Disusun Oleh Muazzin S.H.I
Alumni Al-Hilal Sigli Tahun 2015
KATA
PENGANTAR
Segala
puji dan syukur penulis sampaikan kehadirat Allah SWT, shalawat dan salam juga
disampaikan kepada junjungan Nabi Besar Muhammad SAW. Serta sahabat dan
keluarganya, seayun langkah dan seiring bahu dalam menegakkan agama Allah. Dengan
kebaikan beliau telah membawa kita dari alam kebodohan ke alam yang berilmu
pengetahuan.
Dalam
rangka melengkapi tugas dari mata kuliah Asuransi Syariah pada Program
Studi Ekonomi Syari’ah IAI AL-AZIZIYAH dengan ini penulis mengangkat judul “ Produk dan Mekanisme
Pengelolaan Dana Asuransi Syariah“
Dalam
penulisan makalah ini, penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan, baik dari cara penulisan, maupun isinya.
Oleh
karena itu penulis sangat mengharapkan kritikan dan saran-saran yang dapat
membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Wassalam
Penulis,
KELOMPOK 6
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................ i
DAFTAR ISI............................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang...................................................................................
1
B. Rumusan Masalah.............................................................................. 1
C. Tujuan Penulisan ............................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian
asuransi syariah ............................................................... 2
B.
Produk-produk
asuransi syariah ........................................................ 3
C.
Mekanisme
pengelolaan dana pada asuransi syariah ........................ 8
BAB
III PENUTUP
A.
Kesimpulan........................................................................................
11
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................
12
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kita sebagai manusia
tak seorangpun mengetahui tentang apa yang akan terjadi di masa datang secara
sempurna walaupun menggunakan berbagai alat analisis. Hal ini disebabkan karena
di masa datang penuh dengan ketidakpastian. Jadi wajar jika terjadinya sesuatu
di masa datang hanya dapat direkayasa semata.
Resiko di masa datang
dapat terjadi terhadap kehidupan seseorang misalnya kematian, sakit atau
dipecat dari pekerjaan. Dalam bisnis yang dihadapi dapat berupa resiko
kebakaran, kerusakan atau kehilangan. Setiap resiko yang akan dihadapi harus
ditanggulangi, sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi. Maka
diperlukan perusahaan yang mau menanggung resiko tersebut yaitu perusahaan
asuransi. Di bidang bisnis inilah asuransi semakin berkembang, terutama dalam
hal perlindungan terhadap barang-barang perdagangannya. Namun, perkembangan ini
tidak sejalan dengan kesesuaian praktik asuransi terhadap syariah. Meskipun
demikian, dengan banyaknya kajian terhadap praktik perekonomian dalam
perspektif hukum Islam, asuransi mulai diselaraskan dengan ketentuan-ketentuan
syariah. Oleh karena itu, muncullah Asuransi Syariah.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana pengertian asuransi syariah?
2.
Apa saja produk-produk asuransi syariah?
3. Bagaimana mekanisme Pengelolaan Dana Pada Asuransi Syariah?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui pengertian asuransi syariah
2.
Untuk mengetahui produk-produk asuransi syariah
3.
Untuk mengetahui mekanisme Pengelolaan Dana Pada
Asuransi Syariah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Asuransi Syariah
Sebelum kita melangkah pada pembahasan inti yaitu produk dan mekanisme
kerja asuransi syariah, ada baiknya kita paparkan terlebih dahulu mengenai
pengertian asuransi syariah itu sendiri. Kata asuransi berasal dari bahasa
Inggris, insurance yang menurut Echols dan Shadilly memaknai dengan asuransi
dan jaminan.[1]
Menurut Muhammad Muslehuddin, asuransi adalah persiapan yang dibuat oleh
sekelompok orang yang masing-masing menghadapi kerugian kecil sebagai sesuatu
yang tidak dapat diduga. Apabila kerugian itu menimpa salah seorang dari mereka
yang menjadi anggota perkumpulan tersebut, maka kerugian tersebut akan
ditanggung bersama.[2]
Dalam Kitab Undang-Undang Dagang (KUHD) pasal 246 dijelaskan bahwa yang
dimaksud asuransi atau pertanggungan adalah timbal balik, dengan mana seorang
penanggung mengikat diri kepada seorang penanggung, dengan menerima suatu
premi, untuk memberikan penggantian kepadanya, kerena suatu kerugian,
kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan
dideritanya, kerena suatu peristiwa tak tertentu.
