Disusun Oleh Muazzin, S.H.I
Alumni Al-Hilal Sigli Tahun 2015
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur
penulis sampaikan kehadirat Allah SWT, shalawat dan salam juga disampaikan
kepada junjungan Nabi Besar Muhammad SAW. Serta sahabat dan keluarganya, seayun
langkah dan seiring bahu dalam menegakkan agama Allah. Dengan kebaikan beliau
telah membawa kita dari alam kebodohan ke alam yang berilmu pengetahuan.
Dalam rangka melengkapi tugas dari mata kuliah Ilmu
Hukum pada Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah Mu’amalah PTI AL-HILAL
SIGLI dengan ini penulis mengangkat judul “Perbandingan
Hukum”.
Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari bahwa
makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, baik dari cara penulisan, maupun
isinya.
Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritikan dan
saran-saran yang dapat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Wassalam
Penulis,
KELOMPOK 2
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.............................................................................................. i
DAFTAR ISI............................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang....................................................................................
1
B. Rumusan Masalah................................................................................ 1
C. Tujuan penulisan.................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Perbandingan Hukum .......................................................................... 2
B.
Tujuan dan manfaat perbandingan hukum.............................................
5
C.
Sasaran
oerbandingan hukum .............................................................. 6
BAB
III PENUTUP
A.
Kesimpulan......................................................................................... 11
DAFTAR
PUSTAKA................................................................................................
12
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perbandingan
hukum adalah lmu pengetahuan yang
usianya masih relatif muda di Indonesia. Dari sejarah diketahui bahwa
perbandingan hukum sejak dahulu sudah dipergunakan orang tetapi baru secara
insidental. Perbandingan hukum baru berkembang secara nyata pada akhir abad ke-19
atau permulaan abad ke-20. lebih-lebih pada saat sekarang di mana negara-negara
di dunia saling berinteraksi dengan Negara yang lain dan saling membutuhkan
hubungan yang erat.
Perbandingan
hukum menjadi lebih diperlukan karena dengan perbandingan hukum, kita dapat
mengetahui jiwa serta pandangan hidup bangsa lain termasuk hukumnya. Dan dengan
saling mengetahui hukum suatu negara, sengketa dan kesalahpahaman dapat
dihindari sehingga tercapailah perdamaian dunia.
Perbandingan
hukum mempunyai peranan penting di bidang hukum secara nasional maupun
internasional. Oleh karena itu semakin perlu diketahui atau dipelajari karena
mempunyai berbagai manfaat antara lain, dapat membantu dalam rangka pembentukan
hukum nasional disamping mempunyai peranan penting dalam rangka hubungan antar
bangsa dan sebagainya. Pendeknya perbandingan hukum mempunyai peranan penting
di segala bidang kajian hukum. Pernyataan diataslah yang melatar belekangi
pentingnya perbandingan hukum dalam tatanan hukum di Indonesia.
B.
Rumusan Masalah
1.
Menjelaskan pengertian perbandingan hukum
2.
Menjelaskan manfaat dan tujuan perbandingan hukum
3.
Menjelaskan sasaran perbandingan hokum
C.
Tujuan penulisan
Adapun
tujuan kami dalam menyusun makalah ini adalah agar kami semua mahasiswa/I mampu
memahami tentang masalah perbandingan hokum.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Perbandingan Hukum
Sejumlah
penulis telah berusaha untuk mendefinisikan istilah perbandingan hukum, tetapi
kebanyakan dari mereka hanya menggarisbawahi tujuan dan fungsi dari
perbandingan hukum tersebut. Dalam kenyataannya, perbandingan hukum merupakan
subjek dari asal mula dan pertumbuhan yang baru saja terjadi di mana masih
banyak kontroversi terkait dengan sifatnya. Gutteridge telah berpendapat secara
tepat yang pada intinya bahwa:
“Definisi hukum telah dikenal dengan hal-hal yang kurang memuaskan, oleh karenanya adalah tepat jika hal ini menjadi suatu kontroversi yang tidak kunjung menghasilkan hasil apapun. Hal ini, khususnya, merupakan situasi di mana setiap usaha yang dilakukan untuk mendefinisikan tentang istilah perbandingan hukum namun sejak persoalan pokok tidak terlihat nyata maka hal tersebut menjadi salah satu kendalanya.
