. Dan dengan saling mengetahui hukum suatu negara, sengketa dan kesalahpahaman dapat dihindari sehingga tercapailah perdamaian dunia.
Perbandingan hukum mempunyai peranan penting di bidang hukum secara nasional maupun internasional. Oleh karena itu semakin perlu diketahui atau dipelajari karena mempunyai berbagai manfaat antara lain, dapat membantu dalam rangka pembentukan hukum nasional disamping mempunyai peranan penting dalam rangka hubungan antar bangsa dan sebagainya. Pendeknya perbandingan hukum mempunyai peranan penting di segala bidang kajian hukum. Pernyataan diataslah yang melatar belekangi pentingnya perbandingan hukum dalam tatanan hukum di Indonesia.

B.     Rumusan Masalah
1.      Menjelaskan pengertian perbandingan hukum
2.      Menjelaskan manfaat dan tujuan  perbandingan hukum
3.      Menjelaskan sasaran perbandingan hokum

C.    Tujuan penulisan
Adapun tujuan kami dalam menyusun makalah ini adalah agar kami semua mahasiswa/I mampu memahami tentang masalah perbandingan hokum.




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Perbandingan Hukum
Sejumlah penulis telah berusaha untuk mendefinisikan istilah perbandingan hukum, tetapi kebanyakan dari mereka hanya menggarisbawahi tujuan dan fungsi dari perbandingan hukum tersebut. Dalam kenyataannya, perbandingan hukum merupakan subjek dari asal mula dan pertumbuhan yang baru saja terjadi di mana masih banyak kontroversi terkait dengan sifatnya. Gutteridge telah berpendapat secara tepat yang pada intinya bahwa:
“Definisi hukum telah dikenal dengan hal-hal yang kurang memuaskan, oleh karenanya adalah tepat jika hal ini menjadi suatu kontroversi yang tidak kunjung menghasilkan hasil apapun. Hal ini, khususnya, merupakan situasi di mana setiap usaha yang dilakukan untuk mendefinisikan tentang istilah perbandingan hukum namun sejak persoalan pokok tidak terlihat nyata maka hal tersebut menjadi salah satu kendalanya.
Meskipun terdapat segala kesulitan untuk mendefinisikan istilah tersebut, para penulis dan ahli hukum telah memberikan definisi mereka dengan caranya masing-masing. Kebanyakan dari definisi tersebut menyatakan bahwa mereka hanya memasukan fungsi-fungsi dan tujuan dari perbandingan hukum dibandingkan bentuk dan sifat dasarnya. Sejak perbandingan hukum terlihat sebagai pengertian yang samar-samar dengan lingkup yang tidak dapat ditentukan, para penulis dalam definisinya masing-masing hanya menyatakan hasil yang dicapai dalam berbagai bidang sosial dan hubungan internasional.
Beberapa pengertian yang cukup penting dijelaskan sebagai berikut:
·         Menurut Levy Ullman: “Perbandingan hukum telah didefinisikan sebagai cabang dari ilmu hukum di mana tujuannya yaitu untuk membentuk hubungan erat yang terusun secara sistematis antara lembaga-lembaga hukum dari berbagai negara.
·         Holland mendefinisikan istilah tersebut sebagai: “Metode perbandingan dilakukan dengan mengumpulkan, menganalisa, menguraikan gagasan-gagasan, doktrin, peraturan dan pelembagaan yang ditemukan di setiap sistem hukum yang berkembang, atau setidaknya pada hampir keseluruhan sistem, dengan memberikan perhatian mengenai persamaan atau perbedaan dan mencari cara untuk membangun suatu sistem secara alamiah, sebab hal tersebut mencakup apa yang masyarakat tidak inginkan namun telah disetujui dalam konteks hal-hal yang dianggap perlu dan filosofis sebab hal ini membawa di bawah kata-kata dan nama-nama dan mendapatkan identitas dari subtansi di bawah perbedaan deskripsi dan bermanfaat, karena perbedaan tersebut menunjukan secara khusus pengertian akhir bahwa seluruh atau sebagian besar sistem mengejar untuk menerapkan sistem terbaik yang pernah dicapai.
