Di Susun Oleh Muazzin, S.H.I
Alumni Al-Hilal Sigli Tahun 2016
KATA
PENGANTAR
Syukur
Alhamdulillah penyusun ucapkan kehadirat
Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat-Nya kepada kita semua. Sehingga penulis
dapat menyusun makalah ini yang berjudul "AQIQAH" tepat pada
waktunya. Dan tidak lupa pula kita sanjung pujikan kepada Nabi Besar Muhamad
SAW yang telah membawa kita dari alam yang gelap gulita ke alam yang terang
benderang ini.
Penulis menyadari bahwa didalam
pembuatan makalah ini tidak lepas dari bantuan berbagai pihak, untuk itu dalam
kesempatan ini penulis menghaturkan rasa hormat dan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam pembuatan makalah ini.
Akhir kata
semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada para pembaca. Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk
penyusunan maupun materinya. Kritik dan saran dari pembaca sangat penulis
harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Terima kasih
yang sebesar – besarnya penulis sampaikan kepada semua pihak yang telah
membantu dalam penyelesaian Makalah ini. Wassalam.
Sigli, 17 November 2014
Pemakalah
NURLIZA
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR............................................................................................ i
DAFTAR
ISI............................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang...................................................................................
1
B.
Rumusan Masalah.............................................................................. 1
C.
Tujuan penulisan................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian
aqiqah...............................................................................
3
B.
Dasar
hukum aqiqah.......................................................................... 3
C.
Ketentuan hewan
aqiqah................................................................... 5
D.
Pelaksanaan
hewan aqiqah................................................................. 6
BAB III ANALISIS
A.
Tata cara
pembagian daging aqiqah................................................... 9
BAB
III PENUTUP
A.
Kesimpulan........................................................................................ 10
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................
11
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Aqiqah adalah suatu tradisi islam yang mana telah ada
sejak zaman Nabi saw. Yakni selamatan atas kelahiran seorang bayi ke dunia.
Kelahiran bayi dirayakan merupakan sebagai rasa syukur terhadap Allah swt yang
mana terlahirnya anak didunia. Tradisi ini bertujuan untuk menjamu dengan
memasak daging yang mana mempunyai tujuan yang baik yakni bentuk sosial yang
mana adanya interaksi sosial masyarakat.
Bila ‘aqiqah’ diakui sebagai “Sunnah” Rasulullah saw.,
apakah esensi “sunnah”nya terletak pada hari pelaksanaannya, ataukah pada hewan
yang disembelih, ataukah jumlah hewan yang disembelih untuk bayi laki-laki dua
ekor kambing dan satu ekor kambing untuk bayi perempuan, ataukah terletak pada
aspek lainnya, misalnya nilai syukur atas kelahiran sang bayi.
Dikalangan masyarakat memandang membuat aqiqah
anak-anak itu memang benar-benar perintah agama. Dalam pelaksanaan aqiqah ini
mempunyai tata cara tentang bagaimana pelaksanaan, syarat-syarat binatang dan
hukum tentang aqiqah, lebih jelasnya akan dibahas dalam makalah ini.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
Pengertian Aqiqah?
2. Apa Dasar
Hukum Aqiqah?
3. Seperti
apakah ketentuan hewan Aqiqah?
4. Bagaimanakah
pelaksanaan Aqiqah?
5. Bagaimana
tata cara pembagian daging Aqiqah?
C.
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan saya dalam menyusun makalah ini adalah
agar saya sendiri mengerti tentang Aqiqah dan juga untuk memenuhi tugas dalam
perkuliahan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Aqiqah
Aqiqah berasal dari kata aqiq yang berarti rambut bayi yang baru lahir.
Karena itu aqiqah selalu diartikan mengadakan, selamatan lahirnya seorang bayi
dengan menyembelih hewan (sekurangnya seekor kambing). Menurut istilah
syara’ artinya menyembelih ternak pada hari ketujuh dari kelahiran anak, yang
pada hari itu anak diberi nama dan rambutnya di potong.
Sebenarnya banyak sekali pengertian
aqiqah, namun dari kesemuanya dapat diambil titik tengah sebagai berikut:
1. Aqiqah
merupakan upacara ritual yang dilaksanakan pada saat lahirnya keluarga baru
atau kelahiran baru.
