Disusun Oleh Muazzin, S.H.I
Alumni Al-Hilal Sigli Tahun 2015
KATA
PENGANTAR
Segala
puji dan syukur penulis sampaikan kehadirat Allah SWT, shalawat dan salam juga
disampaikan kepada junjungan Nabi Besar Muhammad SAW. Serta sahabat dan
keluarganya, seayun langkah dan seiring bahu dalam menegakkan agama Allah. Dengan
kebaikan beliau telah membawa kita dari alam kebodohan ke alam yang berilmu
pengetahuan.
Dalam
rangka melengkapi tugas dari mata kuliah Hukum Asuransi Syariah pada Program
Studi Hukum Ekonomi Syari’ah Mu’amalah PTI AL-HILAL SIGLI dengan ini penulis mengangkat
judul “Perbandingan Hukum”.
Dalam
penulisan makalah ini, penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan, baik dari cara penulisan, maupun isinya.
Oleh
karena itu penulis sangat mengharapkan kritikan dan saran-saran yang dapat membangun
demi kesempurnaan makalah ini.
Wassalam
Penulis,
KELOMPOK 2
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................ i
DAFTAR ISI............................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang...................................................................................
1
B. Rumusan Masalah.............................................................................. 1
C. Tujuan penulisan................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian
perbandingan hukum.......................................................
2
B.
Manfaat
dan tujuan perbandingan hukum.........................................
4
C.
Sasaran
perbandingan hukum............................................................ 6
BAB
III PENUTUP
A.
Kesimpulan........................................................................................ 8
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................
9
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Hukum dan masyarakat. Kedua hal
tersebut bagaikan berada dalam satu keping uang logam, berbeda akan tetapi tidak dapat
dipisahkan satu dengan yang lain.
Keberadaan hukumtampa adanya masyarakat tidaklah berguna, begitu pula
sebaliknya, keberadaan masyarakattanpa adanya hukum dapat menghancurkan
masyarakat itu sendiri. Masyarakat yang beragamtentu menimbulkan munculnya
kepentingan-kepentingan yang beragam pula. Karena itulah,dalam masyarakat
diperlukan adanya pengaturan berbagai kepentingan yang ada,
agarkepentingan-kepentingan itu tidak saling berbenturan satu dengan yang lain.
Di sinilah hukum
berperan, hukum dibuat dalam rangka menciptakan ketertiban dan mengatur
relasiantar masyarakat.
Dalam
melaksanakan fungsinya untuk menciptakan ketertiban, hukumberlaku sebagai
sistem peraturan, yang kemudian melahirkan peraturan hukum denganberdasar pada asas hukum
yang harus dipatuhi oleh setiap subjek hukum (dalam hal ini,masyarakat).
Hukum mengatur hubungan hukum yang terjadi antara subjek hukum ,memberikannya kewenangan baru yang kemudian
disebut hak Makalah ini akan membahasperan hukum sebagai sistem
peraturan, yang mengatur ketertiban dalam masyarakat; sertahal-hal yang
berkaitan dengannya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Menjelaskan
pengertian perbandingan hukum
2.
Menjelaskan
macam-macam peristiwa hukum
3.
Menjelaskan
peristiwa hukum menurut isi
C.
Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan kami dalam menyusun makalah ini adalah agar kami semua mahasiswa/I mampu
memahami tentang masalah perbandingan hukum.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Peristiwa Hukum
Peristiwa
hukum adalah suatu
kejadian dalam masyarakat yang dapat
menimbulkan akibat hukum atau yang dapat menggerakkan peraturan tertentu
sehingga peraturan yang tercantum di dalamnya dapat berlaku konkrit. Misalnya
suatu peraturan hukum yang mengatur tentang kewarisan tentang kematian, akan
tetap merupakan perumusan yang kata-kata abstrak sampai ada seseorang yang
meninggal dunia dan menimbulkan masalah kewarisan.
Jadi, peristiwa hukum adalah
peristiwa-peristiwa kemasyarakatn yang oleh hukum diberikan akibat-akibat dan
akibat itu dikehendaki oleh yang bertindak. Apabila akibat sesuatu perbuatan
tidak dikehendaki oleh orang yang melakukannya, maka perbuatannya tersebut
bukan merupakan peristiwa hukum.
Menurut van Apeldorn bahwa peristiwa hukum adalah peristiwa yang
berdasarkan hukum menimbulkan atau menghapuskan hak. Begitu pula pendapat Bellefroid yang menjelaskan bahwa peristiwa hukum adalah peristiwa sosial yang tidak secara otomatis
dapat merupakan/menimbulkan hukum. Suatu peristiwa dapat menimbulkan hukum
apabila peristiwa itu oleh peraturan hukum dijadikan peristiwa hukum. Seperti misalnya perkawinan antara pria dan wanita Demikian pula misalnya
kematian seseorang, akan pula membawa berbagai akibat hukum, seperti penetapan
pewaris, ahli waris dan harta waris. Dan apabila dibidang hukum pidana,
seandainya kematian tersebut akibat perbuatan seseorang, maka orang
bersangkutan terkena akibat hukum berupa pertanggung jawab pidana.