           Seorang Penulis Jerman, Bernhoft, mengemukakan: “Perbandingan hukum menunjukkan bagaimana masyarakat dari keadaan awal dan umum telah mengembangkan secara bebas konsepsi mengenai hukum tradisional; bagaimana seseorang memodifikasi lembaga yang diwariskan secara turun-temurun berdasarkan sudut pandangnya masing-masing; hingga bagaimana, tanpa adanya hubungan material, sistem hukum dari bangsa yang berbeda-beda berkembang berdasarkan prinsip-prinsip umum evolusioner. Secara singkat, perbandingan hukum berusaha untuk menemukan ide hukum dalam bermacam sistem hukum yang ada.
·         Jolious Stone berpendapat bahwa: “Perbandingan hukum mencoba untuk melukiskan apa yang sama dan apa yang berbeda dalam sistem hukum atau untuk mencari inti kesamaan dari seluruh sistem hukum.”
Perbandingan hukum merupakan kegiatan memperbandingkan sistem hukum yang satu dengan yang lain baik antar bangsa,negara,bahkan agama,dengan maksud mencari dan mensinyalir perbedaan-perbedaan serta persamaan-persamaan dengan memberi penjelasannya dan meneliti bagaimana berfungsinya hukum dan bagaimana pemecahan yuridisnya di dalam praktek serta faktor-faktor non hukum yang mana saja yang mempengaruhinya.penjelasannya hanya dapat di ketahui dalam sejarah hukumnya,sehingga perbandingan hukum yang ilmiah memerlukan perbandingan sejarah hukum.
Jadi,memperbandingkan hukum bukanlah sekedar menumpulkan peraturan perundang-undangan dan mencari perbedaan serta persamaannya saja.perhatian akan perbandingkan hukum di tujukan kepada pertanyaan sampai berapa jauh peraturan perundang-undangan suatu kaedah tidak tertulis itu di laksanakn dalam masyarakat,maka dari itu di carilah persamaan dan perbedaan.
Dari perbandingan hukum ini dapat di ketahui bahwa di samping banyaknya perbedaan juga ada kesamaanya.
Kita lihat adanya kemiripan hukum dari berbagai bangsa yang ternyata mempunyai asal-usul yang sama,di samping adanya perbedaan “ilmu” perbandingan hukum mengajarkan kita bahwa kesamaan arah antara hukum dan perkembangan hukum berbagai bangsa di sebabkan karna mempunyai asal-usul yang sama.sebaliknya ternyata bahwa hukum dari bangsa-bangsa yang keturunan erat hubungannya satu sama lain dalam perkembangannya sekalipun asal yang sam arahnya berbeda.
Di samping mencari persamaan dan perbedaan dari berbagai sistem hukum yang ada,perbandingan hukum juga menyelidiki tentang sebab-sebab serta latar belakang mengapa perbedaan dan kesamaan itu bisa terjadi,sehingga dapat di temui “dalam sitem hukum yang sama juga terjadi perbedaan dan belum tentu penyelesaiannya juga sama,kemudian antar negara mengapa bisa terjadi kesamaan sistem dan apa sebabnya”.
Sejarah perbandingan hukum
·         (430-470 SM)  plato melakukan kegiatan memperbandingkan hukum,dalam karyanya “politeia (negara) plato membandingkan bentuk-bentuk negara.
·         (384-322 SM) aristoteles dalam politiknya membandingkan peraturan-peraturan dari berbagai negara.
·         (372-287 SM) theoprastos memperbandingkan hukum yang berkitan dengan jual beli di berbagai negara.
·         Dalam collatio (mosaicurium et romanium legum collatio),suatu karya yang penulisnya tidak di kenal,di perbandingkan antar undang-undang mozes (pelateuch) dengan ketentuan-ketentuan yang mirip dari hukum romawi.
·         (1930) study perbandingan antar organisasi negara dari inggris dengan prancis di lakukan oleh forteuscue.
·         (1687-1755) montequie dalam l’esprit de lois (1748) memperbandingkan organisasi negara dari inggris dan perancis.
·         (1687-1716) leibniz menulis suatu uraian tentang semua sistem hum seluruh dunia,ia yakin dengan cara itu dapat menemukan semua dasar hukum.
·         (1900) di paris di adakan kongres dunia pertama yang memikirkan tentang metode dan tujuan perbandingan hukum.di putuskan bahwa perbandingan hukum harus di pusatkan pada hukum yang nyata-nyata berlaku (law in action) dan tidak semata-mata pada bunyi undang-undang saja.

