Makalah Ilmu Hukum tentang Peristiwa Hukum
Disusun Oleh Muazzin, S.H.I
Alumni Al-Hilal Sigli Tahun 2015

Makalah Peristiwa hukum


KATA PENGANTAR


            Segala puji dan syukur penulis sampaikan kehadirat Allah SWT, shalawat dan salam juga disampaikan kepada junjungan Nabi Besar Muhammad SAW. Serta sahabat dan keluarganya, seayun langkah dan seiring bahu dalam menegakkan agama Allah. Dengan kebaikan beliau telah membawa kita dari alam kebodohan ke alam yang berilmu pengetahuan.
Dalam rangka melengkapi tugas dari mata kuliah Hukum Asuransi Syariah pada Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah Mu’amalah PTI AL-HILAL SIGLI dengan ini penulis mengangkat judul “Perbandingan Hukum”.
Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, baik dari cara penulisan, maupun isinya.
Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritikan dan saran-saran yang dapat membangun demi kesempurnaan makalah ini.


Wassalam
Penulis,


KELOMPOK 2



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR............................................................................................             i
DAFTAR ISI............................................................................................................             ii

BAB I       PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang...................................................................................            1
B.    Rumusan Masalah..............................................................................             1
C.    Tujuan penulisan................................................................................             1

BAB II       PEMBAHASAN
A.    Pengertian perbandingan hukum.......................................................            2
B.     Manfaat dan tujuan perbandingan hukum.........................................            4
C.     Sasaran perbandingan hukum............................................................             6

BAB III    PENUTUP
A.    Kesimpulan........................................................................................             8

DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................            9








BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Hukum dan masyarakat. Kedua hal tersebut bagaikan berada dalam satu keping uang logam, berbeda akan tetapi tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Keberadaan hukumtampa adanya masyarakat tidaklah berguna, begitu pula sebaliknya, keberadaan masyarakattanpa adanya hukum dapat menghancurkan masyarakat itu sendiri. Masyarakat yang beragamtentu menimbulkan munculnya kepentingan-kepentingan yang beragam pula. Karena itulah,dalam masyarakat diperlukan adanya pengaturan berbagai kepentingan yang ada, agarkepentingan-kepentingan itu tidak saling berbenturan satu dengan yang lain. Di sinilah hukum berperan, hukum dibuat dalam rangka menciptakan ketertiban dan mengatur relasiantar masyarakat.
Dalam melaksanakan fungsinya untuk menciptakan ketertiban, hukumberlaku sebagai sistem peraturan, yang kemudian melahirkan peraturan hukum denganberdasar pada  asas hukum yang  harus dipatuhi oleh setiap subjek hukum (dalam hal ini,masyarakat). Hukum mengatur  hubungan hukum  yang terjadi antara subjek hukum ,memberikannya kewenangan baru yang kemudian disebut hak Makalah ini akan membahasperan hukum sebagai sistem peraturan, yang mengatur ketertiban dalam masyarakat; sertahal-hal yang berkaitan dengannya.
B.     Rumusan Masalah
1.      Menjelaskan pengertian perbandingan hukum
2.      Menjelaskan macam-macam peristiwa hukum
3.      Menjelaskan peristiwa hukum menurut isi

