Makalah tentang Wakaf
Disusun Oleh Muazzin S.H.I
alumni Al-Hilal Sigli Tahun 2015


makalah wakaf


KATA PENGANTAR
            Segala puji dan syukur penulis sampaikan kehadirat Allah SWT, shalawat dan salam juga disampaikan kepada junjungan Nabi Besar Muhammad SAW. Serta sahabat dan keluarganya, seayun langkah dan seiring bahu dalam menegakkan agama Allah. Dengan kebaikan beliau telah membawa kita dari alam kebodohan ke alam yang berilmu pengetahuan.
Dalam rangka melengkapi tugas dari mata kuliah pada Program Studi Ekonomi Syari’ah IAI AL-AZIZIYAH dengan ini penulis mengangkat judul Wakaf
Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, baik dari cara penulisan, maupun isinya.
Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritikan dan saran-saran yang dapat membangun demi kesempurnaan makalah ini.

Wassalam
Penulis,

KELOMPOK 1


DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR............................................................................................    i
DAFTAR ISI............................................................................................................    ii

BAB I       PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang...................................................................................   1
B.    Rumusan Masalah..............................................................................    1
C.    Tujuan penulisan ...............................................................................    1

BAB II       PEMBAHASAN
A.    Pengertian wakaf dan dasar hukum wakaf .......................................    2
B.     Macam-macam wakaf .......................................................................    6
C.     Syarat dan rukun wakaf ....................................................................    7
D.    Hikmah dan manfaat wakaf dalam kehidupan .................................    9

BAB III    PENUTUP
A.    Kesimpulan........................................................................................ 11

DAFTAR PUSTAKA............................................................................................. 12






BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Sumber utama institusi wakaf adalah Alquran. Walaupun dalam Alquran, kata wakaf yang bermakna memberikan harta tidak ditemukan sebagaimana zakat, tetapi merupakan interprestasi ulama mujtahid terhadap ayat-ayat yang membicarakan pendermaan harta berupa sedekah dan amal jariah. 
Diantara ayat-ayat tersebut; QS. Ali Imran (3) : 92 dan QS. Al-hajj (22) : 77, para ulama memahami ayat-ayat tersebut sebagai ibadah wakaf. Diantara mufassir itu ditemukan dalam Tafsir Al-Manar karangan Muhammad Rasyid Ridha. Kendatipun di dalam Alquran terdapat kata-kata wakaf ditemui sebanyak empat kali; yaitu pada QS. Al-an’am (6) : 27 dan 30, QS. Saba’ (34) : 31, QS. Al-saffat (37) : 24, tetapi wakaf dalam ayat-ayat tersebut bukan bermakna wakaf sebagai pemberian. Tiga ayat pertama berarti mengedepakan sedangkan ayat keempat bermakna berhenti atau menahan. Konteks pembicaraan dalam ayat ini adalah proses ahli neraka yang akan dimasukkan kedalam neraka. Meski demikian, Alquran dapat dikatakan sebagai sumber utama perwakafan.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Wakaf  dan Dasar Hukum Wakaf ?
2.      Apa saja Macam-macam Wakaf ?
3.      Apa Syarat dan Rukun Wakaf ?
4.      Bagaimana Hikmah dan Manfaat Wakaf dalam Kehidupan ?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui Wakaf  dan Dasar Hukum Wakaf
2.      Untuk mengetahui Macam-macam Wakaf
3.      Untuk mengetahui Syarat dan Rukun Wakaf
4.      Untuk mengetahui Hikmah dan Manfaat Wakaf dalam Kehidupan