Asuransi dalam bahasa Arab disebut At-ta’min yang berasal dari kata
amanah yang berarti memberikan perlindungan, ketenangan, rasa aman serta bebas
dari rasa sakit. Istilah menta’minkan sesuatu berarti seseorang memberikan uang
cicilan agar ia atau orang yang ditunjuk menjadi ahli warisnya mendapatkan
ganti rugi atas hartanya yang hilang.
Dalam Ensiklopedi Hukum Islam disebutkan bahwa asuransi (at-ta’min)
adalah “transaksi perjanjian antara dua belah pihak; pihak yang satu
berkewajiban membayar iuran dan pihak lain berkewajiban memberikan jaminan
sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak
pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat”.
Menurut Fatwa Dewan Asuransi Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
(DSN-MUI) Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum Asuransi Syariah
bagian pertama menyebutkan pengertian Asuransi Syariah (ta’min, takaful, atau
tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah
orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru yang
memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad atau
perikatan yang sesuai dengan syariah.
Dalam pengelolaan dan penanggungan risiko, asuransi syariah tidak
memperbolehkan adanya gharar (ketidakpastian atau spekulasi) dan maisir
(perjudian). Dalam investasi atau manajemen dana tidak diperkenankan adanya
riba (bunga). Ketiga larangan ini, gharar, maisir, dan riba adalah area yang harus
dihindari dalam praktek asuransi syariah, dan menjadi pembeda utama dengan
asuransi konvensional.[3]
B. Produk-Produk
Asuransi Syariah
1. Produk–produk Asuransi Jiwa (life
insurance)
Ada beberapa contoh produk– produk life insurance dari salah satu
asuransi syariah yaitu PT Asuransi Takaful Keluarga, sebagai pionir asuransi
syariah di Indonesia. Antara lain:
a. Produk–produk
individu yang ada unsur tabungan (saving)
Produk–produk individu ada unsur tabungan (saving) artinya suatu produk
yang diperuntukan untuk perorangan dan dibuat secara khusus, dimana di dalamnya
selain mengandung tabarru’ juga terdapat unsur tabungan.
Setiap peserta wajib membayar sejumlah uang secara teratur kepada
perusahaan. Besar premi yang akan dibayarkan tergantung kepada kemampuan peserta.
Akan tetapi, perusahaan menetapkan jumlah minimum premi yang dapat dibayarkan.
Setiap premi yang dibayar oleh peserta akan dipisah oleh perusahaan asuransi
dalam dua rekening yang berbeda, yaitu:
1) Rekening Tabungan, yaitu kumpulan dana yang
merupakan milik peserta, yang dibayarkan bila:
a) Perjanjian berakhir
b) Peserta mengundurkan diri
c) Peserta meninggal dunia
2)
Rekening Tabarru’, yaitu kumpulan dana yang diniatkan
oleh peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan saling tolong menolong
dan saling membantu, yang dibayarkan bila:
a) Peserta meninggla dunia
b) Perjanjian telah berakhir (jika ada surplus
dana)
b. Produk–produk
individu (non saving)[4]
Produk–produk individu tanpa tabungan (non saving) artinya produk-produk
syariah yang sifatnya individu dan di dalam struktur produknya tidak terdapat
unsur tabungan atau semuanya bersifat tabarru’ dana tolong
menolong. Setiap premi yang dibayar oleh peserta akan dimasukkan ke dalam
rekening Tabarru’, yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran
kebajikan untuk tujuan saling tolong menolong dan saling membantu, dan
dibayarkan bila:
1) Peserta meninggla dunia
2) Perjanjian telah berakhir (jika ada surplus
dana)
c. Produk-produk
Kumpulan
Adalah produk yang didesain dalam jumlah peserta relative banyak dan
dalam struktur produknya ada yang mengandung unsur tabungan (saving) dan ada
yang tidak mengandung unsur tabungan. Produk– produk kumpulan yang tidak
mengandung unsur tabungan diakhir masa kontrak tidak ada bagi hasil atau
pengambilan nilai tunai, karena semuanya bersifat tabarru’, antara lain:
1) Takaful Kecelakaan Diri Kumpulan; bentuk
kumpulan yang ditujukkan untuk perusahaan, organisasi/perkumpulan yang
bermaksud menyediakan santunan kepada karyawan/anggota apabila mengalami
musibah karena kecelakaan dalam masa perjanjian.