“Definisi hukum telah dikenal dengan hal-hal yang kurang memuaskan, oleh karenanya adalah tepat jika hal ini menjadi suatu kontroversi yang tidak kunjung menghasilkan hasil apapun. Hal ini, khususnya, merupakan situasi di mana setiap usaha yang dilakukan untuk mendefinisikan tentang istilah perbandingan hukum namun sejak persoalan pokok tidak terlihat nyata maka hal tersebut menjadi salah satu kendalanya.
Meskipun
terdapat segala kesulitan untuk mendefinisikan istilah tersebut, para penulis
dan ahli hukum telah memberikan definisi mereka dengan caranya masing-masing.
Kebanyakan dari definisi tersebut menyatakan bahwa mereka hanya memasukan
fungsi-fungsi dan tujuan dari perbandingan hukum dibandingkan bentuk dan sifat
dasarnya. Sejak perbandingan hukum terlihat sebagai pengertian yang samar-samar
dengan lingkup yang tidak dapat ditentukan, para penulis dalam definisinya
masing-masing hanya menyatakan hasil yang dicapai dalam berbagai bidang sosial
dan hubungan internasional.
Beberapa
pengertian yang cukup penting dijelaskan sebagai berikut:
·
Menurut Levy Ullman: “Perbandingan
hukum telah didefinisikan sebagai cabang dari ilmu hukum di mana tujuannya
yaitu untuk membentuk hubungan erat yang terusun secara sistematis antara
lembaga-lembaga hukum dari berbagai negara.
·
Holland
mendefinisikan istilah tersebut sebagai: “Metode
perbandingan dilakukan dengan mengumpulkan, menganalisa, menguraikan
gagasan-gagasan, doktrin, peraturan dan pelembagaan yang ditemukan di setiap
sistem hukum yang berkembang, atau setidaknya pada hampir keseluruhan sistem,
dengan memberikan perhatian mengenai persamaan atau perbedaan dan mencari cara
untuk membangun suatu sistem secara alamiah, sebab hal tersebut mencakup apa
yang masyarakat tidak inginkan namun telah disetujui dalam konteks hal-hal yang
dianggap perlu dan filosofis sebab hal ini membawa di bawah kata-kata dan
nama-nama dan mendapatkan identitas dari subtansi di bawah perbedaan deskripsi
dan bermanfaat, karena perbedaan tersebut menunjukan secara khusus pengertian
akhir bahwa seluruh atau sebagian besar sistem mengejar untuk menerapkan sistem
terbaik yang pernah dicapai.
Seorang Penulis Jerman, Bernhoft,
mengemukakan: “Perbandingan hukum menunjukkan
bagaimana masyarakat dari keadaan awal dan umum telah mengembangkan secara
bebas konsepsi mengenai hukum tradisional; bagaimana seseorang memodifikasi
lembaga yang diwariskan secara turun-temurun berdasarkan sudut pandangnya
masing-masing; hingga bagaimana, tanpa adanya hubungan material, sistem hukum
dari bangsa yang berbeda-beda berkembang berdasarkan prinsip-prinsip umum
evolusioner. Secara singkat, perbandingan hukum berusaha untuk menemukan ide
hukum dalam bermacam sistem hukum yang ada.
·
Jolious
Stone berpendapat bahwa: “Perbandingan
hukum mencoba untuk melukiskan apa yang sama dan apa yang berbeda dalam sistem
hukum atau untuk mencari inti kesamaan dari seluruh sistem hukum.”
Perbandingan hukum merupakan
kegiatan memperbandingkan sistem hukum yang satu dengan yang lain baik antar
bangsa,negara,bahkan agama,dengan maksud mencari dan mensinyalir
perbedaan-perbedaan serta persamaan-persamaan dengan memberi penjelasannya dan
meneliti bagaimana berfungsinya hukum dan bagaimana pemecahan yuridisnya di
dalam praktek serta faktor-faktor non hukum yang mana saja yang
mempengaruhinya.penjelasannya hanya dapat di ketahui dalam sejarah
hukumnya,sehingga perbandingan hukum yang ilmiah memerlukan perbandingan
sejarah hukum.