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Wakaf dan Dasar Hukum Wakaf
1.        Pengertian Wakaf
Menurut bahasa wakaf berasal dari waqf  yang berarti radiah (terkembalikan), al-tahbis (tertahan) , al-tasbil (tertawan) dan al-man’u (mencegah) .[1] Perkataan wakaf yang menjadi bahasa Indonesia, berasal dari bahsa Arab dalam bentuk masdar atau kata yang dijadikan kata kerja atau fi’il waqafa. Kata kerja atau fi’il waqafa ini adakalanya memerlukan objek (muta’addi). Dalam perpustakaan sering ditemui sinonim waqf ialah habs Waqafa dan habasa dalam bentuk kata kerja yang bermakna menghentikan dan menahan atau berhenti di tempat.[2]
Sedangkan menurut istilah syara, ialah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan Islam. Menahan suatu benda yang kekal zatnya, artinya tidak dijual dan tidak diberikan serta tidak pula diwariskan, tetapi hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya saja.
Ada beberapa pengertian tentang wakaf antara lain:
a.       Menurut mazhab syafi’i dan hambali adalah seseorang menahan hartanya untuk bisa dimanfaatkan di segala bidang kemaslahatan dengan tetap melanggengkan harta tersebut sebagai taqarrub kepada Allah ta’alaa.
b.      Menurut imam Abu Hanafi adalah menahan harta-benda atas kepemilikan orang yang berwakaf dan bershadaqah dari hasilnya atau menyalurkan manfaat dari harta tersebut kepada orang-orang yang dicintainya. Berdasarkan definisi dari Abu Hanifah ini, maka harta tersebut ada dalam pengawasan orang yang berwakaf (wakif) selama ia masih hidup, dan bisa diwariskan kepada ahli warisnya jika ia sudah meninggal baik untuk dijual atau dihibahkan.
c.       Menurut mazhab Maliki adalah memberikan sesuatu hasil manfaat dari harta, dimana harta pokoknya tetap/lestari atas kepemilikan pemberi manfaat tersebut walaupun sesaat.
d.      Menurut Peraturan Pemerintah / PP No.41 tahun 2004 adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan sebagian benda miliknya, untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu sesuai kepentingannya guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Dari definisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa wakaf itu termasuk salah satu diantara macam pemberian, akan tetapi hanya boleh diambil manfaatnya, dan bendanya harus tetap utuh. Oleh karena itu, harta yang layak untuk diwakafkan adalah harta yang tidak habis dipakai dan umumnya tidak dapat dipindahkan, misalnya tanah, bangunan dan sejenisnya. Utamanya untuk kepentingan umum, misalnya untuk masjid, mushala, pondok pesantren, panti asuhan, jalan umum, dan sebagainya.
Hukum wakaf sama dengan amal jariyah. Sesuai dengan jenis amalnya maka berwakaf bukan sekedar berderma (sedekah) biasa, tetapi lebih besar pahala dan manfaatnya terhadap orang yang berwakaf. Pahala yang diterima mengalir terus menerus selama barang atau benda yang diwakafkan itu masih berguna dan bermanfaat. Hukum wakaf adalah sunah.
Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Akan tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus menerus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum sebagaimana maksud orang yang mewakafkan. Hadits Nabi yang artinya: “Sesungguhnya Umar telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar. Umar bertanya kepada Rasulullah SAW; Wahai Rasulullah apakah perintahmu kepadaku sehubungan dengan tanah tersebut? Beliau menjawab: Jika engkau suka tahanlah tanah itu dan sedekahkan manfaatnya! Maka dengan petunjuk beliau itu, Umar menyedekahkan tanahnya dengan perjanjian tidak akan dijual tanahnya, tidak dihibahkan dan tidak pula diwariskan.”(HR Bukhari dan Muslim).
2.      Dasar Hukum Wakaf
Dalil yang menjadi dasar disyariatkannya ibadah wakaf bersumber dari :
a.       Ayat Al-Quran, antara lain :