2. Upacara
ritual aqiqah terdiri dari beberapa bagian anatara lain menyembelih hewan,
memotong rambut, sedekah, pemberian nama, serta acara lainnya.
3. Inti aqiqah
adalah ungkapan rasa syukur yang dituangkan dalam kurban, sedekah, emas atau
perak ataupun berupa makanan.
B. Dasar Hukum
Aqiqah
Hukum Aqiqah adalah sunnah muakkad, sekalipun orang tua dalam keadaan
sulit, “Aqiqah dilakukan Rasulullah dan Sahabat”. Seperti diketahui kelahiran
seorang bayi merupakan berita yang sangat menggembirakan bagi orang tua karena
itu sudah sepantasnya dirayakan dengan diselamati sebagai tanda syukur pada
Allah swt. Tetapi kemiskinan dan kekayaan diantara umat islam menjadikan aqiqah
sulit dilaksanakan apibila hukumnya wajib bagi orang miskin.
Perintah Nabi berkenaan dengan
penyembelihan aqiqah ini sudah disepakati oleh seluruh madzhab sebagai anjuran
(amar-linnadab) bukan (amar-liwujub) atau perintah wajib. Ini berarti apabila
ada keluarga yang sama sekali tidak menyembelih aqiqah untuk anak-anaknya, maka
tidak ada dosa atau hutang baginya untuk membayarnya dimasa tua atau setelah
kaya nanti. Akan tetapi dalam pandangan lain terdapat di dalam hadis Rasulullah
yang berbunyi:
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْـنَـةٌ
بِـعَـقِـيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَـنْـهُ يَـوْمَ سَابِـعِـهِ وَيُـسَـمَّى فِيْـهِ
وَيُـحْلَـقُ رَأْسُـهُ
Artinya : “Setiap anak yang lahir tergadai aqiqahnya
yang disembelih pada hari ketujuh, dan pada hari itu ia diberi nama dan
digunduli rambutnya.” (Hadits Sahih Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’I,
Ibnu Majah, Baihaqi dan Hakim).
Menurut hadis diatas ada yang menyatakan bahwa
menyembelih hewan aqiqah itu wajib dan bila dimasa kecilnya belum di aqiqahkan
maka setelah tua dia sendiri wajib mengeluarkan aqiqahnya.
Menurut madzhab Hanafi, aqiqah hukumnya mubah dan
tidak sampai mustahab (dianjurkan). Hal itu dikarenakan pensyariatan qurban
telah menghapus seluruh syariat sebelumnya yang berupa penumpahan darah hewan
seperti aqiqah, rajabiyah dan ‘atirah.
Dengan demikian, siapa yang mau mengerjakan ketiga hal
ini tetap diperbolehkan, sebagaimana juga dibolehkan tidak mengerjakannya.
Penghapusan seluruh hal ini berlandaskan pada ucapan Aisyah, “Syariat kurban
telah menghapus seluruh syariat berkenaan dengan penyembelihan hewan yang
dilakukan sebelumnya”.
C. Ketentuan
Hewan Aqiqah
Banyak ulama berpendapat bahwa semua hewan
yang dijadikan hewan kurban, yaitu: unta, sapi, kerbau, kambing, domba, dapat
dijadikan hewan aqiqah. Sedangkan syarat-syarat hewan yang dapat
disunahkan untuk aqiqah itu sama dengan syarat yang ada pada hewan kurban, baik
dari segi jenisnya, ketidak cacatannya, kejelasannya.
Syarat-syarat hewan yang bisa (sah) untuk
dijadikan aqiqah itu sama dengan syarat-syarat hewan untuk kurban, yaitu:
1. Tidak
cacat.
2. Tidak
berpenyakit.
3. Cukup
umur, yaitu kira-kira berumur satu tahun.
4. Warna bulu
sebaiknya memilih yang berwarna putih.
Jenis hewan yang disembelih Rasulullah saw
dalam aqiah saat itu bukanlah inti drii aqiqah itu sendiri, sehingga andaikan
diubah dengan seekor burung kecil bahkan tidak menyembelih hewan melainkan
sekedar nasi dan lauk pauk pun selama berniat mensyukuri nikmat lahirnya putra
sah disebut aqiqah.