Agar lebih
jelas akan disampaikan beberapa contoh yang relevan dengan istilah peristiwa
hukum, sebab tidak setiap peristiwa kemasyarakatan akibatnya diatur oleh hukum.
Contoh pertama :
Peristiwa transaksi jual beli
barang. Pada peristiwa ini terdapat akibat yang diatur oleh hukum, yaitu
timbulnya hak dan kewajiban, sebagaimana pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata bahwa ”Jual beli adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu
mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain
untuk membayar harga yang telah dijanjikan”.
Contoh kedua :
Peristiwa kematian seseorang. Pada
peristiwa kematian seseorang secara wajar, dalam hukum perdata akan menimbulkan
berbagai akibat yang diatur oleh hukum, misalnya penetapan pewaris dan ahli
waris. Pada pasal 830 Kitab Undang-undang Hukum Perdata berbunyi “Pewarisan
hanya berlangsung karena kematian”. Sedangkan apabila kematian seseorang
tersebut akibat pembunuhan, maka dalam hukum pidana akan timbul akibat hukum
bagi si pembunuh yaitu ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana
disebutkan pada pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bahwa ”Barang siapa
dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan atau
doodslag, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun”.
Contoh ketiga :
Seorang pria menikahi wanita secara
resmi. Peristiwa pernikahan atau perkawinan ini akan menimbulkan akibat yang
diatur oleh hukum yakni hukum perkawinan dimana dalam peristiwa ini timbul hak
dan kewajiban bagi suami istri. Pada pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang perkawinan berbunyi “Masing-masing pihak berhak untuk
melakukan perbuatan hukum”. Sedangkan pasal 34 ayat (2) menetapkan ”Istri wajib
mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya”.
Dengan demikian peristiwa hukum ini dapat mengenai berbagai segi hukum baik hukum
publik, privat, tata negara, tata usaha negara, hukum pidana dan perdata.
B.
Macam-Macam Peristiwa Hukum
Dalam hukum dikenal dua macam
peristiwa hukum yaitu:
1.
Perbuatan subyek
hukum (persoon) yaitu berupa
perbuatan manusia atau badan hukum (recht
persoon) sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Peristiwa
hukum karena perbuatan subyek hukum adalah semua perbuatan yang dilakukan
manusia atau badan hukum yang dapat menimbulkan akibat hukum. Contoh peristiwa
pembuatan surat wasiat dan peristiwa tentang penghibahan barang.
2.
Peristiwa
lain yang bukan perbuatan subyek hukum.
Peristiwa
hukum yang bukan perbuatan subyek hukum adalah semua peristiwa hukum yang tidak
timbul karena perbuatan subyek hukum, akan tetapi apabila terjadi dapat
menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu. Misal kelahiran seorang bayi,
kematian seseorang, dan kadaluarsa (aquisitief yaitu kadaluarsa yang
menimbulkan hak dan extinctief yaitu kadaluarsa yang melenyapkan kewajiban).
Dalam pembahasan mengenai peristiwa
hukum dikenal dua macam Perbuatan hukum, yakni :
·
perbuatan
hukum yang bersegi satu (eenzijdig). adalah setiap perbuatan yang berakibat
hukum (rechtsgevolg) dan akibat hukum ditimbulkan oleh kehendak satu subyek
hukum, yaitu satu pihak saja (yang telah melakukan perbuatan itu). Misalnya,
perbuatan hukum yang disebut dalam pasal 132 KUHPerdata (hak seorang istri
untuk melepaskan haknya atas barang yang merupakan kepunyaan suami istri berdua
setelah mereka kawin, benda perkawinan), contoh lain adalah yang disebutkan
dalam pasal 875 KUHPerdata yaitu perbuatan mengadakan surat wasiat.
·
perbuatan
hukum yang bersegi dua (tweezijdig). adalah setiap perbuatan yang akibat
hukumnya ditimbulkan oleh kehendak dua subyek hukum, yaitu dua pihak atau
lebih. Setiap perbuatan hukum yang bersegi dua merupakan perjanjian
(overeenkomst) seperti yang tercantum dalam pasal 1313 KUHPerdata : “Perjanjian
itu suatu perbuatan yang menyebabkan satu orang (subyek hukum) atau lebih mengikat
dirinya pada seorang (subyek hukum) lain atau lebih”.
Setelah
timbul suatu peristiwa hukum akan diikuti oleh timbulnya kelanjutan-kelanjutan.
Kelanjutan-kelanjutan seperti ini biasa disebut akibat hukum , namunyang perlu diingat di sini adalah
pemakaian istilah akibat hukum sendiri haruslah hati-hati,agar jangan sampai menimbulkan kesan adanya
hubungan sebab-akibat dalam norma hukum.