(#qè=yèøù$#ur uŽöyø9$# öNà6¯=yès9 šcqßsÎ=øÿè? ) ÇÐÐÈ    
Artinya: “Perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapatkan kemenangan”(QS: al-hajj: 77)
`s9 (#qä9$oYs? §ŽÉ9ø9$# 4Ó®Lym (#qà)ÏÿZè? $£JÏB šcq6ÏtéB 4 $tBur (#qà)ÏÿZè? `ÏB &äóÓx« ¨bÎ*sù ©!$# ¾ÏmÎ/ ÒOŠÎ=tæ ÇÒËÈ  
Artinya:  “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuiny” (QS: al-imran: 92).
b.      Sunnah Rasulullah SAW.
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ الله عَنْهُمَا قَالَ : أَصَابَ عُمَرَ أَرْضًا بِخَـيْبَرَ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْـتَأْمِرُ فِيْهَا فَقَالَ :يَارَسُوْلُ الله إِنِّي أُصِـبْتُ أَرْضًا بِخَـيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالاً قَطٌّ هُوَ أَنْفَسُ عِنْدِيْ مِنْهُ فَمَا تَأْمُرُنِيْ بِهِ . فَقَالَ لَهُ رَسُوْلُ الله صلّى الله عليه وسلّم ، إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ اَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا فَتَـصَـدَّقَ بِهَا عُمَرُ، أَنَّهَا لاَتُبَاعُ وَلاَتُوْهَـبُ وَلاَتُوْرَثُ .قَالَ وَتَـصَـدَّقَ بِهَا فِي الْفُـقَرَاءِ وَفِي الْقُرْبَى وَفِي الرِّقَابِ وَفِي سَبِيْلِ الله وَاِبْنُ السَّبِيْلِ وَالضَّيْفِ لاَجُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيُّهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَـعْرُوْفِ وَيُـطْعِمُ غَيْرَ مُتَـمَوِّلٍ
Artinya: "Dari Ibnu Umar ra. berkata : 'Bahwa sahabat Umar ra. memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar ra. menghadap Rasulullah saw. untuk meminta petunjuk. Umar berkata: "Hai Rasulullah saw., saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapatkan harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?" Rasulullah saw. bersabda: "Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya). "kemudian Umar mensedekahkan (tanahnya untuk dikelola), tidak dijual, tidak di hibahkan dan tidak di wariskan. Ibnu Umar berkata: "Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi yang mengelola (Nadhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta" (HR. Muslim).
Dalam sebuah hadits lain disebutkan:
إذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَـطَعَ عَمَـلُهُ إلاَّ مِنْ ثَـلاَثٍ :صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْـتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ. رواه مسلم
Artinya: "Apabila anak adam meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara: shodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak saleh yang mendoakannya". (HR.Muslim)[3]
c.       Dalil Ijma' :
Imam Al-Qurthuby berkata: Sesungguhnya permasalahan wakaf adalah ijma (sudah disepakati) diantara para sahabat Nabi; yang demikian karena Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Aisyah, Fathimah, Amr ibn Al-Ash, Ibnu Zubair, dan Jabir, seluruhnya mengamalkan syariat wakaf, dan wakaf-wakaf mereka, baik di Makkah maupun Madinah, sudah dikenal masyhur oleh khalayak ramai. (Lihat: Tafsir Al-Qurthuby: 6/339, Al-Mustadrah 4/200, Sunan Al-Daraquthny 4/200, Sunan Al-Baihaqy 6/160, Al-Muhalla 9/180). 
Jabir berkata: Tiada seorangpun dari sahabat Nabi yang memiliki kemampuan dan kelapangan rizqi, kecuali pasti pernah mewakafkannya. (Lihat: Al-Mughni 8/185, Al-Zarkasyi 4/269).  Ibnu Hubairah berkata: Mereka sepakat atas dibolehkannya wakaf. (Lihat: Al-Ifshah 2/52). 
Imam Syafii berkata: Telah sampai riwayat kepadaku bahwa ada 80 orang sahabat Nabi dari kalangan Anshar yang mengeluarkan shadaqah dengan shadaqah mulia. Imam Syafii menyebut wakaf dengan nama shadaqah mulia. 
Imam Tirmidzi menyatakan: Wakaf telah diamalkan oleh para ulama, baik dari kalangan sahabat Nabi maupun yang lainnya, saya tidak melihat ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mutaqaddimin tentang bolehnya wakaf, baik wakaf tanah maupun wakaf yang lainnya.” (Lihat: Sunan Tirmidzi 5/13 setelah hadits no. 1375). 