D. Pelaksanaan
Aqiqah
Ada dua hadis yang menerangkan tentang jumlah binatang
aqiqah yang disembelih untuk seorang anak. Hadist yang pertama, menerangkan
bahwa Rasulullah saw mengaqiqahkan cucu laki-laki beliau, masing-masing dengan
seekor kambing. Artinya: “Dari Ibnu
Abbas, bahwasannya Rasulullah SAW mengaqiqahi untuk hasan dan Husain dengan
masing-masing satu kambing (HR Abu Daud dengan riwayat yang shahih).”
Sedangkan hadis yang kedua menerangkan bahwa seorang
anak laki-laki diaqiqahkan dengan dua ekor kambing, sedang anak perempuan
diaqiqahkan dengan seekor kambing. Sabda Rasulullah SAW:
عَنْ
عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ قَاَلَ : قَاَلَ رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ اَحَبَّ مِنْكُمْ اَنْ يُنْسَكَ عَنِ
وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ الْغُلاَمِ
شاَتَاَنِ مُكاَفأَ َتاَنِ وَعَنِ الْجاَ رِيَةِ شاَةٌ . (رواه احمد وابو داود
والنسائى)
Artinya : ” Telah berkata Rasulullah SAW : Barang siapa diantara
kamu ingin beribadat tentang anaknya hendaklah dilakukannya, untuk anak
laki-laki dua ekor kambing yang sama umurnya dan untuk anak perempuan seekor
kambing.(.HR.
Ahmad, Abu Daud dan Nasai.)
Sunnah untuk mengaqiqahi anak laki-laki
dengan dua ekor kambing ini hanya berlaku untuk orang yang mampu
melaksanakannya, karena tidak semua orang untuk mengaqiqahi bayi laki-laki
dengan dua kambing. Ini termasuk pendapat yang wasath (tengah-tengah) yang
menghimpun berbagai dalil.
Menurut banyak ulama’ aqiqah itu hanya
berlaku bagi anak kecil, namun sebagian ulama lain menyatakan bahwa aqiqah
boleh dilakukan setelah seseorang itu dewasa. Penyembelihan hewan aqiqah
sebaiknya dilaksanakan pada hari ke-7 atau hari ke-14 dan jika tidak bisa maka
kapan saja.
Dari kedua pendapat ini dapat diambil
kesimpulan bahwa penyembelihan aqiqah yang paling baik ialah dilakukan pada
hari ke-7 dari hari kelahiran seorang anak, sedang bagi orang yang belum
diaqiqahkan, maka aqiqah itu dapat dilakukan setelah umur dewasa.
Perbuatan-perbuatan yang baik dilakukan
pada waktu anak baru lahir, antara lain:
1. Mengadzankan
dan mengiqamatkan
Disunatkan mengazankan anak laki-laki dan
mengiqomatkan anak perempuan yang baru lahir, sehingga kata-kata yang pertama
kali dienegar oleh seorang anak yang baru lahir itu adalah perkataan yang baik.
2. Memberi
nama
Rasulullah menganjurkan agar orang tua segera memberi
nama anaknya yang baru lahir. Para ulama sepakat bahwa perkataan yang dijadikan
nama anak yang baru lahir itu adalah perkataan yang mempunyai arti yang baik
seperti Abdullah. Dan haram hukumnya memberi nama anak dengan perkataan yang
mengandung unsur atau arti syirik, seperti abdul uzza, abdul ka’bah dan
sebagainya.
3. Mencukur
rambut
Sunat hukumnya mencukur rambut anak yang
baru lahir, sekurang-kurangnya menggunting tiga helai rambut. Biasanya
dilakukan waktu mengaqiqahkannya dan waktu memberi nama. Menurut imam malik,
disamping mencukur rambut rambut sunat pula hukumnya besedekah,
sekurang-kurangnya seharga perak seberat rambut yang dipotong itu.
Ada beberapa hal yang harus dilakukan dalam
mencukur rambut bayi, yaitu:
1.
Diawali dengan membaca basmallah.
2.
Arah mencukur rambut dari sebelah kanan ke kiri.
3.
Dicukur secara keseluruhan (gundul) sehingga tidak ada
kotoran yang tersisa.
4.
Rambut hasil cukuran ditimbang dan jumlah timbangan
dinilai dengan nilai emas atau perak kemudian disedekahkan kepada fakir miskin.