C.    Tujuan Penulisan
Adapun tujuan kami dalam menyusun makalah ini adalah agar kami semua mahasiswa/I mampu memahami tentang masalah perbandingan hukum.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Peristiwa Hukum
Peristiwa hukum adalah  suatu kejadian dalam masyarakat  yang dapat menimbulkan akibat hukum atau yang dapat menggerakkan peraturan tertentu sehingga peraturan yang tercantum di dalamnya dapat berlaku konkrit. Misalnya suatu peraturan hukum yang mengatur tentang kewarisan tentang kematian, akan tetap merupakan perumusan yang kata-kata abstrak sampai ada seseorang yang meninggal dunia dan menimbulkan masalah kewarisan.
Jadi, peristiwa hukum adalah peristiwa-peristiwa kemasyarakatn yang oleh hukum diberikan akibat-akibat dan akibat itu dikehendaki oleh yang bertindak. Apabila akibat sesuatu perbuatan tidak dikehendaki oleh orang yang melakukannya, maka perbuatannya tersebut bukan merupakan peristiwa hukum.
Menurut van Apeldorn bahwa peristiwa hukum adalah peristiwa yang berdasarkan hukum menimbulkan atau menghapuskan hak. Begitu pula pendapat Bellefroid yang menjelaskan bahwa peristiwa hukum adalah peristiwa sosial yang tidak secara otomatis dapat merupakan/menimbulkan hukum. Suatu peristiwa dapat menimbulkan hukum apabila peristiwa itu oleh peraturan hukum dijadikan peristiwa hukum. Seperti misalnya perkawinan antara pria dan wanita Demikian pula misalnya kematian seseorang, akan pula membawa berbagai akibat hukum, seperti penetapan pewaris, ahli waris dan harta waris. Dan apabila dibidang hukum pidana, seandainya kematian tersebut akibat perbuatan seseorang, maka orang bersangkutan terkena akibat hukum berupa pertanggung jawab pidana.
Agar lebih jelas akan disampaikan beberapa contoh yang relevan dengan istilah peristiwa hukum, sebab tidak setiap peristiwa kemasyarakatan akibatnya diatur oleh hukum.
Contoh pertama :
Peristiwa transaksi jual beli barang. Pada peristiwa ini terdapat akibat yang diatur oleh hukum, yaitu timbulnya hak dan kewajiban, sebagaimana pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa ”Jual beli adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan”.
Contoh kedua :
Peristiwa kematian seseorang. Pada peristiwa kematian seseorang secara wajar, dalam hukum perdata akan menimbulkan berbagai akibat yang diatur oleh hukum, misalnya penetapan pewaris dan ahli waris. Pada pasal 830 Kitab Undang-undang Hukum Perdata berbunyi “Pewarisan hanya berlangsung karena kematian”. Sedangkan apabila kematian seseorang tersebut akibat pembunuhan, maka dalam hukum pidana akan timbul akibat hukum bagi si pembunuh yaitu ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana disebutkan pada pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bahwa ”Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan atau doodslag, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun”.
Contoh ketiga :
Seorang pria menikahi wanita secara resmi. Peristiwa pernikahan atau perkawinan ini akan menimbulkan akibat yang diatur oleh hukum yakni hukum perkawinan dimana dalam peristiwa ini timbul hak dan kewajiban bagi suami istri. Pada pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan berbunyi “Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum”. Sedangkan pasal 34 ayat (2) menetapkan ”Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya”.
Dengan demikian peristiwa hukum ini dapat mengenai berbagai segi hukum baik hukum publik, privat, tata negara, tata usaha negara, hukum pidana dan perdata.

B.     Macam-Macam Peristiwa Hukum
Dalam hukum dikenal dua macam peristiwa hukum yaitu:
1.      Perbuatan subyek hukum (persoon) yaitu berupa perbuatan manusia atau badan hukum (recht persoon) sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum adalah semua perbuatan yang dilakukan manusia atau badan hukum yang dapat menimbulkan akibat hukum. Contoh peristiwa pembuatan surat wasiat dan peristiwa tentang penghibahan barang.

2.      Peristiwa lain yang bukan perbuatan subyek hukum.
Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum adalah semua peristiwa hukum yang tidak timbul karena perbuatan subyek hukum, akan tetapi apabila terjadi dapat menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu. Misal kelahiran seorang bayi, kematian seseorang, dan kadaluarsa (aquisitief yaitu kadaluarsa yang menimbulkan hak dan extinctief yaitu kadaluarsa yang melenyapkan kewajiban).

Dalam pembahasan mengenai peristiwa hukum dikenal dua macam Perbuatan hukum, yakni :
·         perbuatan hukum yang bersegi satu (eenzijdig). adalah setiap perbuatan yang berakibat hukum (rechtsgevolg) dan akibat hukum ditimbulkan oleh kehendak satu subyek hukum, yaitu satu pihak saja (yang telah melakukan perbuatan itu). Misalnya, perbuatan hukum yang disebut dalam pasal 132 KUHPerdata (hak seorang istri untuk melepaskan haknya atas barang yang merupakan kepunyaan suami istri berdua setelah mereka kawin, benda perkawinan), contoh lain adalah yang disebutkan dalam pasal 875 KUHPerdata yaitu perbuatan mengadakan surat wasiat.
·         perbuatan hukum yang bersegi dua (tweezijdig). adalah setiap perbuatan yang akibat hukumnya ditimbulkan oleh kehendak dua subyek hukum, yaitu dua pihak atau lebih. Setiap perbuatan hukum yang bersegi dua merupakan perjanjian (overeenkomst) seperti yang tercantum dalam pasal 1313 KUHPerdata : “Perjanjian itu suatu perbuatan yang menyebabkan satu orang (subyek hukum) atau lebih mengikat dirinya pada seorang (subyek hukum) lain atau lebih”.
Setelah timbul suatu peristiwa hukum akan diikuti oleh timbulnya kelanjutan-kelanjutan. Kelanjutan-kelanjutan seperti ini biasa disebut akibat hukum , namunyang perlu diingat di sini adalah pemakaian istilah akibat hukum sendiri haruslah hati-hati,agar jangan sampai menimbulkan kesan adanya hubungan sebab-akibat dalam norma hukum.
Agar dapat timbul akibat hukum, dibutuhkan berbagai syarat tertentu. Syarat ini kemudiandisebut sebagai dasar hukum.Istilah dasar hukum berbeda dengan dasar peraturan, yangdimengerti sebagai peraturan hukum yang dipakai sebagai kerangka acuan.Hukum sendiri diciptakan dengan tujuan untuk mengatur kehidupan sosial , yangmerupakan jalinan dari berbagai hubungan yang dilakukan antara para anggota masyarakatsatu sama lain. Hubungan-hubungan ini bersifatkepentingan-kepentingan, yang ditujukankepada semua sasaran, mulai dari sasaran yang paling kasar sampai pada sasaran ayng palinghalus. Kepentingan-kepentingan ini kemudian diatur oleh peraturan hukum, yang memuatnorma hukum yang mengandung penilaian serta rumusan yang bersifat hipotesis.