2) Takaful Kecelakaan Siswa; bentuk kumpulan
yang ditujukkan kepada sekolah/perguruan tinggi/lembaga pendidikan nonformal
yang bermaksud menyediakan santunan kepada siswa/mahasiswa/pesertanya
apabila mengalami musibah karena kecelakaan yang mengakibatkan cacat tetap
total maupul sebagian atau meninggal.
3) Takaful Wisata dan Perjalanan; program yang
diperuntukkan bagi biro perjalanan dan wisata/travel yang berkeinginan
memberikan perlindungan kepada pesertanya apabila mengalami musibah karena
kecelakaan yang mengakibatkan cacat tetap total, sebagian atau meninggal selama
wisata maupun perjalanan dalam dan luar negeri.
4) Takaful Pembiayaan; bentuk perlindungan
kumpulan yang beberapa jaminan pelunasan utang apabila yang bersangkutan
ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian.
5) Takaful Majelis Taklim; bentuk perlindungan
bagi majelis taklim yang bermaksud menyediakan santunan untuk ahli waris jamaah
apabila yang bersangkutan ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian.
6) Takaful Al-Khairat; bentuk perlindungan
kumpulan yang diperuntukkan bagi perusahaan pemerintah/swasta, organisasi yang
berbadan hukum/usaha yang bermaksud menyediakan santunan meninggal untuk ahli
waris bila peserta/karyawan mengalami musibah meninggal.
7) Takaful Medicare; program asuransi
kesehatan yang memberikan jaminan penggantian biaya pengobatan dan operasi
peserta yang disebabkan oleh penyakit maupun kecelakaan. Dengan mengikuti
program Full Medicare, maka diharapkan rasa aman dan terlindung dari hal–hal
yang tidak terduga.
8) Takaful Al-Khairat + Tabungan Haji (Takaful
Iuran Haji); program bagi para karyawan yang bermaksud menunaikan ibadah haji
dengan pendanaan melalui iuran bersama dan keberangkatannya secara bergilir.
9) Takaful Perjalanan Haji dan Umrah; program
ini diperuntukkan bagi jamaah haji dan umrah yang bermaksud menyediakan
santunan untuk ahli waris jamaah bila peserta meninggal sewaktu menjalankan
ibadah haji atau umrah.
2. Produk–produk Asuransi Kerugian (general
insurance)
a. Produk–produk Simple Risk
Produk–produk Simple Risk adalah jenis–jenis produk asuransi umum atau
kerugian yang berdasarkan syariah, yang tingkat resiko dan perhitungan secara
teknis dalam prosuk–produknya relative sederhana (simpe) dan resiko standar
tanpa perluasan jaminan. Umumnya jumlah penutupan masih dalam batas Own
Retention (OR) perusahaan, sehingga survei resiko tidak mutlak diperlukan,
antara lain:
1) Takaful Kebakaran (Fire Insurance);
memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan sebagai akibat
terjadinya kebakaran yang disebabkan percikan api, sambaran petir, ledakan dan
kejatuhan pesawat terbang berikut resiko yang ditimbulkannya. Dan juga dapat
diperluas dengan tambahan jaminan polis yang lebih luas sesuai dengan
kebutuhan.
2) Takaful Kendaraan Bermontor (Motor Vehicle
Insurance); memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan atas
kendaraan yang dipertanggungkan akibat terjadinya kecelakaan yang tidak
diinginkan secara sebagian (partial loss) maupun secara keseluruhan (total
loss), tindak pencurian, tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga, pemogokan
umum, kerusuhan, kecelakaan diri pengemudi dan kecelakaan diri penumpang.
3) Takaful Kecelakaan Diri (Personal Accident
Insurance); jaminan kecelakaan yang bisa berakibatkan meninggal dunia akibat
kecelakaan, cacat tetap seluruhnya akibat kecelakaan, cacat sebagian akibat
kecelakaan dan penggantian biaya dokter, biaya pengobatan rumah sakit akibat
kecelakaan.