Jadi,memperbandingkan hukum bukanlah
sekedar menumpulkan peraturan perundang-undangan dan mencari perbedaan serta
persamaannya saja.perhatian akan perbandingkan hukum di tujukan kepada
pertanyaan sampai berapa jauh peraturan perundang-undangan suatu kaedah tidak
tertulis itu di laksanakn dalam masyarakat,maka dari itu di carilah persamaan
dan perbedaan.
Dari perbandingan hukum ini dapat di
ketahui bahwa di samping banyaknya perbedaan juga ada kesamaanya.
Kita lihat adanya kemiripan hukum
dari berbagai bangsa yang ternyata mempunyai asal-usul yang sama,di samping
adanya perbedaan “ilmu” perbandingan hukum mengajarkan kita bahwa kesamaan arah
antara hukum dan perkembangan hukum berbagai bangsa di sebabkan karna mempunyai
asal-usul yang sama.sebaliknya ternyata bahwa hukum dari bangsa-bangsa yang
keturunan erat hubungannya satu sama lain dalam perkembangannya sekalipun asal
yang sam arahnya berbeda.
Di samping mencari persamaan dan perbedaan dari
berbagai sistem hukum yang ada,perbandingan hukum juga menyelidiki tentang
sebab-sebab serta latar belakang mengapa perbedaan dan kesamaan itu bisa
terjadi,sehingga dapat di temui “dalam sitem hukum yang sama juga terjadi
perbedaan dan belum tentu penyelesaiannya juga sama,kemudian antar negara
mengapa bisa terjadi kesamaan sistem dan apa sebabnya”.
Sejarah perbandingan
hukum
·
(430-470 SM)
plato melakukan kegiatan memperbandingkan hukum,dalam karyanya “politeia
(negara) plato membandingkan bentuk-bentuk negara.
·
(384-322 SM)
aristoteles dalam politiknya membandingkan peraturan-peraturan dari berbagai
negara.
·
(372-287 SM)
theoprastos memperbandingkan hukum yang berkitan dengan jual beli di berbagai
negara.
·
Dalam collatio
(mosaicurium et romanium legum collatio),suatu karya yang penulisnya tidak di
kenal,di perbandingkan antar undang-undang mozes (pelateuch) dengan
ketentuan-ketentuan yang mirip dari hukum romawi.
·
(1930) study
perbandingan antar organisasi negara dari inggris dengan prancis di lakukan
oleh forteuscue.
·
(1687-1755) montequie
dalam l’esprit de lois (1748) memperbandingkan organisasi negara dari inggris
dan perancis.
·
(1687-1716) leibniz
menulis suatu uraian tentang semua sistem hum seluruh dunia,ia yakin dengan
cara itu dapat menemukan semua dasar hukum.
·
(1900) di paris di
adakan kongres dunia pertama yang memikirkan tentang metode dan tujuan
perbandingan hukum.di putuskan bahwa perbandingan hukum harus di pusatkan pada
hukum yang nyata-nyata berlaku (law in action) dan tidak semata-mata pada bunyi
undang-undang saja.
B. Manfaat dan Tujuan Perbandingan Hukum
Manfaat Perbandingan Hukum.
1. Tahir Tungadi
·
Berguna untuk unifikasi dan kodifikasi nasional,
regional dan internasional.
·
Untuk harmonisasi hukum, antara konvensi
internasional dengan peraturan perndang-undangan nasional.
·
Untuk pembaharuan hukum, yakni dapat memperdalam
pengetahuan tentang hukum nasional dan dapat secra obyektif melihat kebaikan
dan kekurangan hkum nasional.
·
Untuk menentukan asas-asas umum dari hukum
(terutama bagi hakim pengadilan internasional). Hal ini penting untuk
menentukan the general principles of law
yang merupakan sumber penting dari public internasional.