B.     Manfaat dan Tujuan Perbandingan Hukum
Manfaat Perbandingan Hukum.
1.      Tahir Tungadi
·         Berguna untuk unifikasi dan kodifikasi nasional, regional dan internasional.
·         Untuk harmonisasi hukum, antara konvensi internasional dengan peraturan perndang-undangan nasional.
·         Untuk pembaharuan hukum, yakni dapat memperdalam pengetahuan tentang hukum nasional dan dapat secra obyektif melihat kebaikan dan kekurangan hkum nasional.
·         Untuk menentukan asas-asas umum dari hukum (terutama bagi hakim pengadilan internasional). Hal ini penting untuk menentukan the general principles of  law yang merupakan sumber penting dari public internasional.

2.      Ade Maman Suherman.
·         Manfaat internal
            Dengan mempelajari perbandingan sistem hukum dapat memahamipotret budaya hukum suatu negaranya sendiri dan mengadopsi hal-hal yang positif dari sistem hukum asing guna pembangunan hukum nasional.
·         Manfaat eksternal
            Dengan mempelajari perbandingan sistem hukum baik individu, organisasi maupun negara dapat menngambil sikap yang tepat dalam melakukan hubungan hukum dengan negara lain yang berlainan sistem hukumnya.
·         Untuk kepentingan harmonisasi hukum dalam pembentukan hukum supranasional.

3.      Rene David dan Brierley
·         Berguna dalam penelitian hokum yang bersifat historis dan filosofis.
·         Penting untuk memahami lebih baik dan untuk mengembangkan hokum nasioanal.
·         Membantu dalam pengembangan pemahaman terhadap bangsa-bangsa lain dalam rangka menciptakan hubungan/suasana yang baik bagi perkembangan hubungan-hubungan internasional.

Tujuan Perbandingan Hukum
1.      Teoretis
a.       Mengumpulkan pengetahuan baru
b.      Peranan edukatif.
·         fungsi membebaskan dari chauvinisme hokum.
·         fungsi inspiratif memperoleh gambaran yang lebih baik tentang sistem hukum sendiri, karena dengan memperbandingkan kita melihat masalah-masalah tertentu untuk menyempurnakan pemecahan tertentu di dalam hukum sendiri.
c.       merupakan alat bantu bagi disiplin-disiplin lain terutama bagi sosiologi hukum, antropoligi
d.      merupakan instrumen untuk menentukan perkembangan hokum
e.       perkembangan asas-asas umum hokum
f.       untuk meningkatkan saling pengertian di antara bangsa-bangsa
g.      membantu dalam pembagian sistem hukum dalam kelompok-kelompok
h.      sumbangan bagi doktrin

2.      Praktis
a.       untuk kepentingan pembentukan undang-undang
·         membantu dalam membentuk undang-undang baru
·         persiapan dalam menyusun undang-undang yang uniform
·         penelitian pendahuluan pada receptie perundang-undangan asing
b.      untuk kepentingan peradilan; mempunyai pengaruh terhadap peradilan pada umumnya
c.       penting dalam perjanjian internasional
d.      penting untuk terjemahan yuridis