4) Takaful Aneka (General Accident Insurance);
memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan sebagai akibat
resiko–resiko yang tidak dapat ditutup pada polis–polis Takaful yang telah ada.
b. Produk–produk Mega Risk
Produk Mega Risk adalah produk–produk kerugian yang berdasarkan syariah,
dimana tingkat resikonya sangat tinggi (high risk), sehingga umumnya melebihi
kapasitas reasuransi perusahaan dan dalam struktur perhitungan teknisnya cukup
rumit (complicated), antara lain:
1) Takaful Kebakaran (industrial risk);
menjamin objek–objek dengan tingkat resio tinggi seperti : pabrik, pengilangan,
pergudangan, dan juga memberikan kebebasan peserta takafaul untuk menggunakan
polis yang sesuai dengan kebutuhan penjaminan seperti property and pecuniary
insurance (assurance harta benda dan kepentingan keuangan).
2) Takaful Rekayasa (Engineering insurance);
memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan sebagai akibat
yang berkaitan dengan pekerjaan pembangunan beserta alat–alat berat, pemasangan
konstruksi baja/mesin dan akibat beroperasinya mesin produksi serta tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga.
3) Takaful Pengangkutan (Cargo Insurance);
memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan pada barang–barang
atau pengiriman uang sebagai akibat alat pengangkutnya mengalami musibah atau
kecelakaan selama dalam perjalanan melaui laut, udara atau darat.
4) Takaful Surety Bond (construction contract
bond); memberikan perlindungan terhadap kerugian yang terjadi pada pemilik
proyek atau pemberian fasilitas terhadap pelaksanaan kontrak atau penerima
fasilitas dalam menjalankan kontrak.
5) Takaful Rangka Kapal (Marine Hull
Insurance); memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan pada
rangka kapal dan mesin kapal akibat kecelakaan dan berbagai bahaya lainnya yang
dialami.
6) Takaful Eenergi (Oil and Gas Insurance);
memberikan perlindungan terhadap kerugian akibat kecelakaan dan berbagai bahaya
lainnya yang dialami dalam pekerjaan pengeboran minyak dan gas di darat maupun
lepas pantai.
7) Takaful Tanggung Gugat (Liability
Insurance); memberikan jaminan atas kerugian peserta dari kemungkinan tuntunan
ganti rugi pihak lain yang disebabkan oleh keberadaan harta peserta atau
aktivitas bisnis peserta atau profesi peserta.[5]
C. Mekanisme Pengelolaan Dana Pada Asuransi Syariah
Pada asuransi konvensional tidak ada pemisahan dana antara dana peserta
dengan dana pemegang saham sedangkan, pada asuransi syariah untuk produk yang
mengandung unsur tabungan kedua sumber dana dipisahkan secara tegas yang mana
di dalam mekanismenya terdapat dua alur yaitu alur Dana Peserta Takafuli (DPT)
dan alur Dana Pemegang Saham. Dana tersebut kemudian diinvestasikan oleh
perusahaan dalam suatu kumpulan dana investasi. Hasil investasi dikembalikan
secara proporsional ke masing-masing dua alur dana tadi, setelah dilakukan
pembagian keuntungan antara peserta sebagai pemilik dana (shahibul mal)
dan perusahaan sebagai pengelola (mudharib). Sementara mekanisme dana
pada non saving dana kontribusi/iuran peserta yang merupakan
dana tabarru’ atau dana tolong menolong terkumpul dalam Total
Dana Peserta (TDP), kemudian diinvestasikan oleh perusahaan. TDP plus investasi
yang dihasilkan kemudian dikurangi dengan beban asuransi (klaim, reasuransi,
dan sebagainya). Keuntungan yang diperoleh dibagi antara peserta (sahibul
mal) dan pengelola (mudharib).
Sistem opreasional asuransi syariah(takaful) adalah saling
bertangung jawab, bantu-membantu dan saling melindungi antara para pesertanya.
Perusahaan asuransi syariah diberi kepercayaan atau oleh amanah oleh peserta
untuk mengelola premi, mengembangkan dengan cara yang halal, dan memberikan
santunan kepada yang mengalami musibah sesuai dengan isi akta perjanjian.