2. Ade Maman Suherman.
·
Manfaat internal
Dengan
mempelajari perbandingan sistem hukum dapat memahamipotret budaya hukum suatu
negaranya sendiri dan mengadopsi hal-hal yang positif dari sistem hukum asing
guna pembangunan hukum nasional.
·
Manfaat eksternal
Dengan
mempelajari perbandingan sistem hukum baik individu, organisasi maupun negara
dapat menngambil sikap yang tepat dalam melakukan hubungan hukum dengan negara
lain yang berlainan sistem hukumnya.
·
Untuk kepentingan harmonisasi hukum dalam
pembentukan hukum supranasional.
3. Rene David dan Brierley
·
Berguna dalam penelitian hokum yang bersifat
historis dan filosofis.
·
Penting untuk memahami lebih baik dan untuk
mengembangkan hokum nasioanal.
·
Membantu dalam pengembangan pemahaman terhadap
bangsa-bangsa lain dalam rangka menciptakan hubungan/suasana yang baik bagi perkembangan
hubungan-hubungan internasional.
Tujuan Perbandingan Hukum
1. Teoretis
a. Mengumpulkan pengetahuan baru
b. Peranan edukatif.
·
fungsi
membebaskan dari chauvinisme hokum.
·
fungsi
inspiratif memperoleh gambaran yang lebih baik tentang sistem hukum sendiri, karena
dengan memperbandingkan kita melihat masalah-masalah tertentu untuk
menyempurnakan pemecahan tertentu di dalam hukum sendiri.
c. merupakan alat bantu bagi disiplin-disiplin lain terutama bagi
sosiologi hukum, antropoligi
d. merupakan instrumen untuk menentukan perkembangan hokum
e. perkembangan asas-asas umum hokum
f. untuk meningkatkan saling pengertian di antara bangsa-bangsa
g. membantu dalam pembagian sistem hukum dalam kelompok-kelompok
h. sumbangan bagi doktrin
2. Praktis
a. untuk kepentingan pembentukan undang-undang
·
membantu
dalam membentuk undang-undang baru
·
persiapan
dalam menyusun undang-undang yang uniform
·
penelitian
pendahuluan pada receptie perundang-undangan asing
b. untuk kepentingan peradilan; mempunyai pengaruh terhadap peradilan
pada umumnya
c. penting dalam perjanjian internasional
d. penting untuk terjemahan yuridis
C. Sasaran Perbandingan Hukum
Yang
menjadi sasaran perbandingan hukum ialah (sistem atau bidang) hukum di negara
yang mempunyai lebih dari satu sistem hukum (misalnya hukum perdata dapat diperbandingkan
dengan hukum perdata tertulis) atau bidang-bidang hukum di negara yang
mempunyai satu sistem hukum (seperti misalnya syarat causalitas dalam hukum
pidana dan perdata, konstruksi perwakilan dalam hukum perdata dan pidana atau
sistem (bidang) hukum asing diperbandingkan dengan sistem (bidang) hukum
sendidri (misalnya law of contract dibandingkan dengan hukum perjanjian).
Uraian
tentang sistem hukum asing semata-mata bukanlah merupakan perbandingan hukum,
meskipun dalam menguraikan itu pada hakekatnya kita tidak dapat lepas dari
pengaruh pandangan tentang hukum sendiri. Rhein stein membedakan antara uraian
tentant system hokum asing yang disebutnya “Auslandsrechtskunde” dengan
“Rechtsvergleichung”.
Dikatakannya
bahwa Auslandsrechtskunde harus dikuasai kalau kita hendak mengadakan
perbandingan hukum, karena kita baru dapat memperbandingkan hukum asing dengan
hukum sendiri kalau menguasai juga hukum asing itu. Dalam pandangan Rheinstein
ini maka Auslandsrechrtskunde ini harus dikuasai lebih dulu sebelum kita mulai
dengan perbandingan hukum (Rene de Groot, 1986: 10).