C.    Sasaran Perbandingan Hukum
Yang menjadi sasaran perbandingan hukum ialah (sistem atau bidang) hukum di negara yang mempunyai lebih dari satu sistem hukum (misalnya hukum perdata dapat diperbandingkan dengan hukum perdata tertulis) atau bidang-bidang hukum di negara yang mempunyai satu sistem hukum (seperti misalnya syarat causalitas dalam hukum pidana dan perdata, konstruksi perwakilan dalam hukum perdata dan pidana atau sistem (bidang) hukum asing diperbandingkan dengan sistem (bidang) hukum sendidri (misalnya law of contract dibandingkan dengan hukum perjanjian).
Uraian tentang sistem hukum asing semata-mata bukanlah merupakan perbandingan hukum, meskipun dalam menguraikan itu pada hakekatnya kita tidak dapat lepas dari pengaruh pandangan tentang hukum sendiri. Rhein stein membedakan antara uraian tentant system hokum asing yang disebutnya “Auslandsrechtskunde” dengan “Rechtsvergleichung”.
Dikatakannya bahwa Auslandsrechtskunde harus dikuasai kalau kita hendak mengadakan perbandingan hukum, karena kita baru dapat memperbandingkan hukum asing dengan hukum sendiri kalau menguasai juga hukum asing itu. Dalam pandangan Rheinstein ini maka Auslandsrechrtskunde ini harus dikuasai lebih dulu sebelum kita mulai dengan perbandingan hukum (Rene de Groot, 1986: 10).
Lebih konkritnya dalam memperbandingkan hukum yang diteliti adalah hukum yang hidup (the law in action), jadi bukan semata-mata hanya hukum yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan atau yang diuraikan dalam buku-buku saja (the law in the books), tetapi juga penafsiran undang-undang atau penemuan hukum dalam peradilan dan dalam kepustakaan.
Jadi yang diperbandingkan adalah hukum sebagaimana nyata-nyata berfungsi di dalam masyarakat di tempat tertentu. Di sini perlu diteliti fungsi pemecahan yuridis dalam prakteknya serta adanya pengaruh faktor-faktor asing. Sara pendekatan hukum semacam ini dengan mempelajari hukum yang hidup, yang nyata-nyata berlaku disebut “functional approach”, suatu pendekatan hukum dengan memperhatikan berlakunya hukum secara fungsional.
Dalam memperbandingkan hukum dikenal dua cara, yaitu memperbandingkan secara makro dan secara mikro. Perbandingan secara makro adalah suatu cara memperbandingkan masalah-masalah hukum pada umumnya. Perbandingan secara mikro adalah suatu cara memperbandingkan masalah-masalah hukum tertentu. Tidak ada batasan tajam antara perbandingan secara makro dan mikro.
Hukum yang telah diketahui yang akan diperbandingkan disebut “comparatum”, sedangkan hukum yang akan diperbandingkan dengan yang telah diketahui disebut “comparandum”. Setalah diketahui dua hukum itu perlu ditetapkan apa yang akan diperbandingakan itu, misalnya mengenai perjanjian, perkawinan dan sebagainya. Ini disebut “tertium comparatum”.




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Perbandingan hukum merupakan kegiatan memperbandingkan sistem hukum yang satu dengan yang lain baik antar bangsa,negara,bahkan agama,dengan maksud mencari dan mensinyalir perbedaan-perbedaan serta persamaan-persamaan dengan memberi penjelasannya dan meneliti bagaimana berfungsinya hukum dan bagaimana pemecahan yuridisnya di dalam praktek serta faktor-faktor non hukum yang mana saja yang mempengaruhinya.penjelasannya hanya dapat di ketahui dalam sejarah hukumnya,sehingga perbandingan hukum yang ilmiah memerlukan perbandingan sejarah hukum.
Manfaat Perbandingan Hukum ialah:
a.       Berguna untuk unifikasi dan kodifikasi nasional, regional dan internasional.
b.      Untuk harmonisasi hukum, antara konvensi internasional dengan peraturan perndang-undangan nasional.
c.       Untuk pembaharuan hukum, yakni dapat memperdalam pengetahuan tentang hukum nasional dan dapat secra obyektif melihat kebaikan dan kekurangan hkum nasional.
d.      Untuk menentukan asas-asas umum dari hukum (terutama bagi hakim pengadilan internasional). Hal ini penting untuk menentukan the general principles of  law yang merupakan sumber penting dari public internasional.

Yang menjadi sasaran perbandingan hukum ialah (sistem atau bidang) hukum di negara yang mempunyai lebih dari satu sistem hukum (misalnya hukum perdata dapat diperbandingkan dengan hukum perdata tertulis) atau bidang-bidang hukum di negara yang mempunyai satu sistem hukum (seperti misalnya syarat causalitas dalam hukum pidana dan perdata, konstruksi perwakilan dalam hukum perdata dan pidana atau sistem (bidang) hukum asing diperbandingkan dengan sistem (bidang) hukum sendidri (misalnya law of contract dibandingkan dengan hukum perjanjian).


DAFTAR PUSTAKA

Soerjono Soekanto, Perbandingan hukum, Penerbit Alumni, Bandung 1989
Djamati, R. Abdoel, Pengantar Hukum Indonesia, Raja Grafindo Persada: Jakarta, 2007
Subekti, R.- Perbandingan hukum perdata, Pradnya Paramita, Jakarta 1988

Halim, A. Ridwan, Pengantar Hukum Indonesia, Ghalia Indonesia: Bogor, 2007.

1 komentar:

 
Top