B.     Macam-Macam Wakaf
Bila ditinjau dari segi peruntukan kepada siapa wakaf itu, maka wakaf dapat dibagi menjadi dua macam :
1.      Wakaf Ahli (dzurri)
Yaitu wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu, seorang atau lebih, keluarga si wakif atau bukan. Dalam pengertian lain wakaf dzurri adalah wakaf yang di khususkan oleh yang berwakaf untuk kerabatnya, seperti anak, cucu, saudara, atau ibu bapaknya.[4]
Wakaf untuk keluarga ini secara hukum Islam dibenarkan berdasarkan Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik tentang adanya wakaf keluarga Abu Thalhah kepada kaum kerabatnya. Di ujung hadits dinyatakan sebagai berikut, yang artinya: “Aku telah mendengar ucapanmu tentang hal tersebut. Saya berpendapat sebaiknya kamu memberikannya kepada keluarga terderkat. Maka Abu Thalhah membagikannya untuk para keluarga dan anak-anak pamannya”.
Dalam satu segi, wakaf ahli (dzurri) ini baik sekali, karena si wakif akan mendapat dua kebaikan, yaitu dari amal ibadah wakafnya, juga kebaikan dari silaturrahmi terhadap keluarga yang diberikan harta wakaf.
2.      Wakaf Khairi
Yaitu wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama / keagamaan atau kemasyarakatan / kebajikan umum. Seperti wakaf yang diserahkan untuk keperluan pembangunan masjid, sekolah, jembatan, rumah sakit, panti asuhan anak yatim dan lain sebagianya. Wakaf ini ditujukan kepada umum dengan tidak terbatas penggunaanya yang mencakup semua aspek kepentingan dan kesejahteraan umat manusia pada umumnya.
Dalam tinjauan penggunaannya, wakaf jenis ini jauh lebih banyak manfaatnya dibandingkan dengan jenis wakaf ahli, karena tidak terbatasnya pihak-pihak yang ingin mengambil manfaat. Dam jenis wakaf inilah sesungguhnya paling sesuai dengan tujuan perwakafan itu sendiri secara umum. Dalam jenis wakaf ini juga, si wakif (orang yang mewakafkan harta) dapat mengambil manfaat dari harta yang diwakafkan itu, seperti wakaf mesjid maka si wakif boleh saja di sana, atau mewakafkan sumur, maka si wakif boleh mengambil air dari sumur tersebut sebagaimana pernah dilakukan Nabi SAW dan sahabat Ustman bin Affan.
Secara substabsinya, wakaf inilah yang merupakan salah satu segi dari cara membelanjakan (memanfaatkan) harta di jalan Allah SWT. Dengan demikian, benda wakaf tersebut benar-benar terasa manfaatnya untuk kepentingan kemanusiaan (umum), tidak hanya untuk keluarga atau kerabat yang terbatas.    
C.    Syarat dan Rukun Wakaf
Wakaf dinyatakan sah apabila terpenuhi rukun dan syaratnya apabila terpenuhi rukun dan syaratnya.
1.      Rukun Wakaf
a.       Orang yang berwakaf (wakif), syaratnya;
1)      Mempunyai kecakapan untuk melakukan tabarru, yaitu melepaskan hak milik tanpa imbalan materi.
2)      baligh, berakal sehat, dan tidak terpaksa.
b.      Sesuatu (harta) yang diwakafkan (mauquf bih), syaratnya;
1)      Harta yang bernilai dan tahan lama.
2)      Milik sendiri walaupun hanya sebagian yang diwakafkan atau musya (bercampur dan tidak dapat dipindahkan dengan bagian yang lain)
c.       Mauquf’Alaih atau Tempat berwakaf (yang berhak menerima hasil wakaf itu), yakni orang yang memilki sesuatu, anak dalam kandungan tidak syah.
d.      Akad / Shighat (pernyataan atau ikrar wakif/peruntukan wakaf), misalnya: “Saya wakafkan ini kepada masjid, sekolah orang yang tidak mampu dan sebagainya” tidak perlu qabul (jawab) kecuali yang bersifat pribadi (bukan bersifat umum)
2.      Syarat Wakaf
a.       Wakaf tidak dibatasi dengan waktu tertentu sebab perbutan wakaf berlaku untuk selamanya, tidak waktu untuk waktu tertentu. Bila seseorang mewakafkan kebun untuk jangka waktu 10 tahun misalnya, maka wakaf tersebut dipandang batal.  .
b.      Tujuan wakaf harus jelas, seperti mewakafkan sebidang tanah untuk mesjid, mushalla, pesantren, pekuburan (makam) dan lainnya. Namun, apabila seseorang mewakafkan sesuatu kepada hukum tanpa menyebut tujuannya, hal itu dipandang sah sebab penggunaan benda-benda wakaf tersebut menjadi wewenang lembaga hukum yang menerima harta-harta wakaf tersebut.   
c.       Wakaf harus segera dilaksanakan setelah dinyatakan oleh yang mewakafkan, tanpa digantungkan pada peristiwa yang akan terjadi di masa yang akan datang sebab pernyataan wakaf berakibat lepasnya hak milik bagi yang mewakafkan. Bila wakaf digantungkan dengan kematian yang mewakafkan, ini bertalian dengan wasiat dan tidaklah bertalian dengan wakaf. Dalam pelaksanaan seperti ini, berlakulah ketentuan-ketentuan yang bertalian dengan wasiat.
d.      Wakaf merupakan perkara yang wajib dilaksanakan tanpa adanya hak khiyar (membatalkan atau meneruskan wakaf yang telah diucapkan) sebab pernyataan wakaf berlaku seketika dan untuk selamanya.