Lebih
konkritnya dalam memperbandingkan hukum yang diteliti adalah hukum yang hidup
(the law in action), jadi bukan semata-mata hanya hukum yang dimuat dalam
peraturan perundang-undangan atau yang diuraikan dalam buku-buku saja (the law
in the books), tetapi juga penafsiran undang-undang atau penemuan hukum dalam
peradilan dan dalam kepustakaan.
Jadi
yang diperbandingkan adalah hukum sebagaimana nyata-nyata berfungsi di dalam
masyarakat di tempat tertentu. Di sini perlu diteliti fungsi pemecahan yuridis
dalam prakteknya serta adanya pengaruh faktor-faktor asing. Sara pendekatan
hukum semacam ini dengan mempelajari hukum yang hidup, yang nyata-nyata berlaku
disebut “functional approach”, suatu pendekatan hukum dengan memperhatikan
berlakunya hukum secara fungsional.
Dalam
memperbandingkan hukum dikenal dua cara, yaitu memperbandingkan secara makro
dan secara mikro. Perbandingan secara makro adalah suatu cara memperbandingkan
masalah-masalah hukum pada umumnya. Perbandingan secara mikro adalah suatu cara
memperbandingkan masalah-masalah hukum tertentu. Tidak ada batasan tajam antara
perbandingan secara makro dan mikro.
Hukum
yang telah diketahui yang akan diperbandingkan disebut “comparatum”, sedangkan
hukum yang akan diperbandingkan dengan yang telah diketahui disebut
“comparandum”. Setalah diketahui dua hukum itu perlu ditetapkan apa yang akan
diperbandingakan itu, misalnya mengenai perjanjian, perkawinan dan sebagainya.
Ini disebut “tertium comparatum”.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Perbandingan
hukum merupakan kegiatan memperbandingkan sistem hukum yang satu dengan yang
lain baik antar bangsa,negara,bahkan agama,dengan maksud mencari dan
mensinyalir perbedaan-perbedaan serta persamaan-persamaan dengan memberi
penjelasannya dan meneliti bagaimana berfungsinya hukum dan bagaimana pemecahan
yuridisnya di dalam praktek serta faktor-faktor non hukum yang mana saja yang
mempengaruhinya.penjelasannya hanya dapat di ketahui dalam sejarah hukumnya,sehingga
perbandingan hukum yang ilmiah memerlukan perbandingan sejarah hukum.
Manfaat Perbandingan Hukum
ialah:
a. Berguna untuk unifikasi dan kodifikasi nasional, regional dan
internasional.
b. Untuk harmonisasi hukum, antara konvensi internasional dengan peraturan
perndang-undangan nasional.
c. Untuk pembaharuan hukum, yakni dapat memperdalam pengetahuan tentang hukum
nasional dan dapat secra obyektif melihat kebaikan dan kekurangan hkum
nasional.
d. Untuk menentukan asas-asas umum dari hukum (terutama bagi hakim pengadilan
internasional). Hal ini penting untuk menentukan the general principles of law yang merupakan sumber penting dari public
internasional.
Yang
menjadi sasaran perbandingan hukum ialah (sistem atau bidang) hukum di negara
yang mempunyai lebih dari satu sistem hukum (misalnya hukum perdata dapat
diperbandingkan dengan hukum perdata tertulis) atau bidang-bidang hukum di
negara yang mempunyai satu sistem hukum (seperti misalnya syarat causalitas
dalam hukum pidana dan perdata, konstruksi perwakilan dalam hukum perdata dan
pidana atau sistem (bidang) hukum asing diperbandingkan dengan sistem (bidang)
hukum sendidri (misalnya law of contract dibandingkan dengan hukum perjanjian).
DAFTAR PUSTAKA
Soerjono
Soekanto, Perbandingan hukum, Penerbit Alumni, Bandung 1989
Djamati, R. Abdoel, Pengantar Hukum Indonesia, Raja
Grafindo Persada: Jakarta, 2007
Subekti,
R.- Perbandingan hukum perdata, Pradnya Paramita, Jakarta 1988
Halim, A. Ridwan, Pengantar Hukum Indonesia, Ghalia
Indonesia: Bogor, 2007.
makalah keren bg....izin copy paste ya
ReplyDelete