Caleue, 30 September 2014
Hal : Permohonan Cerai Talak
Kepada Yth.
Sigli
Assalamu’alaikum wr. wb.
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Ali Basyah, SHI bin Abdullah
Umur : 27 Tahun
Agama : Islam
Pendidikan
Terakhir : S1 Hukum Keluarga
Pekerjaan : PNS
Alamat : Desa Keutapang Kecamatan Indrajaya Kabupaten Pidie
Selanjutnya disebut
sebagai “Pemohon”
Dengan ini mengajukan permohonan
untuk dapat diberi izin menjatuhkan talak terhadap seorang isteri saya:
Nama : Maryaton, SPd,I binti Muzakkir
Umur : 25 Tahun
Agama : Islam
Pendidikan
Terakhir : S1 Pendidikan Agama Islam
Pekerjaan : PNS
Alamat : Desa Cumbok Niwa Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie
Selanjutnya
disebut sebagai “Termohon”
Adapun dalil/alasan-alasan saya mengajukan permohonan cerai talak ini adalah sebagai berikut:
1. Bahwa
pemohon adalah suami sah dari termohon yang telah melangsungkan pernikahan pada
tanggal 25 Juni 2011 yang dicatat
oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Indrajaya
sebagaimana ternyata dalam Buku Kutipan Akta Nikah Nomor 497/31/III/2008 tanggal 26 Juni 2011 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan
Indrajaya;
2. Bahwa
setelah menikah pemohon dan termohon tinggal di rumah orang tua termohon selama 9 bulan, di Desa Cumbok Niwa Kecamatan Sakti. Namun, setelah 9 bulan tersebut pemohon dan termohon membuat rumah bersama di Desa Keutapang Kecamatan
Indrajaya Kabupaten Pidie. Dan setelah 1 tahun tinggal di rumah tersebut pada tanggal 29 Maret 2013 termohon melahirkan seorang putra yan diberi Nama Muhammad Shiddiq.
3. Bahwa pada
bulan September 2013, rumah tangga pemohon dan termohon mulai terjadi
percekcokan dan perselisihan yang disebabkan Termohon selalu menghutang kepada
orang lain tanpa sepengetahuan pemohon dan uang yang diutang tersebut dipakai
termohon untuk berpoya-poya dengan teman termohon sewaktu Kulyah.
4. Bahwa
Pemohon selaku suami dari termohon selalu menasehati termohon agar tidak
melakukan perbuatannya itu. Namun, termohon tidak terima atas nasehat pemohon
dan bahkan termohon memaki-maki pemohon dan termohon meninggalkan rumah mereka
dengan membawa anak pertamanya untuk tinggal di rumah orangtua termohon. Dan
sejak itu komunikasi pemohon dan termohon pun terputus sehingga termohon
melahirkan anak kedua mereka yang diberi nama Siti Aminah.
5. Bahwa ketika
termohon melahirkan anak kedua mereka, pemohon tidak sempat untuk menjenguk dan
melihat keadaan termohon disebabkan karena pemohon ada tugas di luar Negeri.
Namun, pemohon hanya mengirimkan biaya melahirkan dan uang belanja secukupnya kepada termohon melalui salah seorang keluarga
termohon.
6. Bahwa pada
awal bulan Mei 2014 hubungan pernikahan antara pemohon dan termohon semakin
memburuk setelah pemohon mendengar hubungan perselingkuhan termohon dengan
bekas pacar termohon sewaktu Kuliyah yang
sudah tersebar luas di
masyarakat. Hal ini berdasarkan informasi yang didapat pemohon dari pengakuan
teman dekat termohon.
7. Bahwa
setelah kejadian itu maka terjadi pertengkaran yang begitu hebat antara pemohon
dan termohon dan pertengkaran itu sempat didamaikan oleh keluarga pemohon dan
termohon. Namun, perdamaian tersebut tidak membuahkan hasil dan bahkan
menyebabkan pemohon bertekad untuk memutuskan hubungan pernikahannya dengan
termohon sehingga kondisi rumah tangga antara pemohon dan termohon sudah tidak
ada harapan lagi untuk bersatu kembali.
Bahwa berdasarkan
alasan/dalil-dalil
diatas kiranya Ketua Mahkamah Syar’iyah Sigli dapat memanggil kami (pemohon dan
termohon) untuk dihadirkan dalam persidangan dan dapat menjatuhkan putusan yang
amarnya sebagai berikut:
PRIMAIR:
1.
Mengabulkan
permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Memberi izin
kepada pemohon untuk menjatuhkan talak terhadap termohon di hadapan hakim
sidang Mahkamah Syar’iyah Sigli.
3.
Membebankan
biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR:
Apabila hakim Mahkamah Syar’iyah
Sigli berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikian atas terkabulnya permohonan ini. Atas kebijakannya kami mengucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum
wr. wb.
Hormat Pemohon,
Tertanda
Ali Basyah, SHI bin Abdullah
0 komentar:
Post a Comment