D.    Hikmah dan Manfaat Wakaf dalam Kehidupan
Manfaat wakaf dalam kehidupan dapat dilihat dari segi hikmahnya. Setiap peraturan yang disyariatkan Allah Swt kepada makhluknya baik berupa perintah atau larangan pasti mempunyai hikmah dan ada manfaatnya bagi kehidupan manusia, khususnya bagi umat Islam. Manfaat itu bisa dirasakan ketika hidup sekarang maupun setelah di akhirat nantinya yaitu berupa pahala (didasarkan pada janji Allah).
Ibadah wakaf yang tergolong pada perbuatan sunnat ini banyak sekali hikmahnya yang terkandung di dalam wakaf ini.
Pertama, harta benda yang diwakafkan dapat tetap terpelihara dan terjamin kelangsungannya. Tidak perlu khawatir barangnya hilang atau piindah tangan, karena secara prinsip barang wakaf tidak boleh ditassarrufkan, apakah itu dalam bentuk menjual, dihibahkan, atau diwariskan.
Kedua, pahala dan keuntungan bagi si wakif akan tetap mengalir walaupun suatu ketika ia telah meninggal dunia, selagi benda wakaf itu masih ada dan dapat dimanfaatkan.
Ketiga, wakaf merupakan salah satu sumber dana yang sangat penting manfaatnya bagi kehidupan agama dan umat. Antara lain untuk pembinaan mental spritual dana pembangunan dari segi fisik.
Wakaf disamping mempunyai nilai ibadah, sebagai tanda syukur seorang hamba atas nikmat yang telah di anugerahkan Allah Swt, juga berfungsi sosial. Dengan wakaf, di samping dana-dana sosial lainnya, kepincangan di antara kelompok yang berbada dan yang tidak berada dapat dipertipis atau jurang antara si miskin dan si kaya dapat di prtipis dan di hilangkan terutama dalam bentuk wakaf yang dikhususkan kepada kelompok yang tidak mampu. Dengan wakaf itu juga, penyediaan sarana dan prasarana ibadah, pendidikan, seperti mesjid, mushalla dan gedung-gedung pendidikan akan lebih memugkinkan dengan menggunakan potensi wakaf yang ada.
Hikmah wakaf kata Ahmad Jarjawi, dapat membantu pihak yang miskin, baik miskin dalam artian ekonomi maupun tenaga. Silain pihak juga bertujuan unutk meningkatkan pembangunan keagamaan. Di samping itu hikmah lain adalah dapat membentuk jiwa sosial di tengah-tengah masyarakat. Dapat juga mendidik manusia agar mempunyai tenggang rasa terhadap sesamanya.
Dampak positif langsung dari ibadah wakaf itu akan membentuk tali hubungan yang errat antara si wakif dan maukuf ‘alaih atau anatara si kaya dan si miskin sehingga terciptalah rasa kesetiakawanan sosial.
Melalui ibadah wakaf dua belah pihak memperoleh manfaatnya, baik bagi si wakif (orang yang berwakaf) maupun bagi si maukuf’alaih (orang yang menerima wakaf). Bagi si wakif dari segi agama mendapat pahala sedangkan maukuf’alaih terlepas dari kesulitan. Bahkan mampu menjadi sumber dana umat Islam untuk mengembangkan dakwah Islamiyah, tentu dengan mendayagunakan harta wakaf secara optimal.
Dangan demikian dapat diketahui bila wakaf itu dijalankan atau dilakukan menurut semestinya akan meningkatkan rasa sosial di tengah-tengah masyarakat sehingga terbentuklah atau terjalinlah hubungan yang harmonis antara si kaya dengan si miskin. Begitu juga sebaliknya dengan si miskin akan timbul rasa syukur kepada Allah Swt yang telah memberikan rezeki kepadanya, disamping itu akan timbul rasa hormat kepada si kaya yang telah menolongnya.
Akhirnya timbul sinar keimanan bagi setiap individu dan terhindarlah dari segala perpecahan dan perselisihan di antara anggota masyarakat. Memng inilah yang di harapkan dan menjadi sasaran dari ajaran agama Islam.
Maka dapat dirumuskan secara sederhan beberapa hal keutamaan wakaf, sebagai berikut :
1.      Melalui wakaf seseorang dapat menumbuhkan sifat zuhud dan melatih seseorang untuk saling membantu atas kepentingan orang lain.
2.      Dapat menghidupkan lembaga-lembaga sosial keagamaan maupun kemasyarakatan untuk mengembangkan potensi umat.
3.      Menanamkan kesadaran bahwa di dalam setiap harta benda itu meski telah menjadi milik seseorang yang secara sah, tetapi masih ada di dalamnya harta agama yang mesti diserahakan sebagaimana halnya zakat.
4.      Menyadarkan seseorang bahwa kehidupan di akhirat memerlukan persiapan yang cukup. Maka persiapan itu di antaranya wakaf, sebagai tabung akhirat.
5.      Keutamaan lain, dapat penopng dan penggerak kehidupan sosial kemasyarakatan umat Islam, baik aspek ekonomi, pendidikan, sosial budaya dan lainnya.