Zaakwaarneming dan onrechtmatige daad
Adapun perbuaaatan lain yang bukan perbuatan hukum dapat dibedakan dalam :
1.      Perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum, walaupun bagi hukum tidak perlu akibat tersebut dikehendaki oleh pihak yang melakukan perbuatan itu. Jadi akibat yang tidak dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan itu diatur oleh hukum, tetapi perbuatan tersebut bukanlah perbuatan hukum.
Contoh perbuatan ini ialah : perbuatan memerhatikan (mengurus) kepentingan orang lain dengan tidak diminta oleh oaring itu untuk memperhatikan kepentingannya (zaakwaarneming) yang di atur dalam pasal 1354 KUHS.
2.      Perbuatan yang bertentangan dengan hukum (oonrechtmatige daad)
Akibat suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum diatur juga oleh hukum, meskipun akibat itu memang tidak dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan tertentu.
Dalam sejarah hukum “perbuatan yang bertentangan dengan hukum” yang disebutkan dalam pasal 1365 KUHS telah diperluas pengertiannya menjadi : membuat sesuatu atau tidak membuat sesuatu (melalaikan sesusatu) yang :
a.       Melanggar hak orang lain
b.      Bertentangan dengan kewajiban hukum dari yang melakukan perbuatan itu
c.       Bertentangan dengan baik kesusilaan maupun asas-asas pergaulan kemasyarakatan mengenai kehormatan orang lain atau barang orang lain
3.      Mengenai contoh suatu peristiwa lain yang bukan perbuatan hukum, ialah : kelahiran, kematian, lewat waktu atau kardaluasa.

C.    Peristiwa Hukum Menurut Isi
Berdasarkan isinya maka peristiwa hukum dapat terjadi dengan berbagai macam cara:
1.      Karena keadaan tertentu misalnya seorang yang karena keadaannya sakit jiwa (gila) sehingga oleh pengadilan ditempatkan di bawah pengampuan.
2.      Karena keadaan alam misalnya seorang pengantar surat mengendarai motor melakukan pekerjaannya dalam rangka mengantar surat, namun di tengah perjalanan kemudian pengantar surat itu ditimpa pohon yang tumbang sehingga pengantar surat itu meninggal menyebabkan perusahaan tempatnya bekerja membayarkan asuransi dan tunjangan terhadap keluarga yang ditinggalkannya.
3.      Karena keadaan fisik misalnya kerena kelahiran sehingga orang yang lahir tersebut harus dicatatkan namanya melalui akta kelahiran, demikian halnya dengan kematian. Termasuk juga batas “dewasa” (meerderjarig) merupakan peristiwa yang terjadi karena keadaan fisik sehingga setelah dewasa ia sudah dapat melakukan perbuatan hukum.
Orang yang gila, pohon yang tumbang, kelahiran dan kematian sebenarnya peristiwa biasa. Namun karena peristiwa itu berkaitan dengan hak dan kewajiban subjek hukum, peristiwa itu menjadi peristiwa hukum. Dengan demikian kalau subjek hukum adalah bentukan hukum begitu halnya dengan peristiwa hukum juga adalah bentukan hukum.














BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Peristiwa hukum adalah  suatu kejadian dalam masyarakat  yang dapat menimbulkan akibat hukum atau yang dapat menggerakkan peraturan tertentu sehingga peraturan yang tercantum di dalamnya dapat berlaku konkrit. Misalnya suatu peraturan hukum yang mengatur tentang kewarisan tentang kematian, akan tetap merupakan perumusan yang kata-kata abstrak sampai ada seseorang yang meninggal dunia dan menimbulkan masalah kewarisan.
Peristiwa hukum itu dapat di bedakan menjadi 2, yaitu :
a.       Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum.
b.      Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum.












DAFTAR PUSTAKA

Dasar-Dasar Ilmu Hukum Jakarta: Sinar Grafika.Moeljatno. 2003.
Drs. C.S.T. Kansil. 1983. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: PN Balai Pustaka
Mahfiana, Layyin. 2005. Ilmu Hukum. Ponorogo: Stain Press

L.J. Van Apeldoorn. 2001. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT Pradya Paramita

0 komentar:

Post a Comment

 
Top