Keuntungan perusahaan diperoleh dari pembagian keuntungan dana peserta yang
dikembangkan dengan prinsip mudharabah (sistem bagi hasil). Para peserta
takaful berkedudukan sebagai pemilik modal (shohibul mal) dan
perusahaantakaful berfungsi sebagai pemeganga amanah (mudharib). Keuntugan
yang diperoleh dari pengembagan dana itu dibagi antara para peserta dan perusahaan
sesuai dengan ketentuan (nisbah) yang telah disepakati.
Mekanisme pengelolaan dana peserta (premi) terbagi menjadi dua
sistem:[6]
1. Sistem pada produk saving (ada unsur tabungan)
Setiap peserta wajib membayar sejumlah uang (premi) secara
teratur kepada perusahaan. Besar premi yang dibayarkan tergantung pada keuangan
peserta. Akan tetapi, perusahaan menetapkan jumlah minimum premi yang akan
dibayarkan. Setiap premi yang dibayarkan oleh peserta, akan dipisahkan dalam
dua rekening yang berbeda.
a.
Rekening Tabungan Peserta, yaitu ada yang
merupakan milik peserta, yang dibayarkan bila:
·
Perjanjian berakhir.
·
Peserta mengundurkan diri
·
Peserta meninggal dunia.
b.
Rekening Tabarru’, yaitu kumpulan
dana kebajikan yang telah diniatkan oleh peserta sebagai iuran dana kebajikan
untuk tujuan saling menolong dan saling membantu, yang dibayarkan bila:
·
Peserta meninggal dunia.
·
Perjanjian telah berahir (jika ada surpls dana)
Sistem inilah sebagai implementasi dari akad takaful dan
akad mudharabah, sehingga asuransi syariah dapat terhindar dari unsur gharardan maisir. Selanjutnya
kumpulan dana peserta ini diinvestasikan sesuai dengan syariat islam. Tiap
keuntungan dari hasil investasi, setelah dikurangi beban asuransi (klaim dan
premi reasuransi), akan dibagi menurut prinsip al-mudharobah.
Presentase pembagian mudharabah dibuat dalam perbandingan tetap berdasarkan
perjanjian kerja sama antara perusahaan dan peserta.
2. Sitem pada produk non saving
Setiap premi yang dibayar oleh peserta, akan dimaksukkan dalam rekening tabarru’
perusahaan. Yaitu kumpulan dana yang telah diniatkan oleh peserta sebagai
iuran dan kebajikan untuk tujuan saling menolong dan saling
membantu, dan dibayarkan apabila:
·
Peserta meninggal dunia.
·
Perjanjian telah berahir (jika ada surplus dana)
Kumpulan dana peserta ini akan diinvestasikan sesuai dengan syariat islam.
Keuntungan hasil investasi setelah dikurangi beban asuransi (klaim dan premi
reasuransi), akan dibagi antara peserta dan perusahaan menurut prinsip al-mudharabah dalam
suatu perbandingan tetap bedarkan perjanjian kerja sama antara perusahaan (takaful) dan
peserta.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan:
1. Asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi
dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam
bentuk aset dan atau tabarru yang memberikan pola pengembalian
untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan
syariah.
2. Produk-produk asuransi
syariah meliputi:
a. Produk asuransi jiwa
yang terdiri dari produk individu yang ada unsur tabungan (saving), produk
individu (non saving) dan produk-produk kumpulan.
b. produk asuransi kerugia
yang terdiri dari produk simple risk dan produk mega risk.
Mekanisme pengelolaan dana peserta (premi) terbagi menjadi dua
sistem:
1. Sistem pada produk saving (ada unsur tabungan)
2. Sitem pada produk non saving
DAFTAR PUSTAKA
Hasan Ali, Asuransi Dalam Perspektif Hukum Islam, (Jakarta:
Kencana, 2004)
Mohammad Muslehuddin, Asuransi dalam Islam, (Jakarta: Bumi
Aksara, 1997)
Muhaimin Iqbal, Asuransi Umum Syariah, (Jakarta: Gema Insani,
2006)
Muhammad Syakir
Sula. Asuransi Syariah
(Life and General): Konsep dan Sistem Operasional. (Jakarta:
Gema Insani, 2004)
[6] Muhammad Syakir Sula. Asuransi
Syariah (Life and General): Konsep dan Sistem Operasional. (Jakarta:
Gema Insani). 2004. Hal. 177.
mksh ya min
ReplyDelete