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Wakaf ialah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan Islam. Menahan suatu benda yang kekal zatnya, artinya tidak dijual dan tidak diberikan serta tidak pula diwariskan, tetapi hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya saja.
Dalam sebuah hadits disebutkan yang Artinya: "Apabila anak adam meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara: shodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak saleh yang mendoakannya". (HR.Muslim)
Bila ditinjau dari segi peruntukan kepada siapa wakaf itu, maka wakaf dapat dibagi menjadi dua macam :
1.      Wakaf Ahli (dzurri)
2.      Wakaf Khairi
Wakaf dinyatakan sah apabila terpenuhi rukun dan syaratnya apabila terpenuhi rukun dan syaratnya.
Keutamaan wakaf dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.      Melalui wakaf seseorang dapat menumbuhkan sifat zuhud dan melatih seseorang untuk saling membantu atas kepentingan orang lain.
2.      Dapat menghidupkan lembaga-lembaga sosial keagamaan maupun kemasyarakatan untuk mengembangkan potensi umat.
3.      Menanamkan kesadaran bahwa di dalam setiap harta benda itu meski telah menjadi milik seseorang yang secara sah, tetapi masih ada di dalamnya harta agama yang mesti diserahakan sebagaimana halnya zakat.
4.      Menyadarkan seseorang bahwa kehidupan di akhirat memerlukan persiapan yang cukup. Maka persiapan itu di antaranya wakaf, sebagai tabung akhirat.
5.      Keutamaan lain, dapat penopng dan penggerak kehidupan sosial kemasyarakatan umat Islam, baik aspek ekonomi, pendidikan, sosial budaya dan lainnya.



DAFTAR PUSTAKA


Muhammad al-Syarbini al-Khatib, Al-‘Iqna fi Hall al-Alfadz Abi Syuza,(Dar al-Ihya al-Kutub: Indonesia, t.t)
Drs. H. Abdul Halim, M.A, Hukum Perwakafan di Indonesia,(Ciputat: Ciputat Press, 2005).
Hendi Suhendi, fiqh muamalh, PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta, 2010.




[1] Muhammad al-Syarbini al-Khatib, Al-‘Iqna fi Hall al-Alfadz Abi Syuza,(Dar al-Ihya al-Kutub: Indonesia, t.t), hal.319.
[2] Drs. H. Abdul Halim, M.A, Hukum Perwakafan di Indonesia,(Ciputat: Ciputat Press, 2005), cet.I. hal. 6.
[3] Hendi Suhendi, fiqh muamalh, PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta, 2010, hlm. 240
[4] Drs. H. Abdul Halim, M.A, Hukum Perwakafan di Indonesia,(Ciputat: Ciputat Press, 2005), cet.I. hal. 25.

1 komentar:

 
Top