BAB III
ANALISIS
A. Tata cara
pembagian daging aqiqah.
Dalam pembagian daging aqiqah sama dengan pembagian
daging qurban namun ada beberapa perbedaan dalam aqiqah diantaranya:
1. Disunnahkan
memasak daging sembelihan aqiqah dan tidak memberikannya dalam keadaan mentah.
Imam Ibnul Qayyim dalam kitabnya Tuhfatul Maudud, yang berbunyi: “
memasak daging aqiqah termasuk sunnah.”
2. Disunahkan
untuk memakan sebagian daging aqiqah serta menghadiahkan dan menyedekahkan
masing-masing sebanyak sepertiga dari daging seperti hewan qurban.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Aqiqah diartikan mengadakan, selamatan lahirnya
seorang bayi dengan menyembelih hewan pada hari ketujuh dari kelahiran anak,
yang pada hari itu anak diberi nama dan rambutnya di potong atas rasa syuker
kepada Allah SWT.
Hukum Aqiqah adalah sunnah muakkad. Perintah
Nabi berkenaan dengan penyembelihan aqiqah ini sudah disepakati oleh seluruh
madzhab sebagai anjuran (amar-linnadab) bukan (amar-liwujub) atau
perintah wajib.
Ulama berpendapat bahwa semua hewan yang dijadikan
hewan kurban, yaitu: unta, sapi, kerbau, kambing, domba, dapat dijadikan hewan
aqiqah. Jenis hewan yang disembelih Rasulullah saw dalam aqiqah saat itu
bukanlah inti drii aqiqah itu sendiri, sehingg andaikan diubah dengan seekor
burung kecil bahkan tidak menyembelih hewan melainkan sekedar nasi dan lauk
pauk pun selama berniat mensyukuri nikmat lahirnya putra sah disebut aqiqah.
Ada dua hadis yang menerangkan tentang jumlah binatang
aqiqah yang disembelih untuk seorang anak. Hadist yang pertama, menerangkan
bahwa Rasulullah saw mengaqiqahkan cucu laki-laki beliau, masing-masing dengan
seekor kambing Sedangkan hadis yang kedua menerangkan bahwa seorang anak
laki-laki diaqiqahkan dengan dua ekor kambing, sedang anak perempuan
diaqiqahkan dengan seekor kambing.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Asqalani, Ibnu Hajar, Bulughul Maram, (Beirut: Maktabah Tajariyatil Kubro)
Az-Zuhaili, Wahbah, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, (Depok:
Gema Insani, 2011).
Bakry, Hasbullah, Pedoman Islam di Indonesia,
(Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Press), 1988).
Daradjat, Zakiah, dkk., Ilmu Fiqih, (Jakarta: Pusat Direktorat Pembinaan
Perguruan Tinggi Agama Islam, 1983).
Idris, Abdul Fatah, Abu Ahmadi, Fiqih Islam Lengkap, (Jakarta: Rineka Cipta, 1990).
Muhammad ‘Ishom bin Mar’I, Abu, Aqiqah (Perayaan Aqiqah Menurut Islam), (Yogyakarta:
Litera Sunny, 1997).
Saleh, Hasan, Kajian Fiqh Nabawi Dan Fiqh
Kontemporer, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008).
Ulama’I, A. Hasan Asy’ari, Aqiqah dengan Burung pipit, (Semarang: Syar Media
Publishing, 2010).
trima kasih infonya. artikelnya sangat inspiratif
ReplyDeleteAqiqah Jogja
Assaalamu'alaikum Wr. Wb.
ReplyDeleteSalam Kenal,
Alhamdulillah artikelnya sangat bagus, jadi tahu tentang pengertian aqiqah itu sendiri dan Tata cara pembagian daging aqiqah, semakin mantap untuk melaksanakan aqiqah, trm ksh bnyk
Wassaalamu'alaikum Wr. Wb.
catering aqiqah malang
Salam kenal dari dapuraqiqah.net - Aqiqah Bandung
ReplyDeletePengetahuan yang sangat bermanfaat. Semoga selalu semangat berbagi
Assalamualaikum..kak maaf mau nanya, apakah usia hewan untuk aqiqah punya batasannya?
ReplyDeleteakikah jogja