Agar
dapat timbul akibat hukum, dibutuhkan berbagai syarat tertentu. Syarat ini
kemudiandisebut sebagai dasar hukum.Istilah dasar hukum berbeda dengan dasar
peraturan, yangdimengerti sebagai peraturan hukum yang dipakai sebagai kerangka
acuan.Hukum sendiri diciptakan dengan tujuan untuk mengatur kehidupan sosial ,
yangmerupakan jalinan dari berbagai hubungan yang dilakukan antara para anggota
masyarakatsatu sama lain. Hubungan-hubungan ini
bersifatkepentingan-kepentingan, yang ditujukankepada semua sasaran, mulai dari
sasaran yang paling kasar sampai pada sasaran ayng palinghalus.
Kepentingan-kepentingan ini kemudian diatur oleh peraturan hukum, yang
memuatnorma hukum yang mengandung penilaian serta rumusan yang bersifat
hipotesis.
Zaakwaarneming
dan onrechtmatige daad
Adapun perbuaaatan lain yang bukan
perbuatan hukum dapat dibedakan dalam :
1.
Perbuatan
yang akibatnya diatur oleh hukum, walaupun bagi hukum tidak perlu akibat
tersebut dikehendaki oleh pihak yang melakukan perbuatan itu. Jadi akibat yang
tidak dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan itu diatur oleh hukum, tetapi
perbuatan tersebut bukanlah perbuatan hukum.
Contoh perbuatan ini ialah :
perbuatan memerhatikan (mengurus) kepentingan orang lain dengan tidak diminta
oleh oaring itu untuk memperhatikan kepentingannya (zaakwaarneming) yang di
atur dalam pasal 1354 KUHS.
2.
Perbuatan
yang bertentangan dengan hukum (oonrechtmatige daad)
Akibat suatu perbuatan yang
bertentangan dengan hukum diatur juga oleh hukum, meskipun akibat itu memang
tidak dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan tertentu.
Dalam sejarah hukum “perbuatan yang bertentangan
dengan hukum” yang disebutkan dalam pasal 1365 KUHS telah diperluas
pengertiannya menjadi : membuat sesuatu atau tidak membuat sesuatu (melalaikan
sesusatu) yang :
a.
Melanggar
hak orang lain
b.
Bertentangan
dengan kewajiban hukum dari yang melakukan perbuatan itu
c.
Bertentangan
dengan baik kesusilaan maupun asas-asas pergaulan kemasyarakatan mengenai
kehormatan orang lain atau barang orang lain
3.
Mengenai
contoh suatu peristiwa lain yang bukan perbuatan hukum, ialah : kelahiran,
kematian, lewat waktu atau kardaluasa.
C. Peristiwa Hukum Menurut Isi
Berdasarkan
isinya maka peristiwa hukum dapat terjadi dengan berbagai macam cara:
1.
Karena
keadaan tertentu misalnya seorang yang karena keadaannya sakit jiwa (gila)
sehingga oleh pengadilan ditempatkan di bawah pengampuan.
2.
Karena
keadaan alam misalnya seorang pengantar surat mengendarai motor melakukan
pekerjaannya dalam rangka mengantar surat, namun di tengah perjalanan kemudian
pengantar surat itu ditimpa pohon yang tumbang sehingga pengantar surat itu
meninggal menyebabkan perusahaan tempatnya bekerja membayarkan asuransi dan
tunjangan terhadap keluarga yang ditinggalkannya.
3.
Karena
keadaan fisik misalnya kerena kelahiran sehingga orang yang lahir tersebut
harus dicatatkan namanya melalui akta kelahiran, demikian halnya dengan
kematian. Termasuk juga batas “dewasa” (meerderjarig) merupakan
peristiwa yang terjadi karena keadaan fisik sehingga setelah dewasa ia sudah
dapat melakukan perbuatan hukum.
Orang yang
gila, pohon yang tumbang, kelahiran dan kematian sebenarnya peristiwa biasa.
Namun karena peristiwa itu berkaitan dengan hak dan kewajiban subjek hukum,
peristiwa itu menjadi peristiwa hukum. Dengan demikian kalau subjek hukum
adalah bentukan hukum begitu halnya dengan peristiwa hukum juga adalah bentukan
hukum.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Peristiwa
hukum adalah suatu
kejadian dalam masyarakat yang dapat
menimbulkan akibat hukum atau yang dapat menggerakkan peraturan tertentu
sehingga peraturan yang tercantum di dalamnya dapat berlaku konkrit. Misalnya
suatu peraturan hukum yang mengatur tentang kewarisan tentang kematian, akan
tetap merupakan perumusan yang kata-kata abstrak sampai ada seseorang yang
meninggal dunia dan menimbulkan masalah kewarisan.
Peristiwa hukum itu dapat di bedakan menjadi 2, yaitu :
a. Peristiwa hukum karena
perbuatan subyek hukum.
b. Peristiwa hukum yang
bukan perbuatan subyek hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Dasar-Dasar Ilmu Hukum Jakarta: Sinar
Grafika.Moeljatno. 2003.
Drs. C.S.T. Kansil. 1983. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum
Indonesia. Jakarta: PN Balai Pustaka
Mahfiana, Layyin. 2005. Ilmu Hukum. Ponorogo: Stain Press
L.J. Van Apeldoorn. 2001. Pengantar Ilmu Hukum.
Jakarta: PT Pradya Paramita
0 komentar:
Post a Comment